Author: Beritajatim.com

  • Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Proses penetapan formula baru dapat dilakukan setelah petunjuk teknis resmi diterima.

    Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni mengatakan, timnya saat ini menunggu terbitnya juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

    “Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Kamis (4/12/2025).

    Persiapan itu, kata Fathoni, meliputi koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan dan inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan, prinsipnya pemkab siap menindaklanjuti proses tersebut dengan cepat.Langkah resmi akan segera dilaksanakan begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

    “Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, UMK Bojonegoro pada 2025 ini sebesar Rp2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen dibanding tahun 2024 sebesar Rp2.371.016. [lus/suf]

  • Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Tiga Pencuri Kabel Bawah Tanah Surabaya Dibekuk, Otak Komplotan Masih Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pencuri kabel bawah tanah di Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jumat (7/11/2025) lalu. Ketiganya diamankan oleh patroli gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pihak kepolisian saat asyik menggali tanah.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, komplotan pelaku pencurian kabel yang biasa beraksi di Surabaya ini berjumlah empat orang. Satu orang berinisial AG yang menjadi otak komplotan berhasil kabur.

    “Kita amankan tiga orang. Mereka adalah CA (26) warga Kecamatan Gubeng, JM (30) asal Kecamatan Tambaksari serta BS (49) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sementara satu orang berinisial AG sebagai otak dan pendana komplotan berhasil kabur,” kata Luthfie, Kamis (4/12/2025).

    Luthfie menjelaskan, Komplotan pencuri kabel ini sebelumnya berhasil beraksi di Jalan Jagir, Wonokromo. Mereka lantas ingin mengulangi keberhasilan sebelumnya dengan beraksi di Jalan Pacar Kembang.

    Sebelum beraksi di Jalan Pacar Kembang, komplotan ini sempat berusaha untuk menipu perangkat kampung dengan mengaku sebagai petugas resmi. Namun, usaha tersebut gagal.

    “Di Pacar Kembang ini, AG berkoordinasi dengan CA, minta bantuan kepada temannya, BS untuk izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom,” ucapnya.

    Walaupun gagal, komplotan ini tak kehilangan akal. Mereka lantas menyusun strategi. Pelaku berinisial AC lalu dipilih sebagai pengawas situasi. Alasannya, AC memiliki seragam serupa dengan petugas resmi.

    “CA punya seragam, tugasnya adalah kalau ada warga atau pihak-pihak yang menanyakan (penggalian) itu, CA diminta untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi,” jelas Luthfie.

    Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi hingga tiga kali di kawasan Pacar Kembang. Aksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025, lalu 11 Oktober 2025, dan terakhir 14 Oktober 2025.

    Aksi para pelaku berhenti setelah salah seorang warga mencurigai aktivitas pencurian kabel Telkom itu. Lalu, saksi merekam bekas galian dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

    “Ini juga terus kita lakukan pengembangan, mungkin juga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. Kita tetap lakukan pemeriksaan (kepada tersangka) dan pendalaman,” ujarnya.

    Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendapat hukuman penjara selama 7 tahun. [ang/suf]

  • Wali Kota Kediri Launching Kawasan Parkir Digital

    Wali Kota Kediri Launching Kawasan Parkir Digital

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi dalam rangka Launching Kawasan Parkir Digital sekaligus memberikan apresiasi kepada para pemenang Kompetisi Transaksi QRIS antar Juru Parkir di Kota Kediri, Kamis (4/12/2025).

    Kegiatan yang berlangsung di Halaman Balaikota Kediri ini menjadi langkah Pemerintah Kota Kediri dalam mendorong digitalisasi layanan publik, khususnya pada sektor parkir.

    Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa apel bersama juru parkir ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan digitalisasi pembayaran parkir di Kota Kediri. “Ini adalah inovasi dan kita bekerja sama dengan KPwBI Kediri. Nantinya masyarakat ketika parkir bisa melakukan pembayaran secara digital, tinggal scan barcode saja. Harapannya bisa meningkatkan transparansi, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menambahkan bahwa mulai hari ini pembayaran parkir sudah dapat dilakukan menggunakan QRIS. Para juru parkir telah mengikuti pelatihan sejak tiga bulan sebelumnya sehingga siap menerapkan sistem ini. “Para jukir tinggal memakai rompi yang sudah tertera barcodenya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wali Kota termuda ini juga menegaskan bahwa dengan digitalisasi parkir, setiap transaksi parkir akan langsung terekam dalam sistem sehingga lebih transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan. Pendapatan dari retribusi parkir ini akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dikembalikan untuk pembangunan dan layanan bagi masyarakat.

    Pada kegiatan ini juga dilakukan pemberian apresiasi kepada juru parkir dengan perolehan tertinggi dalam pembayaran tarif parkir menggunakan QRIS dan penyematan atribut parkir QRIS kepada juru parkir secara simbolis.

    Hadir pula Kepala Kantor Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Perwakilan Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat, Pj Sekretaris Daerah M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, camat se-Kota Kediri, pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri, serta 217 juru parkir. [nm/ted]

  • Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Truk Galian C Tanpa Terpal Masih Berkeliaran di Jalan Raya Dukun Gresik, Pengendara Jalan Was-Was

    Gresik (beritajatim.com) – Masih banyaknya truk galian C tanpa penutup terpal yang melintas di jalan raya membuat pengguna jalan miris. Bisa dibayangkan apabila bongkahan galian C itu jatuh lalu menimpa pengendara motor atau pengemudi mobil di belakangnya. Kecelakaan pastinya tak bisa dihindari. Hal ini terpantau di Jalan Raya Dukun, Gresik.

    Sebelumnya, sesuai kesepakatan bersama antara pelaku usaha transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satlantas Polres Gresik, dibuat kesepakatan bahwa truk galian C wajib mematuhi jam operasional yang berlaku serta menutup terpal muatan yang diangkut.

    Namun kesepakatan itu sepertinya hanya isapan jempol. Pantauan beritajatim.com di lapangan, ada truk galian C dengan kondisi kendaraan tak terawat serta nomor polisi tak terlihat, melintas seolah-olah tak menggubris kesepakatan yang telah diteken.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan institusinya tidak bisa memberikan sanksi terkait truk muatan galian C yang melintas tanpa terpal.

    “Kami tak punya kewenangan sampai melakukan penilangan. Sifat kami hanya memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkutan transportasi supaya menggunakan penutup terpal serta mematuhi jam operasional,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Khusaini juga menjelaskan pihaknya telah lelah terus memberikan sosialisasi terkait hal ini. Dirinya berharap adanya kesadaran dari pelaku transportasi agar melaksanakan aturan yang dibuat bersama. “Aturannya sudah jelas, pengemudi truk galian C harus menggunakan tutup terpal supaya tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menuturkan dirinya meminta Dishub Gresik untuk menertibkan truk yang tidak menutup bak belakangnya. Apalagi muatannya melebihi kapasitas atau overload dan over dimension sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain.

    “Harus ada tindakan tegas atau sanksi kepada angkutan muatan galian C yang tidak menutup terpalnya. Untuk itu sanksinya harus ditilang atau truknya tidak boleh beroperasi lagi,” tuturnya.

    Salah satu pengguna jalan, Yudhi, mengaku miris dan waswas saat berada di belakang truk tersebut. Apalagi muatannya sudah overload dan bongkahan galian C berukuran besar tampak miring ke bawah.

    “Itu sangat bahaya sekali kalau tiba-tiba muatannya jatuh pasti akan terkena pengguna jalan yang ada di belakangnya. Kami berharap kepada pihak terkait agar ada sanksi tegas bagi para sopir angkutan galian C yang melanggar aturan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    Pacitan (beritajatim.com) – Polemik gagal cairnya Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pacitan terus memantik reaksi keras. Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APEDNAS) Jawa Timur, Badrul Amali, mengecam lambannya kinerja pemerintah desa hingga membuat anggaran lebih dari Rp 10 miliar tak dapat dicairkan.

    Menurut Badrul, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari ketidaksiapan perangkat desa dalam memenuhi persyaratan administrasi, baik sekretaris desa maupun bendahara. Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal regulasi baru.

    “Ini murni ketidaksiapan pemerintah desa, khususnya yang membidangi. Entah sekretaris desa atau bendahara desa,” tegas Badrul, Kamis (4/11/2025).

    Ia menyebut, kerugian akibat gagal cairnya DD tahap II sangat dirasakan masyarakat. Program yang seharusnya dinikmati warga terancam tidak terlaksana, atau bahkan menimbulkan masalah baru.

    “Bagi BPD, ini fenomena luar, program tidak bisa dinikmati masyarakat atau program sudah jalan tapi uangnya tidak ada. Ini harus disikapi oleh bupati. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Badrul menilai alasan yang selama ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tidak tepat. Pasalnya, syarat pencairan dana desa merupakan prosedur rutin setiap tahun. “Syarat itu sudah biasa dilakukan desa setiap tahunnya, jadi tidak karena PMK 81. Dengan atau tanpa PMK 81, ini tetap tanggung jawab desa,” ujarnya.

    Ia mengungkap, ada sejumlah masalah yang menjadi penyebab teknis, mulai dari laporan tahap I yang tidak lengkap, realisasi tahun sebelumnya yang masih bermasalah, hingga keterlambatan pengajuan dokumen. “Dalam jangka waktu Mei sampai September, desa sudah bisa mengajukan persyaratan tahap II. Namun faktanya tidak dilakukan,” tambahnya.

    Akibat kelalaian itu, sebanyak 45 desa di Pacitan kehilangan hak pencairan DD tahap II. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta per desa. “Desa mencari anggaran sebesar itu ya berat. Lah ini ada anggaran, tapi disia-siakan,” kritik Badrul.

    Ia berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan persoalan sepele. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Harus ada pertanggungjawaban,” tutupnya. (tri/kun)

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Bangkalan (beritajatim.com)– Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam.

    Penangkapan ini menjadi titik terang setelah drama pengejaran sebelumnya yang gagal. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.

    “Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan,” ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.

    Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

    “Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini,” kata Hendrayanto.

    Hendrayanto membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

    Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.

    “Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis,” tegasnya.

    Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

    “Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Menurutnya, kelalaian dalam penyajian data dapat berdampak fatal terhadap analisis maupun pengambilan keputusan di pemerintahan.

    Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambutannya, Ning Ita menekankan bahwa keakuratan dan validitas data merupakan fondasi penting setiap kebijakan publik. Ia mengimbau perangkat daerah untuk tidak asal mengunggah atau melaporkan data tanpa verifikasi yang jelas.

    “Jangan asal mengunggah dan melaporkan data. Akurasi dan validitas itu wajib, karena setiap keputusan strategis pemerintah bertumpu pada data,” tegasnya, Kamis (4/11/2025).

    Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. [Foto : ist]Ia menyebut penetapan daftar data 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan pemda memiliki data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ning Ita menegaskan, penetapan daftar data 2026 tersebut bukan seremoni.

    “Ini komitmen bersama agar Kota Mojokerto memiliki data yang benar-benar akurat, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Data yang tidak akurat berpotensi menghasilkan analisis yang keliru. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala dan real-time menjadi hal yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah,” katanya.

    Ning Ita berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan disiplin yang sama dalam menjaga kualitas data. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan kota secara lebih presisi.

    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan penetapan daftar data tahun 2026. Berbagai kelompok data ditetapkan, antara lain 330 data prioritas, 18 data geospasial, 31 data keuangan, 2.480 data E-Walidata SIPD RI, serta 1.555 data Satu Data Indonesia (SDI).

    Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Mojokerto untuk semakin memperkuat integrasi data dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berbasis bukti. [tin/but]