Author: Beritajatim.com

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Jembatan Jalan Mastrip Bondowoso Retak 25 Meter, Kendaraan Dibatasi

    Jembatan Jalan Mastrip Bondowoso Retak 25 Meter, Kendaraan Dibatasi

    Bondowoso (beritajatim.com) — Jembatan di ruas Jalan Mastrip, perbatasan Kelurahan Nangkaan dengan Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, mengalami retakan cukup signifikan, Senin (15/12/2025). Retakan sepanjang sekitar 25 meter itu terpantau berada di sisi barat–selatan jembatan.

    Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan awal untuk memastikan keamanan pengguna jalan. “Sementara yang kita lakukan pengamanan badan jalan, memberikan barier dan garis peringatan pada jembatan yang dilalui,” ujarnya.

    Meski retakannya cukup panjang, jembatan masih bisa dilewati kendaraan. Namun, BPBD menerapkan pembatasan ketat. “Untuk sementara aman dilalui, tapi dibatasi tonasenya. Jadi kendaraan lewat satu-satu, gantian di satu jalur saja,” kata Kristianto.

    Terkait penyebab keretakan, BPBD belum dapat memberikan penjelasan teknis. Pemeriksaan lebih detail baru akan dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi yang dijadwalkan turun ke lokasi besok.

    Pemerintah daerah meminta warga berhati-hati selama melintas di kawasan tersebut dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan. Kondisi jembatan masih menunggu kajian teknis untuk menentukan langkah perbaikan lanjutan. (awi/kun)

  • Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga tidak mengantongi izin, proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabuapaten Tuban disegel oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT DMT yang merupakan provider menara telekomunikasi.

    Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto membenarkan bahwa tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Grabagan tersebut.

    “Ini kita lakukan karena belum ada izin, terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Siswanto. Senin (15/12/2025)

    Menurutnya, waktu diadakan kegiatan di lapangan baru proses pondasi, sehingga penanggungjawab di lapangan maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi.

    “Untuk sementara proses pembangunan dihentikan sampai proses izin terbit,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) itu.

    Ia berharap, agar pelaksana proyek menara ini untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan dan menaati aturan yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. [dya/ian]

  • Tragis, Warga Pacitan Tewas Diduga Diamuk Sapi Piaraannya Sendiri

    Tragis, Warga Pacitan Tewas Diduga Diamuk Sapi Piaraannya Sendiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ditemukan meninggal dunia diduga akibat diamuk sapi piaraan miliknya sendiri. Korban diketahui bernama Tukiyat (69) dan ditemukan warga dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

    Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Kebonagung bersama masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian. “Anggota polsek mendatangi TKP setelah mendapat laporan, kemudian bersama warga menjinakkan serta mengevakuasi sapi,” kata Kapolsek Kebonagung, Iptu Haming Purnama, Senin (15/12/2025).

    Kapolsek menjelaskan, saat kejadian tidak ada warga yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi bersama petugas kesehatan melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. “Selanjutnya bersama petugas Puskesmas Ketro dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami cedera parah akibat terinjak-injak hewan ternak tersebut. Beberapa luka ditemukan di tubuh korban, di antaranya luka di bagian belakang kepala serta hematoma pada telinga kanan. “Korban juga mengalami patah tulang rusuk sebelah kanan dan patah lengan kiri,” ungkap Haming.

    Usai pemeriksaan, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (tri/kun)

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Wakil Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Peduli Sekolah Penerima MBG: Jangan Cari Untung Berlebihan

    Wakil Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Peduli Sekolah Penerima MBG: Jangan Cari Untung Berlebihan

    Pasuruan (beritajatim.com)— Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan para mitra dan pemilik yayasan pengelola Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) agar memiliki kepedulian sosial terhadap sekolah-sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur mereka.

    Imbauan itu disampaikan Nanik dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 11 Desember 2025.

    Menurut Nanik, kepedulian tersebut semestinya diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama membantu sekolah yang masih kekurangan sarana prasarana dasar.

    “Mbok kalau ada (sekolah) yang gentingnya bocor itu disumbang, dibenerin. Mbok kalau (ada sekolah) yang tidak punya WC itu dibangunkan WC,” kata Nanik.

    Ia lalu menjelaskan latar belakang pelibatan yayasan dalam program MBG. Sejak tahap perancangan program tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto, kata Nanik, memang tidak menghendaki keterlibatan badan usaha berbentuk PT atau CV sebagai mitra SPPG.

    “Beliau berpikir, kalau yayasan pendidikan, agama –agama apapun–, sosial, itu pada nggak punya duit. Jadi mereka saja, yayasan saja yang bekerjasama dengan BGN, karena ini kan bantuan pemerintah,” ujar Nanik mengutip pernyataan Presiden Prabowo.

    Namun dalam pelaksanaannya, seiring percepatan target pembangunan, muncul yayasan-yayasan baru yang sejatinya tidak bergerak di bidang pendidikan, agama, maupun sosial, tetapi ikut menjadi mitra SPPG. Nanik menegaskan, yayasan-yayasan tersebut tetap harus menjalankan program MBG dengan benar dan tidak keterlaluan dalam mencari keuntungan.

    “Njenengan-njenengan yang (yayasannya) nggak ada di tiga-tiganya itu, paling enggak jalankanlah dengan benar dalam pembelanjaan bahan baku. Jangan beli bahan baku, semangkanya setipis tisu, jangan anggurnya cuma tiga doang. Opo pengaruhe gizine, nek anggure mung telu thok. Ya mbok anggurnya enem, itu kan lumayan. Ini yang saya minta anda untuk tidak main-main harga. Anda kan sudah dapat (insentif) Rp6 juta per hari,” kata Nanik mengingatkan.

    Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan Program MBG, Nanik juga menekankan pentingnya penggunaan hati nurani dalam pengelolaan program. Ia tidak menutup mata bahwa mitra dan yayasan tetap mencari keuntungan, namun harus dalam batas kewajaran.

    “Kalaupun nyari untung sedikit saja, yang masih masuk akal, jangan terlalu berlebihan,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut Nanik, BGN masih mengedepankan pendekatan imbauan kepada para mitra dan yayasan pengelola SPPG. Meski demikian, ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua BGN Bidang Tata Kelola, Sony Sonjaya, untuk menyusun petunjuk teknis yang lebih tegas dan akan diterapkan ke depan.

    “30 persen dari pendapatran mitra harus untuk sosial dan pendidikan. Paling tidak ini agar kita tidak mencederai atau mengkhianati keinginan Presiden,” kata Nanik. [beq]

  • Lewat Medsos, Bocah di Tulungagung Terpapar Paham Radikalisme

    Lewat Medsos, Bocah di Tulungagung Terpapar Paham Radikalisme

    Tulungagung (beritajatim.com) -Seorang bocah di Kabupaten Tulungagung terindikasi telah terpapar paham radikalisme. Bocah tersebut diduga menjadi bagian jaringan radikalisme internasional. Aktivitas tersebut terbongkar setelah pihak Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) melakukan pelacakan. Saat ini pihak Dinas Keluarga Berencaa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Tulungagung melakukan pendampingan deradikalisasi terhadap bocah tersebut.

    Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung, dr Kasil Rokhmad mengatakan sudah satu bulan ini pihaknya secara intesif melakukan pendampingan. Bersama BNPT mereka melakukan deradikalisasi terhadap paham radikal yang telah diterima oleh bocah tersebut. Deradikalisasi ini bertujuan untuk menghindari paham radikal menjadi ideologi. “Hasilnya cukup positif saat ini kami masih terus melakukan pendampingan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Kasil menjelaskan paham radikalisme ini masuk melalui aktivitas bocah tersebut di media sosial tik tok. Selama ini bocah berusia 11 tahun kerap mengunggah dukungan terhadap suatu peristiwa. Hal ini digunakan oleh jaringan radikal internasional untuk memasukkan paham radikalisme. Mereka mengundang bocah tersebut untuk masuk ke dalam grup whatsapp milik jaringan tersebut. “Aktivitas anak di media sosial ini tidak diketahui oleh keluarga, selama proses pendampingan pihak keluarga sangat kooperatif sehingga berjalan lancar,” tuturnya.

    Dengan temuan ini, Kasil meminta orang tua mengawasi anak-anaknya yang menggunakan gawai. Aktivitas anak di media sosial juga perlu dipantau oleh orang tua. Hal ini diperlukan agar anak tidak dimanfaatkan oleh kelompok radikal yang secara masif menyebarkan pahamnya. “Karena sudah ada anak Tulungagung yang terpapar ajaran radikalisme lewat media sosial, kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi penggunakan gawai pada anak” pungkasnya. [nm/kun]

  • Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – AS (30) penjahat jalanan asal Lumajang ditembak mati oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Petugas terpaksa melepaskan peluru ke arah dada lantaran AS nekat menyabetkan celurit kepada salah satu anggota kepolisian yang bertugas.

    Sebelum berakhir di tangan AKBP Arbaridi Jumhur, AS dikenal sebagai bandit jalanan yang berbahaya. Ia tidak segan untuk melukai korbannya walaupun seorang perempuan. Seperti yang ia lakukan pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itu, AS bersama tiga rekannya terekam CCTV merampas sepeda motor milik salah satu siswi di Lumajang.

    Saat itu, AS bersama tiga rekannya beraksi dengan membawa dua sepeda motor sarana. Keempat pelaku tanpa kasihan langsung memepet siswa perempuan di Lumajang yang sedang berteduh. Kejadian itu terjadi tepat di depan warung bakso di wilayah Klakah.

    Korban yang panik, lalu melarikan diri ke tengah jalan meninggalkan sepeda motor. AS lalu mengambil sepeda motor korban dan lari ke arah Probolinggo.

    “Ada belasan TKP di seluruh Jawa Timur. Pelaku memang terkenal bengis. Ada yang disabet celurit hingga jarinya putus. Lalu ada yang tangannya sampai sobek,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.

    AS kian menggila. Sebelum ditembak mati, ia nekat membacok Aiptu Susanto dengan membabi buta, Kamis (12/12/2025) kemarin. Ia nekat membacok anggota Polres Lumajang itu saat dalam kondisi terdesak. Saat itu, Aiptu Susanto hampir berhasil menangkap AS.

    “Korban yang merupakan anggota kepolisian menderita luka parah. Ada 3 luka bacok akibat celurit. Terparah berada di perut hingga membuat korban kritis selama dua hari,” jelas Jumhur.

    Dari data kepolisian, AS sudah dua kali merasakan tidur di balik jeruji besi. Ia pertama kali ditahan pada tahun 2015 di Probolinggo. Setelah itu, ia kembali ditahan pada tahun 2022 di Lumajang. Bukannya bertobat, AS semakin berani unjuk gigi.

    “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat kami hendak menangkap AS di Lumajang. Sementara ada satu pelaku yang saat ini masih kami interogasi berinisial HA. Kami masih dalami dan saya pastikan akan bongkar sampai ke akar,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Dalam waktu kurang dalam seminggu, Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto. Pelaku berinisial AS (30) warga Lumajang terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan diamankan, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan setelah peristiwa pembacokan terhadap Aiptu Susanto pada Kamis (11/12/2025) lalu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

    “Malam setelah kejadian, kami langsung pantau pelaku. Kita lakukan sweeping ke rumah para kerabat korban dan sempat kita gerebek namun pelaku AS berhasil melarikan diri,” kata Jumhur.

    Anggota Jatanras Polda Jatim tidak menyerah begitu saja. Bersama dengan anggota Satreskrim Polres Lumajang mereka terus mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 23.00 anggota di lapangan mendapat informasi jika AS hendak kabur ke rumah rekannya di Pasuruan.

    “Setelah kita telusuri, pelaku kita amankan di wilayah Lumajang. Saat akan diamankan, pelaku ini hendak membacok anggota kembali dengan celurit yang dibawa. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Jumhur.

    Jumhur menjelaskan saat diamankan, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas. Rekannya berhasil kabur dari sergapan anggota Jatanras Polda Jatim.

    “Barang bukti yang kita amankan ada motor sarana dan senjata tajam yang digunakan pelaku. Saat ini kita masih lakukan pengembangan apakah ada pelaku lain,” tutur Jumhur. (ang/ted)

  • Maesan Bondowoso Diterjang Banjir: Kayu Sumbat Saluran Air, Warga Mengungsi ke Musola

    Maesan Bondowoso Diterjang Banjir: Kayu Sumbat Saluran Air, Warga Mengungsi ke Musola

    Bondowoso (beritajatim.com) – Beberapa warga Dusun Peh, Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan, diterjang banjir cukup parah, Senin, 15 Desember 2025 sore. Hal itu disebabkan hujan dengan intensitas tinggi sejak pukul 10.00 WIB hingga sore.

    Camat Maesan, Dwi Wahyudi mengatakan, bencana yang terjadi hanya air bah, bukan kategori banjir bandang. “Kalau banjir bandang itu airnya disertai lumpur, material kayu dan batu. Ini cuma air besar saja,” kata Dwi dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin, 15 Desember 2025 petang.

    Dusun Peh sebelumnya pernah diterjang banjir bandang pada 9 Januari 2025 lalu. Titik banjir sama dengan yang sekarang terjadi. Belasan orang kala itu mengungsi dan beberapa rumah rusak parah. “Kali ini yang terdampak 3-5 rumah. Warganya diungsikan ke musola, di tempat yang lebih tinggi,” ucapnya.

    Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, Kristianto menyebut bahwa bencana yang terjadi kategori banjir bandang. “Ada beberapa material kayu yang menyumbat saluran air. Terbesar berdiameter 50cm,” katanya dikonfirmasi terpisah.

    Pihaknya bersama para relawan tengah bekerjasama membersihkan material termasuk penyumbat saluran air tersebut. “Bersama masyarakat, TNI dan Polri,” sebutnya.

    Kapolsek Maesan, Iptu Sunardi berada di lokasi saat dihubungi. Dia sepakat tentang kategori banjir bandang. “Tapi sudah surut. Karena tadi ada sumbatan kayu dan batu yang berhasil dievakuasi bersama,” tuturnya.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Petugas berwenang tengah melakukan asesmen. Sementara warga terdampak telah terevakuasi di tempat lebih aman. (awi/ted)

  • Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung.

    Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang di di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

    Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet. Korban lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

    “Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21 juta.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Polsek Rejotangan atas kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    “Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [nm/ted]