Author: Beritajatim.com

  • Populerkan Geopark Ijen ke Dunia Internasional, Bappenas-Kemendagri Apresiasi Banyuwangi

    Populerkan Geopark Ijen ke Dunia Internasional, Bappenas-Kemendagri Apresiasi Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Berbagai upaya Banyuwangi mempopulerkan Geopark Ijen ke dunia internasional mendapat apresiasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Bappenas Prof. Rachmat Pambudy. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Indonesia’s Geopark Leader Forum: Building Knowledge for Indonesia’s Geopark Development, di Kementerian Bappenas, Rabu (3/12/2025).

    Dalam forum tersebut juga dihadiri oleh perwakilan UNESCO, 15 Gubernur dan 49 Walikota/Bupati yang memiliki Geopark, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), serta pemangku kepentingan pengembangan Geopark Indonesia.

    “Apa yang dilakukan Banyuwangi membuat Geopark Ijen populer dan banyak dikenal di dunia internasional,” kata Tito.

    Tito mengatakan Banyuwangi sejak era kepemimpinan Bupati Anas hingga saat ini sangat serius dalam mengurus Geopark Ijen. “Sampai hari ini sangat banyak kegiatan yang dibuat Banyuwangi untuk mempopulerkan Geopark Ijen, yang selain membuat Ijen dikenal juga berdampak pada ekonomi masyarakatnya,” kata Tito.

    Beragam event sport tourism internasional seperti Tour dr Banyuwangi Ijen, Ijen Trail Run, Internasional Downhill, serta berbagai event seni budaya, rutin dilakukan Banyuwangi untuk memperkenalkan Geopark Ijen.

    “Seperti Banyuwangi inilah yang kami harapkan dari kepala daerah. Punya kepedulian pada Geopark,” tambah Tito.

    Dengan beragam upaya Banyuwangi itu, menurut Tito, membuat dunia internasional penasaran hingga akhirnya banyak wisatawan hingga ilmuwan dan peneliti datang ke Banyuwangi.

    Menteri Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Indonesia merupakan tiga besar negara terbanyak yang masuk jaringan UGG. Indonesia memiliki 12 Geopark yang masuk dalam 241 Geopark yang masuk UGG dari 51 negara.

    “Karena itu peran kepala daerah dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas Geopark sangat penting,” kata Rahmat.

    Upaya Banyuwangi dalam menggagas dan mempopulerkan Geopark Ijen diawali sejak periode Bupati Abdullah Azwar Anas hingga saat ini dilanjutkan oleh Ipuk Fiestiandani. Bahkan Bappenas memberikan penghargaan khusus Rahayuning Bhumi Award kepada Bupati Banyuwangi periode 2010 – 2020, Abdullah Azwar Anas.

    Penghargaan tersebut diberikan karena berbagai upayanya, mulai dari menggagas Geopark Ijen, memperjuangkanya masuk dalam jaringan Geopark Nasional, hingga akhirnya bergabung dalam ke jaringan Geopark Nasional akhirnya masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark (UGG), hingga populer di dunia internasional.

    Dalam forum tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkesempatan memaparkan perjalanan Geopark Ijen, dan apa yang dilakukan selama ini.

    Salah satunya pengelolaan destinasi alam dan buatan yang berkelanjutan, pengelolaan pusat edukasi berbasis alam dan budaya melalui gerakan kolaboratif mufti-pihak.

    Menurut Ipuk meski banyak kewenangan di Geopark Ijen bukan kewenangan Pemkab Banyuwangi namun dari BKSDA, namun bagaimana memanfaatkan Geopark Ijen untuk kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

    “Itulah yang membuat kami menggelar banyak event baik sport tourism maupun even seni budaya di Geopark Ijen, agar masyarakat mendapatkan manfaat Geopark Ijen,” kata Ipuk.

    Apa yang dilakukan Banyuwangi tersebut membuat kunjungan wisatawan terus meningkat dari tahun ke tahun, yang dampak ekonominya dirasakan masyarakat Banyuwangi. Hasilnya angka kemiskinan Banyuwangi dari 8 persen saat pandemi Civis-19, turun menjadi 6,13 saat ini. [alr/suf]

  • Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap David Aris Dianto, seorang anggota kepolisian yang terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kasus ini bermula dari permintaan David untuk menikah lagi yang ditolak oleh sang istri, DK. Penolakan tersebut memicu kekerasan psikis yang dialami oleh korban, yang sudah menikah dengan David sejak tahun 2007 dan memiliki dua anak di bawah umur.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Irlina dalam persidangan, Rabu (3/12/2025).

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut David dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pertikaian antara pasangan suami istri ini terjadi pada Januari 2021. Masalah dimulai ketika DK, yang merupakan istri David, mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.

    Setelah perselingkuhannya terungkap, David mengajukan niatnya untuk berpoligami. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang istri yang beralasan bahwa mereka masih memiliki dua anak kecil yang harus diperhatikan.

    Penolakan tersebut membuat David marah besar, bahkan ia memaki istri yang telah mendampinginya selama lebih dari 13 tahun. “Terdakwa berkata-kata, ‘Jangan jadi penghalang aku,’” kata Hajita, yang menyebut bahwa ucapan tersebut membuat korban merasa takut.

    Selain itu, David juga diduga meneror mertua korban dengan nada menantang, seolah mempersilakan mereka untuk melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. David bahkan mengalihkan uang tunjangan kinerjanya kepada perempuan selingkuhannya, alih-alih memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

    Modus yang dilakukan oleh David di antaranya adalah perselingkuhan, pengabaian terhadap istri, dan pengalihan gaji kepada perempuan lain. Perbuatan tersebut menyebabkan sang istri menderita depresi berat, kecemasan, dan stres parah.

    Oleh karena itu, David dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. [uci/suf]

  • Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Jombang (beritajatim.com) – Pembuangan limbah di Sungai Brantas Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang sempat viral di media sosial kini mulai menemui titik terang. Pemilik limbah tersebut telah teridentifikasi sebagai J (41), warga Kecamatan Plandaan.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu pelaku yang membuang limbah ke sungai tersebut.

    “J merupakan salah satu pemilik. Dia juga ikut membuang limbah tersebut ke sungai Brantas. Aksi ini dilakukan di atas jembatan Brantas Ploso,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander pada Rabu (3/12/2025).

    Menurut keterangan yang diberikan oleh J kepada petugas, limbah yang dibuangnya berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Limbah tersebut terdiri dari darah, kotoran, dan sisik ceker ayam yang didapatkan dari pemilik RPH di wilayah tersebut.

    J yang sebelumnya dikenal menjalankan bisnis bulu ayam, mendapat harga miring dari pemilik RPH dengan syarat untuk membuang limbah yang dihasilkan.

    “Berdasarkan video viral tersebut, pelaku pembuangan limbah ke Sungai Brantas sudah kita mintai keterangan. Limbah yang dibuang sebanyak 12 kresek berupa tujuh plastik darah, selebihnya sisik ceker, dan kotoran ayam,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas sebuah kendaraan pikap Grandmax berwarna silver yang dengan santai membuang limbah tersebut ke Sungai Brantas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB menjelang waktu Maghrib.

    Video yang diambil menggunakan drone ini dengan cepat menyebar di media sosial, menarik perhatian publik terkait praktik pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.

    Terkait dengan aksi ini, Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

    Polisi mengonfirmasi bahwa sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku pembuangan limbah, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

    “Namun kita koordinasi dulu dengan DLH. Untuk berapa kali pembuangan itu dilakukan, kami masih dalami. Karena kami masih fokus pada kejadian viralnya,” tambah AKP Dimas Robin Alexander. [suf]

  • Perbaikan Jalur Kereta Api Medan – Binjai Pasca Banjir Bandang Selesai, KAI Pastikan Operasional Kembali Normal

    Perbaikan Jalur Kereta Api Medan – Binjai Pasca Banjir Bandang Selesai, KAI Pastikan Operasional Kembali Normal

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mengumumkan bahwa jalur kereta api Medan – Binjai telah berhasil diperbaiki dan kembali beroperasi setelah sebelumnya mengalami kerusakan parah akibat bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Utara.

    Hal ini disampaikan oleh Bobby pada Rabu (3/12/2025) di Stasiun Surabaya Gubeng, di sela-sela agenda Kereta Inspeksi (KAIS) Pengecekan Lintas dan Persiapan Angkutan Nataru 2025/2026.

    “Alhamdulillah per jam 05.00 kemarin sore, kebetulan saya di sana juga ya, Divre (Divisi Regional) I Sumatera Utara, kita telah membuka dan beroperasi kembali jalur kita ke Binjai,” ungkap Bobby dengan penuh rasa syukur.

    Kerusakan yang terjadi di jalur Medan – Binjai akibat banjir bandang itu melibatkan empat titik rel yang mengalami longsor, di mana longsoran tanah menggerus jalur rel akibat derasnya aliran air. Di antaranya, titik kerusakan terjadi di km 8+3/4, km 9+5/8, dan km 15+5/6, yang menyebabkan gangguan pada operasional kereta api yang melintasi jalur tersebut.

    Meski begitu, Bobby menegaskan bahwa dalam waktu tiga hari, PT KAI bersama tim dari Divisi Regional I Sumatera Utara telah berhasil melakukan pemulihan jalur kereta yang terputus. “Ada empat titik yang mengalami kerusakan dan dalam tiga hari kami telah berhasil meng-recovery jalur tersebut,” tegasnya.

    Dengan selesai diperbaikinya jalur ini, PT KAI memastikan bahwa jalur kereta Medan – Binjai sudah dapat beroperasi kembali dengan normal. Hal ini juga menjadi bagian dari kesiapan PT KAI dalam menghadapi periode angkutan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2025/2026 yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang. [rma/suf]

  • Cegah Banjir! Ratusan Petugas dan Warga Gresik Keroyokan Bersihkan Waduk dan Irigasi

    Cegah Banjir! Ratusan Petugas dan Warga Gresik Keroyokan Bersihkan Waduk dan Irigasi

    Gresik (beritajatim.com) – Memasuki musim hujan, ratusan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik bersama warga dikerahkan melakukan pembersihan waduk serta saluran irigasi di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi banjir sekaligus memastikan aliran air ke area pertanian tetap berjalan optimal.

    Kepala DPUTR Gresik, Dhiannita Tri Astuti mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bakti PU ke-80 sekaligus melakukan penanaman 20 pohon di pinggir jalan. “Kami memilih waduk irigasi karena setiap musim penghujan risiko sedimentasi dan penyumbatan waduk cenderung meningkat,” katanya, Rabu (3/12/2025).

    Selain melakukan pembersihan dan penanaman pohon, lanjut dia, pihaknya juga menanam rumput vetiver di sekitar waduk. “Nantinya rumput vetiver yang kami tanam di seluruh tanggul berfungsi sebagai penahan erosi,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar waduk. “Setelah dibersihkan dan ditanami pohon, kami berharap waduk ini lebih hijau serta menjadi spot yang menarik,” ungkapnya.

    Salah satu warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Umar menuturkan, dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan DPUTR, mengingat beberapa wilayah sebelumnya sempat terdampak genangan akibat saluran yang tersumbat. “Kami sangat terbantu karena jika waduk penuh lumpur, air mudah meluap ke jalan. Semoga kegiatan seperti ini terus rutin dilakukan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Jombang Resmi Luncurkan Program Bongkar Ratoon untuk Swasembada Gula Nasional

    Jombang Resmi Luncurkan Program Bongkar Ratoon untuk Swasembada Gula Nasional

    Jombang (beritajatim.com) – Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi peluncuran resmi Program Percepatan Swasembada Gula Nasional melalui kegiatan Bongkar Ratoon dan Pengembangan Areal Tebu 2025, Rabu (3/12/2025).

    Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, serta Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Abdul Roni Angkat.

    Peluncuran ini menandai komitmen besar untuk meremajakan tanaman tebu tua dan meningkatkan produksi gula di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jombang.

    Acara yang diadakan di lahan Gapoktan Wuluh, Kecamatan Kesamben, ini menjadi momentum penting bagi petani dan stakeholders terkait dalam mengoptimalkan produktivitas tebu. Dengan adanya kegiatan Bongkar Ratoon, diharapkan tanaman tebu yang selama ini mengalami penurunan produktivitas karena keprasan (ratoon) berulang dapat diperbaiki.

    Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Pabrik Gula, Korwil Kecamatan, Pengurus Koperasi, Gapoktan, dan Petani Bongkar Ratoon secara langsung maupun daring.

    Bupati Jombang Warsubi, dalam sambutannya menekankan bahwa Jombang adalah salah satu lumbung tebu utama di Jawa Timur. Menurut data Dinas Pertanian Jombang, pada 2024, luas areal tanam tebu di Kabupaten Jombang meningkat menjadi 10.787 hektare, dari sebelumnya 10.102 hektare pada 2023.

    Total produksi tebu pun mencapai 787.246 ton, dengan rendemen rata-rata naik signifikan menjadi 7,11% dari sebelumnya 6,5%. “Meskipun luas lahan bertambah, produktivitas belum maksimal karena banyak tanaman tua. Melalui Bongkar Ratoon ini, kami menargetkan produktivitas tebu kembali meningkat dari rata-rata 70 ton per hektare menjadi 80–100 ton per hektare,” ujar Bupati Warsubi.

    Sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung swasembada gula nasional pada tahun 2028, Bupati Warsubi juga berharap dukungan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait distribusi pupuk bersubsidi khusus tebu dan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) modern.

    “Dengan adanya bantuan alsintan ini, kami berharap biaya pengolahan bisa lebih ditekan, serta efisiensi pertanian dapat meningkat,” tambahnya.

    Apresiasi Wakil Gubernur Jatim terhadap Petani

    Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, turut memberikan apresiasi tinggi kepada petani Jombang yang sudah terlebih dahulu melakukan bongkar ratoon secara mandiri. Sebanyak ±2.195 hektare lahan telah dibongkar oleh petani Jombang secara mandiri sebelum program resmi Kementerian Pertanian dimulai pada Oktober 2025.

    “Keseriusan petani kita luar biasa. Mereka berjuang secara mandiri untuk menyukseskan swasembada gula. Karena itu, kami mengusulkan kepada Kementerian Pertanian agar petani yang sudah melakukan bongkar ratoon mandiri ini tetap bisa mendapatkan bantuan operasional,” tegas Wagub Emil.

    Untuk program resmi Kementerian Pertanian tahun 2025, usulan Bongkar Ratoon di Jombang mencapai 502,22 hektare yang saat ini sedang dalam tahap distribusi benih.

    Tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi gula, Wakil Gubernur Emil juga menyinggung potensi hilirisasi tebu, yang tidak hanya sebagai bahan baku gula, tetapi juga sebagai bahan baku bio metanol.

    Hal ini dapat mendukung kemandirian energi hijau di Indonesia. Sebagai bentuk konkret dukungan, Wakil Gubernur memberikan bantuan traktor roda 4 kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima untuk memperlancar proses Bongkar Ratoon serta meningkatkan mekanisasi pertanian di Jombang.

    Program percepatan swasembada gula ini tentunya memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, terutama petani tebu. Kenaikan produktivitas dan rendemen akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani.

    Peningkatan produksi gula lokal juga akan membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga gula konsumsi nasional. Selain itu, pengembangan sektor tebu juga membuka peluang bagi industri turunan, seperti bio etanol, yang berpotensi mendukung kemandirian energi nasional di masa depan. [suf]

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak terkait, baik penggugat maupun tergugat, untuk memberikan keterangannya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas. Sementara pihak tergugat yang hadir lebih banyak dibanding sidang sebelumnya, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

    Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses persidangan. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

    Menurut Imam, sidang ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk memperjuangkan hak aset yang telah diserahkan pengembang berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ia menilai hak pakai atas fasum dan fasos tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk dalam kaitannya dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu alasan gugatan. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir bersama kuasa hukumnya, Imam Mokhlas.

    Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang diajukan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan saat hujan.

    Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan, berdasarkan perjanjian, diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual telah termasuk BPHTB. Namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebut berbeda jauh dari harga riil yang dibayarkan pembeli.

    “Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya, tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” tegasnya.

    Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tutupnya.

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo menyatakan pihaknya akan menjawab seluruh pertanyaan dalam sidang berikutnya. Ia juga terbuka terhadap kemungkinan mediasi jika diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

    Sebelumnya, kedua perusahaan bekerja sama sejak 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

    Persoalan muncul ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai perjanjian. Perkara ini turut menyeret pihak lain, termasuk notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, sejumlah penghuni perumahan, serta lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit. [nm/beq]

  • Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, yang merupakan karyawan swasta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter atau sakit palsu secara masif melalui media sosial, sebuah praktik kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan karyawan Shopee Rungkut dan admin marketing PT Seven Surabaya, menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, perbuatan para terdakwa dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Rendi mengunggah penawaran jasa pembuatan surat keterangan dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming” di fitur marketplace.

    Jasa ilegal ini menarik perhatian saksi Okki Wijayanto yang kemudian memesan melalui WhatsApp dengan mengirimkan data diri, jenis sakit, dan jangka waktu istirahat yang diinginkan. Setelah transfer pembayaran sebesar Rp 60 ribu diterima, Rendi segera memberitahu Rhesa untuk membuat surat palsu tersebut.

    “Setelah menerima pesanan, Rendi memberitahu Rhesa untuk membuat surat tersebut. Rhesa melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas yang dikirim Rendi menggunakan laptop Lenovo biru dan hp Redmi 10 2020 biru,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

    Dari hasil editing yang dilakukan Rhesa, sambung Jaksa Kejari Tanjung Perak itu, kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF, yang selanjutnya diteruskan ke Okki. “Kiriman itu berisi surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo dengan tanda tangan dr. Dania Mega Saputri tanggal 16 Januari 2025,” imbuh Made.

    Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan itu berulang kembali pada April 2025. Rendi kembali mengunggah penawaran yang sama di Facebook. Kali ini, dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, ikut tergiur atas postingan terdakwa Rendy.

    “Kedua saksi masing-masing memesan dengan membayar Rp 70 ribu. Keduanya juga menerima surat keterangan palsu, masing-masing dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” ungkap Made.

    Menurut Made, keduanya tidak hanya membuat surat dari puskesmas dan klinik, tetapi juga memalsukan surat keterangan dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim, di mana seluruh dokumen palsu tersebut dikirim via WhatsApp.

    Dari bisnis ilegal ini, Rendi diketahui memperoleh keuntungan total Rp 3 juta. Sementara Rhesa, sebagai eksekutor editing digital, mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per kali edit dokumen.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat menggunakan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Festival Difabel 2025 Jadi Puncak Apresiasi, Lamongan Dukung Penuh Kemandirian Penyandang Disabilitas

    Festival Difabel 2025 Jadi Puncak Apresiasi, Lamongan Dukung Penuh Kemandirian Penyandang Disabilitas

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemandirian dan partisipasi aktif penyandang disabilitas melalui beragam program pemberdayaan terstruktur, yang puncaknya akan diwujudkan dalam gelaran “Festival Difabel 2025” pada 9 Desember, sebagai bentuk apresiasi dan ruang ekspresi bagi para difabel di wilayah tersebut. Komitmen ini digulirkan untuk memastikan para difabel di Lamongan mendapatkan ruang yang layak untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi dalam kehidupan sosial daerah.

    Beragam upaya pemberdayaan telah diwujudkan melalui serangkaian kegiatan lintas dinas. Kegiatan tersebut meliputi lomba minat dan bakat, pelatihan keterampilan serta kewirausahaan, bantuan keuangan, akses pendidikan inklusif, hingga fasilitasi kompetisi olahraga seperti Pekan Paralimpik Pelajar Provinsi (Peparpeprov).

    Penguatan kapasitas difabel di Lamongan juga didukung dengan kehadiran Forum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (FP2HD). Wadah resmi yang dibentuk Pemkab Lamongan ini berfungsi untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi sekaligus menjadi ruang aspirasi mereka.

    Momentum pemberdayaan difabel akan semakin terasa pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025. Pemkab Lamongan secara khusus menyiapkan “Festival Difabel 2025”. Festival ini menjadi ajang apresiasi dan ekspresi diri yang akan digelar pada 9 Desember 2025 di Pendopo Lokatantra.

    Ajang tersebut akan menghadirkan berbagai lomba yang mengasah potensi difabel, mulai dari menyanyi, melukis, ketangkasan, vlog, hingga fashion show.

    Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menegaskan bahwa seluruh program yang digulirkan dirancang untuk mengidentifikasi, mengasah, dan menumbuhkan potensi difabel di Lamongan.

    “Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus mendukung pemberdayaan difabel. Hak dan kontribusi mereka tetap harus diberikan. Keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berkarya,” ujar Farah, Rabu (3/12/2025).

    Selain program lintas dinas, upaya pemberdayaan difabel juga hadir dari layanan kesehatan. Salah satunya adalah inovasi Disabilitas Mandiri Terlindungi (Tas Mantri), yang dicetuskan oleh Puskesmas Turi.

    Farah menjelaskan, program inovatif ini menyediakan layanan Home Care Service dua kali seminggu, pelatihan caregiver dua kali setahun, serta bantuan alat penunjang kesehatan. Bantuan tersebut berupa tensimeter, alat mobilisasi, dan peralatan laboratorium sederhana untuk sedikitnya 15 penerima manfaat setiap tahun.

    “Rangkaian program tersebut menunjukkan bahwa Lamongan tidak hanya berkomitmen pada aspek perlindungan, tetapi juga mendorong difabel untuk mandiri dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” ujarnya. [fak/beq]

  • Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespon aksi balap liar yang dilakukan gerombolan pemuda di ruas Jalan Panjang Jiwo, di atas jalan aspal yang baru selesai diperbaiki beberapa waktu lalu.

    Menurut Eri Cahyadi, pihaknya akan memperketat penjagaan dengan melibatkan personel TNI-Polri di ruas jalan tersebut, dibantu Linmas dan Satpol PP.

    “Kita akan bagi pasukan dengan Dandim, dengan Polrestabes Surabaya dan dengan seluruh personel yang ada di Pemerintah Kota Surabaya baik Satpol PP, dari Linmas dan semuanya,” kata Eri melalui akun instagram pribadinya, Rabu (3/12/2024).

    Ia turut menjelaskan, gerombolan pemuda balap liar itu sering melakukan aksinya di sejumlah titik ruas jalan yang terpasang traffic light. Aksi tersebut juga diketahui tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan berpindah-pindah; dari lokasi satu ke lokasi lain.

    “Jadi, anak-anak ini biasanya balap liar itu pasti di pas traffic light warna hijau dan merah,” papar Eri.

    Oleh karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi ingin patroli penertiban ini juga dilakukan menyebar, menyesuaikan dengan jumlah personel gabungan yang berjaga.

    “Nanti kita akan melakukan penjagaan di titik-titik itu. Karena balap liar ini pindah-pindah terus. Sini dijaga, lalu (mereka) pindah ke sini, ke sini dan ke sini,” tutup Eri. (rma/ted)