Author: Beritajatim.com

  • Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akhirnya mengungkap keterkaitan penggeledahan yang dijalankan KPK pada Rabu malam (13/9/2023). Penggeledahan tersebut dijalankan terkait proyek pembangunan Gedung Pemkab berlantai 7.

    “Jadi sebagaimana yang diketahui kemarin, selain dari Kantor Dinas Perkim juga ke Rumdin Bupati dalam rangka mencari dokumen dan bukti keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemda pada tahun 2017-2019,” ungkap Yuhronur, saat diwawancarai, Kamis (14/9/2023).

    Yuhronur menjelaskan ada rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK di Lamongan. Bahkan, dia menyebut telah ada berita acara yang dibuat.

    “Kemarin sudah dilaksanakan dan kami juga sudah dibuat berita acara,” tandasnya.

    BACA JUGA:
    6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul

    Saat ditanya mengenai beberapa barang dan dokumen sitaan yang dibawa oleh KPK, Yuhronur enggan memberikan penjelasan secara detail. Menurutnya, penjelasan itu merupakan wewenang KPK yang akan disampaikan nanti.

    “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab karena kemarin juga saya sudah diminta oleh KPK. Nanti kalau ada pertanyaan soal ini tolong disampaikan saja ke KPK,” bebernya.

    Seperti diketahui, Gedung Pemkab Lamongan itu sebelumnya telah menelan anggaran hingga Rp151 miliar, yang bersumber dari APBD. Gedung itu berdiri megah dan berlokasi tepat di sebelah selatan Alun-alun Lamongan.

    BACA JUGA:
    Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Pembangunan tersebut dimulai di masa pemerintahan Bupati Lamongan (alm) Fadeli. Saat itu, Yuhronur masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

    Yuhronur menyatakan pihaknya kooperatif mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK. Sementara ini, pihaknya juga telah menunjukkan beberapa dokumen atau arsip yang dibutuhkan oleh KPK.

    “Ya. Masa pemerintahan Pak Fadeli. Karena mencari dokumen ya saya tunjukkan saja, ini tempat kerja saya, ini tempat-tempat arsip, ini rumah dinas. Nanti KPK yang menjelaskan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita diketahui bernama F.M Valentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Polda Jatim saat berada di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, (12/9/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar penangkapan ini. Usai dibawa penyidik polisi, Valentina langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. “Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” kata Dirmanto, Rabu, (13/9/2023).

    Kasus ini bermula dari Valentina dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami Valentina.

    Valentina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena Valentina dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir.

    Penasihat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 lalu. Hasilnya, ada penghentian penyidikan.

    “Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” kata Andre.

    Sementara Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan sesuai prosedur setelah berstatus tersangka maka Valentina harus dijemput oleh polisi.

    “Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit,” ujar Lardi.

    Sebelum dijemput Polda, Lardi mengaku mengirimkan surat somasi pada sebuah Rumah Sakit di Kota Malang yang merawat Valentina. Somasi dia berikan kepada Rumah Sakit tersebut karena dianggap menyembunyikan dan melindungi Valentina. (luc/kun)

    BACA JUGA: Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

  • Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto, pria lulusan SMA ini berhasil mengelabuhi rumah sakit PHC Surabaya. Dia menipu para korbannya menggunakan identitas dokter yang bekerja di Bandung. Namun, ia mengganti foto pemilik asli dengan miliknya.

    Bahkan dia sempat menikmati fasilitas dan juga gaji selama dua tahun. Setiap bulan dia menerima gaji Rp 7,5 juta plus tunjangan.

    Hal itu bermula pada April 2020 lalu. Saat itu, RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

    Seketika itu, Susanto langsung mencari identitas seseorang yang ada di aplikasi dokter. Lalu, ia menemukan nama korbannya, Dr Anggi Yurikno.

    Baca Juga: GP Ansor Ponorogo Siap Jaga Netralitas dan Independensi

    Tanpa edit data asli korbannya, Susanto mengganti foto dengan miliknya untuk melamar pekerjaan. Ia langsung membuat dan mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2023.

    Namun, aksinya terbongkar ketika pihak RS PHC mengetahui ada kejanggalan dan kecurigaan. Sebab, foto dan identitas yang digunakan Susanto untuk menjadi Dr. Anggi Yurikno terbongkar.

    “Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku Susanto saat sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.

    Sementara itu, pegawai di RS PHC Surabaya Dadik Dwirianto membenarkan hal itu. Menurutnya, Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

    “Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Selama menjalankan praktiknya, Dadik memastikan Susanto juga pernah praktik serupa saat berada di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

    “Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” jelasnya.

    Sedangkan, saat dikonfrontir langsung dengan korbannya atau Dr. Anggi Yurikno asli, ia merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.

    “Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

    Baca Juga: El Nino Sebabkan Inflasi Tinggi DIY, Solusi Bulog dan Sleman

    Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merugi gegara namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang disematkan Susanto juga bukanlah miliknya.

    “Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Lamongan (beritajatim.com) – Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tak luput dari pantauan KPK, Rabu (13/9/2023).

    Atas adanya hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Moh Nalikan hanya berkomentar singkat terkait kehadiran KPK ke Lamongan.

    Saat ditanya terkait penggeledahan KPK di Kantor Dinas Perkim yang berlanjut ke Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sekda Nalikan mengaku bahwa hadirnya KPK ini bersangkutan dengan agenda Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian program pemberantasan korupsi.

    Nalikan juga menegaskan, pihaknya tak tahu menahu soal desas desus dugaan kasus korupsi yang dihubungkan dengan Gedung Pemkab Lamongan bernilai Rp 150 miliar. Dia hanya menyebut, KPK tengah menggelar kegiatan MCP bersama seluruh Kepala Dinas di Lamongan.

    “Belum-belum, iya belum tahu, ini MCP. Tadi soal mendampingi MCP,” kata Nalikan sambil tergesa-gesa, Rabu (13/9/2023).

    Lebih lanjut, Nalikan memilih untuk diam saat dilempari beberapa pertanyaan oleh awak media.

    Sedangkan berdasarkan pantauan beritajatim.com, hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih berada di Rumah Dinas Bupati Lamongan. Padahal, kegiatan MCP dikabarkan sudah selesai. [riq/ted]

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan, namun juga mendatangi Rumah Dinas Bupati Lamongan, Pendopo Lokatantra.

    Meski belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati yang berada di Jalam Ahmad Yani Lamongan ini, namun penjagaan yang dilakukan oleh petugas keamanan berlangsung sangat ketat.

    Sehingga, sejumlah awak media yang berada di dalam kawasan pendopo lokatantra diminta keluar oleh petugas kemananan yang berjaga. Hingga berita ini ditulis, awak media belum bisa mengkonfirmasi kejelasan agenda kedatangan KPK di Lamongan.

    Para petugas KPK juga masih berada di dalam rumah dinas tersebut.

    “Mohon maaf mas, kami diperintah oleh ajudan agar media keluar dulu,” kata salah satu petugas Satpol PP yang berjaga kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

    Mendengar hal itu, para awak media akhirnya, sepakat keluar dan bertahan di depan pintu gerbang pendopo sisi Timur.

    “Tadi ini menghubungi, minta saya agar wartawan disuruh keluar dulu,” pungkasnya.[riq/ted]

  • Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Syarwan (29) pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu hanya bisa menunduk usai dibawa Ke Mapolres Gresik. Tersangka yang terlibat kasus pencurian perhiasan di kawasan Perumahan Desa Pongangan, Kecamatan Manyar tersebut sempat kabur sebelumnya akhirnya ditangkap lalu dijebloskan di penjara.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka Syarwan yang kecanduan judi online sedang membutuhkan modal untuk berjudi. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Syarwan mengincar rumah korban yang tinggal di kawasan Desa Pongangan.

    “Korban pun terkejut setelah mendapati perhiasan dan peralatan elektronik hilang,” kata Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Rabu (13/09/2023).

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV terdapat seorang pria masuk dengan mencongkel pintu rumah. Pelaku menggasak emas 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. “Kerugian mencapai Rp 113,4 juta,” imbuh alumnus Akpol 2019 itu.

    Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kabur. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya melakukan perburuan selama sebulan. Hasilnya, Syarwan terdeteksi di kawasan Indramayu. Tepatnya, di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

    “Kami pun berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Andika Komang Prabu.

    Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. Dia pun pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan sekaligus melunasi seluruh hutangnya. Namun, uang saku habis, sehingga nekat mencuri.

    Baca Juga: Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    “Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

    Sebelum beraksi pelaku mengaku mengamati aktifitas rumah korban. Tidak heran, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dny/ian)

  • Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Jombang (beritajatim.com) – Bukan untuk salat, namun pria di Jombang pergi ke masjid justru untuk mencuri sepeda angin milik jemaah. Aksi pria tersebut terekam jelas dalam CCTV (Close Circuit Television).

    Dalam rekaman CCTV tersebut, nampak seorang pria duduk-duduk di sekitar Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Kecamatan Mojoagung. Tepatnya di sebelah selatan. Sementara di dalam masjid sejumlah orang sedang persiapan menunaikan salat zuhur.

    Pria misterius tersebut berpostur pendek. Mengenakan pakaian hitam dan membawa tas ransel. Sedangkan kepala pria tersebut botak. Nah, saat jemaah salah zuhur dimulai, pria berkaus hitam tersebut tak kunjung masuk.

    Dia malah beranjak sembari menggondol sepeda angin milik jemaah bernama Sopi’i (65), warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Sepeda tersebut kemudian dinaikinya ke arah barat. “Ini rekamannya sangat jelas,” Sunan Hadi (45), takmir Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Mojoagung, Rabu (13/9/2023).

    BACA JUGA:
    Remaja di Jombang Gasak Uang Jutaan Rupiah dari Kotak Amal Musala

    Sunan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Usai salat zuhur, jemaah baru mengetahui ada sepeda yang hilang. Takmir kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di masjid. Nah, dari situlah diketahui ada pencuri masuk masjid.

    “Kita sudah tawarkan ke korban untuk melaporkan ke polisi. Enam bulan lalu juga ada sepeda yang hilang. Makanya kita imbau agar jemaah yang ke masjid agar mengunci sepeda yang diparkir. Agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Sunan. [suf]

  • Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

    Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus meninggalnya salah satu santri di pesantren Tarbiyatut Tholabah (Tabah) Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini pihak yayasan pesantren setempat angkat bicara.

    Pihak yayasan pesantren Tabah menegaskan bahwa akan senantiasa kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku atas meninggalnya salah satu santri di lembaga tersebut, yang berinisial MHN (13), asal Kecamatan Brondong, Lamongan.

    Selain itu, pihak Yayasan Tabah juga sangat mendukung proses autopsi terhadap jenazah MHN yang dilakukan oleh Tim Forensik dari Polda Jawa Timur dan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

    Ketua Yayasan Ponpes Tabah, Fathur Rahman. Menurutnya, siapa saja berhak berasumsi dan menduga-duga atas meninggalnya santri ini.

    “Tapi kembali lagi, seluruhnya merupakan kewenangan kepolisian. Kami juga kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fathur, ditulis Rabu (13/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kasus Pernikahan Anak Meningkat, Lamongan Gelar Lokakarya bersama Usaid Erat

    Dituturkan oleh Fathur, keluarga besar pesantren Tabah Kranji sejak awal kejadian turut berbela sungkawa mendalam atas meninggalnya MHN. Dia juga menyebut, pihak yayasan telah beberapa kali melakukan silaturahmi ke rumah duka.

    “Namun pesantren dan pihak almarhum punya keyakinan masing-masing dan sampai saat ini belum ada titik temu. Maka dari itu, penanganan kejadian ini mutlak diserahkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Ponpes Tabah, Ali Fuad menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan mendampingi proses hukum yang saat ini berlangsung.

    “Sebatas yang diketahui pihak pesantren sampai hari ini, almarhum meninggal disebabkan sakit. Namun pihak kami akan sangat kooperatif dan terbuka agar segera menemui titik terang dan keadilan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, pihak pesantren Tabah telah kooperatif dengan proses yang sedang berjalan, dibuktikan dengan adanya 47 santri yang pernah berinteraksi dengan almarhum sebelum kejadian sudah dimintai keterangan.

    BACA JUGA:
    Kirab Bendera Pemilu 2024 di Lamongan, Media Edukasi Bagi Masyarakat

    “Narasi-narasi media yang beredar di luar itu baru sebatas dugaan berdasarkan keyakinan pihak keluarga, belum keputusan final dari kepolisian,” tandasnya.

    Masih kata Fuad, selama rentang waktu 2 minggu pesantren lebih memilih untuk diam. Pasalnya, kondisi keluarga korban masih dalam suasana duka, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pesantren sangat mendorong pihak kepolisian mengungkap fakta dan kebenaran, dibuktikan dari awal pihak pesantren setuju untuk dilakukan autopsi meski keluarga menolak. Baru 2 minggu kemudian atas permintaan keluarga autopsi dilakukan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mochamad Agung  (24), asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Dari keterangan tersangka, dirinya mencuri motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah teman korban. Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, tepatnya pada Rabu (6/9/2023).

    “Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-3841-UZ. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (13/9/2023).

    Farouk menjelaskan mulanya pelaku telah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah. Setelah mengincar, pelaku langsung menghampiri kendaraan korban yang sudah di kunci ganda.

    Dengan sigap pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Setelah merusak kunci kontak motor, pelaku kemudian menyalakan kendaraan dan berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

    Berbekal.rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui aksinya telah mencuri sepeda motor dan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak hanya itu kami juga mengamankan rekaman CCTV dan juga surat kendaraan milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ada/kun)

    BACA JUGA: Harga Cabai Naik di Kabupaten Pasuruan