Author: Beritajatim.com

  • Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

    Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

    Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

    ” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

    “Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    BACA JUGA:
    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

    Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

    “Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

    “Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

    Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

    Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

    Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

    Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

    Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

    Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

    Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

    Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

    Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

    “Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

    Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

    Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

    Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

    “Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

    Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

    “Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

    “Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]

  • 3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

    “Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

    Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

    Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

    “Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:

    Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

    Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

    Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

    Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

    BACA JUGA:

    Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

    Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    “2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]

  • Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan gencar sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan milenial sebagai generasi penerus bangsa.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di kabupaten Pamekasan, mulai dari sekolah, pesantren hingga Perguruan Tinggi.

    Salah satunya dalam program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2 Pamekasan, Rabu (6/9/2023) lalu.

    “Sosialisasi atau penyuluhan ini penting kita lakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Pamekasan, termasuk juga sebagai pemahaman bagi generasi muda agar mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (12/9/2023).

    Tujuan lainnya sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Di antaranya akibat penyalahgunaan barang haram, Narkoba.

    “Dalam menangkal peredaran Narkoba di Kabupaten Pamekasan, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan atau preemtif (tindakan pencegahan) hingga tindakan preventif sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

    Bentuk keseriusan tersebut juga dibuktikan dengan keberadaan Kampung Bebas Narkoba, di antaranya di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. “Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    “Dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan, untuk bekerjasama lebih erat dalam misi ini. Kerja keras kita dalam melawan narkoba merupakan investasi masa depan bagi negara kita, setidaknya dengan membantu memastikan bahwa generasi mendatang memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan produktif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan majelis hakim PN Surabaya di sebuah rumah mewah yang dihuni Crazy Rich Amelia Salim di Citraland, Surabaya. Hal itu merupakan bagian dari agenda sidang gugatan Gono gini yang diajukan Amelia Salim selaku penggugat kepada mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat.

    Ada dua objek yang diperiksa majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa. Pertama di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya dan di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya.

    Amalia Salim selaku penggugat sendiri tak hadir dalam sidang PS tersebut. Sementara Danny Indarto selaku tergugat dan tim kuasa hukumnya.

    Rumah yang berlokasi La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya menjadi lokasi pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan itu, majelis hakim memeriksa batas-batas rumah dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat.

    Pada pemeriksaan itu, Intan Tamara Tan yang merupakan ibu dari Danny Indarto sempat mempersilahkan agar majelis hakim masuk ke rumah untuk memeriksa. Bahkan Intan juga menawarkan agar majelis hakim mengecek sertifikat asli rumah tersebut.

    “Apa perlu dicek sertifikat aslinya?” tanya Intan kepada majelis hakim. Atas pertanyaan Intan, hakim Bhargawa mengaku tidak perlu karena saat ini pihaknya hanya memeriksa kebenaran objek rumah saja.

    Usai memeriksa rumah di La Riz Wood, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke sebuah rumah mewah yang dihuni Amelia Salim, berlokasi di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya. Danny selaku penggugat menjelaskan detail rumah tersebut. “Sebelah kiri rumah berbatasan dengan tanah kosong, bagian belakang berbatasan dengan rumah orang,” kata Danny kepada majelis hakim.

    Pada pemeriksaan ini, sempat terjadi ketegangan saat Danny hendak masuk ke rumah mewah yang tercacat atas nama dirinya itu. Seorang wanita penjaga rumah dan tim kuasa hukum Amelia Salim terlihat ngotot menolak Danny dan tim kuasa hukumnya masuk ke rumah. “Ini rumah saya. Saya punya hak masuk ke rumah,” kata Danny sembari berjalan masuk ke dalam rumah.

    Saat memeriksa kondisi dalam rumah, Danny kaget melihat banyak perabotan rumah yang harganya ditaksir miliaran itu menghilang. “Wih barang ilang kabeh (Wah perabotan rumah hilang semua),” kata Danny dengan nada heran.

    Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat mengatakan, fakta sidang PS kali ini sudah jelas bahwa rumah di La Riz Wood tidak termasuk harta goni-gini. “Jadi sudah jelas itu milik mamanya Pak Danny yakni Intan Tamara Tan,” terangnya.

    Sementara rumah mewah di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Tonny menegaskan bahwa rumah tersebut tidak bisa dimasukkan dalam harta goni-gini. “Rumah ini merupakan sitaan Bank BNI. Menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan barang yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik dijadikan harta gono-gini. Jadi hakim wajib meng-NO atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

    Pada sidang kali ini, ungkap Tonny, saat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dirinya melihat banyak perabotan rumah yang telah menghilang. “Setelah dicek semua barang-barang di dalam rumah telah kosong, patut diduga telah dijual,” bebernya.

    Sementara itu saat diwawancarai di lokasi sidang PS, Arjuna Prima Febrianto, kuasa hukum Amelia Salim menolak memberikan komentar. “Nanti saja setelah sidang ditutup di pengadilan,” katanya.

    Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim mengajukan gugatan gono-goni terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny. [uci/ted]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]

  • Lapas Kelas IIB Tuban Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

    Lapas Kelas IIB Tuban Lakukan Penggeledahan Blok Hunian

    Tuban (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban bersama Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan penggeledahan Blok Hunian.

    Hasil dari razia tersebut, petugas menemukan benda berbahaya seperti gunting, korek api, silet, domino dan alat elektronik lainnya.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Taufan Aran mengatakan, razia blok hunian ini dilakukan secara rutin minimal 4 kali dalam sebulan, namun selebihnya insidentil.

    “Razia kali ini menyasar kamar hunian Blok A dan B,” ucap Taufan Aran.

    Ia menjelaskan, razia blok hunian termasuk kegiatan insidentil, jadi bisa sewaktu-waktu dilakukan penggeledahan di setiap blok kamar hunian.

    Hasilnya, Tim Satgas Kanwil dan Lapas Tuban berhasil menyita beberapa barang terlarang di Lapas, seperti kartu remi, Domino dan cutter.

    “Selanjutnya hasil sitaan tersebut akan diinventarisir untuk dilaksanakan pemusnahan,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pedagang Sayur Nyambi Jual Sabu

    Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pedagang Sayur Nyambi Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Tegalsari Surabaya menangkap pedagang sayur yang nyambi jual sabu, Rabu (30/08/2023) lalu. Ia adalah Syafii (29) warga Jalan Kedondong Kidul I, Tegalsari.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan itu didasari informasi dari masyarakat. Setelah menyelesaikan penyelidikan, petugas langsung menuju rumah Syafii untuk melakukan penggeledahan.

    “Saat dirumahnya, tersangka ketahuan sedang menunggu pasiennya. Sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar Imam, Selasa (12/09/2023).

    Dari penggeledahan dan penangkapan Syafii di rumahnya, polisi mengamankan 3 klip sabu siap edar dengan berat total 1,22 gram. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Tegalsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami diuntungkan karena tersangka ini residivis. Jadi datanya masih terarsip di kepolisian,” imbuh Imam.

    Dari pengakuan Syafii, ia biasa menjual sabu dengan harga Rp100-200 ribu untuk paket kecil. Ia biasa menjual barang dagangannya ke teman dan orang-orang dewasa. Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah pengguna aktif. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja sebagai pedagang sayur.

    “Untuk melekan karena pagi sudah harus ke Pasar Keputran untuk kulakan,” kata Syafii. (ang/ted)

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Surabaya (beritajatim.com) – Penabrak wartawan dan polisi di Surabaya pada Minggu (10/09/2023) dini hari kemarin masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. Remaja bernama Rafli (19) itu belum bisa pulang ke rumahnya di Rusunawa Gunungsari. Ia pun terancam pasal berlapis.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Rafli sendiri telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

    “Hari ini kita ambil keterangan korban, hasil visum korban-korbannya. Dari anggota (Satlantas Polrestabes Surabaya), dari Hadi (pewarta televisi).Dan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan CCTV,” kata Arif Fazlurrahman, Senin (11/9/2023).

    Arif menambahkan pihaknya belum menetapkan Rafli sebagai tersangka atas kejadian tabrakan di depan Gedung Negara Grahadi kemarin. Ia berjanji akan segera menetapkan status Rafli dan melakukan gelar perkara secepatnya. “kalau penetapan tersangka nanti akan kami informasikan setelah kita melakukan gelar perkara. Intinya kita tangani dengan profesional,” ungkap Arif Fazlurrahman.

    Menurut Arif, Rafli telah mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mabuk saat menabrak Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Rully anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. “Iya ada kadar alkohol dalam darahnyan Setelah di tes menggunakan breath test analyzer. Jadi pengakuan dia habis mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Arif.

    Rafli terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam pasal 311 UU LLAJ karena ketahuan mabuk saat berkendara. Ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 juta.

    Alif juga terancam Pasal 229 ayat (4) karena menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas luka berat. hukuman pasal ini adalah penjara paling lama 5 ahun atau denda Rp20 juta.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Solihul Hadi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif karena indikasi patah tulang dan luka menganga di kaki kirinya. Ia masih menunggu jadwal operasi namun kondisinya telah stabil. (ang/kun)

    BACA JUGA: Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

  • Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buntut kericuhan di sosial media yang menyatut istri Bripka Muhamad Nuril Huda yakni Luluk Sofiatul Jannah, Kapolres Probolinggo Bentuk Pakta Integritas. Pakta Integritas ini membahas terkait kebijakan bermedia sosial.

    Pembacaan Pakta Integritas ini sendiri di hadiri oleh seluruh anggota Polres Probolinggo, polsek jajaran, hingga Bhayangkari cabang Probolinggo. Ada empat point yang terkandung dalam pakta integritas yang dibacakan Ketua Bhayangkari cabang Probolinggo, Wina Wisnu Wardana.

    Dalam poin pertama, berisi agar tidak menunjukkan hidup hedonisme. Lalu pada poin kedua yakni setiap individu harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menurunkan citra baik institusi Polri.

    Lalu pada point ketiga agar setiap individu tidak menyebarkan berita atau informasi yang masih belum jelas kebenarannya atau hoax. Dan yang trakhir agar setiap individu tidak mengeluarkan ucapan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

    “Ini merupakan bentuk penyampaian saya dalam menyamakan persepsi, baik untuk anggota maupun Bhayangkari. Sehingga setiap individu nantinya bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Wisnu Wardhana, Senin (11/9/2023).

    Wisnu juga mengatakan bahwa pembuatan Pakta Integritas ini sangat beda dari biasanya. Pasalnya Pakta Integritas dibuat mengenai kinerja anggota, antui natkiba dan lain sebagainya.

    Dijelaskan oleh Kapolres, pakta integritas ini juga bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi keluarga besar Polres Probolinggo agar tidak terulang kembali permasalahan sebelumnya.

    “Jadi untuk seluruh personil Polres Probolinggo baik yang sudah menikah dan akan menikah agar menjalin kerja sama bersama pasangannya sehingga bukan hanya suaminya saja yang tahu melainkan satu keluarga yang harus patuh terhadap norma di institusi Polri,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

  • Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Gresik (beritajatim.com) –  Kasus pencurian terjadi lagi di Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa SDN 166 yang berlokasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 8 unit laptop, 1 unit proyektor dan kardus pigora bergambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin raib dicuri maling.

    Kepala Sekolah SDN 166 Roys Ubaydillah menuturkan, imbas pencurian ini menyebabkan aktivitas belajar menjadi terganggu. Pasalnya, bulan Oktober 2023 siswa kelas 6 harus mengikuti ujian assessment. “Kasihan anak anak. Hilangnya laptop jelas menghambat aktivitas belajar-mengajar di sekolah kami,” tuturnya, Senin (11/9/2023).

    Roys Ubaydillah menambahkan, peristiwa pembobolan sekolah diketahui pada Senin pagi, saat petugas penjaga sekolah akan memulai aktivitas pembersihan sekolah. Namun dia melihat pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan meja kerja guru kondisinya acak-acakan.

    “Ada bekas congkelan di pintu ruang guru. Pintu almari rusak dan sebanyak 8 unit laptop, satu proyektor, dan kardus pigora Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk dipasang di ruang kelas amblas,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Terlibat Pencurian, Polsek Kebomas Amankan Satu Keluarga Asal Surabaya

    Sementara itu, penjaga sekolah SDN 166 Gresik Ananta mengatakan, setelah ada kejadian pencurian, dirinya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Driyorejo Gresik. “Saya langsung melapor ke kepala sekolah dan diteruskan ke Polsek Driyorejo,” katanya.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake menyatakan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 Senin dinihari. “Anggota kami sudah melakukan olah TKP serta penyelidikan untuk mengungkap modus pencurian ini. Termasuk mengungkap sidik jari pelaku dan rekaman milik CCTV warga,” pungkasnya. [dny/suf]