Author: Beritajatim.com

  • Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Gresik (beritajatim.com) – Selebgram asal Gresik berinisial RFS dipanggil penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan warga. Perempuan asal Kecamatan Sidayu itu datang didampingi kuasa hukumnya dan memilih tidak banyak berkomentar saat memasuki ruang penyidik. Meski telah berstatus tersangka, RFS tampak tenang dan tampil modis sebelum menjalani pemeriksaan.

    “Yang bersangkutan kami panggil guna menjalani pemeriksaan atas laporan warga yang menjadi korban investasi bodong,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Selasa (9/12/2025).

    Menurut Komang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan para korban yang telah menanamkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. RFS dimintai keterangan terkait pola bisnis investasi yang dijalankan dan peran dirinya dalam promosi kegiatan tersebut.

    Sementara itu, kuasa hukum RFS, Raja Iqbal Islami, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berusaha memenuhi setiap proses hukum. Ia menyebut RFS kini juga harus membagi waktu lantaran mengurus dua anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

    “Setelah suaminya meninggal, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

    Iqbal menjelaskan bahwa RFS tidak mengetahui secara rinci mekanisme perjanjian investasi kuliner yang dipersoalkan para korban, termasuk sistem bagi hasil yang sempat disepakati. Menurutnya, RFS hanya berperan mempromosikan usaha tersebut melalui media sosial.

    “Klien kami sebatas mempromosikan saja. Ia juga telah berusaha membayar bagi hasil semampunya. Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” pungkasnya. [dny/but]

  • Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 9.863.502 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan semua barang ilegal itu, sebagai bentuk pengawasan bahaya rokok Ilegal serta minuman berakhohol ilegal.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Lewat kegiatan ini total potensi
    kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,6 miliar lebih.

    “Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai dan alkohol ilegal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

    Hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono. Menurutnya pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Melalui kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

    “Kolaborasi harus terus diintensifkan guna mengurangi distribusi barang ilegal tanpa cukai,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

    “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” urainya.

    Sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik. [dny/ian]

  • Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kurir jasa pengiriman J&T di Bangkalan, mengalami kejadian naas saat mengantar paket ke sebuah pabrik plastik di Desa Petapan, Kecamatan Labang.

    Pasalnya, motor yang digunakannya untuk mengantar barang digondol maling, lengkap dengan 105 paket yang masih berada di dalam jok dan boks motornya.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.11 WIB. Zainuri, satpam pabrik plastik setempat menyebut sang kurir semula memarkirkan motornya di tepi jalan akses menuju Jembatan Suramadu, tepat di luar pagar pabrik.

    “Kurirnya bawa dua paket. Satu saya antar ke kantor, satu lagi untuk pegawai. Setelah pegawai menerima paketnya, kurir keluar dan tiba-tiba bilang motornya hilang,” ujar Zainuri, Selasa (9/12/2025).

    Ia mengakui tidak sempat memeriksa kondisi motor kurir yang berada di luar pagar karena fokus kembali ke pos keamanan. Tinggi pagar pabrik juga membuat area parkir di luar tidak terlihat jelas.

    Setelah dilakukan pengecekan CCTV, kecurigaan itu terjawab. Terlihat dua orang pelaku datang berboncengan dengan motor tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku berbaju hitam turun, mendekati motor kurir, lalu membobol lubang kunci. “Hanya butuh 22 detik. Langsung dibawa kabur,” jelas Zainuri.

    Menurut keterangan kurir, ia membawa total 120 paket. Sebanyak 15 paket sudah diantar, sehingga masih tersisa 105 paket yang raib bersama motornya.

    Korban, Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek setempat. “Sudah diurus pihak J&T,” ujarnya singkat.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. [sar/suf]

  • Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

    Keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

    Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

    Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap telah mengakibatkan para korban kehilangan kesucian dan mengalamai trauma mendalam.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban,” kata Jetha.

    Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban. Terdakwa juga dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi korban sebagai santrinya di pondok.

    “Hal lain yang juga memberatkan adalah saat persidangan, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatannya sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

    Jetha menambahkan, perbuatan bejat terdakwa dinilai telah mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

    “Itu hal-hal yang memberatkan korban. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. Karena itulah, vonis hakim lebih berat dibading tuntutan JPU,” ujarnya.

    Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

    Sementara Kuasa hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi keputusan hakim yang berpihak pada korban. Para korban dan keluarganya merasa lega mendengar vonis tersebut.

    “Kami bersyukur, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ini di luar dugaan kami,” katanya.

    Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

    Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/but)

  • 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang Jawa Timur memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).

    Barang ilegal yang merugikan negara itu didapatkan dari operasi tim gabungan di tiga kabupaten/kota Jawa Timur selama tahun 2025. Meliputi Kabupaten Lumajang serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.

    Total, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan 4,8 ribu liter minuman keras tanpa cukai dihancurkan menggunakan alat berat.

    Diperkirakan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

    Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo Abdoel Rachman mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penekanan peredaran barang tanpa cukai seperti rokok maupun miras di tiga wilayahnya.

    Diketahui, mayoritas barang ilegal yang telah dimusnahkan merupakan barang temuan dari selundupan wilayah lain seperti Surabaya dan Bali.

    “Tentu akan kita maksimalkan penggunaan dan DBHCHT untuk upaya penekanan terhadap rokok ilegal ini. Barang ini semacam barang lewat, intinya barang tersebut biasanya untuk konsumsi di sini, tapi barang dari Surabaya,” terang Rachman, Selasa (9/12/2025).

    Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menjelaskan, kolaborasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah melakukan lima kali upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya dan kerugian negara atas pemakaian barang tanpa cukai.

    “Sosialisasi sudah lima kali untuk tahun ini kita lakukan, tentu akan kita kolaborasi dengan semua pihak untuk membantu menekan rokok (ilegal) yang masih banyak beredar di masyarakat,” ungkap Yudha. [has/suf]

  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Truk di Rejoagung Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Truk di Rejoagung Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

    Insiden ini mengakibatkan dua orang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit, sementara keempat truk yang terlibat mengalami kerusakan parah.

    Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG-9176-VA yang dikemudikan oleh Revan (18), warga Kabupaten Kediri, bergerak dari utara ke selatan.

    Diduga pengemudi kurang konsentrasi akibat mengantuk, sehingga kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba berbelok ke kanan dan menabrak truk Mitsubishi dump truk dengan nomor polisi AG-8604-UG yang datang dari arah berlawanan, yang dikemudikan oleh Wahyu Nugroho Jangkung (32) juga asal Kediri.

    Setelah tabrakan pertama, truk AG-9176-VA ditabrak lagi oleh dump truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG-8605-UG yang dikemudikan oleh Agus Siswanto (52), yang saat itu sedang melaju di belakang truk pertama. Truk terakhir, yaitu Isuzu dengan nomor polisi AG-8861-EO yang dikemudikan oleh Mujiman (46).

    Akibat kecelakaan tersebut, dua pengemudi truk, yaitu Revan dan Wahyu Nugroho Jangkung, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Madinah Kasembon dan Rumah Sakit Mojowarno untuk mendapatkan perawatan medis.

    Sementara itu, dua pengemudi lainnya, Agus Siswanto dan Mujiman, dilaporkan tidak mengalami luka. Menurut keterangan dari saksi, Samiati (57) dan Baeri (46), yang berada di lokasi kejadian, kondisi jalan yang licin diduga turut berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

    “Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan ini,” ujar Ipda Siswanto menegaskan. [suf]

  • Puluhan Rumah di Jember Terendam Banjir Luapan

    Puluhan Rumah di Jember Terendam Banjir Luapan

    Jember (beritajatim.com) – Sedikitnya 25 rumah terendam air dan 110 rumah terpapar banjir luapan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, 8-9 Desember 2025.

    Berawal dari hujan di sebagian wilayah Jember yang berlangsung sejak Senin sore hingga Selasa dini hari. “Pada pukul 19.00 WIB, Senin (8/12/2025), saluran irigasi avur dari Sungai Curah Ampel tidak mampu menampung debit air,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember Indra Tri Purnomo, Selasa (9/12/2025).

    Air meluap ke pemukiman warga dan jalan desa dengan ketinggian kurang lebih 30-70 centimeter. Banjir luapan ini masuk ke rumah warga dengan ketinggian 20-40 centimeter hari ini.

    BPBD Jember mencatat 25 rumah di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas terendam air dengan ketinggian 20 – 40 centimeter. Sementara itu 40 rumah lainnya terpapar banjir. Begitu juga akses jalan dusun.

    Sementara itu Dusun Karanganyar, Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, 40 rumah di RT 02 RW 09 dan 30 rumah di RT 02 RW 08 terpapar banjir.

    “Kami sudah mendistribusikan bantuan untuk dapur mandiri di rumah Kades Bagorejo. Banjir di akses jalan sebagian sudah mulai surut dari ketinggian 60 centimeter kini sudah 20 centimeter,” kata Indra.

    Sementara itu banjir di depan pemukiman warga di dekat sungai belum surut. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap cuaca ekstrem,” kata Indra. [wir]

  • Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Pacitan (Beritajatim.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Sudimoro selama hampir enam jam pada Minggu (7/12) petang memicu tanah longsor yang menghantam rumah milik Tupani, warga Dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro. Tembok rumah sepanjang sekitar 13 meter jebol setelah tertimpa talud dari rumah tetangga yang berada di bagian atas.

    Material longsoran berupa tanah, batu, dan puing bangunan menimbun sebagian besar ruang rumah semi permanen tersebut. Seluruh perabot, termasuk pakaian, kasur, serta barang-barang di kamar, ikut tertimbun. Perlengkapan sekolah milik Najib Rahmadani, anak Tupani yang duduk di bangku SMK Ma’arif Sudimoro, juga ikut rusak. Beruntung, Najib tetap bisa berangkat sekolah menggunakan seragam yang kebetulan disimpan di ruang terpisah dan tidak terdampak.

    “Hampir seluruh peralatan sekolah, baju seragam tertimbun tanah, tadi ke sekolah pakai baju putih yang kebelilan tidak ditaruh di dalam kamar, kalau bukunya rusak semua,” Kata Tupani Selasa (9/12/2025).

    Tur Handayani, istrinya menyebutkan bahwa kondisi bangunan bagian belakang sudah tidak aman, dia pun memilih mengungsi ke tempat tetangganya. “Sementara mengungsi, karena rumah juga rusaknya parah, takut ambruk,” ujarnya.

    Selasa (9/12) pagi, warga Dusun Rejomulyo bersama Kapolsek Sudimoro Iptu Ibnu Aris Santosa bersama, anggota Polsek, dan Camat Sudimoro turun langsung melakukan kerja bakti membersihkan material longsoran. Mereka mengeluarkan tanah dan batu yang menimbun bagian rumah, sekaligus memasang tiang-tiang penyangga untuk mencegah bangunan utama ikut ambruk.

    Selain tenaga, warga bersama Forkopimca Sudimoro juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan terpal untuk menutup area longsoran agar tidak kembali tergerus saat hujan turun.

    “Senin kemarin kami belum bisa melakukan pembersihan karena lumpur masih terus turun, dan baru kali ini kami bersama pak kapolsek dan warga melakukan pembersihan,” kata M Taufik Camat Sudimoro.

    Taufik menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan satu-satunya peristiwa longsor di wilayahnya. Data sementara mencatat ada delapan titik longsor di Kecamatan Sudimoro. Tujuh rumah mengalami kerusakan di Desa Sudimoro, Ketanggung, dan Karangmulyo, sementara beberapa longsoran lainnya menutup akses jalan kabupaten.

    Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di dekat tebing. “Saat hujan deras turun dalam durasi panjang, lebih baik segera mencari tempat aman untuk menghindari kemungkinan longsor susulan,” tutupnya (tri/kun)

  • Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun mulai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut diajukan oleh LBH PCNU Magetan pada Minggu (7/12/2025) dan kini telah masuk tahap penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LBH PCNU Magetan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang kepala desa.

    “Pada 7 Desember 2025, kami menerima laporan dari LBH PCNU Magetan terkait dugaan penganiayaan terhadap KH Susanto, dengan terlapor AS,” ujar AKP Agus Andi.

    Peristiwa itu bermula saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Materi ceramah diduga membuat AS tersinggung.

    Setelah kegiatan berakhir, situasi memanas. Saat KH Susanto hendak pulang, AS disebut tiba-tiba merangkulnya. Dalam momen tersebut, bagian tubuh AS mengenai bibir KH Susanto hingga menyebabkan luka. LBH PCNU Magetan mengaku menerima surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah memulai serangkaian penyelidikan. Pekan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Efram Maospati.

    “Langkah dari kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Minggu ini kami sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak,” jelas AKP Agus Andi.

    Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai prosedur. “Proses sedang berjalan,” pungkasnya. (rbr/but)

  • Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut ada empat kasus dugaan rasuah yang ditangani. Keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

    “Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

    Zulmar menjelaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan salah satu bank himbara di wilayah Ponorogo dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan tambahan yang dilakukan kurang lebih sebulan terakhir atau saat Zulmar baru menjadi Kepala Kejari Ponorogo. Yakni perkara terkait tambang galian C di tanah aset negara dan penyalahgunaan dana di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

    “Tidak hanya melakukan dua penyidikan perkara, kurang lebih sebulan ini kami tancap gas menambah penyidikan. Sehingga jelang tutup tahun ini total ada empat perkara masuk penyidikan,” katanya.

    Mengapa tambang dan Dinsos? Zulmar menyebut bahwa pihaknya, sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto, harus menindak tegas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu juga perintah dari Jaksa Agung untuk memprioritaskan penindakan korupsi berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan seperti tambang.

    Karena dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan serta berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu juga penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, dalam kasus di Dinsos.

    “Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tahun 2025 ini, Kejari Ponorogo juga sudah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, Kepala Desa Crabak nonaktif, sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. “Penuntutan kasus korupsi ada empat perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi. “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya. (end/kun)