Author: Beritajatim.com

  • Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.

    Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.

    Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.

    Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    “Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.

    Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.

    “Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

    Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.

    Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

    “Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.

    Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

    Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

    “Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.

    Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

    Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Cewek dianiaya karena diminta aborsi, polisi belum bicara identitas pelaku. Perlu diketahui, korban berinisial AH dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan dua rekannya berinisial AM dan AB karena menolak bertanggungjawab atas janin yang ada di rahim AH.

    Janin itu adalah hasil pemerkosaan FA kepada AH pada waktu sebelumnya.

    Selain dianiaya, AH juga diancam akan diperkosa beramai-ramai. Ia juga diancam dibunuh dan dicekoki obat aborsi. Selain itu, ia juga diancam menggunakan senjata tajam. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih enggan untuk membuka identitas terlapor dari kasus ini.

    “Belum tahu ya Mas, kita masih fokus pada saksi yang menyaksikan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan.

    Sementara informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 3 orang yang salah satunya ialah kekasih korban yang berinisial FA, sedangkan dua rekannya yang turut terlibat penganiayaan itu berinisial ABD dan AMR. Ketiganya asal Sampang, Madura.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya berinisial AB dan AM. Saat itu, Korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikendarai oleh AM. AB berada di kursi samping pengemudi sedangkan FA fan AHS di kursi belakang. Selama di mobil, FA mengintimidasi untuk AHS menggugurkan janin yang dikandung AHS.

    “Dia marah karena saya ga mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya. (ang/ted)

  • Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban masih mendalami kasus seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti bernama Agus Sutrisno (33) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tewas dibacok oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Selasa (24/10/2023).

    Diduga pelaku langsung melarikan diri setelah membacok seorang Sekdes hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami di bagian kepala, wajah dan tangan kanan.

    Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa bermula korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai kendaraan motor trail. Pada saat di jalan Montong – Kerek, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pick up L300.

    Baca Juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Proklim 2023 dari KLHK

    Kemudian, diduga pengemudi L300 turun sambil membawa senjata tajam dan berniat membacok korban. Namun, korban yang pada saat itu menyadari, sehingga lari ke lahan perkebunan warga yang ada di sekitar situ dan terjadilah pembunuhan dengan dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan kasus pembacokan di Kerek, saat ini masih dilakukan pendalaman, motif maupun pelakunya.

    “Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat bisa kita ungkap pelakunya dan motifnya apa,” ucap AKBP Suryono.

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    Berdasarkan keterangan warga setempat, bahwa pelaku diduga terdiri dari 2 orang. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Saat ditanya berapa pelaku, Suryono menyampaikan belum diketahui.

    “Masih penyelidikan, kendaraan yang ditinggal sebagai barang bukti, pemiliknya siapa dari mana, yang bawa siapa nanti langkah selanjutnya akan mengerucut kepada pelaku pembunuhan,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)

  • Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

    Tuban (beritajatim.com) – Geger penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di Dusun Meduran, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang diduga dibuang ditemukan di tepi pantai pasir Meduran tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan.

    Diketahui bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergeletak tersangkut tali jangkar perahu milik nelayan sekitar pukul 07.00 WIB, senin (23/10) kemarin, polisi masih melakukan penelusuran orang tua bayi.

    Sempat diberitakan sebelumnya bahwa mayat bayi tersebut ditemukan oleh nelayan dan dilaporkan ke Polsek Jenu, dari hasil pemeriksaan oleh tim medis dan Kepolisian, bahwa diduga bayi tersebut baru lahir atau berusia 1 hari.

    Baca Juga: Wanita Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan mayat bayi yang ditemukan kemarin di Kecamatan Jenu, sampai saat ini belum diketahui orang tuanya.

    “Masih belum diketahui, karena para saksi juga tidak ada, barang bukti juga tidak ada, hanya jenazah tersangkut di kapal milik nelayan disitu,” ucap AKBP Suryono. Selasa (24/10/2023).

    Lanjut, Suryono menegaskan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri area sepanjang wilayah Kecamatan Jenu, Kecamatan Tambakboyo dan Bancar, sekiranya ada indikasi orang yang hamil tiba – tiba gak ada ataupun ada yang menyaksikan.

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    “Iya masih kami selidiki,” tutup Kapolres Tuban AKBP Suryono. [Ayu/ian]

  • Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan wanita di Suramadu dikenal alim. Korban berinisial AH menceritakan bahwa ia mengenal pelaku F lewat media sosial sekitar 7 bulan lalu.

    AH mengatakan bahwa ia masih trauma dengan kelakuan pelaku F yang merupakan kekasihnya itu. Ia pun tidak menyangka bahwa F yang selama ini dikenal alim dan rajin beribadah malah memperkosa dan menganiaya dirinya agar mau aborsi.

    “Jujur, sampai sekarang saya nggak menyangka dia (FD) seperti itu (menganiaya), dia rajin beribadah. Lalu juga pakaiannya selalu alim,” katanya, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Perilaku FD mulai bengis ketika berhasil memperkosa korban di mobil. Aksi perkosaan itu dijaga oleh dua orang lainnya berinisial AB dan AM. FD tambah bengis ketika mengetahui FD hamil dan enggan untuk aborsi.

    “Mungkin sekarang usia kandungannya 4 minggu, tapi tidak tahu ini kondisinya sudah gugur atau tidak, karena saya kan dipukulin dan dikasih obat saat itu,” katanya.

    Pada Minggu (22/10/2023), FD mengajak AH bertemu. Korban mengiyakan karena ingin putus. Ketika hendak berangkat, AH pun mengaku ada firasat buruk. Korban mendapat firasat buruk karena untuk pertama kalinya nenek korban melarang AH keluar rumah.

    Baca Juga: Tolak Peralihan Tanamam Hutan Jadi Tebu, Petani Hutan di Mojokerto Lakukan Aksi

    “Firasat buruk ya nenek saya itu melarang saya pergi, padahal saya bilang perginya dekat, karena kan tidak pakai helm, Mas. Tapi malah dimarahi, sampai teriak-teriak. Padahal sebelumnya kalau saya mau pergi nggak pernah dilarang,” paparnya.

    Firasat buruknya pun terbukti ketika AH bertemu FD. Sebab, FD tak sendiri, ia bersama dua rekannya AM dan AB. Ia dianiaya dengan cara dicekik, ditendang perutnya, dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Ia juga dicekoki obat untuk aborsi dan diancam akan dibunuh.

    “Saya sempat berusaha melawan, menendang pintu, tapi malah dipukul sampai tangan kanan saya memar, leher saya juga dicekik, lalu diancam mau dibunuh,” tuturnya.

    Baca Juga: Bisnis Jaringan Internet di Jember Berpotensi Jadi Sumber PAD

    Pasca kejadian itu, ia mengaku langsung menutup akses komunikasi FD beserta teman dan keluarganya. Bahkan, ia juga berharap tak ada ancaman maupun intervensi dari pihak manapun. AH kekeh ingin FD dipidana, ia enggan damai meski diiming-iming fasilitas hingga uang sekalipun.

    Kini, AH mengaku sudah tak ada rasa dengan FD. Bahkan, ia berharap FD beserta 2 saudaranya segera ditangkap. (ang/ian)

  • Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.

    Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

    Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan berbagai modus. Diantaranya adanya salah satu pihak yang  mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan nasabah lain.

    “Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan,” paparnya.

    Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.

    “Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim penyidik saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami akan memeriksa para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tandas Trimo.

    Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, karena Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita akan lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

  • Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Madiun (beritajatim.com) – Gadis 17 tahun asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri.

    Gadis itu didampingi Budi Santoso Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) datang ke Mako Polres Madiun untuk melaporkan apa yang dialaminya pada Senin (23/10/2023) malam.

    Budi Santoso bercerita, dari pengakuan korban, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus 2023, saat itu korban tengah tidur siang.

    “Kemudian, malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023,” ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

    Padanya, korban bercerita, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain. “Selama ini korban tinggal serumah dengan tiga orang terduga pelaku ini. Kondisi rumah ketika kejadian dalam kondisi sepi. Korban ini sudah tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Geger,” paparnya.

    Budi mengatakan, korban mengaku pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi dan saat itu tak membawa identitas, laporan tidak diproses. “Akhirnya, korban ini pada 6 Agustus 2023. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” sambungnya.

    “Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut. “Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Magribi. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Warga Jombang Tewas di Jalur Nasional Surabaya-Madiun

  • Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang gugatan terhadap PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang yang dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).

    Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Sesuai rencana, belasan saksi tersebut diperiksa dalam satu hari. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung mulai siang hingga malam.

    Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan kurang dua saksi. Yakni dari unsur MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan ranting NU. “Hingga malam belum selesai. Ini kurang dua saksi,” kata Palupi Pusporini, salah satu kuasa hukum penggugat.

    Belasan saksi itu mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang). Satu persatu saksi penggugat dihujani pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

    Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya proses awal konfercab hingga selesai. Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.

    BACA JUGA: Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat

    “Semua saya sampaikan kepada majelis hakim. Sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua. Semua sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022.

    Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut. Pertama dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting.

    “Tiga unsur saksi yang kami ajukan itu membuat kami sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan. Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab. Bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU,” ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.

    Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

    Suasana sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang

    Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan inovasi terbaru di Bandara Internasional Juanda.

    Mereka membuat ruang khusus bernama Clearance, yang merupakan singkatan dari “Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint”.

    Ruang ini berfungsi sebagai ruang kontrol dan laboratorium forensik untuk memastikan proses pemeriksaan imigrasi di bandara berjalan dengan aman dan akurat dengan menggabungkan pemeriksaan ketat dengan analisis forensik.

    Bandara Juanda saat ini melayani sekitar 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 penerbangan carter umroh setiap minggunya. Hal ini berarti sekitar 7.000 orang melintas di bandara setiap harinya. Dengan adanya ruang Clearance, petugas Imigrasi Surabaya dapat mendeteksi dan menangani masalah lebih cepat dan efektif.

    “Ruang ini memudahkan petugas Imigrasi untuk mengawasi perlintasan orang di area Imigrasi di Bandara Juanda dari satu ruangan saja. Jadi kinerja petugas menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Yudhistira Yudha, Kabid TPI Imigrasi Surabaya, pada Selasa, 23 Oktober 2023.

    Menurut Yudhistira, ruang Clearance juga menjadi pusat pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara real time. Baik data teknis maupun administratif dapat diproses dengan cepat, efisien, dan akuntabel.

    “Kami juga mengusung konsep smart digital di ruang ini. Kami menyatukan seluruh sistem yang menunjang kinerja petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam satu sistem yang kami sebut Im Smart,” jelasnya.

    Yudhistira menambahkan bahwa ruang kontrol terpusat memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan merespons situasi yang kompleks dengan memanfaatkan teknologi canggih.

    “Teknologi ini memungkinkan kami untuk mengembangkan metode pemeriksaan dan analisis forensik yang lebih presisi dan cerdas,” tuturnya.

    Dengan demikian, lanjut Yudhistira, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran keimigrasian.

    Ia berharap ruang Clearance ini dapat membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).

    Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

    “Clearance menggabungkan teknologi tanpa mengabaikan insting petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang. Penggabungan ini akan menjadi kekuatan dalam menjaga pintu negara,” papar Yudhistira.

    “Clearance juga menjadikan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi pasti, pasti akan ketepatan waktu, informasi dan juga SOP,” lanjut dia.

    Yudhistira mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

    “Siapkan persyaratan perjalanan anda maka kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi,” pungkas Yudhistira.

    Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian

    Dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman. (ted)