Author: Beritajatim.com

  • DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengkritisi pola kerja Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem paperless. Menurut dia, meski digitalisasi arsip sudah berjalan di banyak dinas, penggunaan kertas fisik dalam laporan dan dokumen masih mendominasi.

    “Wis digital, tapi kertasnya masih numpuk di meja. Padahal tujuan paperless itu kan biar kerja makin efisien dan ramah lingkungan,” kata Herlina, Rabu (10/12/2025).

    Dia menilai, kebiasaan mencetak laporan dan berkas untuk rapat justru menambah beban anggaran sekaligus bertentangan dengan semangat efisiensi dan pelestarian lingkungan. Menurut dia, jika sistem digital benar-benar dioptimalkan, Pemkot bisa menekan pengeluaran untuk kertas, tinta, hingga penyimpanan arsip fisik. “Kalau semua masih dicetak, ya ngapain ada sistem digitalisasi? Ini soal mindset,” ujar Herlina.

    Menurut Herlina, secara pengarsipan Surabaya sebenarnya sudah cukup maju dengan sistem digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen. Namun, pola kerja manual masih sering dijalankan secara bersamaan sehingga menghambat efisiensi birokrasi.

    “Digitalisasi arsip sudah jalan, tapi ya separo-separo. Kadang masih dobel, ada file digitalnya tapi tetap dicetak juga buat arsip fisik,” tutur Herlina.

    Dia menambahkan, format digital seperti PDF sebenarnya jauh lebih praktis dan efisien untuk pelaporan antarinstansi. Selain mudah disimpan, dokumen elektronik juga memudahkan perbandingan data antarlaporan dan mempercepat proses evaluasi kebijakan.

    “Kalau semua laporan dalam bentuk PDF, enak dibaca, gampang dibandingkan, dan nyimpennya juga tinggal klik. Nggak perlu lagi map numpuk sampai lemari penuh,” ucap politisi kawakan ini.

    Politisi Partai Demokrat itu berharap Pemkot Surabaya lebih serius memperkuat budaya kerja digital. Dia menilai, kebijakan paperless bukan hanya urusan teknologi, tapi juga komitmen moral untuk melestarikan lingkungan dan menggunakan anggaran dengan bijak.

    “Kalau serius, anggaran buat kertas, tinta, printer bisa ditekan. Sekalian bantu jaga lingkungan, wong sumber daya alam kita juga terbatas,” tutur mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Herlina menegaskan, transformasi digital seharusnya membuat sistem administrasi pemerintah semakin cepat, efisien, dan transparan. Dia berharap kebijakan tanpa kertas benar-benar diterapkan secara menyeluruh di semua OPD. “Kita ini kota besar, mestinya bisa jadi contoh. Digitalisasi itu bukan gaya-gayaan, tapi cara kerja yang cerdas dan bisa ngirit,” pungkas dia. [kun]

  • Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi dana bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Ely Harianto (EH), mulai menunjukkan langkah pertanggungjawaban dengan mengembalikan kerugian negara. Nilai pengembalian mencapai Rp277.705.166 sesuai hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

    Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui istri EH pada Selasa (09/12/2025). Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa penyerahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Namun langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Deni, Rabu (10/12/2025).

    Dana yang dikembalikan telah dimasukkan ke rekening penyimpanan lainnya milik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Menurut Deni, uang itu nantinya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti sesuai aturan.

    EH diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Ia ditahan bersama Luluk Masluhah (LM) yang merupakan Ketua PKBM Suropati.

    Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Saat ini, EH dan LM tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

    Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Deni menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. (ada/kun)

  • Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pentingnya penyamaan persepsi sejak awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027.

    Kick off penyusunan RKPD menjadi momentum strategis untuk memastikan arah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan jangka menengah daerah.

    “Kick off ini menjadi ruang awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap langkah perencanaan berpijak pada data, kebutuhan riil masyarakat, serta arah kebijakan jangka menengah daerah,” kata Deni saat Kick Off penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur 2027 di Hotel Harris Malang, Rabu (10/12/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas melalui sambungan Zoom serta seluruh Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    “Kehadiran Bappenas dan seluruh Bappeda se-Jawa Timur menunjukkan perencanaan pembangunan harus sinkron dari pusat hingga daerah,” ujar dia.

    Deni menyampaikan fokus pembangunan Jawa Timur tahun 2027 diarahkan pada penguatan pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2029. Arah tersebut mencakup urusan pemerintahan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    “Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan sosial menjadi prioritas yang harus dijaga,” ucapnya.

    Menurut Deni, RKPD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis semata. Proses perencanaan pembangunan harus benar-benar merefleksikan aspirasi masyarakat di 38 kabupaten dan kota. “Program dan kegiatan perlu menyerap usulan masyarakat melalui berbagai kanal partisipasi, termasuk Musrenbang sebagai jalur formal dan sah penyusunan prioritas pembangunan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Selain itu, Deni mendorong penajaman sejumlah isu strategis pembangunan Jawa Timur 2027. Isu tersebut meliputi transformasi struktur ekonomi daerah, ketimpangan wilayah dan konektivitas, ketahanan pangan, stabilitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, hingga mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana.

    “Isu-isu strategis ini perlu dirumuskan lebih tajam agar belanja pembangunan benar-benar berdampak dan tepat sasaran,” tutur dia.

    Deni juga menyampaikan pentingnya pembangunan berbasis alam atau nature-based development dalam perencanaan RKPD 2027. Dia menilai pendekatan ini relevan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di Jawa Timur.

    “Pembangunan Jawa Timur ke depan perlu berbasis alam, di mana alam tidak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga mitra pembangunan,” ucapnya.

    Berdasarkan data kebencanaan di Jawa Timur, bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan masih mendominasi kejadian tiap tahun. Menurut dia, pendekatan berbasis alam penting untuk memastikan ekosistem tetap terjaga dan sumber daya alam terpelihara keberlanjutannya.

    “Kita harus memastikan ekosistem tetap terjaga, risiko bencana berkurang, dan sumber daya alam bisa menjadi warisan yang aman bagi anak cucu kita,” kata Deni.

    Melalui Kick Off RKPD 2027, DPRD Jawa Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja bersama lintas sektor. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kunci agar RKPD 2027 benar-benar responsif terhadap tantangan, berpihak pada masyarakat, dan relevan dengan dinamika zaman. “RKPD 2027 harus lahir dari kerja bersama dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur secara nyata,” pungkas Deni. [asg/kun]

  • Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kota Pasuruan melakukan hearing dengan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk membahas penanganan banjir tahunan. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi konkret agar wilayah terdampak tidak terus mengalami genangan berulang.

    Dalam agenda tersebut, para legislator menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tiga sungai besar yang melintasi Kota Pasuruan. Wakil Ketua Komisi III Muhammad Munif menyebut bahwa kajian lapangan memperlihatkan kerusakan serius di sejumlah sektor sungai.

    Munif mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi Sungai Gembong yang mengalami kerusakan dinding hingga mencapai 70 persen. Ia menegaskan bahwa kerusakan ini berpotensi menimbulkan longsor dan menghambat mitigasi pada kawasan padat penduduk.

    Menurut Munif, kondisi lapangan sangat membutuhkan respons cepat demi keselamatan warga di sekitar bantaran sungai. “Kami meminta penanganan segera karena risikonya terus meningkat setiap musim hujan,” ujarnya.

    Dalam forum hearing, terungkap pula sejumlah hambatan yang memperlambat upaya perbaikan infrastruktur air. Salah satu kendala terbesar adalah turunnya anggaran provinsi untuk program normalisasi dan penguatan tebing.

    Selain urusan anggaran, proyek-proyek vital turut menghadapi penolakan sebagian warga di sekitar lokasi pekerjaan. Kabid PU SDA Jatim, Udin, menjelaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan parapet dipicu keinginan warga mempertahankan sedimen untuk keperluan material bangunan.

    Menindaklanjuti persoalan pembiayaan, Komisi III mendorong opsi pemanfaatan anggaran kota untuk pembangunan rumah pompa di titik rawan. Mereka berharap PKS antara Pemkot Pasuruan dan Pemprov Jatim dapat segera disepakati agar pekerjaan dapat dimulai.

    Ketua Komisi III, Koko, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan banjir yang sudah berlangsung setiap tahun. “Kami berkomitmen mempercepat solusi dan meminta Pemprov memprioritaskan tebing Sungai Gembong, Welang, dan Petung,” katanya.

    Di sisi lain, DPRD menilai penanganan lokal seperti perbaikan drainase dan penataan permukiman bantaran sungai tidak boleh diabaikan. Komisi berharap koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi semakin solid demi mewujudkan Kota Pasuruan yang bebas banjir berkepanjangan. (ada/kun)

  • Jelang Libur Nataru, 10 Bus di Gresik Disisir Ketat: Satu pun Tak Boleh Lalai!

    Jelang Libur Nataru, 10 Bus di Gresik Disisir Ketat: Satu pun Tak Boleh Lalai!

    Gresik (beritajatim.com) — Menjelang masa libur perayaan Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar ramcheck pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bunder.

    Tujuan pengecekan ramcheck ini sebagai salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi tingginya arus perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus memastikan angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi layak, aman, dan siap mengangkut penumpang jarak jauh.

    Ada 10 unit bus antarkota dan tujuan wisata menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pengujian teknis meliputi kondisi pengereman, ban, lampu, wiper, dan kelengkapan alat keselamatan penumpang. Selain itu, petugas memverifikasi dokumen laik jalan (KIR), perizinan trayek, serta persyaratan operasional lainnya.

    Tidak hanya inspeksi teknis, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan awak bus mengenai pentingnya menjaga kesiapan armada selama periode libur panjang. Mereka diminta memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan guna meminimalkan potensi kecelakaan.

    “Ramcheck ini bentuk langkah preventif menyambut libur Nataru 2026. Kami minta tidak ada yang main-main soal keselamatan penumpang. Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan dokumen harus 100 persen laik jalan,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, Rabu (10/12/2025).

    Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

    “Melalui kegiatan ramcheck yang dilaksanakan secara rutin dan intensif ini, pelayanan transportasi di wilayah Gresik dapat berjalan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman gangguan keselamatan,” imbuhnya.

    Sementara itu, salah satu penumpang bus, Irma (28), menuturkan, adanya ramcheck ini menambah kenyamanan penumpang yang memanfaatkan transportasi bus.

    “Semakin nyaman, Mas, mengingat masih banyak masyarakat yang bepergian menggunakan bus sebagai transportasi darat,” ungkap warga Kebomas Gresik ini. [dny/kun]

  • Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

    Penyitaan tersebut diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

    “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

    Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, Enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD421.046.

    Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta. Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan.

    “Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.

    Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

    Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan, meski status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

    Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

    “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

    Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. [uci/ted]

  • Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Unit Resmob Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang beraksi lintas kota dan kabupaten.

    Dari lima pelaku, tiga berhasil diringkus sementara dua lainnya kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mojokerto.

    Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing adalah ST Pribadi (43) warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, DZ (33) warga Mojosulur, Kecamatan Mojosari serta NG (49) warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial N dan FA.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan Unit Resmob,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Aksi komplotan ini rupanya tidak hanya terjadi di Mojokerto. Mereka diketahui telah beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto, Jombang, Malang, dan Kota Batu. Selain mencuri tabung elpiji, komplotan ini juga terlibat pencurian telur di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. [tin/ted]

  • Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

    Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

    Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

    Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.

    Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

    Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

    Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]

  • Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (09/12/2025) sore. Bencana alam ini mengakibatkan lima pohon jati roboh dan menimpa satu bangunan warung kopi.

    Camat Baureno, Dery Aprilian, mengatakan, hujan deras disertai angin kencang terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, hingga menyebabkan lima pohon di Jalan PUK Kanor-Baureno, tepatnya di Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tumbang.

    “Beruntung tidak ada korban jiwa, satu bangunan yang rusak dengan taksir kerugian sekitar Rp7 juta” ujar Dery Aprilian.

    Warung yang ambruk tertimpa pohon tersebut milik Lisnarni, warga RT 04 RW 03 Desa Sembunglor. Warung kopi miliknya yang berukuran 2×10 meter dan terbuat dari dinding bambu ambruk total.

    Tim gabungan dari Damkarmat, BPBD, Polsek, Satpol PP, Pemerintah Desa, serta masyarakat setempat segera melakukan pembersihan lokasi pohon roboh. Saat ini, material pohon tumbang akibat hujan deras dapat dibersihkan tuntas.

    “Jalan PUK Kanor-Baureno kini sudah dapat berfungsi normal kembali,” tutup Dery Aprilian. [lus/ian]

  • Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.

    “InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).

    Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.

    “(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.

    Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.

    “Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)