Author: Beritajatim.com

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • Bawaslu dan Pramuka Mojokerto Bentuk Saka Adyasta Pemilu, Ajak Gen Z Kawal Demokrasi

    Bawaslu dan Pramuka Mojokerto Bentuk Saka Adyasta Pemilu, Ajak Gen Z Kawal Demokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto resmi menggandeng Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Mojokerto untuk membentuk Satuan Karya (Saka) Pramuka Pengawasan Pemilu atau yang dikenal sebagai Saka Adyasta Pemilu.

    Kesepakatan strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal.

    Kerja sama ini dinilai sebagai langkah taktis dalam memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda dan Gen Z, dalam mengawal jalannya demokrasi yang berintegritas.

    Pembentukan Saka Adyasta Pemilu diproyeksikan menjadi wadah pembinaan karakter dan pendidikan politik yang sehat, sekaligus menanamkan nilai integritas, kejujuran, kedisiplinan, serta keberanian untuk mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran pemilu.

    Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi positif yang terjalin antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan inovasi penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di tingkat daerah.

    “Gerakan Pramuka adalah wadah pendidikan karakter yang terbukti membentuk generasi berakhlak, berdaya saing, dan bertanggung jawab,” ujar Rizal.

    Rizal menekankan bahwa peran Bawaslu sangat krusial dalam menjaga marwah demokrasi, dan dukungan dari elemen Pramuka akan memperkuat fungsi pengawasan tersebut.

    “Sementara Bawaslu memiliki mandat menjaga marwah demokrasi agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Melalui MoU ini, kita berharap lahir program pendidikan dan pelatihan yang aplikatif, serta muncul kader-kader Pramuka yang peduli dan berani mencegah potensi pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

    Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pembentukan Saka Adyasta Pemilu bukan sekadar program kelembagaan semata, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membangun budaya politik yang sehat, damai, dan beretika.

    Generasi muda, lanjutnya, harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.

    “Kualitas demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dalam mengawal proses demokrasi secara jujur dan adil. Seluruh pihak diharapkan bisa mendukung keberadaan Saka Adyasta Pemilu agar mampu berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Pihaknya berharap kolaborasi ini mampu melahirkan kader-kader muda yang tidak hanya memahami aturan main pemilu, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menegakkan nilai integritas di tengah masyarakat.

    Melalui MoU tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka menyepakati tiga komitmen utama.

    Pertama, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu yang menarik dan adaptif sesuai perkembangan zaman. Kedua, melahirkan anggota pramuka yang peduli serta berani dalam mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran pemilu. Ketiga, membangun budaya politik yang sehat, damai, dan beretika di tengah masyarakat. [tin/beq]

  • Warga Jember Galang Petisi Change.org Tolak Pelebaran Trotoar Jalan Kartini

    Warga Jember Galang Petisi Change.org Tolak Pelebaran Trotoar Jalan Kartini

    Jember (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggalang petisi daring di situs Change.org untuk menolak pelebaran trotoar Jalan Kartini yang saat ini dilakukan pemerintah daerah setempat.

    Petisi berjudul ‘Kaji Ulang Pelebaran Trotoar di Jalan Kartini, Jember’ ini dibuat pada 4 Desember 2025 oleh Armand Prasetya. Hingga Sabtu (6/12/2025) pukul 09.02 WIB, tercatat 969 orang sudah menandatangani petisi tersebut.

    Dalam petisi itu, Armand Prasetya menyebut pelebaran trotoar akan memperparah kemacetan karena Jalan Kartini semakin sempit. “Jalan ini sudah terkenal dengan lalu lintas yang padat dan arus kendaraan yang sibuk setiap harinya,” tulisnya.

    Armand mengingatkan, Jalan Kartini adalah pusat aktivitas dengan empat sekolah, sebuah gereja besar, kantor kepolisian resor, Kantor BRI, restoran, dan rumah sakit di sekitar lokasi. “Semua fasilitas ini berkontribusi pada lalu lintas harian yang tinggi dan memerlukan akses jalan yang efisien dan tidak terhalang,” katanya.

    Armand mendesak agar pelebaran trotoar yang akan dimanfaatkan pedagang kaki lima ini ditinjau kembali. Dia menilai, kebijakan itu dapat berdampak negatif bagi mobilitas penduduk serta kegiatan operasional lembaga-lembaga yang ada di Jalan Kartini.

    “Apalagi, dengan arus pejalan kaki yang sudah padat, pelebaran tersebut akan semakin menghambat efisiensi dan keselamatan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya,” kata Armand.

    Dalam petisi itu, Armand mengusulkan pengaturan jam buka bagi pedagang atau penataan ulang area berdagang tanpa harus mengorbankan arus lalu. Pemkab Jember juga diminta mempertimbangkan semua faktor dan mendengarkan suara warga setempat.

    Terakhir, Armand meminta semua pihak bekerja sama untuk mengajukan kajian ulang terhadap proyek pelebaran trotoar di Jalan Kartini. “Saya memohon dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar suara kita didengar oleh pihak berwenang dan perubahan yang lebih baik dapat segera diimplementasikan,” katanya.

    Tak hanya Armand yang bersuara dengan petisi yang sejauh ini didukung hampir serbu orang warga. DPRD Kabupaten Jember menerima surat permohonan rapat dengar pendapat dari Gereja Katolik Paroki Santo Yusup tertanggal 4 Desember 2025.

    Surat itu ditandatangani Pastor Kepala Romo Yoseph Utus O.Carm, Ketua Dewan Pastoral Paroki Angel Brigita Susanti, Kepala Taman Kanak-Kanak Katolik Siswo Rini 1 Irmina Sulastri, Kepala Sekolah Dasar Katolik Maria Fatima Suster Maria Cornelly SPM, dan Kepala Klinik Pratama Panti Siwi Suster Vincentia Misc.

    Melalui rapat itu, mereka ingin mendapatkan tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan resmi soal informasi tentang relokasi pedagang kaki lima di trotoar Jalan Kartini setelah pembangunan selesai. “Beredarnya informasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat,” demikian surat tersebut.

    Surat tersebut juga menegaskan dukungan umat gereja Katolik Santo Yusup terhadap program Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya dalam pembangunan trotoar untuk keindahan kota. “Namun, apabila terdapat rencana terkait penempatan PKL di lokasi tersebut, kami dengan sangat hormat memohon kiranya hal tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan seksama,” demikian permohonan dalam surat itu.

    Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, program ‘Street Food’ atau ‘Jajanan Jalanan’ yang bakal diletakkan di Jalan Kartini sempat dibahasnya bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember.

    “Saat itu disampaikan, bahwa nantinya di Jalan RA Kartini akan dibuat pusat percontohan untuk ‘Street Food’ tadi,” kata Candra, Sabtu (5/12/2025).

    Candra mendukung program pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil menengah dan pedagang kaki lima. “Namun di sisi lain, kita juga harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan ditempati. Kita tahu di Jalan Kartini ada Gereja Santo Yusuf, Panti Siwi, dan sekolah,” katanya.

    Candra menyarankan adanya komunikasi dengan para pemangku kepentingan di Jalan Kartini. “Perlu ada komunikasi agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan peribadatan maupun fungsi sekolah dan rumah sakit di wilayah tersebut,” katanya.

    Candra juga meminta Pemkab Jember mempertimbangkan alternatif-alternatif penempatan PKL dan UMKM. “Tujuannya agar ke depan tidak mengganggu jalannya peribadatan, sekolah, maupun Panti Siwi,” katanya.

    Gedung Jember Nusantara, menurut Candra, layak dipertimbangkan sebagai alternatif relokasi PKL dan UMKM. “Gedung Jember Nusantara bisa dicek kembali potensinya agar menjadi tempat UMKM dan PKL dengan memodifikasi bangunan maupun hal lainnya,” katanya.

    Selain Gedung Jember Nusantara, Candra mengatakan, ada ruas jalan lain di dekat Alun-Alun Jember Nusantara yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi PKL dan UMKM. “Ada Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Samanhudi. Namun ini kembali lagi kepada pemerintah,” katanya. [wir]

  • Bojonegoro Waspada Kenaikan Debit Sungai Bengawan Solo

    Bojonegoro Waspada Kenaikan Debit Sungai Bengawan Solo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kenaikan muka air Sungai Bengawan Solo meskipun prakiraan cuaca hari ini, Sabtu (6/12/2025), didominasi kondisi berawan.

    Berdasarkan pantauan harian Pusdalops BPBD Bojonegoro, Tinggi Muka Air (TMA) Bengawan Solo tercatat 11,34 meter dengan status normal, namun menunjukkan tren naik. Data ini bersumber dari Perum Jasa Tirta I Divisi Jasa III Bengawan Solo.

    “Kondasi debit sungai tetap kami pantau secara ketat. Meski status normal, tren kenaikan perlu diwaspadai, terutama oleh warga di bantaran sungai,” jelas Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro, Agus Purnomo.

    Sementara itu, prakiraan cuaca Bojonegoro dari BMKG menunjukkan kondisi stabil sepanjang hari. Dari pagi hingga dini hari, langit Bojonegoro akan dipenuhi awan tanpa potensi hujan.

    Pada pagi hari, suhu diperkirakan sekitar 27°C dengan kelembapan tinggi 85%. Siang hari, suhu akan sedikit meningkat menjadi 29°C dengan kecepatan angin yang sangat pelan, yakni 3 km/jam dari arah barat laut. Malam hingga dini hari, suhu turun ke kisaran 24-25°C dengan kelembapan mencapai 97%.

    Pantauan visual di seluruh wilayah, meliputi Bojonegoro Kota, Selatan, Timur, dan Barat, seragam menunjukkan kondisi berawan. Hingga saat ini, tidak ada laporan kejadian bencana alam di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami harap masyarakat bisa beraktivitas normal namun tetap memantau perkembangan kondisi,” tutup Agus Purnomo. [lus/ted]

  • Honda PCX Hantam Truk Parkir di Jalur Bojonegoro – Babat Lamongan

    Honda PCX Hantam Truk Parkir di Jalur Bojonegoro – Babat Lamongan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur utama Bojonegoro-Babat, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda PCX dan sebuah truk losbak yang sempat melarikan diri, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA Septian Nur Pratama, satu orang meninggal dalam insiden tersebut warga asal Desa Bumiayu, Baureno, yang mengendarai Honda PCX Nopol S 3396 ABS, M Dedi Kurniawan (27).

    Dedi diketahui melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian (TKP laka lantas), kondisi sedang hujan sehingga jarak pandang terbatas. Motor korban menabrak bagian belakang kendaraan truk losbak yang dicirikan memiliki kepala berwarna kuning dengan garis hitam dan kuning di samping.

    “Truk losbak tersebut parkir di badan jalan sebelah kiri menghadap ke barat tanpa memasang rambu-rambu pengaman,” ujar IPDA Septian menjelaskan sesuai hasil keterangan saksi di lokasi kejadian.

    Nahas, setelah tabrakan, truk tanpa identitas itu segera melarikan diri ke arah barat, meninggalkan korban yang mengalami luka fatal. Akibat insiden kecelakaan itu, Dedi Kurniawan meninggal dunia di TKP dan langsung dievakuasi ke RSUD Karangkembang.

    Meskipun sempat kabur, Unit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap truk yang terlibat kecelakaan maut tersebut di wilayah Kabupaten Tuban. “Alhamdulillah, truk losbak yang terlibat laka lantas maut ini barusan kita amankan,” tegasnya. [lus/ted]

  • Ini 22 Desa di Magetan yang Gagal Cairkan DD Tahap II

    Ini 22 Desa di Magetan yang Gagal Cairkan DD Tahap II

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan tercatat gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.

    Seluruh desa tersebut masuk kategori non-earmark atau dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus. Total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

    Ke-22 desa ini tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Kecamatan Ngariboyo yang mencatat empat desa: Desa Banjarejo, Desa Banyudono, Desa Ngariboyo, dan Desa Selopanggung.

    Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Panekan pada Desa Bedagung, Desa Ngiliran, dan Desa Banjarejo.

    Di Kecamatan Sukomoro, tiga desa ikut terdampak yakni Desa Bulu, Desa Pojoksari, dan Desa Truneng. Sementara Kecamatan Kawedanan menyumbang empat desa: Desa Ngunut, Desa Jambangan, Desa Ngadirejo, dan Desa Bogem.

    Desa lainnya yang juga tidak salur adalah Desa Ngunut di Kecamatan Parang, kemudian Desa Candirejo dan Desa Purwosari di Kecamatan Magetan.

    Daftar berlanjut ke Kecamatan Barat melalui Desa Klagen, serta Kecamatan Kartoharjo dengan Desa Kartoharjo sebagai desa terdampak. Dari Kecamatan Sidorejo, terdapat Desa Sidorejo dan Desa Getasanyar, kemudian ditutup oleh Desa Taji di Kecamatan Karas.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 pada 19 November 2025. Regulasi tersebut mengubah batas waktu penyaluran DD tanpa pemberitahuan awal.

    “Kami masih berproses reguler, tiba-tiba muncul PMK 81/2025. Tidak ada informasi bahwa harus mengajukan sekian, kalau tidak nanti tidak salur,” ungkap Eko.

    Menurutnya, perubahan mendadak itu membuat proses penyaluran yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan. Dampaknya, 22 desa non-earmark otomatis tidak bisa mencairkan DD Tahap II.

    Eko menyebut porsi non-earmark per desa cukup signifikan, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Konsekuensinya, desa diminta mereview APBDes dan membatalkan kegiatan yang belum berjalan agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru.

    Selain itu, regulasi terbaru juga mensyaratkan bahwa setiap desa harus memiliki Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk bisa menerima penyaluran berikutnya. Beruntung, seluruh desa di Magetan telah memenuhi syarat karena sudah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memiliki badan hukum.

    Terkait tahun 2026, Eko menambahkan bahwa Magetan masih menunggu terbitnya prioritas penggunaan dan besaran pagu Dana Desa. Namun informasi awal menunjukkan adanya penurunan alokasi sekitar Rp 28 miliar untuk tahun depan. [fiq/ted]

  • HUT ke-61 Golkar: Ali Mufthi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Suara Golkar

    HUT ke-61 Golkar: Ali Mufthi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Suara Golkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjadi representasi aspirasi masyarakat.

    Penegasan ini disampaikan pada acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, Surabaya, Jumat (5/12/2025) malam.

    ​”Suara rakyat adalah suara Golkar. Itu bukan hanya slogan, tetapi prinsip perjuangan kami,” ujar Ali Mufthi dalam sambutannya.

    Ia menekankan bahwa Golkar hadir untuk menyerap, memperjuangkan, dan mewujudkan aspirasi masyarakat dalam kebijakan pembangunan.

    ​Menurut Ali, Golkar sebagai partai besar harus selalu berpihak pada kebutuhan rakyat. “Kita ingin memastikan Golkar menjadi rumah perjuangan rakyat. Apa yang diinginkan masyarakat, itulah yang kita bawa menjadi agenda politik partai,” tegasnya.

    ​Dalam rangkaian tasyakuran tersebut, Golkar Jatim menggelar doa bersama sebagai ikhtiar menguatkan komitmen kebangsaan dan memohon agar Indonesia selalu aman, tertib, kondusif, dan sejahtera.

    ​Acara diawali dengan pembacaan doa Rabbij’al haadzal balada aamina yang dipimpin oleh tokoh agama, sekaligus mendoakan masyarakat yang sedang tertimpa bencana di sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.

    ​Ali menyebut usia ke-61 menunjukkan kedewasaan dan kematangan Golkar dalam berpolitik. Momen ini digunakan untuk mempertegas peran partai dalam perjalanan bangsa.

    ​”Usia 61 ini adalah usia puncak semangat. Golkar tidak muda, tidak pula tua. Ini usia matang. Semangat kuning harus terus mengalir untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya, sembari menegaskan orientasi Golkar yang berpihak pada rakyat sebagai kunci keberlangsungan partai. (tok/ted)

  • BGN Bekukan 3 SPPG di Ngawi Usai Ratusan Siswa Keracunan

    BGN Bekukan 3 SPPG di Ngawi Usai Ratusan Siswa Keracunan

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dibekukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah temuan kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Mantingan.

    Pembekuan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Satgas Kabupaten yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola penyajian makanan.

    Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa total sekitar 200 anak sempat mengalami gejala keracunan.

    Sebagian besar sudah membaik, namun 13 siswa masih menjalani perawatan di dua puskesmas dan satu rumah sakit. Dari jumlah tersebut, enam anak masih dalam observasi.

    “Dari 200-an itu kita lakukan penanganan. Sampai detik ini sudah berangsur membaik. Tinggal yang dirawat kurang lebih 13 anak,” kata Ony.

    Ony menjelaskan, pembekuan tiga SPPG dilakukan setelah Satgas Kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terkait kejadian tersebut. Temuan lapangan kemudian dilaporkan kepada BGN sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.

    Beberapa catatan evaluasi yang ditemukan Satgas meliputi:

    Pengadaan air bersih yang tidak higienis

    Prosedur penyajian makanan

    Pemilihan bahan baku

    Pengolahan dan penggunaan bumbu masak

    “Temuan itu kita laporkan ke BGN. BGN yang menetapkan sanksi, termasuk pembekuan,” ujarnya.

    Di Kabupaten Ngawi terdapat 36 SPPG yang menjalankan layanan menu bergizi gratis (MBG) untuk sekolah. Setiap SPPG kini dibatasi untuk melayani 2.000–2.500 siswa, sesuai aturan terbaru BGN.

    “Dulu ada yang melayani sampai 3.000 lebih. Sekarang rata-rata maksimal 2.500 anak-anak,” jelas Ony.

    Ia menambahkan bahwa total penerima manfaat MBG di Ngawi mencapai sekitar 120.000 penerima manfaat. Baik siswa, lansia, balita stunting, dan ibu hamil. [fiq/ted]

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)

  • Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya asal Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.

    “Pelaku berinisial MT (60), sedangkan korban berinisial S (52),” terang Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (5/12/2025).

    Eko menceritakan, sebelum terjadi penganiayaan, korban S sedang mengarit rumput di tegal milik MS, kakak korban. Ketika itu, S bertemu dengan pelaku MT yang sedang berada di tegal miliknya.

    Entah kenapa mereka berdua kemudian terlibat cekcok. Namun dalam video yang beredar, pihak korban diduga telah mengambil rumput pelaku.

    Saat itu, korban tidak mau ditegur dan malah menodongkan celurit yang dipegangnya kepada pelaku. Hal tersebut membuat pelaku menghampiri dan menganiayanya dengan senjata tajam. “Dia salah, sudah ngarit rumput saya, malah menodongkan celuritnya. Jadi saya hampiri, langsung saya tebas,” ucap pelaku saat berada di dalam mobil polisi.

    Selanjutnya, korban sempat lari sejauh 100 meter dari lokasi kejadian, namun meninggal dunia karena mengalami luka bacok pada bagian leher. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka bacok pada pinggang sebelah kiri, bahkan kemaluan korban dipotong. “Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sampang. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mendalami motifnya,” pungkasnya. (sar/kun)