Author: Beritajatim.com

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]

  • Bawa Pistol ke TPS Pilkades Bangkalan, Pria Berpeci Diamankan Polisi

    Bawa Pistol ke TPS Pilkades Bangkalan, Pria Berpeci Diamankan Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diselenggarakan di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, memanas.

    Pasalnya, Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata api (Senpi) ke lokasi pencoblosan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya membenarkan dan mengatakan bahwa kejadian bermula saat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap semua warga yang datang ke TPS, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pemilihan,” terangnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, senjata api tersebut disembunyikan oleh seorang pria dibalik bajunya. Khawatir membayakan, petugas mengamankan senjata api tersebut dam menggiring pelaku ke Polres Bangkalan.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya kenapa pria tersebut membawa senpi,” imbuhnya.

    Aksi pengamanan pria berpeci itu juga terekam kamera ponsel warga setempat. Bahkan, terjadi ketegangan dan disaksikan sejumlah warga yang ada di lokasi pencoblosan.

    Sekedar diketahui, dalam mengamankan Pilkades tahap 3 ini, polisi mengerahkan 827 personil gabungan. Ratusan personil disiagakan di seluruh TPS yang melaksanakan Pilkades di wilayah Kabupaten Bangkalan.[sar/ted]

  • Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembuangan jasad bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo, Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Namun, sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, bahwa tersangkanya tidak hanya si ibu bayi. Ada potensi tersangka baru, selain si ibu bayi.

    “Meski sudah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, kita masih melakukan penyelidikan. tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (25/10/2023).

    Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika terdapat 2 alat bukti yang memadai, dipastikan akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi yang berkelamin perempuan itu.

    “Kita masih terus dalami kasus ini. Jika ada 2 alat bukti lagi, pasti ada lagi (penambahan tersangka),” katanya.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat bumi reog beberapa hari terakhir. Yakni kasus bayi tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    Yang menarik perhatian, ibu bayi yang menjadi tersangka ini, ternyata masih dibawah umur. Ya, tersangka ini usianya masih dibawah 17 tahun.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Penetapan status tersangka ini, kata Guling didasarkan pada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Selain itu, bukti lainnya ialah pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca melahirkan yang disinyalir milik tersangka.

    “Tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), usianya masih dibawah 17 tahun,” katanya.

    Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi dan ortunya yang dikirim ke labolatorium forensik (Labfor) Polda Jatim. Hasil tes DNA diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap misteri di balik kasus ini. [end/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pengedar narkoba golongan satu atau sabu-sabu, dirungkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan. Saat tertidur pulas di rumahnya, Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial M (46) dan diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah. “Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan sabu milik pelaku yang siap diedarkan,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, sabu yang berhasil diamankan itu total seberat 5,27 gram. Kemudian pelaku mengemas ulang dalam klip kecil sebanyak 12 buah untuk dijual kembali.

    Kini pelaku diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainya,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

  • Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera dilaksanakan di Kota Pasuruan. Penindakan akan dimulai mulai tanggal 1 November 2023.

    Kepala Satuan Lalu Lintas melalui Kepala Unit Pelaksana Tugas (PS Kanit Kamsel) di Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo, mengumumkan bahwa penindakan dengan menggunakan ETLE akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.

    Kamera ETLE akan digunakan untuk merekam gambar pelanggaran peraturan lalu lintas, termasuk pengendara yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimum, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, melanggar lampu merah, dan membawa penumpang lebih dari satu. “Para pelanggar yang dicurigai akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan untuk menghadiri konfirmasi di kantor Satuan Lalu Lintas,” kata Breni.

    Saat ini, Kota Pasuruan sudah memiliki empat titik kamera ETLE yang semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat di dekat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga terletak di simpang tiga Jalan Slagah. Sementara titik keempat berada di depan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pasuruan. “Penegakan hukum akan mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Breni. [kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Pelabuhan

  • Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, insial TG asal Dusun Palampaan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

    Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Syaiful Rahman, mengatakan. Napi kasus narkoba inisial TG tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (24/10/2023) kemarin. “Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi napi TG ini masih bisa duduk bersama napi lainya sore hari,” terangnya.

    Ia menambahkan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum TG mengeluh sesak, lalu dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan. Namun, tak lama kemudian TG meninggal. “Almarhum ini sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Fiun ini menjelaskan bahwa jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. “Saat ini jenazah almarhum sudah diserahkan ke pihak kelurga di Desa Gunung Eleh,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

  • Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan kembar Suromenggolo. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya video yang  viral di media sosial (medsos) berisi warga merusak sepeda motor pembalap liar yang jatuh.

    Selain memasang speedbump, polisi juga akan menempatkan kendaraan patroli untuk mencegah kegiatan balap liar di jalan tersebut.

    “Kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan  Dishub Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan-jalan yang berpotensi digunakan untuk balap liar, salah satunya Jalan Suromenggolo. Selain itu, kita juga tempatkan kendaraan patroli disana,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Rabu (25/10/2023).

    Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran korps Bhayangkara itu, jika mendapati adanya pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalanan Ponorogo. Yakni dengan melakukan tilang terhadap sepeda motor dengan knalpot brong maupun kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk balap liar.

    Diakui Wimboko bahwa selama ini lokasi balap liar mobile, tidak terpusat di satu jalan, yakni berpindah-pindah. “Kendala kita itu memang balap liat itu stasionare atau berpindah-pindah. Jika petugas kita sudah di satu titik, maka akan pindah ke tempat yang lain,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Terkait dengan video viral pengrusakan sepeda motor milik pemuda yang balap liar, Wimboko mengaku pihaknya tidak ada yang melaporkan kepada Polres Ponorogo. Dimungkinkan, pemilik sepeda motor yang dirusak itu, menyadari kesalahannya dengan melakukan trek-trekan yang bisa mengganggu ketertiban.

    “Kita sudah meneliti kasus itu, tidak ada pelaporan untuk pengrusakan motor itu,” katanya. Mungkin yang bersangkutan menyadari kesalahannya, tidak boleh seenaknya saat berkendara di jalan raya,” ungkap Mantan Kapolres Bondowoso itu.

    Menindaklanjuti aksi balap liar itu, polisi dengan respon cepat melakukan tindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot brong, dan yang digunakan balap liar. Tercatat, bulan ini hingga hari Rabu (25/10/2023) ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo sudah menilang 168 sepeda motor.

    “Untuk mengambil sepeda motor yang kena tilang itu, harus wajib mengambil dengan orangtua dan kondisi motor harus kembali sesuai spektek,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya beredar video viral di media sosial menunjukkan kejadian dramatis di Jalan Suromenggolo, Ponorogo pada Sabtu (21/10/2023) malam lalu. Ada seorang pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalan tersebut dan membuat sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

    BACA JUGA:
    Pekan Kreatif Ponorogo Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

    Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat sengaja melakukan aksi berbahaya di jalan umum. Mereka dengan sembrono mengejar kecepatan tinggi, menciptakan risiko bagi diri mereka dan pengguna jalan lainnya.

    Keadaan semakin memanas ketika salah satu pembalap liar terjatuh. Rekaman video juga menunjukkan warga yang merasa terganggu itu, langsung merasa emosi dan bergerak merusak sepeda motor yang jatuh tersebut. Beruntung pembalap liar yang jatuh itu langsung lari, sehingga selamat dari amukan beberapa warga yang tersulut emosi itu.

    Meskipun tindakan warga tersebut bisa dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri, namun warga merasa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan pesan kepada para pelaku balap liar bahwa perilaku mereka tidak diterima oleh masyarakat. Kejadian ini memicu perdebatan di media sosial, dengan beberapa mendukung tindakan warga untuk mengakhiri balap liar di jalan-jalan umum, sementara yang lain merasa tindakan tersebut berlebihan. [end/beq]

  • Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (20), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, untuk kesekian kalinya kembali masuk penjara terkait kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Saya sudah 7 kali ini masuk penjara karena mencuri. Saya mulai mencuri sejak umur 14 tahun,” kata SB saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (25/10/2023).

    Dalam catatan kepolisian, barang-barang yang dicuri SB beragam. Mulai uang tunai Rp30 juta, sepeda motor, mobil, hingga becak. Yang terakhir, ia tertangkap tangan saat mencongkel pintu untuk mencuri tabung Elpiji 3 kg.

    Di hadapan Edo, SB mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli rokok dan membeli sepeda motor. Bahkan becak yang dicurinya itu juga sempat digunakan untuk menarik penumpang demi mendapatkan uang untuk biaya hidup.

    “Ya becaknya saya pakai juga untuk cari penumpang, sebelum akhirnya saya ketangkap lagi sama polisi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Ketika ditanya, apakah tidak ingin berubah dan menghentikan perbuatannya mencuri? SB mengaku ingin berubah karena ia ingin menikah dengan pujaan hatinya.

    Mendengar itu, Kapolres pun berjanji untuk membiayai pernikahan SB apabila pernikahan itu berlangsung di tahanan, asalkan SB mau berubah dan berhenti tidak mencuri lagi.

    BACA JUGA:
    Tiga Rumah Warga di Kalianget Sumenep Ludes Terbakar

    “Saya nanti yang menanggung semua biaya pernikahanmu kalau kamu harus menikah di tahanan. Yang penting kamu berubah. Sudah ada kan calonnya?” tanya Kapolres diiringi anggukan kepala SB.

    Informasi di lapangan, SB sejak ibunya meninggal, tinggal berpindah-pindah menumpang dari satu rumah ke rumah lain di desanya. [tem/beq]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Tuban (beritajatim.com) – Pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno (33) diduga dilatarbelakangi motif perselingkuhan. Pelaku yang akhirnya menyerahkan diri, Jano (45), dendam lantaran cemburu akibat istrinya berselingkuh dengan korban.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dari 2 hari sebelumnya. Pelaku sampai menyewa mobil pikap L300 yang digunakan untuk membuntuti korban.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pada saat itu, korban yang hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang, setelah itu pelaku turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

    “Korban melarikan diri sampai ke ladang dan pelaku langsung membacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata AKBP Suryono.

    Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus berapa lama perselingkuhan korban dengan istri pelaku yang menjadi motif dari pembunuhan tersebut. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban.

    “Bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan pembunuhan tersebut yang sebelumnya sudah dibuntuti,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Kronologis Sekdes Sidonganti Tuban Tewas Kena Sajam

    Akibatnya, pelaku ditetapkan Pasal 34 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena direncanakan 2 hari sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyerahkan diri setelah sempat kabur sekitar 10 jam usai membacok seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) hingga tewas. [ayu/beq]