Author: Beritajatim.com

  • BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinenya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNN melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak.

    Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki, 1 pengunjung laki-laki, dan 4 pengunjung perempuan.

    “Nantinya 9 orang yang urinenya positif akan dilakukan pemeriksaan di kantor BNN Kota Surabaya apakah hanya pengguna atau terlibat jaringan,” imbuhnya.

    Singgih menegaskan BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan tes serupa di tempat lain utamanya di diskotik, spa atau hiburan malam lainnya. Hal ini untuk menekan angka penggunaan narkoba. Apalagi RHU dikenal sebagai tempat empuk bagi para bandar narkoba menjajakan dagangannya.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    “Kita sisir di semua tempat utamanya di RHU. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan demi Surabaya bersih dari narkoba,” tutup Singgih.

    Sebelumnya BNN Kota Surabaya juga mengamankan satu orang DJ berinisial M di Cafe Phoenix jalan Kenjeran. DJ itu mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkotika karena paksaan dari tamu di dalam Diskotik. [ang/but]

  • Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo menjadi terperiksa anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dugaan adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dsugaan praktek pencaloan dalam memperoleh SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM) Satlantas Polresta Sidoarjo itu dugaan melibatkan anggota kepolisian dan juga petugas dari bukan anggota polisi.

    “Tak hanya para anggota polisi yang menjadi terperiksa dalam pemberantasan calo SIM. Namun orang di luar polisi, yakni dari petugas harian lepas (PHL) berinisial WA yang dipercaya bertugas di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Polda Jatim,” ucap sumber beritajatim di kepolisian Sabtu (9/9/2023).

    Sumber itu menyebutkan, anggota Paminal Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (6/9/2023) lalu. Sampai kini beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di bagian urusan SIM juga ada yang masih dipanggil dan diperiksa.

    “Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilakukan beruntun di Mapolda Jatim. Bahkan kabarnya sampai ada anggota yang kelelahan dalam pemeriksaan dan hari berikutnya ijin tidak masuk,” ungkapnya.

    Kendati banyak anggota polisi dari lalulintas menjalani pemeriksaan dari Paminal, pelayanan SIM di Sarpas Mapolresta Sidoarjo masih berjalan normal. “Untuk pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” jelasnya.

    Dugaan kasus ini mencuat karena laporan masyarakat atas sulitnya pengurusan SIM. Pemohon harus menjalani praktek satu sampai dua kali yang belum tentu lolos, dan harus mengilang di hari lainnya. Pemohon bisa tidak sulit untuk lulus praktek kalau minta bantuan ke orang dalam.

    Konon di kantor Satpas juga banyak terbit pemohon SIM produk dari luar yang dicetak di Sidoarjo. Ada aliran dana ratusan juta dalam hitungan hari. Pihak Paminal Mabes Polri juga menyita beberapa buku rekening dari tangan WA.

    Sampai kini dugaan kasus diatas belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi dugaan kasus calo SIM dengan melibatkan orang dalam, tidak bersedia komentar. (isa/kun)

    BACA JUGA: Bos Food and Beverage Asal Randegan Sidoarjo Meninggal, Warga Kaitkan dengan Pantangan Jualan Nasi

  • Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dan lomba praktek uji SIM di halaman markas Satlantas, pada Sabtu (9/9/2023).

    Lomba praktek uji SIM Polres Kediri Kota ini peserta dari wartawan dan anggota komunitas otomotif di Kota Kediri.

    Dalam lomba praktek uji SIM sepeda motor ini, masing-masing awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya dituntut untuk menaklukkan sirkuit lintasan praktek uji SIM terbaru.

    Selain kecepatan, dalam lomba praktek uji SIM Polres Kediri ini, peserta juga dinilai kedisiplinannya serta safety riding.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota dan RSTN Bersihkan Bantaran Brantas

    KBO Lalu Lintas Polres Kediri Kota Iptu Priyo Adistyo mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Zebra Semeru. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 kepada masyarakat.

    “Hari ini kami menggelar lomba praktek uji SIM untuk awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya. Kami sekaligus mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 secara umum,” ujar Iptu Priyo Adistyo.

    Untuk diketahui, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari, sejak 1 September 2023 kemarin. Ada tujuh sasaran dalam operasi ini, diantaranya kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. [nm/ted]

  • Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkota Polresta Mojokerto mengamankan tujuh orang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang  bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,56 gram dan pil doubel L sebanyak 1.385 butir.

    Sebanyak tujuh pelaku tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu. Selain sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa empat unit timbangan, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp715 ribu, tiga sepeda motor dan tujuh unit Handphone (HP).

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu, ad sebanyak tujuh kasus.

    “Dari tujuh kasus tersebut diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Masih kata, dari tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 37,46 gram dan pil double L sebanyak 1.385 butir. Waka menjelaskan, barang barang bukti sabu jika diasumsikan per gram Rp1,3 juta maka dari sebanyak 37,46 gram yakni senilai Rp48.698.000.

    Sementara farmasi jenis pil double L jika diasumsikan per biji Rp3 ribu, lanjut Waka, dari 1.385 butir pil double maka senilai Rp4.155.000. Rata-rata mereka mencoba sebelumnya akhirnya menjadi pengedar. Waka menjelaskan, satu dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

    “Modusnya mereka mencoba dulu, setelah mencoba, merasakan, ketagihan kemudian akan menjual. Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA:
    Manfaatkan Limbah Galon Air Mineral, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Kebanjiran Order Galon Karakter

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menambahkan, bisnis penjualan narkoba memang mengiurkan. “Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus, istilahnya pahe yang harganya Rp100 ribu-Rp150 ribu,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata para pelaku yang diamankan tersebut berawal dikenalkan oleh teman dan yang bersangkutan tidak kenal. Komunikasi yang dijalin dari HP dan diadakan transaksi, barang haram tersebut kemudian dijual dengan sistem ranjau. Sehingga pengedar dengan pemesan tidak bertemu secara langsung. [tin/beq]

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Sumenep (beritajatim.com) – Mustar (51), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, meninggal dengan penuh luka di tubuhnya. Nyawa pun menyalang akibat sabetan pisau H Jamil (60), yang masih tetangganya sendiri.

    “Mustar akhirnya meninggal dengan luka tusuk di perut, kemudian luka di pipi sebelah kanan, luka di tangan kanan dan jari-jari tangannya juga luka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/09/2023).

    Kejadian mengerikan itu berawal ketika H. Jamil bertemu dengan Mustar di rumah Sajjed yang masih tetangganya. Sebagai tetangga, Jamil dan Mustar membantu menggulung tembakau.

    Saat itu ketika Mustar akan mengambil ‘wedang’ kopi, ia berpapasan dengan Jamil. Tanpa sengaja, tangan Mustar menyenggol tangan kanan Jamil yang tengah memegang secangkir kopi, hingga kopi itu tumpah ke bajunya.

    Setelah itu, Jamil langsung pulang karena tidak ingin terjadi pertengkaran dengan Mustar. Namun dalam perjalanan pulang, topi Jamil terjatuh. Ia pun berniat mengambil topi itu.

    Tanpa disangka, tiba-tiba Mustar dari belakang memukul Jamil. Akibatnya terjadi cek cok mulut antara mereka berdua. Kemudian Mustar menendang Jamil. Jamil pun tidak terima dan mengambil sebilah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanan

    “Melihat Jamil mengeluarkan pisau dari pinggangnya, Mustar kemudian berniat akan merebut pisau yang masih dipegang Jamil. Ternyata Jamil mendorong pisau itu ke arah depan, sehingga mengenai perut Mustar,” ungkap Widiarti.

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Setelah itu, Mustar dan Jamil pun bergelut. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai. Saat itu Mustar didapati luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Jamil untuk sementara diamankan di rumah salah satu anggota DPRD Sumenep di Desa Ketawang Laok.

    “Selanjutnya anggota Polsek Guluk-Guluk bersama anggota Resmob Polres Sumenep datang ke rumah anggota dewan itu dan membawa tersangka pelaku penganiayaan yakni H. Jamil ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]

  • Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.

    “Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]

  • Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan aparat kepolisian. Sebagai bentuk keseriusannya terhadap bahaya narkoba. Polda Jatim menerjunkan Tim Asistensi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) ke kampung tangguh bebas narkoba Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Tim yang dipimpin AKBP Dyah Arum Sari, beserta anggotanya AKBP Rony Purwahyudi dan Kompol Ermi Sugiarti tersebut. Didampingi Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasetiyanto, serta Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di kampung bebas narkoba.

    AKBP Dyah Arum menuturkan adanya kampung tangguh bisa membantu masyarakat yang terjebak dalam lingkaran peredaran narkoba dengan memberikan solusi melalui cara preventif. “Pengguna narkoba butuh pengobatan serta pendampingan. Sehingga, setelah rehabilitasi tidak kembali lagi menjadi pengguna,” ujarnya, Jumat (8/09/2023).

    Dipilihnya kampung tangguh bebas narkoba untuk satu desa di setiap kabupaten di Jawa Timur. Nantinya sebagai role mode yang akan dikembangkan kepada desa-desa lain dengan mendirikan posko sesuai harapan bersama dalam memerangi narkoba. “Sementara satu Kabupaten ada satu, kedepannya akan ada posko di setiap Desa-desa,” kata Dyah Arum.

    Ia menambahkan, penanganan kampung tangguh bebas narkoba dibutuhkan peran aktif pula dari stakeholder yang ada. Sehingga, sinergitas dapat dibangun untuk mencapai hasil maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Tidak hanya Polri, seluruhnya juga ikut bertanggung jawab, makanya strukturnya melibatkan pemerintah daerah, BNN, tokoh agama dan masyarakat serta stakeholder terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mendukung program Kapolri melalui kampung bebas narkoba. “Mari sama-sama jaga mulai dari keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba, jangan takut untuk melaporkan bila ada keluarga yang menggunakan narkoba,” pesan Kapolres Gresik.

    Kasatresnarkoba AKP Tatak menyatakan bila ada pengguna narkoba yang rela melapor. Pihaknya maka akan penangannya. “Kami akan membantu melalui program rehabilitasi,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPMPTSP Gresik Buka Fasilitas Prioritas Investor di KEK

  • Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang pelaku curanmor di Kelurahan Telang, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, atau di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diamankan.

    Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan, dua pelaku yakni AR (21) dan MH (21) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Saat menjalankan aksinya dua pelaku in berboncengan dan mengelilingi kawasan rumah kos yang berada di sekitar kampus UTM. “Jadi mereka pagi-pagi sudah keliling cari mangsa. Targetnya itu motor yang ada di rumah kos di area UTM,” terangnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia juga mengatakan, saat hendak mencuri, warga melihat pelaku dengan gelagat tak wajar. Akhirnya warga sepakat mengamankan pelaku secara bersama-sama. “Lalu salah satu warga menghubungi kami,” imbuhnya.

    Setelah tiba di lokasi polisi langsung menggeledah pelaku. Alhasil ditemukan sejumlah alat yang akan digunakan pelaku untuk membobol motor korban. “Kami menemukan dua senjata tajam jenis pisau dengan berbeda ukuran dan kunci T dari motor korban,” ujarnya.

    Pelaku juga mengakui aksinya berkeliling koplek untuk mencari calon korban. Bahkan, keduanya menyiapkan alat tersebut untuk mencuri. “Mereka juga mengaku sudah pernah mencuri di 4 TKP di rumah kos yang berada di sekitar area UTM,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

  • Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Tidak adanya unsur pembunuhan yang terpenuhi dalam gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan, membuat Devi Athok merasa kecewa berat.

    “Tanggapan kami sangat kecewa dan keluarga korban yang masih berjuang di kedalian ini, sangat didzolimi,” tegas Devi Athok, Jumat (8/9/2023) sore pada media.

    Devi Atok merupakan pelapor dalam Laporan Model B di Polres Malang. Devi Athok merupakan ayah kandung dua orang suporter Arema yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

    “Alasan tidak memenuhi pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni pasal 338 dan pasal 340, sangat mengecewakan kami,” ujar Devi.

    Devi yang ikut gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (1/9/2023) lalu, mengaku, sudah ada unsur pembunuhan dengan menembakan gas air mata.

    “Gas air mata warna merah, untuk perang, sudah tidak sesuai kenyataan yang ada. Bahwa gas air mata yang katanya tidak membahayakan dikatakan penyidik, sudah membodohi kita, mereka beralibi tidak ada sangkut paut dengan aparat bahwa alasan suporter dan penonton yang rusuh,” tutur Devi.

    BACA JUGA:

    Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi bilang, alasan penonton dan suporter yang rusuh hanyalah alibi penyidik. “Banyak sekali hal hal yang menyesatkan bagi keluarga korban dan praktisi hukum. Mereka tidak mau memproses teman teman mereka sesama Polisi. Saya sangar menolak dan tidak sepakat karena Polres Kepanjen menghentikan laporan model B kami,” pungkas Devi Athok. [yog/but]