Author: Beritajatim.com

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) baru-baru ini meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 pada Rabu (06/09/2023).

    Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia telah berhasil mengungguli 8 program serupa dari negara-negara lain di Asia Pasifik. Hal ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

    Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan pentingnya program Bantuan Hukum sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia melalui BPHN dalam memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi individu dan kelompok rentan di Indonesia. Penghargaan ini diterima dengan bangga dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang berlangsung di Tallin, ibu kota Estonia.

    Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah melalui BPHN telah mengambil langkah-langkah strategis dalam upayanya untuk memastikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Lebih dari 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah diverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Selain itu, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal telah bergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai contoh, kasus Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan, mencerminkan seberapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tajudin mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang cukup. Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

    Selama tahun 2022, program bantuan hukum litigasi telah memberikan bantuan kepada 9.389 orang. Dari jumlah tersebut, 2.737 orang adalah perempuan, 521 orang adalah anak yang mendapatkan bantuan hukum litigasi pidana, dan 10 orang adalah individu dengan disabilitas.

    Widodo menambahkan total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan.

    “Program Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia juga merupakan salah satu bukti kontribusi Indonesia dalam inisiatif global Open Government Partnership (OGP) yang didirikan pada tahun 2011,” kata Widodo.

    OGP bertujuan mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Hingga saat ini, telah ada 76 negara yang menjadi anggota OGP, berkolaborasi dalam menciptakan keterbukaan pemerintahan melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

    Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI, berkolaborasi dalam melakukan survei kebutuhan hukum bagi kelompok rentan.

    Hasil survei tersebut menghasilkan rekomendasi penting, termasuk revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan anggaran bantuan hukum, dan implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

    Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga menjadi tonggak bersejarah dalam perjuangan untuk mencapai keadilan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia,” pemerintah Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga memperkuat perannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. (ted)

  • Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.

    Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

    “Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.

    Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.

    “Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.

    Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.

    BACA JUGA:
    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.

    Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    BACA JUGA:
    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]

  • 35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    Tuban (beritajatim) – Salah satu personel Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi jelang akhir massa tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Kamis (07/09/2023).

    Personel tersebut diketahui bernama Aiptu Sukir PS. Kanit Provos Polsek Tuban berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/781/Kep/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur polisi dua (Ipda) setelah pengabdian berdinas lebih dari 35 tahun di Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa cacat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan selamat kepada Aiptu Sukir dalam upacara penanggalan pangkat lama dan penyematan tanda pangkat baru.

    “Selamat atas pangkat pengabdian yang disandang, bahwa kenaikan pangkat perlu di syukuri karena bukan merupakan hak anggota melainkan sebuah prestasi yang didapat oleh anggota dengan penilaian secara berkala terhadap anggota Polri,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian tidak serta merta bisa diberikan oleh institusi Polri kepada anggotanya kalau tidak memiliki prestasi dan tidak memiliki cacat dalam pelaksanaan tugasnya.

    Sebagai informasi, selain Aiptu Sukir, beberapa 4 personel lainnya juga mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Serta, AKBP Suryono juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Tuban Nomor : Kep/38/IX/2023 tanggal 4 September 2022 tentang pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, penghargaan tersebut diberikan oleh Suryono kepada 31 personel Polres Tuban yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam bidangnya masing-masing. [ayu/ted]

  • Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Cak Imin, diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

    “Alhamdulillah, sehat,” ujar Cak Imin saat tiba di kantor KPK.

    Seperti diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Ali. [hen/beq]

  • Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Probolinggo (beritajatim.com) – Istri seorang polisi berpangkat Bripka di Probolinggo yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Probolinggo.

    Tidak hanya itu, jabatan polisi suami bernama M. Nuril Huda sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo juga dicopot imbas dari kelakuan istrinya tersebut.

    Luluk Nuril bersama dengan suaminya dipanggil datang ke SMKN 1 Kota Probolinggo untuk dilakukan mediasi bersama dengan orangtua siswa magang dan pihak KDS Store, Rabu (6/9/2023) kemarin.

    Mediasi ini dipandu langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana. Dalam pertemuan tersebut Luluk Nuril akhirnya meminta maaf dengan membacakan teks yang telah dibuat.

    Baca Juga: Cucu Rois Aam PBNU Era Gus Dur di Jember Gembira Anies Berduet dengan Muhaimin

    Di hadapan Kapolres dan pihak terkait, Luluk Nuril yang bernama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas insiden yang telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Probolinggo, karena sudah membuat kegaduhan di Medsos. Saya juga meminta maaf kepada kepala sekolah, alumni sekolah khususnya siswi magang dan pihak management KDS store,” ucapnya sambil tersengguk.

    Keluarga siswa magang dan pihak KDS Store akhirnya menerima permohonan maaf Luluk Nuril. Pun pihak sekolah hanya meminta permohonan maaf secara terbuka melalui media sosialnya.

    “Kita ndak nuntut banyak, hanya permintaan maaf saja dan supaya beliau meminta maaf di media sosial juga,” ungkap Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati.

    Baca Juga: Istri Polisi Pembentak Siswi Magang Datangi Sekolah, Kapolres Probolinggo Tak Komentar

    Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengaku telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dalam hal ini adalah suami dari Luluk Nuril.

    “Kemudian yang kedua, saya selaku Kapolres Probolinggo akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini. Sehingga menimbulkan ketidakbaikan atau ketidaknyamanan dan kerugian bagi institusi kami

    Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan informasi dan masukan yang konstruktif.

    “Sehingga insyaallah masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun dari netizen dapat mendorong kami, Polres Probolinggo memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

    Baca Juga: Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Memarahi Anak Magang

    Mengenai sanksi yang diberikan Kapolres Probolinggo kepada suami Luluk Nuril tersebut adalah dicopot dari jabatan sebelumnya dan dilakukan sidang kode etik maupun kedisiplinan.

    “Jadi sanksi yang bersangkutan akan kita copot dari jabatan sekarang, dari polsek kita kembalikan ke polres,” tegasnya. (ian)

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto belum memeriksa pelaku curanmor di Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto yang tewas di RS Soewandi, Selasa (05/09/2023). Pelaku berinisial AM itu sebelumnya disebut punya penyakit bawaan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah sampai di kantor, pihaknya menempatkan pelaku berinisial AM di tempat konseling. Tempat konseling itu difungsikan sebagai tempat peristirahatan sementara sebelum AM diperiksa.

    “Selang dua jam petugas mendapati AM sesak nafas. Petugas jaga dengan sigap langsung membawa pelaku ke RS Soewandi,” ujar Dwi Nugroho saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Rabu (06/09/2023).

    Di RS Soewandi pelaku sempat mendapatkan perawatan. Namun ajal lebih cepat menjemput AM. Mendapati AM meninggal dunia, Kapolsek Simokerto langsung menghubungi keluarga.

    “Memang sempat terjadi miss komunikasi dan ada pemberitaan di media. Namun setelah dijelaskan pihak keluarga menerima. Karena memang ada penyakit bawaan,” tutur Dwi Nugroho.

    Dwi Nugroho membantah jika pihaknya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada pelaku AM. Karena, petugas Polsek Simokerto belum melakukan tindakan apapun termasuk mengintrogasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari ini.

    Sementara itu, Perwakilan keluarga Dul Abang dan Mat Sari menegaskan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Polsek Simokerto. Mereka pun menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian. Namun, mereka sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat. Keterlambatan itulah yang membuat keluarga mendatangi Polsek Simokerto.

    “Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat,” kata Dul Abang usai menandatangani surat perdamaian.

    Dul Abang membenarkan AM memiliki riwayat sesak nafas. Sudah dua tahun ini, penyakit AM sering kumat-kumatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga belum bisa membawa AM ke rumah sakit.

    “Kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri,” tutup Dul Abang.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Pelaku curanmor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang konseling sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM yang ketahuan lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga. (ang/ted)

  • Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    Baca Juga: PAN Akan Siapkan Pengganti Wabup Blitar

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. ” Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujarnya.

    Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

    “ Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.

    Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. [uci/ian]

  • Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Sampang (beritajatim.com) – Rofiah (40) perempuan warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suaminya.

    Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri.

    “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Baca Juga: Unisma Sukses Adakan Turnamen Bola Voli SMA Sederajat Se-Jatim

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal.

    “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk dimintai laporan perkembangan kasus tersebut.

    “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. [sar/ian]