Author: Beritajatim.com

  • Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Surabaya (beritajatim.com) — Penyidik Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura, ke penyidikan, Kamis (8/1/2026). Kenaikan status setelah dilakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dihadiri langsung para nelayan selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum, serta dua pihak terlapor. Masing-masing berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

    Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim secara resmi menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Penyidik menyampaikan secara tegas bahwa perkara ini naik ke tahap sidik. Tinggal menunggu SP2HP resmi sebagai dasar lanjutan proses hukum,” ujar Ali Topan.

    Menurut Ali, naiknya status perkara menjadi bukti bahwa laporan nelayan tidak mengada-ada. Tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

    Ia menekankan bahwa penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat.

    “Kalau sudah sidik, maka logikanya penetapan tersangka tinggal menunggu alat bukti dirampungkan. Kami mendesak Polda Jatim tidak ragu dan tidak menunda,” tegasnya.

    Ali juga menyebut, sejumlah pihak lain berpotensi dimintai pertanggungjawaban, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat perkara ini berkaitan dengan mekanisme ganti rugi dan pengelolaan dana yang menyentuh kepentingan publik.

    Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini mencuat setelah para nelayan mengaku tidak menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan Migas asal Malyasia yakni Petronas.

    Rumpon tersebut merupakan alat vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlangsungan ekonomi mereka.

    Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, nelayan berharap Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

    “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai ada tersangka dan putusan hukum,” tegas Ali.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini meminta agar ke Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, Jules saat dikonfirmasi tak merespon. [uci/but]

     

  • Polemik Harga Selangit di Rumah Makan Sarangan, Disbudpar Magetan Akui Tak Bisa Intervensi

    Polemik Harga Selangit di Rumah Makan Sarangan, Disbudpar Magetan Akui Tak Bisa Intervensi

    Magetan (beritajatim.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penetapan harga yang diberlakukan pelaku usaha rumah makan di kawasan wisata Telaga Sarangan, menyusul polemik harga selangit yang ramai diperbincangkan publik.

    Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono, menyatakan pemerintah daerah tidak dapat menekan atau mencampuri harga jual yang ditetapkan masing-masing pengusaha, termasuk dalam kasus viral Rumah Makan Prima Rasa yang menuai sorotan wisatawan.

    “Secara prinsip kami tidak berani masuk ke ranah penetapan harga, karena kami tidak mengetahui biaya produksi yang dikeluarkan masing-masing pelaku usaha,” ujar Joko.

    Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pariwisata lebih difokuskan pada pembinaan dan pengawasan etika usaha, bukan pada penentuan harga. Joko menyebut rumah makan yang menjadi sorotan publik tersebut telah memasang daftar harga sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada konsumen.

    Disbudpar Magetan, kata dia, hanya dapat menekankan pentingnya etika usaha agar tidak terjadi praktik getok harga yang berpotensi merugikan wisatawan dan mencederai citra destinasi wisata Telaga Sarangan.

    Sebagai langkah pencegahan agar polemik serupa tidak terulang, Disbudpar terus mengedukasi wisatawan agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menanyakan harga sebelum memesan makanan atau minuman. Menurut Joko, kesadaran wisatawan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim pariwisata yang sehat.

    Di sisi lain, ia mengingatkan para pelaku usaha jasa pariwisata agar menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan pengunjung. Joko menilai keberlangsungan pariwisata Telaga Sarangan sangat bergantung pada pengalaman wisatawan saat berkunjung.

    “Kalau pelayanan terus mencederai konsumen, wisatawan tentu akan berpikir ulang untuk datang kembali,” tegasnya.

    Disbudpar Magetan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga citra Telaga Sarangan sebagai destinasi unggulan Kabupaten Magetan, agar polemik harga tidak berdampak pada penurunan minat kunjungan wisatawan. [fiq/beq]

  • Kejari Pasuruan Perkuat Penyidikan Korupsi dan Keadilan Restoratif

    Kejari Pasuruan Perkuat Penyidikan Korupsi dan Keadilan Restoratif

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat penyidikan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari capaian kinerja sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan pelampauan target signifikan di berbagai sektor penegakan hukum.

    Fokus utama Kejari Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi dan optimalisasi penegakan hukum yang humanis bagi masyarakat lokal. Hasilnya, sejumlah indikator kinerja berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

    Pada bidang tindak pidana khusus, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dan enam perkara korupsi dituntaskan hingga tahap penuntutan, atau dua kali lipat dari target awal yang ditetapkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nurul Hisyam, menegaskan bahwa akselerasi penyidikan perkara korupsi merupakan respons langsung terhadap ekspektasi publik akan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

    “Kami memastikan setiap penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga integritas instansi,” tegas Nurul.

    Di sektor tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan. Sepanjang 2025, tercatat empat perkara pidana diselesaikan di luar persidangan melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban.

    Menurut Nurul, penerapan keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memberikan solusi yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

    “Keadilan tidak selalu harus berakhir di penjara, terutama untuk kasus-kasus yang secara sosiologis bisa diselesaikan dengan mufakat,” tambahnya.

    Capaian positif juga ditunjukkan oleh bidang Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan. Dari target delapan kegiatan operasi intelijen sepanjang tahun, realisasi mencapai 27 kegiatan. Kegiatan tersebut mencakup pengamanan proyek strategis, deteksi dini potensi konflik, serta penguatan fungsi pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menyampaikan bahwa fungsi intelijen diarahkan untuk mendukung stabilitas daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

    “Kami bekerja secara preventif untuk memastikan kondusivitas wilayah serta meminimalkan penyimpangan dalam pembangunan daerah,” ujar Ferry.

    Sementara itu, bidang perdata dan tata usaha negara mencatatkan kinerja yang melampaui target dalam pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Sepanjang tahun 2025, realisasi bantuan hukum mencapai 326 kegiatan, jauh di atas target awal sebanyak 12 layanan.

    Kinerja efisien juga ditunjukkan pada bidang pembinaan dan pemulihan aset. Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,7 miliar atau setara 284,5 persen dari target yang ditetapkan, melalui pengelolaan barang bukti secara produktif baik melalui lelang maupun pengembalian aset negara. [ada/beq]

  • Banyuwangi Jadi Penopang Swasembada Pangan, Surplus Ratusan Ribu Ton Beras dan Jagung

    Banyuwangi Jadi Penopang Swasembada Pangan, Surplus Ratusan Ribu Ton Beras dan Jagung

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional, Banyuwangi mencatat surplus beras dan jagung mencapai ratusan ton sepanjang tahun 2025.

    Kabupaten Banyuwangi berkontribusi besar pada keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pencapaian swasembada pangan nasional diumumkan Presiden Prabowo saat Panen Raya di Karawang, Jawa Barat, yang diikuti secara virtual oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Termasuk di Kabupaten Banyuwangi, yang digelar di kawasan Usaha Jasa Pelayanan Alsintan (UPJA) Sri Rejeki, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

    Dalam panen raya tersebut, Presiden mengapresiasi seluruh komunitas pertanian di Indonesia atas kerja keras dan kekompakan dalam mewujudkan swasembada pangan lebih cepat dari target awal.

    “Saya memberi target empat tahun untuk swasembada pangan. Namun dalam satu tahun, kita sudah berdiri di atas kaki kita sendiri dan tidak bergantung pada bangsa lain,” ujar Presiden Prabowo.

    Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Banyuwangi berkontribusi melalui capaian surplus produksi beras dan jagung. “Alhamdulillah, program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden turut meningkatkan produktivitas pertanian di Banyuwangi. Sepanjang tahun 2025, Banyuwangi mencatat surplus beras dan jagung,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Produksi beras Banyuwangi tahun 2025 mencapai 546.923,81 ton, meningkat 38.103,81 ton dibandingkan tahun 2024.

    “Kebutuhan beras masyarakat sepanjang 2025 itu sebesar 163.665,78 ton. Jadi, Banyuwangi surplus beras sebesar 383.258,03 ton pada tahun 2025,” ujar Ipuk.

    Ipuk mengaku, selain beras, produksi jagung juga surplus. Sepanjang tahun 2025, produksi jagung Banyuwangi naik 41.518 ton atau sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Sementara kebutuhan jagung di Banyuwangi tercatat sebesar 69.842,31 ton, sehingga surplus produksi mencapai 18.754,50 ton.

    “Alhamdulillah, Indonesia kini bisa swasembada pangan. Kami bersyukur Banyuwangi bisa berkontribusi dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ujarnya.

    Ipuk menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai pihak, mulai dari petani, pemerintah daerah, hingga dukungan TNI-Polri serta seluruh mitra pertanian di Banyuwangi. “Ini adalah buah dari kerja bersama dalam menyukseskan program swasembada pangan Bapak Presiden,” pungkasnya. [kun]

  • Skandal Ponpes Bangkalan Melebar: Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati

    Skandal Ponpes Bangkalan Melebar: Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Skandal dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kian melebar dan mengungkap fakta yang mengejutkan publik.

    Setelah satu oknum lora berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Timur, kini adik kandungnya berinisial S diduga menyusul terlibat dalam kasus serupa terhadap santriwati yang sama.

    Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengungkapkan bahwa kasus dengan tersangka UF telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu dan saat ini yang bersangkutan telah mendekam di tahanan Polda Jatim.

    Namun, pengembangan perkara membuka tabir baru setelah korban memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Dari keterangan korban, terungkap fakta baru yang sangat mengejutkan.

    “Ternyata bukan hanya satu pelaku, melainkan dua bersaudara yang sama-sama oknum lora, dan korbannya adalah orang yang sama,” ujar Ali, Kamis (08/01/2026).

    Menurut Ali, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh S memiliki pola yang lebih sistematis. Korban disebut sempat dibawa ke luar kota dengan dalih dinikahi secara siri. Namun, praktik tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan tindakan asusila.

    “Disebut nikah siri, tapi faktanya tidak memenuhi unsur apa pun. Tidak ada wali, tidak ada saksi dari kedua belah pihak. Yang ada hanya pelaku dan korban. Ini nikah siri abal-abal,” tegasnya.

    Atas pengakuan korban tersebut, kuasa hukum telah melaporkan S ke pihak kepolisian dalam laporan terpisah. Saat ini, laporan itu telah resmi naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur.

    Pihak korban mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan seksual di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri. “Kami mendesak penyidik segera memanggil dan menahan terduga pelaku S. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan lamban atau tebang pilih,” kata Ali.

    Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Iptu Imam Munadi, membenarkan adanya dua laporan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes di wilayah Galis, Bangkalan itu. “Ada dua laporan polisi. Satu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, satu lagi sudah naik penyidikan,” ujarnya singkat. [sar/kun]

  • Sidang Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Sidang Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dan mendalam dalam dakwaan JPU. Mereka menilai, unsur peran masing-masing terdakwa seharusnya dijabarkan secara spesifik agar dakwaan tidak bersifat kabur.

    Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa dakwaan yang tidak merinci peran pelaku utama maupun pihak yang turut serta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan secara hukum.

    “Di dalam penyertaan, maka harus diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan, kemudian siapa yang hanya turut serta. Nah, di dalam dakwaan tidak diurai, maka dakwaan itu adalah kabur,” terangnya di hadapan majelis hakim.

    Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyinggung soal waktu kehadiran salah satu terdakwa, Gus Tom, di lokasi kejadian. Mereka menyebut kehadiran terdakwa terjadi setelah peristiwa pengerusakan berlangsung, sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam menilai unsur niat jahat atau mens rea.

    Ainun Na’im menjelaskan bahwa kliennya datang ke lokasi saat kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan signifikan.

    “Dia datang diundang untuk tahlil, dia di situ kemudian sudah terjadi pengerusakan, datang 30 menit setelah peristiwa terjadi,” ungkapnya.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, menyoroti jumlah terdakwa yang diajukan ke persidangan. Ia menilai terdapat ketimpangan antara jumlah terdakwa dengan fakta di lapangan yang menunjukkan keterlibatan massa dalam jumlah besar saat kejadian berlangsung.

    “Jangan sampai dua orang ini, yang melakukan itu ratusan orang, tapi yang didakwakan oleh pihak Kejaksaan ini hanya dua orang,” jelas Bambang.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.

    Menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh poin keberatan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

    “Akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya,” tegas Nanda. [ada/beq]

  • Gaji ASN Ponorogo Januari 2026 Sempat Molor, Pemkab Pastikan Anggaran Aman

    Gaji ASN Ponorogo Januari 2026 Sempat Molor, Pemkab Pastikan Anggaran Aman

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026 murni disebabkan oleh kendala administratif dan masa libur awal tahun. Para abdi negara di lingkungan Pemkab Ponorogo tersebut baru mulai menerima hak mereka secara bertahap pada Selasa (6/1/2026) lalu.

    Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa mundurnya jadwal pencairan bukan diakibatkan oleh kekosongan anggaran di kas daerah. Rangkaian hari libur nasional pada pergantian tahun menjadi pemicu utama terhambatnya proses birokrasi keuangan di tingkat daerah.

    “Memang ada keterlambatan. Pasalnya, awal tahun ini 1 Januari jatuh pada hari Kamis dan libur. Jumat memang masuk, tetapi jam kerja pendek, sedangkan Sabtu dan Minggu libur,” kata Agus pada Kamis (8/1/2026).

    Selain faktor kalender kerja, pembaruan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) turut memengaruhi kecepatan distribusi gaji ke rekening masing-masing pegawai. Sistem untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus ditutup total pada akhir Desember sebelum dibuka kembali untuk tahun anggaran baru.

    “SIPD APBD 2025 akhir bulan Desember sudah tutup. Jadi harus menunggu dibuka lagi pada awal tahun,” jelas Agus memberikan keterangan teknis terkait alur birokrasi digital tersebut.

    Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat kecepatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan input data ke sistem pusat. Berdasarkan pantauan internal, sebagian besar instansi baru menyelesaikan pengisian data administratif tersebut pada awal pekan pertama Januari.

    “Rata-rata OPD baru mengisi SIPD hari Senin kemarin. Pembayaran gaji cepat atau terlambat itu tergantung OPD mengisi SIPD, karena alokasi gaji sebenarnya sudah ada di kasda,” terangnya lebih lanjut.

    Agus memastikan ketersediaan dana di kas daerah sangat mencukupi untuk memenuhi hak seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun, integritas prosedur pencairan tetap harus dikedepankan demi mematuhi prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

    Kondisi ini dialami secara merata oleh seluruh pejabat dan staf, tanpa adanya perlakuan khusus bagi pemangku kebijakan di tingkat elit daerah. “Saya sendiri juga baru menerima gaji Selasa kemarin,” ungkap Agus yang turut merasakan dampak transisi administrasi awal tahun tersebut.

    Manajemen keuangan daerah kini terus dioptimalkan agar proses administratif serupa tidak kembali menghambat hak-hak ASN pada bulan-bulan berikutnya. Pemkab Ponorogo berharap para pegawai tetap fokus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Jawa Timur seiring tuntasnya pencairan gaji.

    “Untuk pencairan gaji tetap harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Agus. [end/beq]

  • LBH GP Ansor Sumenep Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu, Jalin Kerja Sama dengan Polres

    LBH GP Ansor Sumenep Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu, Jalin Kerja Sama dengan Polres

    Sumenep (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumenep. Komitmen tersebut ditujukan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

    Ketua LBH PC GP Ansor Sumenep, Dedes Syaputro, mengatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan Polres Sumenep guna memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    “Bagi masyarakat Sumenep yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memerlukan bantuan hukum, kami siap melakukan pendampingan secara gratis,” katanya.

    Sebagai langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), LBH PC GP Ansor Sumenep melakukan silaturahmi ke Polres Sumenep. Rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade.

    “Kami berharap akan terbangun program kolaboratif yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dedes.

    Dedes menilai, membangun sinergi antara GP Ansor dan Polres Sumenep menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, GP Ansor memiliki peran strategis sebagai wadah kepemudaan yang dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan instansi pemerintahan, termasuk kepolisian.

    “Polres merupakan institusi resmi negara, sementara Ansor adalah organisasi kemasyarakatan yang kiprahnya nyata. Jika ada ikatan yang kuat, Insya Allah apa yang kita lakukan akan berdampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan oleh LBH PC GP Ansor Sumenep. Ia menegaskan kesiapan kepolisian untuk berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    “Kami siap berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menjaga dan melayani masyarakat,” ungkapnya.

    Kompol Masyhur Ade menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami persoalan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu, kehadiran LBH GP Ansor dinilai dapat membantu tugas kepolisian, khususnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi hukum di tengah masyarakat.

    “Apa yang dilakukan LBH GP Ansor dengan memberikan pendampingan hukum gratis ini sangat luar biasa dan sangat membantu masyarakat. Dampaknya tentu akan terasa dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    Ia meyakini, tujuan kepolisian dan GP Ansor pada dasarnya sejalan, yakni memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. [tem/beq]

  • Warga Blitar Tangkap Pencuri 108 Baut Rel Kereta Api di Jembatan Kalipucung

    Warga Blitar Tangkap Pencuri 108 Baut Rel Kereta Api di Jembatan Kalipucung

    Blitar (beritajatim.com) – Warga bersama aparat Polsek Sanankulon berhasil menggagalkan aksi pencurian 108 baut penambat rel kereta api di jalur Blitar-Tulungagung pada Rabu (7/1/2026) dini hari. Seorang pemuda berinisial DA (26) diringkus saat tengah melepas baut di jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

    Aksi kriminal yang membahayakan keselamatan transportasi umum ini terbongkar akibat suara gaduh yang ditimbulkan oleh pelaku saat mencoba melepas komponen rel. Kejadian sabotase prasarana publik tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalur Rel KA KM 127+3/4, tepat di sisi selatan Lapangan Bhirawa.

    Penjaga warung di sekitar lokasi merasa curiga setelah mendengar suara hantaman benda keras dari arah jembatan kereta api secara terus-menerus. Saat warga melakukan pengecekan, mereka mendapati dua orang sedang beraksi memukul-mukul baut rel hingga menimbulkan kebisingan yang mencurigakan.

    Warga yang sigap segera mengepung lokasi jembatan untuk mencegah para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Tersangka DA berhasil diamankan di lokasi, sementara satu rekan pelaku berinisial D (30) berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang memukul baut rel hingga menimbulkan suara keras. Petugas SPKT dan Reskrim yang menerima laporan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” ungkap Kapolsek Sanankulon, AKP Nurbudi Santosa.

    Kepolisian memastikan tindakan DA tidak akan diproses dengan pasal pencurian ringan mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan terhadap prasarana publik. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

    Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan yang menyasar objek vital prasarana publik yang dapat mengancam keselamatan orang banyak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan operasional perjalanan kereta api yang melintasi wilayah hukum Kabupaten Blitar.

    “Kami melakukan proses sidik secara mendalam. Pelaku utama sudah ditahan, dan anggota kami sedang memburu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” tegas AKP Nurbudi Santosa. [owi/beq]

  • Truk Hino Nyaris Terjun ke Jurang di Sedeng Pacitan Akibat Microsleep

    Truk Hino Nyaris Terjun ke Jurang di Sedeng Pacitan Akibat Microsleep

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebuah truk Hino Dutro bernomor polisi B 9919 BYZ nyaris terjun ke jurang di jalur alternatif Pacitan–Pringkuku, Desa Sedeng, Kabupaten Pacitan, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kecelakaan tunggal ini diduga dipicu oleh kondisi sopir yang mengantuk dan mengalami kelelahan saat mengemudi di jalur yang dikenal ekstrem tersebut.

    Kendaraan bermuatan ayam potong itu terhenti tepat di bibir jurang setelah menghantam keras pembatas jalan atau *guard rail*. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden yang terjadi di kawasan RT 2 RW Krajan II, Desa Sedeng ini.

    Truk tersebut dikemudikan oleh Abdul Rockhim (28), warga Kabupaten Magelang, yang saat itu sedang bersama seorang penumpang bernama Joko Susilo (28). Keduanya berhasil selamat dari maut meski bagian depan truk mengalami kerusakan cukup serius pada bagian bodi kiri dan depan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, Ipda Agustav Yunastianto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk melaju di turunan tajam jalur Sedeng. Pengemudi diduga kuat mengalami *microsleep* atau tertidur sesaat selama beberapa detik sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya.

    “Dugaan sementara, pengemudi mengalami microsleep saat melintas di jalan menurun, sehingga kendaraan menabrak guard rail,” ujar Ipda Agustav pada Kamis (8/1/2026). Keberadaan pagar pengaman jalan tersebut menjadi faktor kunci yang menahan laju truk sehingga tidak sampai terjun bebas ke dalam jurang.

    Meskipun kendaraan mengalami ringsek, baik pengemudi maupun penumpang ditemukan dalam keadaan sadar sepenuhnya dan tidak memerlukan perawatan medis intensif. Namun, kerusakan fasilitas umum berupa *guard rail* di lokasi kejadian menjadi catatan kerugian materiel akibat insiden ini.

    Pihak kepolisian langsung memberikan imbauan tegas kepada para pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan logistik yang kerap melintas di jalur rawan. Waktu dini hari dinilai sebagai jam-jam krusial yang membutuhkan kewaspadaan ekstra dan kondisi fisik yang prima.

    “Kami mengingatkan agar pengemudi beristirahat cukup dan lebih waspada, terlebih saat melintas di jalur menurun dan dalam kondisi cuaca hujan,” pungkas Ipda Agustav. [tri/beq]