Author: Beritajatim.com

  • Polisi Bongkar Makam Santri Lamongan untuk Autopsi

    Polisi Bongkar Makam Santri Lamongan untuk Autopsi

    Lamongan (beritajatim.com) – Polisi membongkar makam MHN (13), santri Ponpes TT, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Senin (11/9/2023). Pembongkaran makam tersebut untuk autopsi jenazah tersebut karena meninggalkan korban dianggap tak wajar. Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, nantinya penyebab kematiannya bisa segera terungkap.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan bahwa proses autopsi tersebut melibatkan Tim Forensik dari Polda Jawa Timur dan petugas medis dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
    Autopsi itu sendiri, kata Anton, berlangsung selama kurang lebih 3 jam hingga jenazah kembali dimakamkan di tempat peristirahatan terakhirnya.

    “Alhamdulillah, proses autopsi berjalan lancar, tadi dimulai pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan pukul 12.30 WIB baru selesai. Tim yang dilibatkan adalah dokter dari Tim Forensik Polda Jatim dan dari RSUD Dr. Sutomo,” ungkap Anton, Senin (11/9/2023).

    Anton menjelaskan, autopsi ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, kasus kematian santri ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tak cukup itu, kematian MHN ini juga dinilai tak wajar, sehingga pihak keluarga mendesak agar kasus ini bisa diusut secara tuntas.

    BACA JUGA:
    Santri di Lamongan Meninggal, Diduga Jadi Korban Kekerasan

    Masih kata Anton, hasil dari autopsi ini nantinya baru bisa diketahui secara pasti pada sekitar satu sampai dua minggu ke depan. Setelah itu, barulah penyidik kepolosian akan menindaklanjutinya.

    “Untuk hasil kurang lebih satu sampai dua mingggu, untuk gambaran sementera dari dokter forensik belum menyimpulkan. Langkah dari penyidik menunggu hasil tim forensik nanti ditindaklanjuti,” pungkasnya. [riq/suf]

  • 2 Warga Lamongan Mabuk Bawa Pedang Bikin Onar di Gresik

    2 Warga Lamongan Mabuk Bawa Pedang Bikin Onar di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dua warga asal Mantup, Lamongan, berinisial MH (28) dan BF (21) ditahan di Polres Gresik. Mereka dibawa karena kedepatan pedang dalam kondisi mabuk saat ada acara pentas seni di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

    Kronologis penangkapan dua orang yang bikin onar itu bermula saat ada acara pentas seni di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kemudian datang dua tersangka MH dan BF bersama tiga rekan lain.

    Dengan kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras), MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa pemuda Dusun Tanjungan, Desa Brangkal. Kejadian tersebut bisa dilerai. Selanjutnya, kedua tersangka itu diantar pulang.

    Warga asal Mantup, Lamongan, ditahan polisi karena membawa pedang dalam kondisi mabuk saat ada acara pentas seni di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

    Tidak terima dengan perbuatan para pemuda Dusun Tanjungan, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa pedang. Sewaktu tiba di lokasi, pedang yang dibawa BF diambil oleh MH yang kemudian digunakan untuk mengancam atau menantang warga Dusun Tanjungan.

    Tak ingin terjadi perkelahian, warga setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

    “Kami sudah mengamankan dua tersangka MH dan BF serta barang bukti satu buah pedang,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (11/09/2023).

    BACA JUGA:

    Gresik United Datangkan Mantan Bek Tengah Persebaya

    Perwira pertama Polri itu mengatakan, selain tersangka. Pihaknya juga menjerat kedua pelaku karena membawa pedang dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

    “Sekarang kedua tersangka sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik,” katanya. [dny/but]

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]

  • Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang membekuk residivis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga. Pelaku adalah M Yunus (22), warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit telepon seluler (ponsel). Saat ditangkap di rumahnya, Yunus sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas langsung sigap. Rumah pelaku dikepung. Yunus pun bisa diringkus.

    “Pencurian dilakukan pada 5 September 2023. Sejak itu, pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).

    Bambang menjelaskan, korban pencurian itu adalah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Setelah pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi, dua lalu beraksi.

    Sri Santoso Rakhmawati menduga, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena saat itu Sri dan anaknya sedang tertidur lelap. Begitu bangun, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan. Pintu lemari terbuka, pintu belakang juga terbuka.

    Korban kemudian mengecek barang berharga di rumah itu. Sepeda motor masih ada, komputer jinjing atau laptop juga masih ada. Ternyata, tiga unit ponsel yang dipastikan hilang. Sri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    Kapolsek Mojoagung menambahkan, usai mendapat laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada seorang residivis bernama Yunus. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun polisi kesulitan, karena pelaku sering berpindah tempat.

    Kemudian polisi mendapat informasi bahwa Yunus sedang berada di rumah. Hal itu tidak disia-siakan oleh polisi. Pengepungan dilakukan. Awalnya, Yunus mengelak tudingan petugas, tapi pelaku tidak bisa berkelit ketika polisi mendapatkan tiga unit ponsel hasil kejahatan berada di rumah Yunus.

    “Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Bambang sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. [suf]

  • Polisi Selidiki Pencemaran Air Sumur Warga Tempurejo Kediri

    Polisi Selidiki Pencemaran Air Sumur Warga Tempurejo Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri menerjunkan timnya untuk menyelidiki pencemaran air sumur warga di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

    Sebelumnya, belasan sumur warga Tempurejo Kota Kediri airnya berubah menjadi pekat dan mengandung minyak. Bahkan, jika disulut api air tersebut menyala.

    Dalam penyelidikan ini, polisi mendampingi Pemkot Kediri mengambil sampel air sumur warga untuk diteliti.

    Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sudah beberapa kali mendampingi pihak terkait khususnya Pemkot Kediri saat mengambil sampel air sumur.

    “Iya, kami sudah monitor hal itu (pencemaran air sumur)” kata Kasat reskrim.

    Tidak hanya mendampingi DLHKP dan Dinas Kesehatan dalam mengambil sampel air sumur warga, Satreskrim Polres Kediri Kota juga melakukan dokumentasi sampel air tersebut.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Harapkan Kolaborasi Terus Berlanjut

    Masih kata Kasat Reskrim, anggotanya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan warga terdampak air sumur yang tercemar

    “Jadi, sementara kami memang melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pencemaran air tersebut. Ada sejumlah warga kami mintai keterangan awal” kata AKP Nova

    Namun, soal penyelidikan hasil sampel air dan zat yang terkandung, kami masih menunggu pihak Pemkot Kediri, jelasnya.

    Pencemaran air sumur ini terjadi pada belasan sumur warga RT 005 RW 002 Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

    Pemkot pun menggandeng ITS untuk meneliti kandungan air sumur yang tercemar tersebut.

    “Sudah diambil sampel oleh ITS bersama tim DLHKP, Dinas Kesehatan Kota Kediri. Nanti dilihat zat di dalamnya apa, lalu akan dicari penyebabnya apa hingga sumur waga tercemar” kata AKP Nova.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini DLHKP dalam penanganan dugaan pencemaraan sumur warga di Kel Tempurejo,” pungkasnya.

    Pada Sabtu (9/9/2023) lalu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meninjau lingkungan RT 05 RW 02 Kelurahan Tempurejo setelah menerima laporan, air yang tercemar berwarna hitam pekat.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Temuan tersebut terjadi di sumur rumah Sulastri. Bahkan air yang berwarna kehitaman ini berkobar ketika disulut api.

    “Tim dari DLHKP akan membawa air berwarna hitam ini ke ITS. Tujuannya untuk diteliti kandungan apa saja. Beberapa waktu lalu ITS sudah ambil sampel di sini dan kita sedang menunggu hasil pastinya,” ujarnya.

    Mas Abu menjelaskan hasil sementara dari sampel air yang diteliti ITS, ditemukan adanya kandungan petrolium hidrokarbon. Dimana pada pengambilan sampel lalu total petrolium hidrokarbon (TPH) di rumah Semi sebesar 16,50, Sugiono 7, Sutiyah 14, Kasmini 7, dan sumur bor 14,5.

    Sementara untuk air yang berwarna hitam ini masih harus diteliti untuk mengetahui kandungannya.

    “Ini sudah ditemukan bahwa ini pencemaran bahkan airnya sudah semakin kental. Nanti akan diteliti lebih lanjut dan dicari sumbernya. Cara mencarinya ITS akan menggunakan geolistrik,” jelasnya. [nm/ted]

  • Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor hukum Ansugi Law menerima berbagai penghargaan dari Hukumonline. Kantor hukum yang dipimpin oleh Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum ini berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus, yakni peringkat 188 dalam kategori Top 100 Indonesian Law Firms, peringkat 20 dalam kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023 dan peringkat 6 dalam kategori Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023.

    Pada awak media, Anthonius mengatakan satu persatu dari penghargaan yang berhasil diraih oleh firmanya tersebut. “Mungkin mulai dari kategori Top 100 se-Indonesia dulu ya. Kenapa kategori umum ini yang menurut saya paling membanggakan? Sebagai salah satu Pengurus DPC PERADI Surabaya, saya tahu jumlah advokat yang terdaftar di PERADI ini sudah mencapai angka sekitar 60,000 orang,” katanya, Minggu (10/9/2023).

    “Belum dari organisasi advokat lain yang sekarang bisa mencapai 50 organisasi advokat atau lebih. Dari jumlah advokat yang sebanyak itu, bisa dikira-kira sendiri berapa jumlah law firm di Indonesia ini. Bisa jadi masuk di angka ribuan, bahkan 10,000 ke atas. Ini kenapa saya bisa bilang bahwa kami sangat bangga untuk bisa menjadi salah satu dari 200+ law firm yang diperhitungkan dalam ajang penghargaan ini,” lanjutnya.

    Untuk kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023, Managing Partner yang juga aktif sebagai Dosen di Universitas Pelita Harapan Surabaya tersebut mengaku bangga karena firma yang dipimpinnya berhasil meraih peringkat ke 20.

    “Dari 200 lebih daftar nama law firm yang masuk dalam kategori Top 100 tadi, bisa dilihat bahwa sekitar 90% nya ada di Jakarta. Di daerah memang sulit untuk besar, apalagi jika fokusnya di corporate law. Karena Karena itu, saya tidak heran ketika Hukumonline menjelaskan bahwa mereka hendak memberikan apresiasi khusus kepada firma hukum yang sukses di luar Jakarta,” urainya.

    BACA JUGA:
    Firma Ansugi Law Dipimpin Anthonius Adhi Soedibyo

    “Fakta bahwa kami terpilih menjadi salah satu dari 25 law firm yang sukses di daerah merupakan sebuah pembuktian bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas, sebuah firma hukum bisa mendapat pengakuan dalam taraf nasional tanpa harus berlomba-lomba untuk relokasi ke ibukota,” sambung Anthonius Adhi.

    Untuk kategori terakhir yang berhasil dimenangkan oleh Aansugi Law yakni Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023, Anthonius berpendapat bahwa hal ini tidak lepas dari tangan dingin dari Ex-Managing Partner dari Ansugi Law, yakni Michael Sugijanto.

    Sementara Michael yang sekarang juga mengikuti jejak seniornya dengan menjadi dosen di universitas yang sama mengatakan pada tahun 2019, dirinya sudah mengembangkan akun media sosial yang notabene merupakan pionir edukasi hukum di dunia digital.

    “Berkat pengetahuan, timing dan support dari rekan-rekan advokat serta rekan-rekan pengusaha, saya tahu betul bahwa Ansugi Law dan segenap ekosistemnya layak untuk berbangga atas pencapaian ini,”  ujar Michael. [uci/suf]

  • Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, dua warga Surabaya masuk penjara. Dua orang itu adalah IH (33) warga Bubutan dan APP (20) warga Lakarsantri. Keduanya diamankan pada Senin (4/9/2023) di Karang Pilang.

    Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, komplotan ini berisi 3 orang yang memiliki peran berbeda. Satu orang yang bertugas menjadi eksekutor pencurian berhasil kabur dan saat ini statusnya buron. “Kami tetapkan buron 1 orang berinisial VP. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Risky, Minggu (10/9/2023).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Iphone 13 di Polsek Karang Pilang. Saat itu, korban langsung menghubungkan gadgetnya yang hilang ke laptop. Usai konek, korban mendapatkan lokasi handphonenya di sebuah rumah di Karang Pilang. “Anggota kami beserta Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” imbuh Risky.

    Bisnis penjualan handphone curian itu telah berlangsung selama 1 tahun. Rizky juga menyampaikan, bagi pemilik handpone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Istri Hendak Melahirkan, Suami di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri

    “Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa Handphone tersebut adalah miliknya. Bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” tandas Rizky.

    Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 handphone curian. Korban juga menemukan handphone Iphone 13 nya yang telah dikemas untuk dijual. Dari pengakuan tersangka APP, ia menjual handphonenya di marketplace tokopedia dengan nama toko Makmur Jaya Shop.

    “Untuk Iphone 11 saya jual 5 jutaan. Itu doosbooknya pesan diluar. Jadi saya dapatnya handphone saja kadang sama casnya,” kata APP. [ang/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo  dilakukan oleh Mohammaf Billy Febrian, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah 3 kali masuk penjara. Kronologi pencurian itu, tersangka sempat mendorong motor sejauh 500 meter.

    Pencurian berawal saat tersangka yang berumur 18 tahun itu, berjalan kaki dan melintas rumah korban. Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras garasi samping rumah. Niat untuk mengambil motor tersebut muncul di benak tersangka Billy.

    Dengan memperhatikan situasi di sekitar lokasi, tersangka mengendap-endap mendekati sepeda motor itu. “Setelah didekati, kunci menacap di kontak sepeda motor itu. Sepeda motor kemudian di dorong untuk keluar garasi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (10/9/2023).

    Sesampainya di jalan raya, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara di-starter. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, sepeda motor tidak kunjung hidup mesinnya. Setelah dicek, ternyata bahan bakar atau bensinya habis.

    Tersangka pun kembali mendorong sepeda motor itu, kurang lebih 500 meter, hingga mendapati penjual bensin eceran. “Setelah mendorong sekitar 500 meter, tersangka mengisi bensin, sepeda motor pun bisa dihidupkan dan langsung pergi,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    BACA JUGA:
    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Polisi di Polsek Sukorejo pun mendapatkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Jajaran unit reskrim Polsek Sukorejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat menangkap tersangka berikut barang buktinya sepeda motor yang dicuri.

    “Tersangka residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Bahkan tersangka sudah mendekam di penjara sebanyak 3 kali,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil pencurian sepeda motor itu, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    BACA JUGA:
    Pemuda di Ponorogo Tertangkap Warga Curi Uang Kotak Amal Masjid

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. [end/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pengguna narkoba dalam operasi Zebra 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dua pengguna itu adalah Prasetyo dan Affandi. Keduanya tinggal di daerah Kenjeran.

    Pantauan Beritajatim.com, Prasetyo dan Affandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Walaupun telah diborgol, keduanya masih berusaha melarikan diri. Prasetyo (gondrong) sempat berusaha membuang barang bukti berupa pil koplo yang baru saja ia beli bersama dengan Affandi.

    Dari pengakuan Affandi, ia dan Prasetyo baru saja pesta miras di rusunawa Tanah Merah, Kenjeran. Ia lalu diajak oleh teman yang baru saja dikenal selama 4 bulan itu untuk berputar-putar Surabaya. Ditanya terkait pil koplo yang dibawa, Affandi berkilah tidak mengetahui jika temannya membawa barang haram.

    “Saya ga tahu, Pak. Saya berani tes urine. Saya cuman minum ga pakai narkoba,” ujar Affandi di lokasi.

    Setelah petugas kepolisian membuka handphone dari keduanya, diketahui keduanya memang berjanji untuk membeli pil koplo. Namun Affandi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu atas ulah Prasetyo.

    “Saya tadi cuman diajak, Pak. Ga tahu kalau dia bawa narkoba,” imbuhnya.

    Kegigihannya lunak setelah Prasetyo digelandang ke Polrestabes Surabaya terlebih dahulu. Apalagi, petugas di lokasi mengancam akan mengetes urine Affandi. Bocah Tenggumung itu langsung kooperatif dan mengatakan akan berbicara jujur ketika nanti diperiksa di kantor polisi.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan keduanya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya petugas akan melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang melayani dua remaja itu.

    “Nanti detailnya bisa ditanyakan ke Satres Narkoba. Selain bawa narkoba dua pengendara ini juga mabuk,” tutup Arif. [ang/but]