Author: Beritajatim.com

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep secara rutin melakukan latihan untuk persiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Setiap hari, anggota digembleng dengan latihan untuk menyiapkan fisik dan mental dalam pengamanan Pemilu.

    “Kami latihan maksimum. Bahkan semboyannya, ‘Tiada Hari Tanpa Latihan’. Ini kami lakukan untuk memberikan pengamanan terbaik dalam Pemilu 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (12/10/2023).

    Polres Sumenep pun telah menggelar latihan Pra Operasi Mantap Brata Semeru 2024 untuk mengamankan Pemilu 2024. “Cukup banyak kegiatan yang kami lakukan untuk persiapan pengamanan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Baca Juga: PDIP Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Satu Caleg di Pileg Mendatang

    Ia mengakui bahwa Pemilu 2024 lebih berat untuk sisi pengamanan dibanding Pemilu sebelumnya, karena merupakan Pemilu serentak, sehingga tidak ada bantuan personel dari Polda maupun Polres Samping.

    “Semua Polres akan disibukkan dengan pengamanan wilayah masing-masing. Jadi tidak ada BKO untuk pengamanan Pemilu,” terangnya.

    Widiarti menambahkan, untuk persiapan pengamanan, Polres Sumenep sudah siap 100 persen, baik fisik maupun mental.

    Baca Juga: Bergerak Jatim: Label Politik Dinasti untuk Gibran Tidak Relevan!

    Selain itu, Polres Sumenep juga membentuk 6 Satgas Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 diantaranya Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

    “Aparat keamanan di Pemilu 2024 siap menjaga situasi Kabupaten Sumenep menjadi kondusif, aman, dan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu serentak 2024 berjalan lancar,” tandasnya. (tem/ian)

  • Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

    Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

    Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

    “PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).

    Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

    Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran

    Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]

  • Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan tahanan Polres Gresik mendapat perhatian khusus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diajak untuk berdoa bersama sambil duduk bersila di ruang tahanan.

    Doa bersama yang digelar di ruang tahanan diikuti seluruh penghuni. Dipimpin Kasat Tahti Iptu Sholeh bersama anggota serta seluruh tahanan.

    “Ini merupakan salah satu cara pendekatan kepolisian dengan para tahanan sekaligus memberikan motivasi agar nantinya saat kembali ke masyarakat tetap berguna, dan tidak kembali lagi bermasalah dengan tindak pidana,” ujar Iptu Sholeh.

    Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kembali kepada para tahanan untuk senantiasa meneladani akhlak-akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. “Sebagai umat muslim sudah sepatutnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk merubah diri menjadi baik. Untuk itu, selama menjalani proses hukuman di tahanan bisa belajar mengenai arti hidup, dan menghindari perbuatan melawan hukum. “Saya menghimbau kepada pada warga binaan dapat membuka hati serta pikiran sehingga dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

    Salah satu tersangka kasus narkoba Rino (30) warga Wonoayu Sidoarjo menyatakan kegiatan seperti ini sangat positif bagi dirinya. ”Kalau bisa kegiatan ini digelar rutin, tidak hanya seremonial saja,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal

  • Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Komplotan delapan pemuda yang mengaku santri asal Kudus, Jawa Tengah mencuri kotak amal masjid di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023). Mereka menggunakan modus jualan kalender.

    Aksi mereka pun ketahuan. Warga lalu mengamankan dan menyerahkan komplotan ini ke Polsek Kare, lalu ditahan di Polres Madiun.

    Kejadian berawal saat warga mengetahui ada sekelompok pemuda yang istirahat di masjid. Warga pun mendapati jika kotak amal juga sudah dibobol.

    Si pelaku kabur dan langsung dikejar warga hingga tertangkap. Taggan pelaku diikat, kemudian diangkut menggunakan pikap untuk diserahkan ke Polsek Kare.

    BACA JUGA:
    Telapak Kaki Siswa di Kota Madiun Melepuh Usai Dihukum Guru

    Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).

    “Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare, kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun,” kata Johan, Kamis (12/10/2023).

    Pelaku berinisial RD datang bersama 7 orang yang mengaku santri dan menjual kalender ke rumah-rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya naik minibus.

    BACA JUGA:
    Dianggap Hanya Urusi Tugu Silat, Kapolres Madiun Diprotes Forkopinda

    “Saat istirahat di masjid desa setempat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp195 ribu,” beber Johan.

    “Ngakunya memang jualan kalender seharga Rp20 ribu namun saat istirahat juga mencuri kotak amal,” lanjutnya.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun. [fiq/beq]

  • Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Malang (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menyoroti adanya dugaan korupsi pengadaan vaksin PMK di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia menilai dugaan tersebut merupakan wujud pengawasan yang lemah.

    Zia Ulhaq menegaskan, alokasi anggaran untuk PMK merupakan amanat dari pemerintah pusat. Mengingat wabah PMK menjadi problem nasional.

    “Kami hanya mengalokasikan anggaran, karena itu amanat pusat untuk mengatasi wabah PMK melalui surat edaran, karena problem nasional pada waktu itu banyak sapi yang mati, akhirnya melalui pembahasan anggaran kami alokasikan, kita diperintahkan untuk mengalokasikan, teknis pengadaan sampai ke peternak tidak sampai melakukan pengawasan sampai sana,” tegas Zia, Kamis (12/10/2023).

    Politis Partai Gerindra itu menerangkan, sama seperti dulu waktu Covid-19, sama, pemerintah pusat mandatori penyediaan alokasi keuangan sesuai kemampuan daerah.

    “Waktu itu dari banggar untuk vaksin PMK, kalau sekarang ada potensi penyalahgunaan, tinggal nanti aparat penegak hukum memanggil Dinas terkait, apakah ada dalam proses pengadaan ada yang salah atau mark up atau apapun,” ujarnya.

    Zia yang juga mantan koordinator lembaga anti korupsi, Malang Coruption Watch itu membeberkan, DPRD bakal melakukan evaluasi agar pengawasan menjadi lebih maksimal.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    “Jelas jadi evaluasi bagi kami di DPRD untuk selalu pengawasan. Sebab masalah tersebut sebenarnya bisa dilakukan pencegahan dari awal, inspektorat itu menemukan duluan, meskipun semua OPD sama inspektorat didatangi dievaluasi, biasanya kepolisian memanggil inspektorat. Contohnya masalah dana desa dan ADD, sebelum memanggil desa yang bersangkutan memanggil inspektorat, misal ada temuan nggak, lalu ditindaklanjuti, kalau tidak ditindak lanjuti nah ini ranahnya baru pidana aparat penegak hukum,” paparnya.

    Menurut Zia, pihaknya mendesak agar inspektorat melakukan pengawasan secara ketat perihal penggunaan anggaran. “Pengawasan karena inspektorat bisa memanggil, bisa minta data ke seluruh OPD di Kabupaten Malang, dia punya kewenangan itu,” bebernya.

    Zia bilang, kasus dugaan korupsi vaksin PMK yang diperiksa Kepolisian, akan sangat minim manakapa pengawasan dilakukan inspektorat dilakukan dengan baik.

    Apakah inspektorat lengah? “Bisa saja dampling dilakukan inspektorat tidak masuk itu, harusnya seperti vaksin PMK dan sebagainya masuk, tapi saya kok meyakini inspektorat juga sudah melakukan evaluasi.

    BACA JUGA:
    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Zia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kasus tersebut yang kini jadi penyelidikan Kepolisian. “Ketika ada OPD ataupun desa yang berkali kali dipanggil aparat penegak hukum, itu bukti pengawasan internal tidak jalan. Harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan, karena penggunaan dananya cukup besar. Saya meyakini sudah dilakukan pengawasan, tapi kok APH masih bertindak, apakah tidak ditindaklanjuti dinas terkait, kami pun di samping ada temuan pasti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Masih kata Zia, sejauh ini tim Banggar DPRD hanya mengalokasikan anggaran. Persoalan pengawasan diserahkan komisi yang membidangi, misal PMK di peternakan ada Komisi IV. Komisi IV bisa mendatangi, bisa cek lapangan alokasi sudah dialokasikan tidak sesuai atau tidak.

    “PMK ini sudah dialokasikan didalam teknis pengawasan juga, dan itu ranahnya komisi membidangi, ada pengadaan atau tidak standar atau tidak, melalui e-catalog atau lelang. Kalau dewan pengawasan harus dilakukan di perencanaan dengan fisik sesuai atau tidak,” pungkas Zia. [yog/beq]

  • KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019.

    “Hari ini (12/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan, red)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

    Seperti diiberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Bupati Yuhronur menyebut, tujuan KPK untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung 7 milik Pemkab Lamongan periode 2017-2019. Proyek ini menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar yang dilakukan pada 2017-2019 atau pada masa pemerintahan Bupati Fadeli. Gedung ini diresmikan pada 10 November 2019.

    BACA JUGA:

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    “Selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” kata Yuhronur di Lamongan, Kamis (14/9/2023) lalu. [hen/but]

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)

  • Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Awalnya, polisi menggunakan pasal Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa Ronald Tannur mengetahui Dini duduk disamping mobil dan tidak memperingatkan ketika hendak menjalankan mobil. Hal itulah yang membuat polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2023).

    Namun, polisi tidak semerta-merta menghilangkan pasal 351 (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 (3) itu masuk menjadi pasal subsider. Dari perubahan pasal utama, ancaman hukuman Ronald Tannur juga berubah. Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, 41 Reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). 41 reka adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini. Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan