Author: Beritajatim.com

  • Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

    Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

    Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

    Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

    Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

    Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

    Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memperketat langkah pengawasan terhadap proses tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan skema pertukaran aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.

    Tahap awal pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap lahan 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling. Lahan tersebut akan dicocokkan dengan aset Perhutani seluas 22,5 hektare yang berada di wilayah Blitar dan Malang.

    Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto menegaskan pemeriksaan fisik dilakukan agar seluruh data yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. “Pansus harus memastikan apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi dan batas, serta layak untuk skema tukar guling,” ujarnya.

    Sugiyanto juga menekankan pentingnya keseimbangan nilai dan asas kebermanfaatan dalam proses ini agar aset negara tidak dirugikan. Ia menyebut tukar guling harus mengedepankan kepastian hukum serta kontribusi lingkungan yang sepadan.

    Selain verifikasi lapangan, Pansus akan melakukan konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelum penyusunan rekomendasi final. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan Perhutani berada di area resapan yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis.

    Masukan teknis dari Dewan SDA diharapkan menjadi pedoman agar pertukaran lahan tidak mengganggu fungsi tata air dan keseimbangan lingkungan. “Kita tahu perubahan fungsi lahan hutan bisa berpotensi mengganggu debit sungai dan meningkatkan potensi banjir, maka masukan pihak kompeten sangat dibutuhkan,” kata Sugiyanto.

    Di sisi lain, Pansus juga menjadwalkan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur untuk memeriksa dokumen dan legalitas tukar guling. Pemeriksaan meliputi persetujuan, penilaian nilai lahan, serta arah pemanfaatan hasil pertukaran.

    Sugiyanto menegaskan Pansus akan memastikan keseluruhan tahapan bebas dari celah penyimpangan sebelum rekomendasi disusun. Dengan demikian, kebijakan tukar guling dapat dipastikan tidak merugikan negara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ada/but)

  • Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya, Bripka M. Upacara berlangsung di halaman Mako Polres pada Senin (8/12/2025) pagi, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.

    Kebijakan PTDH ini merupakan keputusan final setelah proses hukum dan mekanisme internal Polri dinyatakan lengkap serta berkekuatan hukum tetap. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencederai kehormatan institusi.

    “PTDH ini sudah melalui proses akuntabel, transparan, dan sejalan dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar komitmen dan aturan,” tegas Rico.

    Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut dianggap serius dan merusak integritas kepolisian.

    Kapolres menekankan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Keputusan ini adalah bagian dari penegakkan disiplin dan komitmen kami untuk membersihkan institusi dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Polri,” ujarnya.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak bermain-main dengan aturan dan selalu mawas diri dalam menjalankan tugas.

    “Jadikan kejadian ini sebagai peringatan keras. Saya tidak ingin ada kasus serupa terjadi lagi. Jaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan seragam yang kita pakai,” tegasnya.

    Upacara ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota tak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik profesi. (ada/but)

  • Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sampang Curi Mesin Pertukangan

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

    Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya mata bor pemecah batu, satu unit mesin power sprayer Sanchin SC-45, satu roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik U-Winfly D60 warna biru.

    Kasus terbongkar setelah pelapor, M. Qurausy Asid, mendapat laporan dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya gudang tersebut sudah beberapa kali mengalami kehilangan.

    Kronologi Penangkapan

    Pada pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua pria mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm, mengenakan jaket hitam dan celana pendek, membawa mesin power sprayer yang diduga miliknya. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua pelaku menghilang. Di lokasi itu, mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

    Pemantauan terus dilakukan hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku langsung diamankan meski sempat tidak mengakui perbuatannya.

    Apabila barang bukti tidak ditemukan, pelapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

    Lima Kali Mencuri

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Aksinya meliputi pencurian besi cor sebanyak tiga kali, pencurian mata bor pemecah batu, serta pencurian mesin power sprayer.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara motif karena ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. [sar/but]

  • Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Hapus Denda Pajak 30 Tahun, Ini Pertimbangan Pemkab Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Blitar meluncurkan kebijakan istimewa dan mendesak di penghujung tahun yakni pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga rentang waktu 30 tahun. Langkah drastis ini diambil untuk memangkas sisa piutang dan mendongkrak realisasi PBB agar mencapai target sempurna 100 persen sebelum batas waktu penutupan anggaran.

    Hingga tanggal 8 Desember 2025, realisasi penerimaan PBB Kabupaten Blitar telah menyentuh angka impresif 97,58 persen. Dari target PBB P2 yang sebesar Rp.46,31 miliar, Bapenda Blitar kini telah mengantongi Rp45,19 miliar.

    Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengakui bahwa meski capaian sudah tinggi, sisa waktu harus dimanfaatkan maksimal untuk mencapai target penuh.

    “Realisasi PBB sebenarnya sudah lumayan bagus, per 8 Desember sudah di angka 97,58 persen. Namun belum 100 persen. Kami manfaatkan waktu tersisa ini dengan meniadakan denda administratif untuk menarik masyarakat segera bayar PBB,” tegas Asmaning Ayu, Senin (8/12/2025).

    Kebijakan pembebasan denda administratif PBB hingga 30 tahun ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang masih menunggak kewajiban pajak, baik dari PBB tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya. Proses penghapusan denda ini telah diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) setelah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Bupati yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Bapenda.

    Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan target PBB tahun ini tercapai 100%, yang secara langsung akan mempengaruhi peningkatan target PBB untuk tahun depan.

    “Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan momen ini, karena pemberian pembebasan denda ini tidak setiap saat bisa terbit. Ini melalui kajian dan sesuai kewenangan yang diberikan Bupati,” ungkap Ayu, mewanti-wanti.

    Pertimbangan penerbitan kebijakan pembebasan denda ini bertepatan dengan momentum akhir tahun dan semakin intensifnya upaya penagihan. Bapenda saat ini sedang gencar menagih piutang PBB dengan menggandeng Kejaksaan, yang progresnya dinilai sangat positif.

    Kebijakan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang pajaknya sudah jatuh tempo. “Silakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pembebasan denda ini. Kebijakan seperti ini tidak serta-merta akan diberikan setiap tahun,” pungkas Ayu, menekankan bahwa kesempatan ini adalah pengecualian, bukan aturan rutin.

    Masyarakat wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk melunasi kewajiban sebelum kebijakan berakhir, sekaligus mendukung tercapainya target 100% PBB Kabupaten Blitar. (owi/but)

  • Imbas Puting Beliung Terjang Tuban, 2 Orang Tertimpa Rumah Ambruk

    Imbas Puting Beliung Terjang Tuban, 2 Orang Tertimpa Rumah Ambruk

    Tuban (beritajatim.com) – Dua warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengalami luka di bagian kepala setelah tertimpa puing atap rumah akibat angin puting beliung yang melanda wilayah tersebut. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    Camat Semanding, drh. R. Cipta Dwi Priyata, menyebutkan bahwa puting beliung yang terjadi pada Senin (08/12/2025) itu menerjang sejumlah wilayah dan menyebabkan kerusakan cukup parah.

    “Informasinya dari Desa Tegalagung ada dua yang tertimpa genteng di kepala dan sudah dibawa ke rumah sakit. Untuk desa lain belum ada laporan korban,” jelas Cipta.

    Rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban .[foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Berdasarkan pengecekan di lapangan, terdapat enam desa yang terdampak, yakni Prunggahan Wetan, Penambangan, Semanding, Gedongombo, Tegalagung, dan Prunggahan Kulon. Di empat desa pertama, kerusakan meliputi rumah warga dan pohon tumbang, sementara di Tegalagung dan Prunggahan Kulon kerusakan terfokus pada rumah warga.

    “Kami sudah koordinasi dengan BPBD Tuban terkait penanganan pohon tumbang yang melintang di jalan. Untuk jumlah rumah terdampak masih kami identifikasi,” ujar Cipta.

    Saat ini petugas gabungan bersama relawan terus melakukan pendataan, evakuasi, dan penanganan awal untuk memulihkan akses serta membantu warga yang terdampak. [dya/but]

  • Puting Beliung Terjang Tuban, Ratusan Rumah Rusak

    Puting Beliung Terjang Tuban, Ratusan Rumah Rusak

    Tuban (beritajatim.com) – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (8/11/2025), mengakibatkan ratusan rumah warga dan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Angin puting beliung yang menyertai hujan tersebut juga menumbangkan banyak pohon serta merobohkan gardu listrik, sehingga aliran listrik di kawasan itu padam total.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji, mengatakan peristiwa terjadi menjelang waktu salat ashar. Sejauh ini laporan kerusakan terfokus di wilayah Kecamatan Semanding.

    “Saat ini laporan dari warga yang masuk berada di Kecamatan Semanding. Untuk wilayah lain belum ada laporan,” ujar Sudarmaji.

    Rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban .[foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Enam desa dilaporkan terdampak langsung, yakni Desa Penambangan, Bektiharjo, Prunggahan Wetan, Prunggahan Kulon, Tegalagung, dan Semanding. Sejumlah pohon tumbang melintang di jalan serta menimpa kabel listrik sehingga menghambat akses transportasi dan memicu padamnya listrik di beberapa titik.

    “Banyak pohon tumbang, bahkan ada yang mengenai kabel-kabel listrik dan masuk ke badan jalan,” imbuhnya.

    Rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban .[foto: Diah Ayu/beritajatim.com]BPBD bersama petugas terkait kini memfokuskan penanganan pada evakuasi pohon tumbang untuk membuka akses jalan. Sementara itu, tim PLN tengah melakukan perbaikan gardu dan jaringan listrik yang rusak.

    “Untuk jumlah rumah terdampak masih dalam proses asesmen. Besok akan kami rilis data resminya,” jelas Sudarmaji.

    Selain itu, tim relawan juga telah dikerahkan untuk melakukan pengecekan lanjutan ke rumah-rumah warga. “Rencananya besok kita akan kerja bakti bersama,” pungkasnya. [dya/but]

  • Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Pakal Surabaya, Sempat Gondol HP Pemuda Masjid

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya beraksi di wilayah Pakal, Minggu (7/12/2025) dini hari. Aksi kedua bandit curanmor yang berhasil menggasak Honda Beat Street milik warga itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

    Dari rekaman CCTV yang viral, nampak kedua pelaku awalnya jalan kaki. Mereka berdua sudah tampak familiar dengan kawasan tersebut. Hal itu tersirat dari kelakuan dua pelaku yang hanya mengintip dua rumah sebelum akhirnya menggondol Honda Beat Street milik warga.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat Street milik warga Pakal, mereka lantas mendorong hasil curian menjauhi lokasi. Dari rekaman tersebut, diketahui pelaku memakai kaos oblong warna putih memakai helm dan celana jeans.

    Sementara pelaku lainnya memakai atasan hitam dan celana pendek. “Iya benar (ada curanmor). Untuk korban sudah melapor ke Polsek Pakal,” kata Kapolsek Pakal, AKP Mulya Sugiharto.

    Mulya menjelaskan, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik pemuda sekitar yang sedang tidur di masjid. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

    “Untuk korban pencurian handphone kemarin kita datangi dan suruh buat laporan di Polsek. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangkap pelaku,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Pemkab Bangkalan Kerja Sama dengan UTM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    Pemkab Bangkalan Kerja Sama dengan UTM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangkalan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pendidikan di daerah tersebut melalui kerja sama dengan Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

    Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemkab Bangkalan dan UTM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk program Beasiswa dan Pascasarjana. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Bangkalan bersama Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, dan disaksikan oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim serta Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far.

    Bupati Lukman Hakim mengungkapkan bahwa sektor Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Bangkalan. Banyak guru di Bangkalan yang belum memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.

    Sementara itu, banyak anak muda yang memiliki potensi, tetapi terkendala oleh biaya pendidikan. “Kita tidak bisa berharap pendidikan berubah kalau SDM-nya tidak ditingkatkan,” ujar Lukman Hakim dalam sambutannya.

    Pernyataan ini menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga pendidik sebagai langkah awal menuju perbaikan pendidikan di daerah ini.

    Program Beasiswa dan Pascasarjana ini dirancang untuk lebih dari sekadar memberikan beasiswa simbolis. Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga pendidik dapat meningkatkan kualifikasi mereka.

    Nah, anak muda Bangkalan memiliki kesempatan yang sama dengan anak muda dari daerah lebih maju untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan, namun juga akan diperluas ke sektor-sektor lainnya, seperti kesehatan, teknik, dan sektor strategis lainnya yang selama ini kekurangan tenaga terampil.

    Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, juga menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan antara kampus dan pemerintah daerah. UTM, yang sedang memperluas program studi, telah mengajukan 26 program studi baru, dengan delapan di antaranya sudah disetujui.

    “Kampus tidak akan berarti kalau hasilnya tidak kembali ke masyarakat,” tegasnya. Prof. Safi’ berharap bahwa kolaborasi ini dapat mendorong peningkatan kualitas SDM yang pada gilirannya dapat berkontribusi langsung pada pembangunan daerah Bangkalan.

    Dengan adanya MoU ini, Pemkab Bangkalan berharap agar peningkatan kualitas SDM bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi kenyataan. Pemerintah menargetkan agar dalam beberapa tahun ke depan, lulusan-lulusan Bangkalan dapat mengisi berbagai posisi strategis dalam pembangunan daerah, serta tidak lagi tertinggal dari wilayah lain di Madura maupun Jawa Timur. [sar/suf]

  • Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Polisi Buru 6 Begal di Jalan Karah Surabaya, 8 Pelaku Utama dalam Kondisi Mabuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian terus memburu 6 dari 14 pelaku begal di Jalan Karah Surabaya, Minggu (30/11/2025). Sementara, 8 pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan 14 pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Mereka mulanya pesta minuman keras di sebuah lapangan yang ada di Jalan Simo Rukun.

    “Para pelaku sebelumnya merayakan ulang tahun dengan pesta miras. Yang ikut pesta miras 30 orang. Saat itu dimulai dari jam 8 malam sampai pukul 12,” kata Luthfie, Senin (8/12/2025).

    Karena terlalu berisik, pesta miras itu dibubarkan warga. Salah satu pelaku berinisial AG (18) lantas mengajak rekan-rekannya untuk konvoi sepeda motor hingga di Jalan Karah. Di tengah konvoi, para pemuda sempat bergesekan dengan warga. Namun gesekan tidak berlangsung lama karena AG dan rekan-rekannya memutuskan pergi.

    “Ketika sampai di Jalan Karah, kelompok pelaku berpapasan dengan korban. Disitulah aksi pengeroyokan dan perampasan terjadi,” jelas Luthfie.

    Dari keterangan para pelaku, motif peristiwa pengeroyokan dan perampasan sepeda motor itu dipicu karena para pelaku terprovokasi bahwa korban telah menabrak lari salah satu kawan mereka.

    “Pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi. Korban yang sedang melintas dihadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama,” tuturnya.

    Setelah berhasil menggondol sepeda motor korban, pelaku AG dan MR menjual sepeda motor tersebut ke penadah di Madura. Motor korban dijual dengan harga Rp3 juta.

    Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ang/suf]