Author: Beritajatim.com

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC mengatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tongani, Rabu (4/10/2023).

    Awalnya Susanto mengatakan kembali meminta keringanan atas putusan majelis hakim tersebut. Atas permintaan tersebut, Hakim mengatakan bahwa hukumannya sudah dijatuhkan dan sudah diberikan keringanan. Lalu Susanto pun mengatakan pikir-pikir.

    ” Saya pikir-pikir pak Hakim,” ujar Susanto.

    Sementara majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada Terdakwa Susanto.

    Baca Juga: Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Baca Juga: Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    ” Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Baca Juga: Detik-detik Kios Warung Makan di Pasar Agrobis Plaosan Magetan Terbakar 

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/ian]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah

  • Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga warga asal Kabupaten Lamongan, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik Ahmad Jainuri (20) dari Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

    Akibat perbuatan mereka ini, ketiga pemuda tersebut dipenjara setelah terbukti melakukan pengeroyokan, setelah menjalani pemeriksaan. Aksi ini dipicu oleh hal sepele, yaitu korban (Ahmad Jainuri) mengenakan kaos dari perguruan silat yang berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa terkait dengan kejadian ini, anggotanya berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang.

    “Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Lamongan,” kata Aldhino pada Rabu (4/10/2023).

    Perwira pertama Polri tersebut menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan perusakan ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion W-5474-DJ bersama seorang teman saat pulang melewati Desa Tanahlandean, Balongpanggang. Saat melintas di Jalan Poros Desa Dapet, korban berpapasan dengan 12 orang yang mengendarai sepeda motor.

    “Ketika berpapasan, korban dan temannya ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, korban dikeroyok dan jaket serta kaos dengan atribut perguruan silat yang dikenakannya dirampas oleh para pelaku,” paparnya.

    Pemuda asal Lamongan yang terlibat pengeroyokan dan perusakan motor

    Akibat kejadian tersebut, lanjut Aldhino, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet di pundak kiri, serta luka sobek di bagian belakang kepala. Ahmad Jainuri akhirnya harus menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongpanggang, yang kemudian mengirimkannya ke Polres Gresik.

    “Kami merespons dengan cepat ke lokasi kejadian dan berhasil menemukan ponsel yang tertinggal milik pelaku. Setelah melacak, kami menemukan identitas rumah tersangka. Tujuh orang diamankan, dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Ia menambahkan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban mengenakan kaos dengan atribut perguruan silat yang berbeda dari para pelaku.

    “Tiga tersangka yang telah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dan kasus ini akan terus diberlanjutkan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan,” tambahnya. [dny/but]

  • Dampak Kemarau, Warga Berbondong Ngantri Terima Air Bersih dari Polres Gresik

    Dampak Kemarau, Warga Berbondong Ngantri Terima Air Bersih dari Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Imbas kemarau yang terus berkepanjangan membuat warga di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, kekurangan air bersih. Untuk membantu kebutuhan warga tersebut, polisi setempat melakukan dropping 25 ribu liter air ke warga.

    Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, bantuan air bersih ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.

    “Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat, termasuk dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan air bersih,” tuturnya, Rabu (4/10/2023).

    Baca Juga: Ganjar Milenial Center Jatim Resmi Laporkan Oknum Relawan ke Polisi

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, ada 25 ribu liter yang dikirim ke warga yang terdampak kekeringan.

    “Aksi sosial yang kami lakukan ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka mengapresiasi kepedulian Polres Gresik terhadap masyarakat yang terimbas musim kemarau berkepanjangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mufayadah (58) warga Desa Tumapel mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Polres Gresik atas bantuan air bersih ini. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami.

    Baca Juga: Polres Sumenep Kirim 6 Tangki Air ke Dua Desa Kekeringan

    “Mudah-mudahan bantuan air bersih terus berkelanjutan mengingat sumur warga banyak yang kering,” katanya. (dny/ian)

  • Polres Lamongan Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Polres Lamongan Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menggelar bakti sosial berupa pendistribusian bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kekurangan air, di Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Rabu (4/10/2023).

    Bantuan ini sengaja didistribusikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Humas Kepolisian, sekaligus sebagai wujud komitmen polisi dalam mengayomi masyarakat, utamanya mereka yang sangat membutuhkan air bersih saat musim kemarau panjang terjadi.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa kegiatan kemanusiaan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-72 Humas Polres Lamongan. “Saat ini terdapat sebanyak 10 ribu liter air bersih yang sudah disalurkan ke Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan,” kata Anton, Rabu (4/10/2023).

    Turut hadir dalam pendistribusian bantuan air bersih ini di antaranya jajaran anggota humas Polres Lamongan, Kepala Desa Sendangrejo Indra Prasetya Widodo beserta stafnya, para pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamongan, petugas dari Polsek Lamongan Kota dan Bhabinkamtibmas setempat.

    BACA JUGA:
    8 Pelaku dari 6 Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamongan

    Ditegaskan oleh Anton, kegiatan bakti sosial ini merupakan salah satu wujud kepedulian dari Polres Lamongan terhadap masyarakat. Dia berharap, bantuan air bersih ini dapat meringankan beban warga Blungkan dalam mendapatkan air bersih yang aman dan sehat.

    “Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Lamongan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan citra positif polisi di mata warga. Polres Lamongan berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Sendangrejo, Indra Prasetya Widodo menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Lamongan.

    Bakti sosial pendistribusian air bersih

    Indra menjelaskan, bantuan air bersih yang berjumlah 10 ribu liter tersebut sangat berarti bagi warga Dusun Blungkan, terutama dalam menghadapi ketersediaan air bersih yang kondisinya cukup terbatas.

    “Kegiatan ini sangat membantu warga kami, terutama dalam mengatasi keterbatasan pasokan air bersih sehari-hari di wilayah kami,” ujarnya. [riq/suf]

  • Dua Pemuda Bangkalan Pelaku Rudakpaksa Keok di Tangan Polwan

    Dua Pemuda Bangkalan Pelaku Rudakpaksa Keok di Tangan Polwan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda masing-masing inisial TH (18) dan SF (23) warga Dusun Duko, Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, nekat menyetubuhi sebut saja bunga (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial. Kemudian TF mengajak bunga bertemu dan menjemput di rumahnya. “Korban dijemput di rumahnya oleh pelaku,” terangnya, Rabu (4/10/2023).

    Pelaku lalu membawa korban ke area persawahan di Desa Panyaksagan yang jauh dari pemukiman penduduk. Di sana, TH bersama SF memperkosa bunga. “Saat korban berusaha melawan, pelaku menakuti korban dengan menggunakan replika celurit,” tambahnya.

    Replika celurit berbahan kardus itu sengaja disiapkan oleh pelaku sebelum bertemu korban. Setelah keduanya melancarkan aksinya, pelaku lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya, korban menangis dan menceritakan semua yang telah dialaminya. “Mendengar cerita bunga, keluarga melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kepala Dusun Bangkalan Tega Perkosa Keponakan

    Setelah laporan tersebut, polisi lalu berupaya menangkap pelaku dengan cara menjebak. Polisi wanita (Polwan) berpura-pura mendekati pelaku di media sosial dan membujuk untuk bertemu.

    “Lalu petugas yang menyamar ini mengajak bertemu, setelah disepakati mereka datang ke lokasi yang sudah ditentukan kemudian petugas menangkap para pelaku,” tandasnya. [sar/suf]

    Foto di email

  • 5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

    5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 5 orang meninggal usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dalam waktu hampir bersamaan.

    Terakhir, tiga orang meninggal di Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023). Ketiganya adalah Madiono (43), Sarwoko (44) dan Haryadi (39). Mereka merupakan warga Kelurahan Trimurti Kecamatan Srandakan.

    “Pada Senin (2/10/2023) korban Madiono mengeluh kalau salah satu matanya tidak bisa melihat,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan Rabu (4/10/2023).

    Diceritakan oleh istrinya, korban lalu dibawa ke PKU Muhammadiyah Srandakan, dan hanya rawat jalan. Pada Selasa (3/10/2023), korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Panembahan Senopati sekitar pukul 07.00 WIB.

    “Setelah mendapatkan pertolongan medis, dokter menyatakan korban meninggal karena keracunan alkohol,” lanjut Jeffry.

    BACA JUGA:
    Diduga Pesta Miras Oplosan saat Hajatan, 7 Warga Bangil Pasuruan Meninggal Dunia

    Sementara Sarwoko dan Haryadi sebelum meninggal juga mengeluhkan hal yang sama. Dari mata tidak bisa melihat hingga mengalami sesak nafas. “Kedua korban meninggal dunia di RS UII Pandak di hari yang sama, usai mendapatkan perawatan medis,” terang Jeffry.

    Ternyata kasus kematian akibat menenggak miras juga terjadi di wilayah lainnya yang mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Korban adalah Ari Sandiko (43) warga Kalurahan Palbapang Bantul dan Kornen Santosa (40) warga Kelurahan Wijirejo, Pandak, Bantul.

    Keduannya tewas, usai pesta miras bersama teman-temannya di rumah korban Ari Sandiko di daerah Palbapang Bantul. “Dari keterangan saksi, kedua korban bersama teman-temannya melakukan pesta miras pada Minggu (2/10/2023) sore,” ungkap Jeffry.

    Korban atas nama Ari Sandiko meninggal di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Senin (2/10/2023) usai mengeluh tidak enak badan. Sementara korban atas nama Kornen Santosa meninggal pada keesokan harinya, Selasa (3/10/2023), di rumahnya di Kalurahan Wijirejo Pandak, Bantul.

    BACA JUGA:
    Sebulan 9 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan

    Untuk kejadian meninggalnya tiga orang karena miras oplosan di Srandakan, belum diketahui dari mana para korban mendapatkan miras tersebut.

    “Untuk kasus di Srandakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, dari mana korban mendapatkan miras. Sementara untuk kasus yang terjadi di Palbapang Bantul, miras didapat dari Ari Sandiko yang juga menjadi korban,” beber Jeffry.

    Polisi juga masih mendalami, apakah ada keterkaitan kasus miras oplosan di Srandakan dan Palbapang yang merenggut lima korban jiwa tersebut.

    Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.

    BACA JUGA:
    Diduga Karena Miras Oplosan, 2 Warga Malang Meninggal Dunia

    “Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.

    Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

    “Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. [aje/suf]

  • Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Desa Plunturan Kecamatan Pulung Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian ayam. Kejadian pencurian ayam ini, sangat meresahkan warga desa setempat. Pelaku pencurian yang bernama Woto diamankan warga setelah kepergok mencuri ayam di dalam kandang milik Miseno,warga Desa Plunturan  yang terletak di belakang rumah. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.

    “Pencurian ayam di daerah sini sudah sweing terjadi, namun ini untuk pertama kalinya pelakunya berhasil ditangkap,” ungkap Miseno, warga Desa Plunturan yang ayamnya dicuri, Rabu (04/10/2023).

    Kronologi pencurian itu berawal saat Miseno mendengar suara gemuruh dari dalam kandang ayamnya yang terletak di belakang rumahnya. Ia curiga dan segera mendatangi kandang ayam tersebut. Saat sudah berada di kandangnya, Miseno mendapati pelaku Woto, sedang menyembunyikan satu ekor ayam jantan aduan di dalam bajunya.

    Baca Juga: Gengster Gukgukguk Pernah Bacok Warga Sukorame Kediri

    “Saya mendengar suara ayam berisik, dan ketika saya mengecek, melihat seseorang di kandang,” katanya.

    Merasa terpergoki, pelaku pun ambil langkah seribu untuk melarikan diri. Tak ingin pelakunya lepas, Miseno pun mengejar pelaku. Teriakan Miseno pun membuat warga lain juga ikut bergabung untuk mengejar, hingga akhirnya warga berhasil menangkap pelaku.

    “Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya warga bisa menangkap pelaku,” kata Miseno.

    Baca Juga: Di Hadapan Kang Giri, Kasek SMPN 1 Ponorogo Undur Diri

    Bogem mentah warga pun mendarat ke beberapa bagian tubuh pelaku. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan Woto dan membawanya ke Polsek Pulung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan. Selain itu, ada dugaan bahwa pelaku yang tertangkap ini mengalami gangguan jiwa.

    “Ini pelaku masih kita mintai keterangan,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono. (end/ian)

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Tongani. Sidang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa Rabu (4/10/2023).

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. “Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana
    dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

  • Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo pengusaha bidang kuliner ini digugat oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto. Dia dituding melakukan wanprestasi karena tak melakukan kewajiban dalam perjanjian. Tudingan itu dibantah oleh Ellen yang mengatakan gugatan tersebut tidak benar. Menurut Ellen justeru Effendi Pudjihartono (tergugat 2) yang melakukan wanprestasi.

    Sidang kasus ini memasuki agenda jawaban dari pihak Ellen melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowijoyo SH.

    Dalam jawaban gugatan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono tidaklah benar, sebab justeru yang merugi sebenarnya adalah Ellen Sulistyo selaku Tergugat 1.

    Penggugat mendalikan terkait penutupan usaha Sangria Resto, akibat belum dilakukan pembayaran Retribusi atau biaya Sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat 2).

    “Justru yang ada sebaliknya yang sebenarnya melakukan Wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (tergugat 2), dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk Periode II tanggal 28 September 2022 s.d. 28 September 2027 kepada turut tergugat 2,” ujar Priyono dalam jawaban gugatan.

    Lebih lanjut Priyono mengatakan, karena penggugat dan tergugat 2 melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo.

    “Bahwa secara nyata, tergugat 1 dengan tertib telah melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat II secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan Penutupan oleh turut tergugat 2,” ujarnya.

    Priyono juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V / Brawijaya menganggap Tergugat 11 belum memenuhi kewajibannya kepada Kodam V / Brawijaya terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    “Tergugat 1 bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan,” ujar Priyono.

    Priyono menambahkan bahwa penggugat justru telah menerima profit sharing dari Tergugat satu. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan penggugat.

    “Pengajuan penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan,” ujarnya.

    Sementara Ellen Sulistyo yang turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat 2 terhadap dirinya. Dan dengan bujuk rayu yang dilakukan Tergugat 2 akhirnya Ellen bersedia bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian.

    BACA JUGA:

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    “Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena kelalaian dari tergugat 2. Saya tidak tahu menahu mengenai perjanjian dengan Kodam sehingga saya sangat dirugikan akibat konflik internal wanprestasi tersebut,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, Kodam V Brwawijaya dan KPKNL yang dituding melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. Fifie dalam gugatannya mengatakan bahwa Ellen tidak memenuhi kewajiban sehingga menyebabkan restoran Sangria ditutup. [uci/but]