Author: Beritajatim.com

  • Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal menambah dua orang terperiksa yang diduga, mengetahui alur dugaan korupsi vaksinasi wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    “Saat ini kami sudah memeriksa 2 orang yang sudah kami sampaikan waktu itu. Yakni Kepala Dinas Peternakan dan Bendahara, rencana kami akan memeriksa dua orang lagi. Tapi ini masih akan berproses, jadi mohon waktunya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Selain Kadis Peternakan Kabupaten Malang dan Bendaharanya, sambung Riski, pihaknya juga sudah mengagendakan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang. “Dua orang ini yang jelas yang mengetahui kegiatan tersebut,” tegasnya.

    Apakah dua orang tersebut dari Dinas Peternakan Kabupaten Malang? “Kami belum bisa jelaskan, pastinya nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan,” tuturnya.

    Menurut Riski, pihaknya sejauh ini masih belum mengetahui apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut. “Audit kerugian belum ya, belum karena kan ini nanti perlu adanya audit segala macam,” ujarnya.

    Riski menambahkan, pihaknya juga bakal melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dalam kasus vaksin PMK.

    “Ya nanti kita libatkan Inspektorat kalau memang hasil pemeriksaan mengarah ke tindak pidana korupsi. Jadi apakah nanti arahnya ke korupsi, ataukan terbukti atau tidak menunggu hasil pemeriksaan. Apakah itu suap, pungli nah ini nanti akan lihat dari hasil pemeriksaan jadi masih penyelidikan,” Riski mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

  • Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.

    Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.

    “Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).

    Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.

    Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.

    “Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.

    “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.

    Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    “Otopsi  dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]

  • Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Tuban (beritajatim.com) – Pria asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dibekuk Polsek Jenu. Pria berinisial SY (27) ini menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    SY diamankan bersama empat pelaku lain saat menebang pohon jati secara ilegal pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

    Saat tiba di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi mendengar suara pohon roboh.

    “Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto, Jumat (20/10/2023).

    BACA JUGA:
    DPRD Tuban Bahas Dugaan SMPN 1 Diperas Oknum Wartawan

    Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban, warga Desa Gemulung. Saat itu, SY bersembunyi di semak-semak.

    “Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa kayu tersebut rencananya akan di jual, namun berdasarkan keterangan dari SY masih menutupi hal itu, sehingga diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 7 juta.

    “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

    BACA JUGA:
    Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menjerat Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan pasal 340 KUHP.

    Samidi diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan yang menewaskan Khusairi (66), tetangganya sendiri dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Bunyi dalam Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    Aksi tersebut dilakukan pelaku karena menuding istri daripada tersangka, meninggal dunia karena ilmu teluh yang dilakukan korban. “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu, meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan juga ustadz di kampungnya,” tegas Wisnu.

    Wisnu mengatakan, pada saat kejadian, tersangka Samidi sudah menunggu keberadaan korban. Pelaku kemudian membacok korban. Namun korban sempat kabur karena celurit yang digunakan tersangka, tidak terlalu tajam.

    “Ketika di TKP pertama terjadi pembacokan, korban masih bisa lari. Karena celurit tidak tajam, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil celurit lagi yang lebih tajam. Lalu mengejar korban hingga meninggal dunia di TKP kedua,” ujar Wisnu.

    Korban tewas dilokasi kejadian, disebuah jalan tak jauh dari rumahnya dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya. “Hasil medis diketahui korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit mulai dari bagian wajah, tangan, punggung, perut dan juga kaki,” pungkas Wisnu. (yog/kun)

    BACA JUGA: Komitmen Wahyu Hidayat untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Kota Malang

  • Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.

    MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.

    “Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).

    Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.

    Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

    BACA JUGA:
    Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP

    Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.

    “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.

    Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.

    “Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.

    Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.

    Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:
    Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria

    Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

    “Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]

  • Kanim Tanjung Perak Surabaya Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Baru

    Kanim Tanjung Perak Surabaya Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Baru

    Gresik (beritajatim.com)- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar acara Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa.

    Acara digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi terkini tentang kebijakan izin tinggal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah berlangsung di Hotel Santika Gresik pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono.

    Selain itu, ada juga perwakilan dari Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji. Tak ketinggalan, ada juga perwakilan dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan yang berada di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.

    Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, yang menyampaikan laporan kegiatan.

    Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus. Dalam sambutannya, Herdaus menjelaskan bahwa kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa merupakan kebijakan istimewa yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia setelah mengalami dampak dari pandemi covid-19.

    “Kebijakan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang ingin berinvestasi dan bekerja di Indonesia,” kata Herdaus.

    Herdaus berharap bahwa kebijakan ini dapat menarik minat para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing untuk berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Herdaus juga mengapresiasi kehadiran para peserta acara dan mengharapkan mereka dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan oleh para narasumber.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ucap Herdaus.

    Herdaus juga mengajak para peserta acara untuk menyebarkan informasi yang didapat kepada pihak-pihak lain yang terkait. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat semakin meningkat.

    Acara diseminasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memberikan materi terkait dengan kebijakan izin tinggal baru tersebut. Mereka adalah Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, dan Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Inisial M yang tak lain adalah Matjari, akhirnya divonis bersalah atas kasus penganiayaan ringan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, diantaranya korban Agus warga Desa Daleman serta wasit pertandingan mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepak bola.

    Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman, Kamis (19/10/2023).

    Ia menambahkan, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. “Terdakwa menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai,” tandasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah. Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kandang Ternak di Sampang Terbakar, Satu Sapi Mati Terpanggang

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]