Author: Beritajatim.com

  • Aktivitas Tambang Pasir di Lumajang Kembali Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional

    Aktivitas Tambang Pasir di Lumajang Kembali Dibuka dengan Pembatasan Jam Operasional

    Lumajang (beritajatim.com) – Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sempat menutup total aktivitas pertambangan pasir akibat erupsi awan panas Gunung Semeru pada 19 November 2025.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati membenarkan terkait telah kembali diberikannya izin aktivitas pertambangan pasir usai bencana erupsi Gunung Semeru.

    Meski begitu, terdapat pengetatan aturan yang harus ditaati para penambang saat beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Gunung Semeru.

    “Iya sudah dibuka lagi (aktivitas tambang), tapi dengan pengetatan aturan yang harus ditaati bersama,” terang Indah di Lumajang, Selasa (2/12/2025).

    Menurutnya, beberapa aturan yang harus ditaati oleh para penambang diantaranya adalah batasan waktu operasional hanya boleh dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

    Selain itu, jam operasional ini bisa ditutup lebih cepat jika Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru mendeteksi adanya getaran banjir lahar dengan amplitudo setingkat 20 milimeter.

    “Jadi, kegiatan penambangan harus segera dihentikan apabila sensor PVMBG (pusat vulkanologi, mitigasi, bencana geologi, Red) merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 milimeter dengan durasi yang signifikan,” tambah Indah.

    Indah juga mengimbau, agar truk angkutan pasir tidak beroperasi di jalan raya saat jam siswa berangkat maupun pulang sekolah.

    Terdapat juga aturan agar para sopir menutupi truknya dengan terpal agar pasir yang dibawa tidak menggangu pengguna jalan.

    “Tentu seuruh kegiatan tetap harus mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi penuh dengan instansi terkait,” ungkap Indah. (has/ted)

  • Hujan Deras Picu Longsor di Sumbertengah Bondowoso, Saluran Air Tertutup Material 6 Meter

    Hujan Deras Picu Longsor di Sumbertengah Bondowoso, Saluran Air Tertutup Material 6 Meter

    Bondowoso (beritajatim.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Sumbertengah, Kecamatan Binakal, memicu tanah longsor pada Selasa, 2 Desember 2025 siang.

    Material tanah ambles menutup saluran air dengan dimensi cukup besar: tinggi sekitar enam meter, lebar tiga meter, dan panjang empat meter.

    Peristiwa terjadi pukul 13.47 WIB dan pertama kali dilaporkan warga melalui WhatsApp ke BPBD Bondowoso. Tim Reaksi Cepat (TRC) bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kondisi dan mengecek apakah ada warga terdampak.

    Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, menyebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan rumah warga. “Longsor hanya menutup saluran air. Kami pastikan seluruh warga dalam kondisi aman,” ujarnya.

    Menurut Kristianto, BPBD langsung melakukan asesmen awal dan melaporkan situasi kepada pimpinan untuk rencana tindak lanjut.

    Ia menegaskan bahwa koordinasi dilakukan sambil memonitor potensi longsor susulan, mengingat intensitas hujan masih terpantau rendah di sekitar lokasi.

    Enam personel BPBD terlibat dalam penanganan awal, terdiri atas Supriyadi, Ahmad Dhani, Dwi, Andra, Rivaldi dari TRC, serta Adi Prayoga dari Pusdalops. Warga sekitar turut membantu memastikan akses tetap aman.

    Hingga laporan dikirim, situasi kabupaten Bondowoso terpantau aman dan terkendali. BPBD mengimbau masyarakat di wilayah perbukitan agar meningkatkan kewaspadaan selama musim hujan, terutama di titik-titik rawan gerakan tanah. (awi/ted)

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Dewi Astutik, gembong narkoba internasional, sudah tertangkap di Kamboja. Meski sudah kelas internasional, di tanah kelahirannya Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan nihil kasus penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid. Menurutnya, Dewi Astutik selama berada di Ponorogo tidak ada catatan kriminalnya terkait penyalahgunaan narkoba. Warga ber-KTP di Kecamatan Balong itu justru mempunyai catatan kriminal terkait narkoba saat berada di luar negeri.

    “Tidak ada catatan,” tulis Sahid saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sore.

    Informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Ponorogo, kata Sahid, yang bersangkutan sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 10 tahun lalu. Dia pun menyebut, di Ponorogo nama asli sesuai KTP-nya adalah Paryatin. Dewi Astutik itu sebenarnya merupakan nama adiknya. “Sekadar meluruskan, di Ponorogo nama asli sesuai KTP Paryatin,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. (end/kun)

  • Langgar Perda dan Picu Kerugian PAD, Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik

    Langgar Perda dan Picu Kerugian PAD, Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota karena maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Penertiban ini dilakukan untuk mengimplementasikan tata ruang yang aman dan mengatasi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operator yang tidak berizin.

    Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tersebut mengatur secara ketat tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. Perda mewajibkan setiap pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman, serta sesuai dengan kaidah tata ruang kota. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan mengantongi izin resmi dan memenuhi standar teknis.

    Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak operator telekomunikasi memasang kabel tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban administrasi yang diatur. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran nyata terhadap aturan daerah.

    “Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

    Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi ironi. Sebab, pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) justru menekankan pentingnya penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

    “Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah. Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

    Penertiban ini mencakup kewenangan Wali Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, serta penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel ilegal.

    Wali Kota juga meminta dukungan dan pengertian warga terhadap proses yang berlangsung.

    “Terutama jika terjadi gangguan jaringan internet dalam waktu dekat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, ini semata bagian dari proses penertiban,” jelasnya.

    Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap oleh tim pengawasan kabel serat optik sesuai amanat Perda, serta dilakukan lewat koordinasi bersama seluruh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun masyarakat. [tin/beq]

  • PBNU Bantah Keras Tudingan Pro-Zionis Gus Yahya, Beberkan Fakta Penolakan Normalisasi di Hadapan Netanyahu

    PBNU Bantah Keras Tudingan Pro-Zionis Gus Yahya, Beberkan Fakta Penolakan Normalisasi di Hadapan Netanyahu

    Jakarta (beritajatim.com) – Isu bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merupakan simpatisan Zionis kembali mencuat, namun dokumen analisis komprehensif membantah keras tuduhan tersebut. Dokumen itu menyajikan fakta bahwa Gus Yahya pernah secara terbuka menolak tawaran normalisasi hubungan Indonesia–Israel di hadapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada tahun 2018.

    Dokumen tersebut menegaskan bahwa tuduhan pro-Zionis tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan bukti-bukti rekam jejak yang selama ini dapat diverifikasi. Isu ini dipicu oleh pertemuan 2018 dan kehadiran akademisi tertentu di kegiatan PBNU.

    Analisis itu mengungkap kronologi pertemuan 2018 yang menegangkan. Menurut kesaksian delegasi PBNU, pertemuan dengan Netanyahu bukanlah agenda yang direncanakan melainkan rombongan PBNU tiba-tiba diarahkan ke kantor Perdana Menteri dan ditawari peran sebagai mediator normalisasi.

    Dalam situasi diplomatik yang sangat sensitif tersebut, Gus Yahya memberikan sikap tegas yang membuat Netanyahu kecewa, hingga dikabarkan langsung meninggalkan ruangan pertemuan.

    “Saya terang-terangan dan tegas menyataka. bahwa saya datang ke sini demi Palestina. Dan saya nggak akan pernah berhenti dengan posisi itu apapun yang terjadi,” tegas Gus Yahya, sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut. Penolakan keras itu bahkan memicu kegaduhan internal di parlemen Israel dan dijadikan sorotan oleh media setempat.

    Bantahan paling kuat terhadap tuduhan pro-Zionis bahkan datang dari Palestina sendiri. Wakil Hakim Agung Palestina, Mohammed A.Y. Azzam, saat berkunjung ke PBNU pada April 2023, menyampaikan apresiasi mendalam atas posisi konsisten Gus Yahya.

    “Kami merasa tenang karena Syekh Yahya berada di pihak kami melalui cara yang sangat humanis dan internasional,” ujarnya saat berkunjung ke PBNU beberapa waktu lalu.

    Pengakuan serupa juga datang dari berbagai tokoh lain, termasuk mantan Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi, Duta Besar Iran untuk Indonesia, serta pimpinan ormas Islam nasional. Mereka menilai langkah diplomasi PBNU di bawah Gus Yahya sejalan dengan perjuangan Palestina dan dilakukan melalui koridor resmi yang sah.

    Rekam jejak aktivitas PBNU juga menunjukkan konsistensi nyata dalam membela Palestina. Ini terlihat dari penyelenggaraan R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) pada 2023 untuk mengimbau dunia menghentikan kekerasan di Gaza, hingga rangkaian pertemuan dengan pejabat Palestina, lobi diplomatik, serta kolaborasi dengan berbagai ormas Islam.

    Dokumen analisis tersebut menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Gus Yahya didasarkan pada narasi yang dipotong konteks dan mengabaikan fakta-fakta substansial. Sementara itu, bukti yang tersedia justru memperlihatkan bahwa PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya memiliki posisi tegas dan konsisten dalam membela hak-hak rakyat Palestina melalui diplomasi tingkat tinggi yang diakui efektivitasnya oleh pihak Palestina sendiri. [beq]

  • Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Bobol Car Wash di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi pencurian yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) kembali menggemparkan Kabupaten Tuban. Seorang pelaku berhasil membobol kantor administrasi usaha Car Wash One Drive di Jalan Letda Sucipto pada Jumat (28/11/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai belasan juta rupiah dan satu unit handphone kerja administrator raib dibawa kabur.

    Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, pelaku yang diduga berjenis kelamin laki-laki terlihat mengenakan hoodie berwarna hitam, celana jins abu-abu, dan sepatu berwarna biru. Pelaku juga tampak menggunakan tas ransel dan penutup wajah saat mengendap-endap melancarkan aksinya.

    Pelaku diketahui masuk melalui area persawahan di samping rumah makan yang bersebelahan dengan lokasi kejadian. Ia masuk dengan melewati pagar setinggi badan manusia. Setelah berhasil masuk ke area dalam, pelaku kemudian membobol pintu menggunakan alat.

    Admin One Drive, Erna (28), menceritakan aksi tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada hari Jumat. Awalnya, pelaku sempat mencoba membobol rumah makan Warung Perbon’e yang tepat bersebelahan dan masih satu pemilik dengan Car Wash One Drive. Setelah gagal, pelaku kemudian bergerak ke ruang admin di area belakang One Drive.

    “Saya tahunya pas pagi ceklok itu lacinya sudah ada di bawah meja,” ucap Erna, Selasa (2/12/2025).

    Erna dan karyawan lain memastikan bahwa semua laci sudah dikunci sebelum mereka pulang pada pukul 22.00 WIB. Namun, saat dirinya datang, ia mendapati laci dalam keadaan terbuka dan telah diletakkan di bawah meja kerja.

    Melihat kondisi tersebut, Erna langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik usaha. Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dipastikan adanya aksi pembobolan di ruang kerja admin.

    “Untuk yang hilang uang sama handphone kerja,” kata Erna.

    Pihak pemilik usaha Car Wash yang menjadi satu dengan rumah makan Warung Perbon’e telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian setempat.

    Berdasarkan keterangan dari pemilik usaha berinisial T, yang enggan disebutkan namanya, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. T menghimbau masyarakat agar dapat lebih waspada terhadap aksi pencurian, mengingat pelaku saat ini sudah tidak takut lagi terekam kamera CCTV. [dya/beq]

  • Polemik Retribusi Sirkuit GOR Mastrip Kota Probolinggo, KONI dan Dispopar Buka Suara

    Polemik Retribusi Sirkuit GOR Mastrip Kota Probolinggo, KONI dan Dispopar Buka Suara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik dugaan pungutan retribusi di sirkuit balap road race GOR Mastrip, Kota Probolinggo, terus menghangat. Setelah isu pungutan tersebut dipertanyakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo,

    Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, akhirnya buka suara dan mengakui adanya penarikan biaya dari para atlet yang berlatih di lintasan tersebut.

    Zulfikar menjelaskan, pungutan itu memang dilakukan oleh cabang olahraga (cabor) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Probolinggo sebagai pengelola kegiatan latihan.

    “Betul ada retribusi. Atlet Kota Probolinggo dikenakan Rp30 ribu, sedangkan atlet dari luar daerah sebesar Rp50 ribu per unit atau per atlet,” katanya.

    Menurutnya, pungutan itu dianggap wajar karena digunakan untuk menutup biaya operasional selama aktivitas latihan berlangsung.

    “Dana tersebut sepenuhnya dikelola cabor IMI. Kebutuhannya untuk biaya kebersihan lintasan, penataan ban di titik-titik tikungan, dan pengamanan selama sesi latihan,” jelas Zulfikar.

    Namun, pernyataan Ketua KONI itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

    “Saya baru mengetahui setelah isu itu muncul dalam rapat Banggar. Selama ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada kami,” kata Abas.

    Respons ini memunculkan dugaan bahwa retribusi dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi pengelola sarana olahraga milik pemerintah daerah.

    Di sisi lain, pihak IMI yang disebut-sebut sebagai pengelola pungutan belum memberikan klarifikasi. Soffie, pengurus IMI bidang pembinaan klub balap motor, ketika dikonfirmasi terkait dasar penarikan dan legalitas retribusi, belum memberikan jawaban.

    Ketidakjelasan koordinasi antara cabor IMI, KONI, dan Dispopar membuat polemik semakin melebar. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penarikan retribusi, transparansi pengelolaan dana, hingga siapa sebenarnya pihak yang berwenang melakukan pungutan di fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.

    Kasus ini diperkirakan akan kembali dibahas dalam rapat-rapat lanjutan DPRD mengingat munculnya dugaan pungutan tanpa payung hukum yang jelas. (ada/but)

  • PBNU Tegaskan Aliran Dana ke CSCV Sah dan Kredibel, Biayai Mandat Sekretariat R20

    PBNU Tegaskan Aliran Dana ke CSCV Sah dan Kredibel, Biayai Mandat Sekretariat R20

    Jakarta (beritajatim.com) – Isu aliran dana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada Center for Shared Civilizational Values (CSCV) kembali mencuat di tengah dinamika internal organisasi. Menanggapi upaya yang menggiring isu seolah-olah PBNU menyalurkan dana ke lembaga asing tidak kredibel, dokumen analisis resmi menegaskan bahwa seluruh aliran dana tersebut sah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan ditujukan kepada mitra internasional yang terbukti produktif.

    Salah satu dasar terpenting yang kerap diabaikan pihak penuduh adalah keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) antara PBNU dan CSCV. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 20 Mei 2022 itu secara spesifik menunjuk CSCV sebagai Sekretariat Permanen G20 Religion Forum (R20).

    Penunjukan resmi ini mencakup mandat operasional mulai dari perencanaan, penyusunan konsep, hingga pelaksanaan kegiatan internasional PBNU. Dengan demikian, aliran dana yang dipersoalkan merupakan konsekuensi langsung dari kerja sama resmi yang mengikat kedua pihak.

    “Aliran dana itu bukan transaksi tersembunyi, melainkan bagian dari pembiayaan operasional untuk menjalankan mandat R20. CSCV, sebagai mitra yang ditunjuk, bertanggung jawab mengoordinasikan kerja-kerja strategis forum tersebut, termasuk diplomasi global, produksi konten, dan hubungan antarperadaban,” tegas Najib Azca, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Selasa (2/12/2025).

    Tuduhan bahwa CSCV adalah lembaga yang “abal-abal” juga dibantah melalui rekam jejak yang solid selama empat tahun terakhir. Sejak Juli 2021 hingga November 2025, CSCV tercatat menghasilkan lebih dari 64 output konkret yang terdokumentasi secara global.

    Menurut Najib, output tersebut meliputi enam konferensi tingkat internasional, lima publikasi buku dan prosiding, tiga film dokumenter, berbagai situs web resmi, delapan kelompok kerja lintas negara, serta liputan media internasional dari The Wall Street Journal hingga The Economist.

    Produktivitas tersebut turut didukung oleh kemitraan strategis yang berhasil dibangun CSCV untuk PBNU. Sejumlah universitas ternama dunia, seperti Princeton University, Sciences Po, dan Boston University, terlibat dalam berbagai program mereka. Dukungan juga datang dari jaringan politik global seperti Centrist Democrat International (CDI), serta tokoh-tokoh dan lembaga lintas agama, termasuk Muslim World League dan para pemimpin gereja internasional.

    CSCV sendiri didirikan pada tahun 2021 oleh tokoh-tokoh senior NU dan secara resmi berafiliasi dengan PBNU. Kredibilitas lembaga ini mendapat pengakuan luas dari kalangan akademik dunia.

    Robert Hefner, Profesor Boston University, menyebut kerja CSCV sebagai salah satu inovasi paling penting dalam etika lintas peradaban saat ini. Sementara analis internasional James M. Dorsey menilai kehadiran PBNU—yang difasilitasi melalui jaringan CSCV—sebagai penantang kuat dalam perdebatan global tentang masa depan Islam.

    Analisis dokumen tersebut menegaskan bahwa kerja sama PBNU dan CSCV tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa dampak strategis yang signifikan bagi peran global PBNU di mata dunia.

    “Dengan seluruh data yang ada, tuduhan mengenai penyaluran dana ke lembaga tidak jelas dinilai tidak berdasar dan mengabaikan konteks hukum maupun fakta produktivitas CSCV. Dokumen tersebut menegaskan bahwa kolaborasi PBNU–CSCV justru memperkuat posisi PBNU sebagai aktor utama dalam dialog antaragama dan peradaban di tingkat global,” tandas Najib. [beq]

  • Pertumbuhan Tercepat Populasi Lansia di Jatim: Kabupaten Blitar

    Pertumbuhan Tercepat Populasi Lansia di Jatim: Kabupaten Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Fenomena penduduk menua kini menjadi tantangan utama di Kabupaten Blitar. Data dari Badan Pusat Statistik terbaru menunjukkan bahwa Kabupaten Blitar kini mencatatkan laju pertumbuhan lansia tercepat, dimana 15,70% dari total populasi atau sekitar 198.111 jiwa masuk dalam kategori Lanjut Usia (Lansia).

    Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yakni 11,75% di tahun 2023. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Bupati Blitar, Rijanto mengakui bahwa tingginya jumlah lansia ini membawa pekerjaan rumah yang besar, khususnya terkait kesehatan, risiko penyakit, dan kebutuhan mendesak akan pendampingan harian.

    Dalam sambutan program Lansia Berdaya (Sidaya), Bupati Rijanto menegaskan bahwa populasi yang menua secara cepat ini menuntut respons kebijakan yang serius dan terarah.

    “Angka 15,70% ini menunjukkan bahwa Kabupaten Blitar termasuk daerah dengan jumlah lansia yang tumbuh paling cepat. Hal ini tentu membawa tantangan, misalnya kesehatan yang harus lebih dijaga, risiko penyakit, dan kebutuhan pendampingan dalam kegiatan sehari-hari,” ujar Bupati pada Selasa (2/12/2025).

    Kondisi ini memerlukan komitmen kolektif, mulai dari pemerintah daerah hingga keluarga, untuk memastikan para lansia di Kabupaten Blitar tetap sehat, aktif, dan mendapatkan perhatian yang layak. Untuk merespons tantangan demografi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menyatakan dukungan penuh terhadap Program Sidaya (Lanjut Usia Berdaya) yang digagas oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN. Program ini dirancang untuk mewujudkan lansia yang mandiri, sehat, dan partisipatif, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

    “Tujuan Sidaya yaitu terwujudnya lansia berdaya yang sehat, merasa aman dan partisipasi, meningkatnya kualitas hidup, dan meningkatnya kepedulian dan peran serta multi sektor dalam pendampingan lansia,” imbuhnya.

    Upaya konkret yang didorong oleh Pemerintah Daerah meliputi:

    – Sekolah lansia yakni pengaktifan kembali dan pembentukan kelompok belajar bagi lansia melalui Bina Keluarga Lansia (BKL) di desa/kelurahan.

    – Pelayanan kesehatan optimal yaitu peningkatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi lansia di seluruh fasilitas kesehatan.

    – Layanan konseling yakni optimalisasi Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (SATYAGATRA) di Balai Penyuluhan KB Kecamatan untuk menyediakan konseling bagi lansia dan keluarga perawat.

    – Pelatihan dan pendampingan yakni program pelatihan kesehatan dan pendampingan bagi keluarga yang merawat lansia di rumah.

    Bupati Rijanto berharap inisiatif ini dapat mendukung terwujudnya 7 Dimensi Lansia Tangguh dan mencegah kebutuhan lansia akan perawatan jangka panjang. Bupati Rijanto pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada para lansia yang hadir dan mendorong mereka untuk tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen penyebar informasi.

    “Saya harap nantinya panjenengan dapat menyebarluaskan ilmu dan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan sekitar. Sehingga, hasil acara ini akan memberi manfaat bagi kita semua,” tutup Bupati, menekankan pentingnya peran lansia dalam menggerakkan lansia lainnya menuju kehidupan yang lebih produktif dan dihargai.

    Kabupaten Blitar kini dihadapkan pada urgensi untuk memastikan bahwa besarnya populasi lansia tidak menjadi beban, melainkan potensi yang tetap berdaya melalui dukungan program terstruktur dan sinergi multi sektor. (owi/but)

  • Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 106/G/2025/PTUN.SBY yang berlangsung di kawasan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.

    Sidang lapangan ini untuk menguji kebenaran objek sengketa berupa tanah seluas 1.720 M² yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00011/ Gebang Putih, terbit 16 Agustus 2023.

    Para penggugat, Chafsah, Fachtul Adim, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi meminta majelis hakim menyatakan SHP tersebut batal atau tidak sah, sekaligus mewajibkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II untuk mencabutnya. Mereka mengklaim memiliki dasar kepemilikan sah berdasarkan jual beli tanah tahun 1975.

    Ketua majelis hakim, Yusuf Ngongi, menegaskan bahwa agenda PS bertujuan memastikan kesesuaian lokasi sengketa dengan dalil-dalil para pihak, bukan forum adu argumentasi.

    “Kita datang untuk memastikan kebenaran objek sengketa. Jika ada perbedaan dalil, disampaikan saja pada persidangan atau dituangkan dalam kesimpulan,” tegas Yusuf.

    Dalam sidang PS, majelis hakim banyak mengajukan pertanyaan terkait batas-batas tanah, riwayat penguasaan, hingga konsistensi alat bukti yang diajukan para pihak.

    Para Penggugat menunjukkan batas tanah yang mereka klaim, lengkap dengan riwayat penggunaan lahan sejak 1975. Mereka menjelaskan bahwa, tanah tersebut awalnya merupakan sawah, lalu diuruk pada 2006–2007. Pagar dibangun tahun 2007, paving tahun 2008. Lokasi kemudian digunakan warga sebagai tempat berdagang dengan sistem sewa dan PBB atas tanah tersebut, menurut mereka, dibayarkan hingga tahun 2017.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Suud, menegaskan bahwa penguasaan fisik selalu berada pada pihak kliennya.

    “Sampai sekarang yang menguasai lahan ini adalah pihak penggugat. Bahkan bangunan-bangunan pedagang di sana berdiri atas swadaya dan izin sewa dari klien kami,” ujarnya.

    Suud juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar batas yang diajukan Pemkot Surabaya dengan kondisi lapangan maupun bukti-bukti lama di buku desa.

    Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa penerbitan SHP tahun 2023 dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi terhadap perkara sebelumnya. Mereka menyebut tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku desa sebelum sertifikat diterbitkan.

    Namun, ketika diminta hakim menunjukkan batas-batas objek dan dasar yuridis lain, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dipertanyakan Penggugat.

    Majelis hakim juga menyoroti BPN Surabaya II yang hadir dalam sidang PS namun tidak membawa alat ukur, sehingga tidak dapat mengambil titik koordinat di lapangan.

    “Ambil titik koordinat, lakukan  plotting dengan GPS, dan bawa narasinya pada persidangan berikut,” tegas hakim Yusuf.

    Sikap ini dipandang Penggugat sebagai kelemahan signifikan, mengingat BPN sebelumnya belum menyerahkan bukti surat yang menjadi dasar terbitnya SHP.

    Pihak penggugat juga menilai proses terbitnya SHP 00011/2023 tidak mengikuti PP 18/2021 dan prosedur pengukuran tanah yang berlaku.

    Penggugat menyoroti, tidak ada pengumuman hasil ukur sebagaimana aturan. Proses ukur 4 Agustus 2023, tetapi sertifikat sudah terbit 12 hari kemudian. Terdapat perbedaan luas. Klaim awal Pemkot sekitar 1.500 M², namun SHP tercatat 1.720 M² dan Penguasaan fisik masih berada di tangan penggugat, sehingga tak memenuhi syarat penerbitan hak pakai.

    “Ini cacat prosedur. Terlalu cepat, tidak transparan, dan terindikasi manipulasi data,” tegas Suud.

    Dalam sidang PS, muncul dugaan ketidaksesuaian antara data desa, persil, dan gambar kerawangan desa. Lurah Gebang Putih sebelumnya menyatakan persil 41 S kelas 1 yang menjadi rujukan Penggugat tidak ada dalam buku desa, namun justru tercatat di persil 40.

    Hakim meminta agar dokumen-dokumen lama buku desa dibawa pada sidang berikut untuk melacak jejak riwayat kepemilikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang berikut untuk pembuktian lanjutan, termasuk kewajiban Tergugat dan Tergugat II Intervensi membawa data yuridis batas tanah, titik koordinat hasil ukur, buku desa dan kerawangan desa lama, bukti pembayaran pajak dan fasar penguasaan fisik sebelum penerbitan SHP.  [uci/ted]