Author: Beritajatim.com

  • Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Razia pesta miras (minuman keras) di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Polsek Karangpilang dapat bonus menangkap bandar pil koplo. Pria berinisial RRK (31) warga Wiyung itu ketahuan sedang membawa ratusan pil koplo saat pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu (14/10/2023).

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan terhadap RRK bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta miras di Pasar Mastrip, Kedurus. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, RRK berusaha melarikan diri.

    “Saat kami geledah ada pil koplo 100 butir di saku celananya,” kata Risky Fardian, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka yang kini meringkuk di sel Tahanan Polrestabes Surabaya itu bercerita bahwa ia mendapatkan pil koplo itu dari seseorang berinisial WR warga Sidoarjo dengan harga Rp 200 ribu untuk 100 butir pil koplo.

    Ia menjual kepada para pemuda di wilayah Kedurus dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 pil koplo. “Saat ini masih kami buru bandarnya,” imbuh Risky.

    BACA JUGA: Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Sementara itu, RRK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual pil koplo karena kebutuhan hidup. Ia sering menjual di daerah Kedurus saat pesta miras berlangsung. “Untuk kebutuhan hidup. Makanya saya jual.” kata RRK. [ang/suf]

  • Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Jakarta menipu 11 pacar di berbagai daerah di Indonesia harus mengakhiri petualangan cintanya di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Peia bernama Sendy alias Eza itu berhasil menipu 11 wanita untuk diambil harta bendanya dengan modus memadu kasih.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa penangkapan Eza bermula dari aksi penipuannya kepada seorang perempuan Surabaya bernama Putri. Aksi menipu Putri dilakukan pada bulan Juli 2023. Dari peristiwa itu, Eza mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri.

    “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).

    Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, playboy bernama Eza kembali cari sasaran di aplikasi kencan. Ia kembali mendapatkan korban perempuannya untuk dipacari. Pada 15 Oktober 2023, Eza mengajak pacarnya check in di salah satu hotel di Sidosermo. Setelah bermesra-mesraan, Eza kembali membawa kabur harta benda dari pacarnya itu.

    “Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” imbuh Sholeh.

    Eza lantas ditangkap oleh anggota Polsek Wonocolo setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pemuda asal Jakarta itu ditangkap di kamar kosnya Jalan Bungurasih. Dari penyelidikan polisi, Eza telah melakukan aksinya 11 kali.

    BACA JUGA:

    Mbah Ronggo Asmoro: Pakar Asmara dan Supranatural Nusantara

    “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Sholeh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Jakarta itu harus mendekam di sel Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [ang/but]

  • Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Yeni Sulistyowati (78) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (31/10/2023). Sidang kali ini berbeda dari biasanya.

    Betapa tidak, ruang sidang dipenungi oleh pengunjung. Baik itu dari pihak terdakwa, maupun pihak pelapor Diana Suwito (46). Karena ruang pertama sesak, sidang akhirnya dipindah ke ruang Kusuma Atmadja yang notebene lebih luas.

    Diana tak lain adalah menantu dari terdakwa. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya. Nah, Subroto merupakan anak kandung Yeni. Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi. Masing-masing Diana Suwito sebagai saksi pelapor, kemudian Endang S.

    Yeni juga hadir di persidangan. Dia didampingi oleh 7 kuasanya, yakni Sri Kelono Dkk. Sedangkan majelis hakim diketuai Muhammad Riduansyah. Sementara itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.

    Sebelum memberikan keterangan, dua saksi disumpah menurut agama dan kepercayannya. Diana memberikan keterangan terlebih dulu. Kuasa hukum terdakwa, hakim, serta JPU memberondongnya dengan pertanyaan.

    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Diana menjawab dengan lancar. Semisal, kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang status pernikahan antara Diana dengan Subroto. Lalu mengapa antara Diana dan Subroto tidak masuk dalam satu KK (Kartu Keluarga). “Saya sudah mengajak almarhum suami saya untuk membuat KK bersama. Tapi tidak mau,” kata Diana menjawab pertanyaan.

    Kuasa hukum juga mempertanyakan seputar dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa, usai Subroto meninggal. Perkara itulah yang akhirnya menyeret Yeni menjadi pesakitan.

    Saksi kedua adalah Endang yang merupakan rekan dari Diana. Sama halnya dengan Diana, Endang menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Begitu juga ketika menjawab pertanyaan dari JPU dan majelis hakim.

    Ruang sidang PN Jombang disesaki pengunjung, Selasa (31/10/2023)

    Nah, saat menjawab pertanyaan itulah ada hal menggelitik. Pasalnya, terdakwa Yeni tiba-tiba menyahut. Padahal sebelumnya Yeni dikatakan mengalami gangguan pendengaran. Sontak, JPU langsung meminta majelis hakim menjadikannya catatan. “Karena sidang ini tidak main-main,” kata JPU Andie.

    Sidang berlangsung tiga jam lebih. Para pengunjung sidang tak bergeser. Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

    Mengomentari jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Sri Kelono mengatakan bahwa banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, menurut Kelono, terdakwa selama ini sudah memiliki itikad baik.

    “Saksi Diana dan Endang sudah berkesusaian, bahwa tidak ada niat jahat terdakwa untuk menguasai harta tersebut. Bahkan terdakwa ingin menyerahkan kembali barang itu. Kalau tidak ada niat jahat bagaimana kasus ini diproses. Jadi pasal 372 terpatahkan. Karena tidak ada niat jahat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Menanggapi hal itu, penasehat hukum (PH) Diana Suwito, Andri Rachmad Martanto, menegaskan jika niat baik apabila tidak dilakukan sama saja bohong. Karena menurut Andri, hukum berbicara tentang fakta.

    “Memang tidak ada niat jahat terdakwa. Tapi faktanya terdakwa tidak pernah menyerahkan barang berharga berupa 3 buah cincin kepada klien saya. Klien saya beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian sang suami. Mulai dari lisan, lalu didatangi ke rumah, hingga upaya somasi, tapi semuanya tidak diindahkan,” ujar Andri.

    Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli 2023 dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua, dengan jeda waktu hingga 13 Juli 2023. “Setelah itu lanjut dumas (pengaduan masyarakat) hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” jelas Andri.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Konflik keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 handphone.

    Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan sang suami.

    Namun, permintaan Diana bertepuk sebelah tangan. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau. Sang mertua duduk di kursi terdakwa. [suf]

  • Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bea dan Cukai Pasuruan musnahkan barangbukti berupa rokok ilegal dengan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Selama hampir satu tahun, petugas Bea dan Cukai Pasuruan mengamankan sebanyak 10.172.336 batang rokok.

    Tak hanya itu, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga turut diamankan. Setelah diamankan petugas langsung mengamankan dan kemudian dimusnahkan. Ada dua tempat pemusnahan yang dilakukan, yakni di Malang dan di Pasuruan.

    “Kami memusnahkan di dua tempat sekaligus yakni di Lawang, Malang dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Tentunya pemusnahan ini sudah disetujui oleh kementrian keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.

    Hatta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih total Rp 2,2 milyar.

    Dirincikan oleh Hatta, rokok yang disita ada sekitar 3 juta batang rokok dan sekitqr 600 kilogram tembakau iris (TIS). Dengan total kerugian sekitar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk MMEA Bea dan Cukai Pasuruan menyita kurang lebih 63 liter dengan kerugian negara Rp 5 juta.

    Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Pasuruan dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

    “Ini merupakan peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya untuk kesehatan. Dengan kegiatan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha,” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2023, dan menghadapi pemilu serentak 14 Februari 2024. Sejumlah perwira pertama di lingkup Polres Gresik dimutasi.

    Perwira yang dimutasi diantaranya Kasat Lantas, Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kasat Narkoba, Kapolsek KPPP, dan Kapolsek Manyar. Mutasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom beserta jajaran pejabat utama (PJU).

    Rotasi jabatan itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1543/X/KEP./2023 tanggal 11
    Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Jatim, serta
    Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1564/X/KEP./2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Jabatan Kasat lantas dari AKP Mulya Sugiharto diserah tugaskan kepada AKP Derie Fradesca. Selanjutnya, Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistiyono kepada Iptu Heri Nugroho.

    Semantara Kasat Polairud AKP Poerlakso kepada AKP Winardi kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) Gresik AKP Nur Sugeng Ari Putra kepada kepada AKP Windu Priyo Prayitno, Kapolsek dijabat AKP Tatak Sutrisno. Sedangkan Kasat Narkoba dijabat Iptu Joko Supriyanto.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, dirinya mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi, dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. “Mutasi jabatan adalah sebuah rangkaian tour of duty dan tour of area serta sebuah tradisi dalam sistem pembinaan karier anggota polri,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, poses mutasi jabatan merupakan bentuk penyegaran, promosi dan sekaligus menunjukan telah berlangsungnya regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara profesional dari sumber daya manusia Polri.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. Semoga sukses di tempat tugas yang baru,” katanya.

    Kepada pejabat baru lanjut Adhitya, dirinya mengucapkan selamat atas jabatan yang baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan baik. “Saya berharap kepada seluruh pejabat baru untuk dapat meningkatkan kinerja Polres Gresik, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menghadapi pemilu serentak 2024,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Tuban (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto, mengungkapkan pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Rianto mengatakan, keluarha korban sempat mendatangi Mapolres Tuban dan meminta pelaku, Jano (45), warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban agar dihukum setimpal. Sebab telah menghilangkan nyawa seseorang.

    “Memang beliaunya ke sini bersama Pak Kadusnya, orang tuanya, dan anak-anaknya meminta agar tersangka dihukum seberat – beratnya,” tutur Rianto.

    Rianto menegaskan, tersangka kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

    BACA JUGA:
    Keluarga Sekdes Sidonganti Geruduk Polres Tuban

    Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait dengan adanya pelaku lebih dari 1 orang. Rianto juga menyampaikan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    “Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C nya,” ucap dia.

    BACA JUGA:
    Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Termasuk pihaknya dari Kepolisian akan berusaha mengejar pelaku, apabila ada bukti yang cukup untuk mengarah ke tersangka lain. “Bagi kami, alat bukti cukup, akan kami buru pelaku,” tutup mantan Kapolsek Jenu itu.

    Sebelumnya, sempat diberitakan istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) bersama dua anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat mendatangi Mapolres Tuban meminta agar pelaku dihukum setimpal. [ayu/beq]

  • Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Enam pemuda diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Keenam pemuda tersebut terbukti menganiaya tiga pesilat asal Kabupaten Gresik saat pulang usai berdemo di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (29/10/2023) kemarin.

    Ketiga pesilat tersebut dianiaya saat melintas di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (30/10/2023) dini hari. Ketiganya adalah Dimas Wahyu Firmansyah, Candra, dan Salsa yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL.

    Para korban merupakan satu rombongan perguruan silat yang hendak pulang dari aksi di Mojosari. Namun ketiganya terpecah dari rombongan utama saat melintas di Desa Mlirip, tepatnya di depan SPBU Kenongo. Ketiganya putar balik melewati PT Ajinomoto untuk tujuan ke arah Driyorejo Gresik.

    Sampai di Dusun Clangap, Desa Mlirip, ketiga korban tiba-tiba dihadang rombongan pemuda dari perguruan silat berbeda dengan menggunakan tiga motor. Mereka adalah Muhammad Rio Alviansyah (20) asal Desa Sukorame, Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) asal Desa Tangunan, Kecamatan Puri.

    BACA JUGA:
    Polres Mojokerto Distribusikan Air Bersih ke Kunjorowesi

    FM (17), AJ (15), AB (17) dan MD (16) yang masih tercatat sebagai pelajar dibawah umur. Melihat tiga korban tersebut, keenam pelaku langsung menginterogasi asal-usul perguruan dengan meminta mencopot jaket korban.

    Mengetahui identitas korban berbeda dengan kelompoknya, sontak para pelaku menghajar Dimas Wahyu sampai tersungkur. Bahkan korban juga sempat disabet pedang meski berhasil ditangkis dan hanya melukai telapak tangan dan bagian belakang kepala.

    Salah satu korban lainnya, Candra yang mencoba kabur ikut dipukul wajahnya sebanyak lima kali hingga mengalami memar. Beruntung, keributan tersebut berhasil diketahui warga sekitar sehingga pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, para pelaku sudah berkumpul dan menghadang para korban. “Kami mendapat laporan dari warga ada keributan dan kami langsung ke lokasi. Pada waktu itu korban sedang melarikan diri karena dikejar-kejar,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran Kandang Ayam Terjadi di Mojokerto, Pemilik Meninggal Terjebak Api

    Petugas dari Polsek Jetis bersama Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan para korban. Tak kurang dari 24 jam, keenam pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolresta Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    “Tim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pelaku belum jauh dari TKP. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, satu sandal jepit, tiga unit Handphone (HP), tiga buah hoodie, satu buah jaket, satu buah topi serta alat pemukul. [tin/beq]

  • Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi fisik siswi yang hamil empat bulan karena dirudapaksa ayah tirinya kini sehat. Meski begitu, secara psikologis, bocah 14 tahun itu masih perlu pendampingan untuk pemulihan.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dna Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Magetan Furiana Kartin mengatakan, korban saat ini sudah melakukan pendampingan.

    “Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi,” kata Furiana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan itu, pendampingan terus dilakukan. Pihaknya bakal menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya. “Kondisi korban dan kondisi kandungan saat ini sehat. Korban ada ibunya dan saat ini bersama keluarganya. Kami pantau terus, ada satgas kami yang memantau korban,” lanjut Furiana.

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya. Korban pun mengaku jika harus mengasuh  adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu. Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan. Atas perbuatannya, dia dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga nya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

  • Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus EP alias Kodok (31). Pasalnya, pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri itu telah mencuri mesin disel.

    Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pelalu, pada Jumat (29/9/2023) lalu. Pelaku menggasak mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin (48) petani warga Dusun Kandangan Kecamatan Pagu.

    “Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh dihalaman pelataran depan rumahnya itu hilang,” kata Iptu Agus, pada Selasa (31/10/2023).

    Lali, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni EP alias Kodok warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Serahkan Bansos RTLH 4 Rumah

    Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

    “Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.

    Kepada petugas, EP mengaku telah mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

    “Pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

    “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tambahnya.

    Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya.

    Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah.

    “Kami mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh ditempat yang aman,” tutup Iptu Agus. [nm/ted].

  • Polisi Kantongi Petunjuk Soal Perampokan Emas di Bojonegoro

    Polisi Kantongi Petunjuk Soal Perampokan Emas di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengaku telah mengantongi petunjuk berharga soal kasus perampokan Toko Emas Barokah komplek Pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Meski saat ini, menurut AKP Fahmi, dua pelaku bersenjata api itu belum berhasil diungkap.

    “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Fahmi mengklaim, selain keterangan korban dan saksi, pihaknya juga telah mengantongi petunjuk cukup berharga untuk mengaungkap dua pelaku tersebut. Namun demikian, petunjuk tersebut masih dirahasiakan teknis penyelidikan tidak diketahui pelaku.

    “Sehingga, para pelaku itu lekas tertangkap,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini.

    BACA JUGA:
    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Diberitakan sebelumnya, pelaku perampokan di toko emas milik Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, itu dengan menodongkan senjata api jenis pistol. Setelah korban tidak berkutik, pelaku kemudian membawa emas seberat 1 kilogram dan uang tunai senilai Rp5 juta.

    Pelaku dua orang diketahui dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor mio sporti warna merah menggunakan helm/bercadar dengan memakai jaket warna hitam dan warna putih. Setelah berhasil menggondol barang milik korban keduanya langsung kabur.

    BACA JUGA:
    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Korban sendiri mengaku saat kejadian tidak melakukan perlawanan sama sekali, sebab ketakutan. Baru ketika dua perampok itu kabur, dia berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Pelaku saat itu ada yang berdiri di depan toko, satu lainnya mengambil emas yang ada di etalase toko sambil menodongkan pistol.

    “Emas yang dirampok sekitar satu kilogram. Kalau diuangkan, sekitar Rp400 juta,” ujarnya, Senin (30/10/2023) siang. [lus/beq]