Author: Beritajatim.com

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Inisial M yang tak lain adalah Matjari, akhirnya divonis bersalah atas kasus penganiayaan ringan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, diantaranya korban Agus warga Desa Daleman serta wasit pertandingan mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepak bola.

    Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman, Kamis (19/10/2023).

    Ia menambahkan, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. “Terdakwa menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai,” tandasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah. Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kandang Ternak di Sampang Terbakar, Satu Sapi Mati Terpanggang

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi Gangster kembali marak di Surabaya. Selain terus melakukan pengamanan di beberapa titik jalanan, polisi juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembinaan anak-anak di rumah mantan gangster yang pernah diamankan.

    Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Iswahab menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisa setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat Surabaya. Utamanya, masalah gangster. Ia pun telah memerintahkan kepada para Polisi RW dan anggota di satuannya agar melakukan pembinaan remaja di wilayah masing-masing.

    “Jadi upaya pencegahan kita masifkan lagi supaya tidak ada kejadian lagi tawuran antar gangster atau kegiatan remaja yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Iswahab, Kamis (19/10/2023).

    Iswahab telah menyambangi salah satu rumah anggota gangster Fang Feng Fong yang diamankan oleh polisi beberapa waktu lalu. Kepada keluarga SA polisi meminta agar lebih memperhatikan kegiatan anaknya agar tidak sampai terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.

    “Kami juga sampaikan kepada orang tua bahwa apabila anaknya kembali terlibat dalam aktivitas gangster maka penangkapan kedua akan diproses hukum,” imbuh Iswahab.

    Dalam beberapa hari kunjungannya, Iswahab bersama dengan Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan personil Sat Binmas Polrestabes Surabaya, mendapati kabar duka dari salah satu anggota gangster yang pernah diamankan. Mantan anggota gangster berinisial MF itu kehilangan ayahnya. Polisi pun memberikan sejumlah santunan kepada keluarga MF.

    “Jadi kami berharap dengan pendekatan langsung ke lapisan paling bawah bisa menciptakan situasi yang harmonis dan kondusif di kota Surabaya,” tutup Iswahab. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ketua Gangster di Surabaya Cengengesan Saat Dirilis Polisi, Sebut Bawa Sajam untuk Konten

  • Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuai perselisihan. Pasalnya penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat mencoba menghalangi proses sidang PS.

    Nur Khosim, pengacara penggugat, mengungkapkan dugaan bahwa pihak tergugat dan kuasa hukumnya berusaha mengganggu jalannya sidang PS yang sedang digelar oleh hakim. Nur Khosim juga meragukan klaim pengacara tergugat yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki akses ke gudang yang menjadi objek perkara.

    Menurutnya, sebagai kuasa hukum seharusnya dapat mengakses lokasi barang penyimpanan besi freeport tersebut. “Tak masuk akal kalau pengacara tergugat tidak mempunyai akses. Karena pihak tergugat itu kliennya,” kata Nur Khosim, Kamis (19/10/2023).

    Sidang PS ini diselenggarakan untuk memeriksa barang bukti berupa pipa berukuran besar yang berasal dari eks PT Freeport dan disimpan dalam gudang PT Bintang yang dimiliki oleh tergugat. Penggugat telah menyiapkan dokumen manifest mengenai pipa tersebut.

    Nur Khosim menyayangkan sikap pengacara tergugat yang dianggapnya kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam sidang seharusnya kedua belah pihak dapat berkompetisi dengan adu dokumen yang sah.

    “Seharusnya sebagai lawyer (pengacara) pihak tergugat bersikap fair dan profesional. Dipersidangan kita adu dokumen, jika diperbolehkan kita ajukan eksekusi,” ucapnya.

    Usai sidang ini, pihak penggugat berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil jika ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

    Hakim Marthen Bunga, dalam penjelasannya selama sidang, menjelaskan bahwa sidang PS bertujuan untuk mengklarifikasi keberadaan pipa eks PT Freeport di dalam gudang PT Bintang yang menjadi objek perkara. Pihak pengadilan juga mengakui keterbatasan untuk masuk ke dalam perusahaan, sehingga sidang dilanjutkan di pengadilan.

    Gugatan diajukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Papua Tengah melalui kuasa hukum Nur Khosim terhadap Indra Sulistyanto, yang menguasai pipa besi eks PT Freeport. Penggugat juga mencatat bahwa Polikarpus Owemena telah dipecat dari lembaga, dan Gregorius Okoware yang pernah menjadi plt ketua Lemasko dipecat pada 20 Mei 2021. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

  • Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan tewasnya Khusairi (66). Korban meninggal dunia setelah dilukai pelaku, Samidi (55), menggunakan celurit.

    Samidi adalah tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalan Kramat, Desa Ganjaran. Informasi diperoleh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi usai menewaskan korban.

    Diduga, pelaku sejak lama sudah menaruh dendam kepada korban. Pelaku menuduh korban telah menyantet istrinya.

    Tersulut dendam, Samidi menunggu di depan rumah korban pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia membawa 2 bilah clurit.

    Ketika korban tiba di depan jalan ke rumahnya, pelaku langsung melukai Khusairi. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Oleh Kades, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk menjalani proses penahanan.

    BACA JUGA:
    Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

    “Ya benar, kejadian sekira jam 21.30 WIB, telah terjadi pembunuhan di jalan kampung Kramat, RT17 RW01, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Kamis (19/10/2023).

    Pujiyono menerangkan, dalam peristiwa itu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni dua bilah celurit.

    “Alat yang digunakan dua bilah celurit,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    TP PKK Kota Malang Gelar Rhytm of Empowerment, Upaya Pemberdayaan UMKM

    Menurutnya, pada malam kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

    “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepada Desa Ganjaran, Sadikin menjelaskan, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban sudah sejak lama.

    “Pelaku sejak lama sudah menaruh dendam terhadap Korban. Dikarenakan berdasarkan dugaan pelaku bahwa korban telah menyantet istri pelaku,” ucap Sadikin. [yog/beq]

  • Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hasil audit Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, disebut bukan merupakan kerugian negara oleh Polres Pasuruan. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu mencatat temuan kerugian hingga Rp4,2 miliar.

    Besaran tersebut muncul dari tidak adanya transaksi pembayaran sewa oleh pedagangn selama 11 tahun. Hal ini membuat Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mempertanyakan keseriusan Polres Pasuruan dalam mengusut kasus tersebut.

    “Mastermind-nya yang harus dihukum, itu menjadi penyebab kenapa pedagang tidak membayar sewa. Ditambah sudah muncul audit dari inspektorat dengan kerugian Rp4,2 miliar,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi membenarkan hasil audit sebesar Rp4,2 miliar tersebut bukanlah kerugian negara. Menurut Bayu, nilai tersebut merupakan perhitungan yang harus dibayar oleh pedagang kepada pemeeintah desa.

    Bayu juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Belum naik status ke penyidikan.

    “Audit yang disebutkan itu bukanlah kerugian pada negara ataupun daerah,” kata Bayu.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan

    Dia menambahkan, hal tersebut nantinya akan menjadi kebijakan pemerintah desa dalam mengatur sewa menyewa ke depan. Sehingga nantinya akan ada mekanisme penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya. [ada/beq]

  • Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus sewa pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berakhir damai. Para pihak, terutama pedagang dan Kepala Desa Wonosari, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, menerangkan pemerintah desa dan pedagang sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sehingga kasus ini dianggap selesai.

    “Kami memang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan kasus ini. Banyak yang mendorong agar penegakan hukum tegak lurus. Tapi, kami berusaha untuk mengedepankan langkah persuasif,” kata Bayu.

    Bayu mengatakan, pihaknya telah menjalankan tindakan persuasif dengan mempertemukan semua pihak. Sehingga dicapai kesepatan pedagang bisa memanfaatkan aset desa, sementara pemdes bisa memperoleh timbal balik dari pemanfaatan sewa.

    Bayu tidak memungkiri dorongan agar kasus ini ditangani secara hukum terus bermunculan. Jika langkah itu yang ditempuh, seluruh pedagang akhirnya akan diperkarakan dan terancam masuk tahanan.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan

    Sebab, ada kurang lebih 600 pedagang yang berjualan di Pasar Desa Wonosari. Hal ini yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk tidak menetapkan status tersangka kepada para pedagang.

    “Bisa dibayangkan kalau nantinya diselesaikan secara hukum. Ada 600 orang yang harus ditersangkakan dan ditahan. Apakah ini akan menyelesaikan persoalan? Saya rasa tidak,” tambahnya.

    Sementara, Kepala Desa Wonosari Herlambang Santoso mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dengan para pedagang. Ia pun menyepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu ke ranah hukum.

    “Kami melihat ke depannya. Agar pasar desa kami tetap hidup atau beroperasi di mana pedagang bisa tetap berjualan dan desa mendapat pemasukan,” sahut Herlambang.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Wonosari, Perangkat Desa Datangi Polres Pasuruan

    Ada beberapa mekanisme yang nantinya akan diatur dalam Perdes. Sehingga, ada keterikatan antara aset milik desa dengan kewajiban pedagang selaku pemanfaat aset.

    Kuasa Hukum Pedagang Pasar Wonosari, Akhmad Ardiansyah mengaku, para kliennya sepakat untuk menaati regulasi di pemerintah desa. Hal inilah yang akhirnya berbuah pada perdamaian pada kasus tersebut.

    “Sudah ada mekanisme untuk pemanfaatan kios ataupun lapak. Termasuk itu tarif sewa ataupun retribusinya. Nantinya akan diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di tingkat desa,” tambahnya. [ada/beq]

  • Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tidak perlu panik apabila tiba-tiba diberhentikan polisi lalu lintas di jalan meski merasa telah berkendara dengan tertib dan membawa surat-surat lengkap.

    Anggota Satlantas Polres Sumenep kali ini menghentikan pengendara yang tertib berlalu lintas untuk memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.

    “Jadi anggota kami menghentikan kendaraan bukan hanya untuk menilang bagi yang melanggar, tapi juga menghentikan pengendara yang tertib untuk memberikan hadiah,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, Kamis (19/10/2023).

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep: Job Fair Efektif Pangkas Pengangguran

    Kejutan hadiah yang diberikan Satlantas Polres Sumenep berupa jaket. Selain itu, pengendara yang melintas juga diberi brosur himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.

    “Kalau pengendara mengenakan helm standar, tidak melanggar aturan lalu lintas, kemudian setelah diperiksa, surat-surat seperti SIM dan STNK lengkap, itu yang kami beri hadiah berupa jaket,” terang Alimuddin.

    BACA JUGA:
    Parpol-parpol di Sumenep Satu Kata, Pemilu 2024 Tanpa Hoax dan Black Campaign

    Ia pun menghimbau seluruh pengendara sepeda motor supaya menggunakan helm SNI dan dan tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

    “Tertib dan patuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas, agar lancar di perjalanan. Karena pelanggaran lalu lintas itu sebenarnya merupakan awal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tukasnya.

    Razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Sumenep dilakukan dengan sistem hunting dan acak. [tem/beq]

  • Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kedatangan meraka untuk melakukan tindakan otopsi terhadap jenazah bayi yang tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    “Otopsi sudah dilakukan pada hari Selasa (17/10) lalu, oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (18/10/2023).

    Hasil otopsi sementara yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, ialah terdapat luka dibagian tubuh atas karena pukulan benda tumpul. Otopsi yang dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam.

    “Otopsi untuk bayi yang ditemukan di sungai itu, berlangsung selama 2 jam,” katanya.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Meski dalam melahirkannya, sang ibu harus memakan obat perangsang, untuk mendorong jabang bayi yang dikandungannya itu cepat keluar.  Sebab, saat dilahirkan itu, umur bayi belum sampai 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Sedikitnya sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus pembuangan bayi di sungai itu. Mulai dari orang yang menemukan pertama kali, tetangga dan keluarga dari sang ibu bayi. Polisi belum menetapkan tersangka terhadap sang ibu bayi, sebab kondisinya masih dalam proses pemulihan setelah mengalami pendarahan pasca persalinan.

    “Status ibu bayi masih saksi, sebab masih dalam proses pemulihan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui jasad bayi yang ditemukan warga tewas tenggelam di sungai itu, berjenis kelamin perempuan. Adapun panjang bayi yakni 45 centimeter dan berat badannya 1,6 kilogram. Diperkirakan bayi meninggal kurang dari 24 jam sebelum ditemukan. (end/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]