Author: Beritajatim.com

  • Begini Pengakuan Kakak Tiri yang Rudapaksa Gadis di Magetan

    Begini Pengakuan Kakak Tiri yang Rudapaksa Gadis di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan telah menangkap D (24) warga Magetan, terduga pelaku tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan hubungan keluarga, di mana terduga pelaku merupakan kakak tiri dari korban.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Magetan, Ipda Indra membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim di Polres Magetan telah menangkap pelaku asusila, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Indra.

    Ipda Indra menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan oleh petugas sejak tanggal 27 November yang lalu. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut di Polres Magetan.

    “Untuk tersangka sudah kita amankan sejak tanggal 27 November kemarin. Jadi, saat ini masih kita dalami dan masih dalam proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Terungkap bahwa terduga pelaku memiliki hubungan saudara tiri atau kakak tiri dengan korban. Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan asusila dan persetubuhan tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali.

    Mengenai motif, Ipda Indra menyebutkan bahwa awalnya pelaku berusaha melindungi adiknya. Saat itu, sang adik bercerita pada pelaku jika menjadi korban pelecehan. Namun, situasi tersebut kemudian memicu nafsu, hingga akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan berulang kali.

    “Awalnya memang mereka kakaknya yang lagi ini melindungi adiknya, tapi muncullah di situ ada nafsu dan terjadilah hubungan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

    Meskipun kasus ini menghebohkan, Ipda Indra memastikan bahwa tidak semua perbuatan persetubuhan tersebut direkam dalam video. Selain itu, video yang sempat dibuat pun tidak viral atau tersebar luas. “Tidak semuanya (direkam). Kalau videonya tidak viral, cuma menjadi tempat mereka disimpan mereka sendiri,” kata Ipda Indra.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain atau pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Polres Magetan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan oleh petugas. “Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Pria 31 Tahun Tewas Bersama Motornya Dalam Selokan di Karangploso

    Pria 31 Tahun Tewas Bersama Motornya Dalam Selokan di Karangploso

    Malang (beritajatim.com) – Warga Perumahan Patra Garden, Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan ditemukannya seorang pria dalam kondisi tengkurap di selokan pada Senin (1/12/2025) pagi.

    Korban diketahui berinisial AW (31), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Di samping tubuh korban, sepeda motor miliknya juga terlihat berada di dalam selokan.

    Pengaduan pertama masuk melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 05.25 WIB. Pelapor adalah warga yang saat itu melintas di lokasi dan melihat korban sudah tidak bergerak.

    “Kami menerima pengaduan masyarakat bahwa ada seseorang tergeletak di jalan dalam posisi tengkurap. Personel Polsek Karangploso langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan bersama tenaga medis,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (1/12/2025).

    Saat dicek petugas dan nakes Puskesmas Karangploso, korban sudah meninggal dunia. Sejumlah saksi serta rekaman CCTV kompleks perumahan menunjukkan bahwa korban terpeleset dan terjatuh saat mengendarai sepeda motor.

    “Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kejadian ini murni kecelakaan tunggal. Diduga korban dalam kondisi kelelahan karena berprofesi sebagai sopir travel,” tegas Bambang.

    Polisi kemudian mengamankan identitas korban dan menghubungi pihak keluarga. Setelah tiba di lokasi, keluarga menyatakan menerima musibah tersebut dan menolak dilakukan autopsi.

    “Pihak keluarga sudah ikhlas dan menolak tindakan medis lanjutan karena meyakini itu murni kecelakaan, namun kami tetap melakukan prosedur penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Bambang. (yog/kun)

  • 295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 295 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti prosesi penyerahan surat keputusan (SK) Bupati secara ‘daring’. Sedangkan 4.929 lainnya mengikuti secara ‘luring’ di GOR A. Yani Sumenep.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, ratusan PPPK paruh waktu yang mengikuti penerimaan SK secara daring tersebut karena mereka berada di wilayah kepulauan.

    “Mereka bertugas di kepulauan sebagai tenaga kesehatan. Jadi karena mempertimbangkan prioritas pelayanan kesehatan pada masyarakat, maka mereka diminta mengikuti secara daring,” katanya.

    Pada Senin (01/12/2025), sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep menerima surat keputusan (SK) Bupati. Berdasarkan keputusan Menteri PANRB, formasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Sumenep sebanyak 5.252.

    Namun berdasarkan hasil verifikasi, angka tersebut berkurang hingga menjadi 5.224, karena ada PPPK paruh waktu yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, kemudian ada yang mengundurkan diri, dan ada yang meninggal dunia.

    “Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 1 September 2026. Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” terang Arif.

    Ia menambahkan, PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025. Mereka akan menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu pada 1 Januari 2026.

    Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa hadirnya PPPK paruh waktu merupakan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif.

    “Pemerintah saat ini mendorong penggunaan model kerja yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjangkau kebutuhan pelayanan hingga tingkat paling dasar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, salah satu tantangan besar pemerintah daerah adalah kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah kepulauan dan daratan.

    “Karena kondisi geografis seperti itu, maka tantangan pelayanan publiknya lebih besar. Butuh aparatur yang fleksibel, tangguh, dan siap melayani kapanpun,” tegasnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Masalembu, Sapeken, Arjasa, Kangayan, Raas, Nonggunong, Gayam, Giligenting, dan Kecamatan Talango. (tem/ted)

  • Kandidat Kepala DPRKPP Surabaya Usung Inovasi Digital Twin untuk Tata Kelola Perkotaan

    Kandidat Kepala DPRKPP Surabaya Usung Inovasi Digital Twin untuk Tata Kelola Perkotaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian, mengusung inovasi visualisasi pembangunan kota digital melalui teknologi Digital Twin saat mengikuti fit and proper test dalam seleksi Kepala DPRKPP Surabaya pada hari Senin (1/12/2025).

    Dalam seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Pemkot Surabaya ini, Iman memaparkan proposal berjudul “Transformasi Kinerja DPRKPP dalam Mewujudkan Tata Kelola Hunian, Ruang dan Aset Perkotaan yang Humanis, Inklusif, dan Berkelanjutan Menuju Surabaya sebagai Kota Dunia.”

    Iman menjelaskan bahwa Surabaya, sebagai kota metropolitan dengan populasi mencapai tiga juta jiwa dan kepadatan lebih dari 8.000 jiwa per kilometer persegi, sedang menghadapi tantangan besar.

    Oleh karena itu, ia optimistis membawa komitmen dan gagasan besar terkait transformasi tata kelola perkotaan berkelanjutan, khususnya melalui pengembangan Urban Spatial Dashboard berbasis Digital Twin.

    “Kita akan mencoba mengintegrasikan dengan skema yang sudah diatur oleh Perpres 79/2024, terkait pengelolaan, perolehan, peningkatan nilai kawasan,” ujar Imam dalam paparannya di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (1/12/2025).

    ​Menurut Iman, keunggulan Digital Twin adalah kemampuannya mensimulasikan pembangunan kota secara real time, menampilkan replika digital yang menyesuaikan bentuk bumi saat itu juga.

    “(Dengan demikian) Digital Twin akan membantu mengukur nilai tambah kawasan, memilih infrastruktur yang paling efektif, pendanaan infrastruktur tanpa membebani APBD, kemudian transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

    Program ini direncanakan juga menjadi bagian dari platform besar yang dinamai Surabaya Integrated Urban Planning Enhousing Command Center.

    “Ini dapat berfungsi sebagai pusat kendali terpadu untuk tata ruang, hunian, gedung, dan perizinan. Ini merupakan platform komando terpadu yang mendorong DPRKPP menuju governance by integration,” paparnya.

    ​Penerapan Digital Twin ini sangat relevan bagi Surabaya karena kota ini sudah memiliki peta LiDAR (Light Detection and Ranging), meskipun pemanfaatannya saat ini masih terbatas dan belum dioptimalkan.

    Secara keseluruhan, Iman menegaskan bahwa seluruh strategi transformasi ini selaras dengan visi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk membawa kota menuju level global, yakni “Bangun kotanya, bahagiakan warganya.”

    Apabila integrasi ini terwujud, Iman optimistis penerapan Digital Twin akan memperkuat skema Peningkatan, Pengelolaan, dan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) Kota Surabaya.

    “Di sini penerapan Digital Twin akan memperkuat P3NK, yaitu menghitung nilai kawasan, membiayai infrastruktur, dan mendukung inovasi kota,” tutup Imam. (rma/ted)

  • Banyuwangi Raih Penghargaan Kota Sehat dan STBM Madya dari Kemenkes RI

    Banyuwangi Raih Penghargaan Kota Sehat dan STBM Madya dari Kemenkes RI

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan prestasi nasional setelah dinobatkan sebagai salah satu kota sehat oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta. Banyuwangi menempati peringkat terbaik kedua dalam program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kategori Madya.

    Selain penghargaan STBM, Banyuwangi juga meraih Anugerah Kabupaten Sehat Swasti Saba kategori Padapa.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kota sehat. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan usia hidup sehat dan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

    “Ini bukan hanya tugas Kemenkes, tapi kesempatan bagi kepala daerah untuk ikut menjaga kesehatan 280 juta penduduk Indonesia,” ujar Menkes.

    Saat ini, rata-rata usia hidup sehat di Indonesia berada pada angka 60 tahun dan ditargetkan naik menjadi 65 tahun pada 2029. Sementara angka harapan hidup diharapkan meningkat dari 72 menjadi 75 tahun.

    “Strateginya adalah mendidik masyarakat untuk hidup sehat atau promotif, serta mencegah mereka dari penyakit, yaitu preventif,” jelasnya.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan bahwa Anugerah Swasti Saba menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kesehatan sebuah kota berdasarkan pencapaian sembilan tatanan. Tatanan tersebut meliputi kehidupan masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum, pendidikan, pasar rakyat, perkantoran-perindustrian, pariwisata sehat, transportasi dan tertib lalu lintas, perlindungan sosial, serta penanganan bencana.

    “Sembilan tatanan tersebut terus kami perkuat secara terintegrasi bersama berbagai OPD dan instansi vertikal untuk mewujudkan kota yang sehat, nyaman, dan aman,” kata Ipuk.

    Ia juga menegaskan bahwa penghargaan STBM merupakan bukti meningkatnya kesadaran masyarakat Banyuwangi dalam menjaga kesehatan lingkungan.

    “Ini adalah hasil kolaborasi semua pihak. Kesadaran ini perlu terus dijaga dan dikembangkan,” ucapnya.

    STBM mencakup verifikasi lapangan terhadap implementasi lima pilar, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga.

    Ipuk menegaskan bahwa penghargaan tersebut bersifat fluktuatif dan bisa berubah tiap tahun tergantung kualitas indikator penilaian. Karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk terus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan.

    “Sebagaimana pesan pak menteri, mari mulai dari diri sendiri: menjaga pola makan, pola istirahat, gaya hidup, hingga olahraga. Semuanya berkontribusi mewujudkan kota sehat,” pungkasnya. [ayu/but]

  • Gemes! Petugas Damkarla Gresik Selamatkan Kucing Tercebur Sumur

    Gemes! Petugas Damkarla Gresik Selamatkan Kucing Tercebur Sumur

    Gresik (beritajatim.com) – Warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, dihebohkan sekaligus gemes ketika seekor kucing yang tercebur ke dalam sumur.

    Kucing yang diketahui milik Tamam yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Falah Kedanyang. Kucing yang tercebur ini terus mengeong hingga akhirnya memancing perhatian warga sekitar.

    Suara kucing yang terus mengeong terdengar oleh warga bernama Fita. Perempuan yang sedang berada di tempat kerjanya ini mendengar suara binatang menyusui ini dari arah sumur.

    Bingung tidak bisa mengambilnya. Kemudian tanpa berpikir panjang Fita langsung melaporkan kejadian tersebut ke 112 Comand Center Gresik. Selanjutnya, langsung diteruskan ke pihak Damkarla Gresik

    “Saya kasihan mendengar suara kucing terus mengeong meminta pertolongan saat tercebur sumur,” ujar Fita, Senin (1/12/2025).

    Pasukan yang bertugas langsung menerima laporan tersebut. Setelah itu langsung menuju lokasi. Setelah tiba pasukan langsung melakukan proses evakuasi. Setelah proses pencarian di berbagai sudut sumur, kucing berhasil di evakuasi oleh pasukan damkarla.

    “Kucingnya jinak banget, kayak tahu kalau kita mau menolong,” ujar Dadang.S salah satu petugas Damkarla Gresik.

    Kucing tersebut kini sudah kembali ke pemiliknya dan dalam kondisi sehat. Meski sempat ketakutan, ia langsung lahap makan setelah kembali ke rumah.

    Warga Desa Kedanyang berterima kasih kepada petugas damkar yang tidak hanya sigap menangani kebakaran, tetapi juga selalu siap menyelamatkan makhluk kecil yang membutuhkan pertolongan. (dny/ted)

  • Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Setahun Lalu Menggagalkan, Sekarang Desak Penyelesaian RTRW Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tepat medio Agustus 2024, lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggagalkan sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah pada akhir masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto.

    Saat itu, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, enam fraksi menolak penyelenggaraan sidang paripurna untuk mengesahkan RTRW dengan berbagai alasan. Satu-satunya fraksi yang menghendaki Perda RTRW disahkan saat itu hanya PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Setahun berlalu, setelah gagalnya pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember tidak juga memiliki peraturan terbaru mengenai RTRW yang berdampak pada belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RTRW yang diacu saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal.

    Kini sejumlah fraksi mendesak agar Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait segera menyelesaikan perda tersebut. Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta pemerintah daerah memprioritaskan RTRW sebagai kebutuhan dasar:

    “Tata ruang adalah fondasi pembangunan.Tanpa kepastian ruang, investasi, infrastruktur, dan pelayanan publik akan terhambat. Eksekutif perlu menempatkan penyelesaian RTRW sebagai agenda utama,” kata Budi dalam pandangan akhir fraksi terhadap APBD Jember 2026.

    Budi mendesak eksekutif bergerak cepat, transparan, dan kolaboratif. “Lambatnya penyelesaian RTRW bukan hanya masalah administratif, tetapi bisa menghambat pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, juga mendesak percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten Jember terbaru. “Dokumen ini merupakan pedoman penting untuk pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

    “Kami menekankan perlunya koordinasi yang kuat, kajian lingkungan yang matang, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam prosesnya, agar Perda RTRW yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang solid untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Intan.

    Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Fraksi Gerindra, mengingatkan, RTRW adalah ibu dari seluruh peraturan pembangunan. “Tanpa RTRW, banyak raperda dan program pembangunan mandek, terhambat, atau tidak sinkron,” katanya.

    Edo tak ingin Jember menjadi daerah yang tertinggal. “Hanya karena dokumen dasar tata ruang belum diselesaikan,” katanya.

    Juru bicara Fraksi Partai Golkar Agung Budiman mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Perda RTRW Jember sebagai agenda prioritas. “Perda RTRW bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan menuju Jember yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” katanya.

    Tanpa Perda RTRW, Agung menyebut Jember menghadapi kondisi darurat tata ruang. “Ketidakpastian regulasi mengancam daya saing daerah, menghambat investasi, dan berpotensi mematikan program strategis seperti pembangunan rumah rakyat. tanpa RTRW yang terkini, pembangunan kita berjalan tanpa arah yang jelas,” katanya.

    Ramalan Tabroni Terbukti
    Tabroni, anggota Komisi A yang menjadi Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Jember 2019-2024, sebenarnya sudah menyampaikan persoalan yang bakal dihadapi ketika Perda RTRW gagal disahkan pada Agustus 2024.

    “Ternyata memang benar-benar terjadi. Banyak kendala ketika kita tidak punya Perda RTRW terbaru. Karena tidak punya RTRW yang terbaru, pakai perda lama, Perda Nomor 1 Tahun 2015, yang sudah sangat jauh dari situasi kondisi hari ini,” kata Tabroni, Senin (1/12/2025).

    Menurut Tabroni, seandainya saat itu Perda RTRW disahkan, banyak hal yang bisa dilakukan hari ini. “Kita bisa mulai soal RDTR. Kita bisa memetakan lebih gamblang hal-hal terkait program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” katanya.

    “Tapi karena kita tidak bersepakat saat itu, tentu banyak soal (yang muncul). Terutama investasi dari luar ke Jember tidak bisa melihat secara jelas di mana posisi industri, pertambangan, pariwisata, secara detail. Tidak ada pedoman standar yang diakui secara hukum,” kata Tabroni.

    “Padahal pengusaha kalau berinvestasi tentu memberikan banyak lapangan pekerjaan kepada rakyat di Jember. Potensi pariwisata kalau berkembang tentu memberikan penghidupan kepada masyarakat di tempat yang berpotensi pariwisata tersebut,” kata Tabroni.

    Pada akhirnya, politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pemerintah dan rakyat Jember dirugikan oleh gagalnya pengesahan Perda RTRW pada Agustus 2024 itu. “Banyak hal yang menjadi bagian dari potensi Jember tidak berkembang,” katanya.

    Nasi Jadi Bubur
    Nasi sudah jadi bubur. Tabroni meminta Pemkab Jember untuk terus mengupayakan terbitnya Perda RTRW kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal. “Kami tidak tahu apa dilakukan Pemkab Jember. Tidak ada situasi di mana kami melihat ada upaya untuk melakukan pergerakan agar perda ini lahir,” katanya.

    Apalagi, lanjut Tabroni, banyak pejabat di Dinas Cipta Karya Jember yang sejak awal mengawal Perda RTRW hingga terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 sudah dimutasi. “Pejabat baru yang menggantikan harus belajar dari lagi nol,” katanya.

    Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember, mengingatkan adanya perbedaan LP2B saat ini dengan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015. “LP2B dalam Perda RTRW tersebut sekitar 101.600 hektare. Setelah Perda RTRW itu, muncul beberapa kali surat keputusan bupati yang menyebut luas LP2B Jember sekitar 86.700 hektare,” katanya.

    Kondisi ini, menurut Nugroho, membuat masyarakat petani bingung. “Lahan sawah yang mereka miliki ini masuk di area LP2B atau tidak? Kalau masuk area LP2B seharusnya tidak akan mudah untuk dialihkanfungsikan,” katanya.

    Ketiadaan perda RTRW terbaru, menurut Nugroho, membuat arah pembangunan Jember tidak jelas. “Arah pembangunan kita jadi amburadul. Mana wilayah yang seharusnya dikembangkan untuk area pergudangan atau area perumahan, mana yang seharusnya dipertahankan untuk area bercocok tanam atau persawahan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” katanya.

    “Pembangunan di Kabupaten Jember ini diiibaratkan tidak punya peta. itu. Jadi akhirnya, satu ketahanan pangan yang merupakan program unggulan pemerintah kita saat ini, tidak akan bisa mudah dipertahankan, tidak bisa mudah untuk dilindungi,” kata Nugroho.

    “Kalau lahan-lahan sawah ini tidak bisa dilindungi, maka sektor yang paling banyak berkontribusi untuk ekonomi di Kabupaten Jember akan terganggu,” kata Nugroho. [wir]

  • Nenek di Jombang Jatuh dari Sepeda Listrik Akibat Kalung Emas Disambar Jambret

    Nenek di Jombang Jatuh dari Sepeda Listrik Akibat Kalung Emas Disambar Jambret

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang nenek berusia 60 tahun, Seni’ah, menjadi korban penjambretan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Dusun Ngumpak Wetan, Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV dan segera viral di media sosial.

    Menurut keterangan suaminya, Tholib (70), peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Seni’ah yang mengendarai sepeda listrik sendirian menuju rumah adiknya, tiba-tiba diserang oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

    “Istri saya perjalanan ke rumah adik mengendarai sepeda listrik, tiba-tiba kalungnya dijambret, istri saya jatuh lalu teriak-teriak maling-maling,” ujar Tholib saat ditemui di rumahnya, Senin (1/12/2025).

    Aksi bandit tersebut terbilang nekat, mengingat kejadian terjadi menjelang siang hari di kawasan perkampungan yang padat penduduk. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana pelaku menghampiri korban dan menyambar kalung emas yang dikenakan Seni’ah.

    Meski korban berusaha mempertahankan kalungnya, pelaku tetap tancap gas dengan sepeda motornya, yang membuat Seni’ah terjatuh dari sepeda listrik dan tersungkur ke aspal.

    Teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar. Meskipun warga sempat mengejar pelaku, namun upaya pengejaran itu tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil kabur tanpa mendapatkan apa-apa. Sebab, kalung emas yang sempat putus dan gantungannya yang beratnya sekitar 10 gram lebih, ditemukan terjatuh di jalan oleh warga setempat.

    Tholib menambahkan bahwa meski kalung istrinya telah ditemukan, ia memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. “Kalung istri saya ditemukan jatuh di jalan, tapi putus. Istri saya luka di kaki karena jatuh dari sepeda. Kejadian ini tidak saya laporkan ke polisi,” jelas Tholib. [suf]

  • Polres Malang Tegur Ratusan Ribu Warga Malang saat Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Malang Tegur Ratusan Ribu Warga Malang saat Operasi Zebra Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam penegakan aturan selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Malang. Alih-alih langsung menilang, Satlantas Polres Malang lebih mengedepankan edukasi dan interaksi persuasif kepada pelanggar di lapangan.

    Tercatat lebih dari 100.902 pengendara menerima teguran langsung selama operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat, hingga melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan, teguran bukan berarti polisi melemah. Menurutnya, keselamatan tetap menjadi prioritas utama, dan pola humanis dianggap efektif untuk menyadarkan masyarakat.

    “Kami ingin menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan sisi edukatif. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi mengubah perilaku agar tidak terjadi kecelakaan,” tegas Chelvin, Senin (1/12/2025).

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.

    Tak hanya menegur, petugas juga memberikan penjelasan langsung mengenai risiko dari setiap pelanggaran. Misalnya, bahaya cedera kepala akibat tidak mengenakan helm dan potensi kecelakaan fatal saat melanggar marka atau traffic light.

    AKP Chelvin menambahkan, bahwa keberhasilan operasi bukan diukur dari jumlah tilang, melainkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara aman.

    “Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kalau masyarakat semakin patuh, itu sudah menjadi keberhasilan terbesar kami,” imbuhnya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 memang mengarah pada transformasi penegakan hukum yang lebih modern dan humanis. Selain meningkatkan edukasi di jalanan, kepolisian juga menggencarkan sosialisasi melalui komunitas, sekolah, perusahaan, hingga media sosial.

    Satlantas Polres Malang berharap tren kepatuhan ini terus meningkat meski operasi telah berakhir. Tertib berlalu lintas diharapkan menjadi budaya yang tertanam dalam keseharian warga Kabupaten Malang.

    “Jangan menunggu ditegur, jadikan keselamatan sebagai gaya hidup,” pungkas Chelvin. (yog/but)

  • Pemkab Lamongan Siapkan Lahan untuk Gedung Baru Sekolah Rakyat, Ada 3 Opsi di 3 Kecamatan

    Pemkab Lamongan Siapkan Lahan untuk Gedung Baru Sekolah Rakyat, Ada 3 Opsi di 3 Kecamatan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mematangkan penyiapan lahan untuk pembangunan gedung Sekolah Rakyat, yang akan dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Nalikan, mengatakan saat ini sudah ada tiga lokasi yang dikaji, yakni di Kalikapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, di Desa/Kecamatan Modo dan Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring.

    Dari tiga opsi tersebut, lahan di Kalikapas menjadi opsi paling memungkinkan, setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi dan penyaringan terhadap sejumlah lahan yang tersedia.

    “Kita sesuai dengan perintah Bapak Presiden untuk menyiapkan lahan. Dari sejumlah titik yang kita kaji, yang paling memenuhi syarat itu di Kalikapas. Namun ini belum final, karena masih banyak persyaratan yang harus kita penuhi,” kata Nalikan, Senin (1/12/2025).

    Nalikan menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi meliputi akses jalan masuk, pemadatan tanah, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Proses ini masih kita cukupi. Termasuk AMDAL dan verifikasi apakah lahannya ini masuk kategori lahan sawah yang dilindungi atau tidak. Belum ada keputusan diterima atau tidak, tetapi dukungan dari Pemkab Lamongan sudah jelas kita siapkan lahannya,” tuturnya.

    Sementara alternatif lokasi yakni di Modo dan Dradahblumbang, tidak memenuhi ketentuan luas minimal, karena luasnya hanya 2 sampai 3 hektare.

    “Jadi yang paling memungkinkan tetap di Kalikapas,” jelasnya.

    Saat ini Kabupaten Lamongan telah memiliki Sekolah Rakyat Menengah Atas 25 (SRMA 25), yang berada dalam satu lokasi dengan SMK Maritim, di Kecamatan Brondong.

    Dengan adanya Sekolah Rakyat baru yang masih dalam tahap perencanaan ini, diharapkan dapat memberikan akses pendidikan lebih merata bagi keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, khususnya keluarga Desil 1 dan 2. Nantinya Sekolah Rakyat yang baru akan menampung pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA dalam satu kawasan.

    “Saat ini siswa Sekolah Rakyat yang berada SMK Negeri Maritim Brondong masih sekitar 70 anak. diharapkan seluruh anak terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan,” katanya. (fak/ted)