Author: Beritajatim.com

  • Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Blitar (beritajatim.com) – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kabupaten Blitar tidak dirayakan dengan seremoni formalitas. Sebaliknya, jalanan kota bergetar oleh aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera), Kamis (18/12/2025).

    Mereka mengepung dua titik saraf penegakan hukum dan pemerintahan, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Misinya hanya satu, yakni menagih janji negara untuk memberantas trinitas haram, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah menjerat leher rakyat kecil selama puluhan tahun.

    Konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, yang menjadi motor aksi ini, melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola lahan di Blitar. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan tajam dalam pemanfaatan kawasan hutan.

    “Dari total 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya? Sebanyak 27 ribu hektare diduga dikuasai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merampas hak rakyat tanpa membayar pajak sepeser pun kepada negara,” tegas Trijanto dengan nada tajam.

    Trijanto menyoroti wilayah Jolosutro sebagai salah satu bukti nyata keberanian mafia hutan melanggar aturan secara terang-terangan. “Mereka menikmati hasil bumi, sementara rakyat hanya menonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.

    Taktik ‘Membuat Rakyat Lelah’ di Meja Hukum
    Ampera juga membongkar adanya indikasi mandeknya berbagai laporan dugaan korupsi dan mafia tanah di meja penyidik. Trijanto menuding adanya praktik sistematis untuk melemahkan semangat juang rakyat melalui proses hukum yang bertele-tele.

    “Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam mencari keadilan. Rakyat punya hak konstitusional untuk mengetahui status kasus yang dilaporkan. Jika prosesnya terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, jangan salahkan jika kepercayaan publik kepada institusi hukum akan runtuh total,” cetus peraih gelar Magister Hukum tersebut.

    7 Poin Tuntutan: Ultimatum untuk Penegak Hukum
    Dalam aksi tersebut, Ampera menyerahkan tujuh poin tuntutan krusial sebagai syarat mutlak terciptanya reforma agraria yang bersih, di antaranya:

    Pertama, penyelesaian total konflik agraria di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. Kedua, sertifikasi lahan PPTPKH yang transparan dan bebas pungli/korupsi.

    Ketiga, audit transparansi di Kejaksaan terkait laporan korupsi yang mandek. Keempat, hentikan operasi mafia hutan yang menguasai lahan lebih dari 2 hektare secara ilegal.

    Kelima, pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik nepotisme. Keenam, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual mafia tanah dan hutan.

    Ketujuh, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat dan demokratis. “Kami berharap tujuh tuntutan kami bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Bupati Rijanto: “Masalah di Lapangan Memang Rumit”
    Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menemui massa dan mengakui bahwa penyelesaian isu agraria, khususnya redistribusi tanah (ridis), adalah tantangan yang kompleks.

    “Permasalahan ridis itu memang tidak mudah. Di lapangan sering ada kepentingan-kepentingan luar yang masuk, sehingga proses yang seharusnya selesai malah menjadi berkepanjangan. Kasus Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo adalah contoh konkret hambatan komunikasi antarkelompok,” jelas Bupati Rijanto.

    Meski demikian, Bupati berjanji akan terus memproses melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) jika semua persyaratan sudah dinyatakan clear and clean.

    “Untuk tahun 2025, akan ada sertifikat yang diserahkan melalui program PPTKH untuk masyarakat yang sudah menempati lahan perhutanan puluhan tahun. Namun, untuk sengketa bekas perkebunan yang HGU-nya habis, prosesnya berbeda dan terus kami upayakan,” tandasnya. (owi/kun)

  • Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

    Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lansia di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah tubuhnya terbakar di dalam rumahnya sendiri. Korban berusia 70 tahun tersebut diketahui hidup sendirian dan mengalami kepikunan.

    Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika seorang tetangga korban, berinisial Y, mencurigai adanya kepulan asap dari rumah korban yang berlokasi di Dusun Putuk, Desa Karangsono, Kecamatan Dander.

    “Setelah dicek, terlihat korban sudah dalam keadaan terbakar di atas dipan tempat salat dekat tempat tidur,” ujar Kapolsek Dander, IPTU Warsito, Kamis (18/12/2025).

    Mengetahui keadaan tersebut, Y langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, upaya itu sudah terlambat.

    Api berhasil dipadamkan, tetapi korban, yang diketahui bernama Rasmin (70), telah meninggal dunia dengan luka bakar yang hampir mencapai 100 persen di sekujur tubuhnya.

    Berdasarkan keterangan polisi dan data rekam medis dari Polindes Desa Karangsono, korban memiliki riwayat kesehatan yang rentan. Korban lanjut usia, mengalami sakit darah tinggi, dan sering lupa atau pikun.

    “Kebiasaannya adalah senang mengumpulkan barang-barang bekas dan membuat perapian (bediang) di dalam rumah,” ujar IPTU Warsito.

    Diduga, musibah terjadi saat korban hendak beristirahat. “Saat mau tiduran di atas dipan, korban membuat perapian dan diduga tidak sengaja membakar sarung yang dipakainya. Api membakar seluruh tubuhnya,” tambah Kapolsek.

    Karena korban tinggal sendirian, kejadian ini awalnya tidak diketahui orang lain. Setelah proses identifikasi, jenazah almarhum Rasmin telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

    Polisi menyimpulkan insiden ini sebagai kecelakaan atau musibah. Pihak keluarga juga menolak dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. [lus/kun]

  • Pengamat Nilai Konferda–Konfercab Serentak PDIP Jatim Tegaskan Disiplin dan Soliditas Partai

    Pengamat Nilai Konferda–Konfercab Serentak PDIP Jatim Tegaskan Disiplin dan Soliditas Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai pelaksanaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang PDI Perjuangan yang digelar serentak di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sebagai pesan politik penting. Agenda ini dipandang menunjukkan kesiapan partai menjaga disiplin organisasi di tengah perubahan lanskap politik nasional yang semakin cair dan dinamis.

    “Konferda dan Konfercab serentak ini adalah pesan bahwa PDIP bukan partai yang berjalan sendiri-sendiri di daerah. Ini satu organisasi yang terhubung secara struktural dan ideologis, dengan disiplin dan ketertiban sebagai fondasi utama,” ujar Surokim, Kamis (18/12/2025).

    Surokim menjelaskan, dari perspektif komunikasi politik, konsolidasi serentak mencerminkan upaya memastikan seluruh struktur bergerak dalam satu ritme dan satu garis ideologis. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga kesatuan gerak dari pusat hingga daerah.

    “Langkah ini memperlihatkan kontrol struktural yang rapi serta kesatuan arah organisasi, sehingga pesan politik partai tersampaikan secara konsisten ke publik,” katanya.

    Menurut Surokim, konteks politik nasional yang ditandai fragmentasi preferensi pemilih dan kompetisi antarkekuatan politik menuntut partai memiliki konsolidasi internal yang kuat. Tanpa itu, partai berisiko kehilangan daya tahan dan arah perjuangan. “Dalam situasi seperti ini, soliditas internal menjadi modal utama agar partai tetap stabil dan adaptif,” ujarnya.

    Dia juga menilai konsolidasi serentak tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi tantangan eksternal, termasuk perubahan perilaku pemilih yang semakin rasional dan penetrasi politik digital. Tantangan ini, menurut dia, menuntut ketertiban organisasi dan komunikasi yang selaras.

    “Perubahan cara publik mengakses informasi politik menuntut partai memiliki organisasi yang rapi dan responsif,” kata Surokim.

    Terkait dinamika internal, Surokim mengakui konferensi serentak berpotensi memunculkan tarik-menarik kepentingan dalam proses regenerasi dan pengisian posisi strategis. Namun, hal itu dinilai wajar dalam organisasi besar.

    “Konflik kepentingan dalam perebutan jabatan adalah hal yang lumrah. Yang penting adalah bagaimana konflik itu dikelola melalui mekanisme organisasi yang tertib dan diterima sebagai keputusan bersama,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Surokim menilai Konfercab menjadi ruang demokrasi internal yang substantif jika prosesnya terbuka dan akuntabel. Penerimaan kader terhadap keputusan kolektif menjadi indikator kedewasaan organisasi.

    “Demokrasi internal yang sehat terlihat dari kesediaan kader menghargai proses dan menerima keputusan organisasi dengan lapang dada,” pungkas Surokim. [asg/kun]

  • Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Jumat 19 Desember dinihari nanti pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.

    Pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.

    “Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Nyono melalui Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Selanjutnya, kata dia, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

    Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.

    Selain jalur tol, dia menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.

    Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.

    Dia membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.

    Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

    Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.

    “Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.

    “Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Di Bibir Sungai yang Terluka, Jurnalis di Ponorogo Menanam Pohon Harapan

    Di Bibir Sungai yang Terluka, Jurnalis di Ponorogo Menanam Pohon Harapan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tanah di Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, tidak lagi utuh. Bekas torehan alat berat membentuk tebing curam di bibir sungai. Saat hujan turun, air tak hanya mengalir, tapi bisa saja menggerus, dan itu perlahan tapi pasti.

    Namun, kali ini suasana di lahan bekas tambang itu berubah. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman datang bukan membawa kamera untuk meliput bencana, melainkan bibit pohon untuk mencegahnya.

    Mereka menanam ratusan bibit di tanah yang lama ditinggalkan tanpa reklamasi. Bukan lokasi sembarangan. Area ini merupakan sempadan sungai, wilayah yang secara aturan dilarang untuk ditambang. Namun pasirnya telah lama diambil, menyisakan lubang, tebing rawan longsor, dan kekhawatiran warga.

    Ketua IJTI Korda Mataraman, Ahmad Subeki, menyebut kondisi tersebut sebagai potret penambangan yang berjalan tanpa kendali dan tanggung jawab.

    “Ini bekas tambang, diambil pasirnya, dan ini sebenarnya lahan yang tidak boleh ditambang karena masuk sempadan sungai yang ternyata secara sepihak diambil oleh pelaku. Kita enggak tahu siapa pelakunya,” kata Ahmad Subeki, Kamis (18/12/2025).

    Subeki menatap tebing sungai yang terus tergerus. Dia menyebut ancaman longsor bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko yang terus membesar seiring waktu. Jika tanah ini dibiarkan, bencana tinggal menunggu hujan berikutnya.

    “Kalau ini diteruskan, itu longsor terus, dan di sana rumah. Itu mengancam perumahan. Kalau besar, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi seperti di Aceh, ada bencana besar, longsor, dan lain sebagainya. Makanya hari ini kita mulai menanam di sini,” tambah Subeki.

    Di tengah aktivitas penanaman, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turut hadir. Dia menyambut baik inisiatif para jurnalis yang memilih bertindak lebih dulu sebelum bencana datang. Menurutnya, pemulihan lingkungan harus memberi manfaat jangka panjang bagi warga.

    “Itu bisa tanaman buah. Nah, ketika tanaman buah, kalau panen kan bisa dinikmati masyarakat juga,” kata Lisdyarita.

    Namun, dukungan itu disertai peringatan keras. Lisdyarita mengingatkan para penambang agar tidak memperlakukan alam seperti ladang bebas garap. Ada aturan, ada batas, dan ada konsekuensi hukum yang mengintai pelanggaran.

    “Intinya kepada para penambang, harap berhati-hati karena jangan main asal menambang. Benar-benar dilihat lokasinya, jangan sampai nanti hubungannya dengan permasalahan hukum,” tegasnya.

    Kekhawatiran Lisdyarita tak berhenti di Jenangan. Dirinya juga menyinggung wilayah Ngebel, kawasan wisata alam yang juga menyimpan banyak bekas tambang. Ketidakpastian kondisi tanah dan kedalaman telaga membuatnya waswas akan potensi bencana alam.

    “Cuma yang saya takutkan yang di Ngebel itu, saya agak ngeri yang di Ngebel karena bekas tambang banyak itu. Karena di Ngebel ini kan kita ada telaga, di mana kalau itu ada terus pergerakan terus, takutnya kita kan sampai hari ini kedalaman dari Telaga Ngebel itu masih kurang lebih belum pastinya belum ada. Itu agak ditakutkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, Arso, menyebut Desa Plalangan dipilih karena tingkat kerawanannya tinggi. Tanah bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi jalur rawan longsor setiap musim hujan. Dia pun menegaskan, kegiatan ini lahir dari kepedulian, bukan kepentingan.

    “Jadi ini semua swadaya, teman-teman biayanya patungan, ada yang membawa nasi bungkus, ada yang membawa air mineral, dan bibit pun kita menyiapkan sendiri, tidak ada bantuan dari mana pun,” pungkas Arso.

    Hari itu, bibit-bibit kecil ditanam di tanah yang pernah dirusak. Belum tentu semuanya tumbuh. Namun setidaknya, ada ikhtiar untuk menghentikan kerusakan sebelum berubah menjadi berita duka. Di bibir sungai yang terluka, para jurnalis menanam bukan hanya pohon, tetapi harapan agar alam diberi kesempatan pulih, dan manusia belajar untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. (end/kun)

  • Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik tak main-main mendalami kasus penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang banyak digunakan debt collector untuk menjalankan aktivitas penagihan. Terbaru, aparat penegak hukum setempat mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengelola aplikasi tersebut.

    Keempat orang tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, dan K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.

    “Awalnya ada informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” katanya, Kamis (18/12/2025).

    Dari informasi itu, lanjut dia, tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Dari hasil penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’, kami amankan dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

    Perwira menengah (Pama) Polres Gresik ini menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut.

    “Jika dalam pemeriksaan nanti mengarah ke aktivitas penagihan dan meresahkan masyarakat serta melanggar hukum, kami tindak,” imbuhnya.

    Terkait kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. (dny/kun)

  • Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Malang(beritajatim.com) – Sejumlah warga meruntuhkan tembok Perumahan Griya Shanta, Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.00 siang.

    Tembok ini sebelumnya akan dibongkar oleh Pemkot Malang sebagai pembuka jalur alternatif namun mendapat penolakan dari warga setempat beberapa waktu lalu.

    Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan, pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Mereka tidak tahu menahu sebelumnya. Dia memastikan lembongkaran itu di luar kewenangan Pemkot Malang.

    “Kami pun baru tahu setelah ada laporan dari teman-teman tadi,” kata Heru.

    Sementara itu, pengurus RT 02 Perumahan Griya Shanta, Edi Sutrisno mengaku warga hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Warga memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang Kota atas tindakan pembongkaran ini.

    “Dan masalah tembok ini juga sudah kita laporkan di Polres dan sudah diproses ada 6 warga yang kita proses, dipanggil. Karena ini sudah diproses hukum, saya mohon maaf mewakili warga melarang warga untuk dibiarkan saja. Dibiarkan karena sudah proses hukum,” kata Edi.

    Warga menduga kelompok orang yang membongkar bagian dari aliansi yang juga demo di Balai Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) pagi. Terkait aliansi dari mana dia mengaku tidak mengetahui.

    “Aliansi apa saya tidak tahu. Mestinya polisi kan sudah mendapat laporan, mendapat pemberitahuan untuk aliansi untuk demo. Mestinya kan juga datang, tapi faktanya enggak datang. Bahkan polisi ada di sini tadi juga tidak ada respon,” ujar Edi. (luc/ted)

  • Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Blitar (beritajatim.com) – Skandal salah tangkap mengguncang Polres Blitar dalam kasus pemerkosaan seorang nenek. Seorang pria berinisial F asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

    Awalnya F ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang merupakan tetangganya. Namun usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui F tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

    Buntut salah tangkap itu, 4 orang anggota Satreskrim Polres Blitar disanksi dalam sidang disiplin. Bahkan Katim Resmob Polres Blitar, Aiptu K dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polsek.

    Tak berhenti disitu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap yakni F.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Permintaan maaf dari Kapolres Blitar itu pun diterima oleh korban salah tangkap F. Namun nampaknya permintaan maaf itu tak cukup untuk F, yang telah menjadi korban salah tangkap 4 anggota Satreskrim Polres Blitar.

    Pada Kamis (18/12/2025), penasehat hukum F bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas) menggelar unjuk rasa di depan Polres Blitar. Disana, sang penasehat hukum F dan Ormas tersebut meneriakkan apresiasi dan tuntutan.

    Koordinator aksi, Sutanto menyebut bahwa pihak F mengapresiasi langkah Kapolres Blitar untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak 4 anggotanya. Namun pihak korban salah tangkap F, juga menuntut adanya ganti rugi.

    “Saya tahu betul kondisi keluarganya seperti itu. Untuk mencari makan hari ini saja mereka harus cari hari ini. Jadi saya mohon kepada institusi kepolisian untuk memberi ganti rugi kepada F,” ungkap Sutanto.

    Dari sisi Polres Blitar, pihaknya menyebut bahwa sudah ada upaya pemberian ganti rugi kepada korban salah tangkap yakni F. Namun ganti rugi itu ditolak oleh pihak F.

    Hal itu pun tidak ditampik oleh pihak ormas dan F. Namun ganti rugi yang diberikan oleh Polres Blitar nampaknya belum sesuai dengan keinginan F.

    “Itu sudah satu bulan yang lalu itu ada salah satu dari kepolisian minta maaf, maafnya diterima tapi untuk ganti ruginya belum bisa diterima oleh saudara Feriadi. Karena itu di dalam amplop yang katanya cuma tipis. Saya tidak tahu masalah itu, Pak Feriadi sendiri yang tahu (besarnya kemauan nominal),” tegasnya.

    Negosiasi antara Polres Blitar dan korban salah tangkap yakni F ini pun nampaknya menemui jalan buntu dalam hal besaran ganti rugi. Sisi Polres Blitar mengaku telah memberikan ganti rugi namun ditolak. Namun disisi berbeda, yakni F dan penasehat hukumnya menghendaki adanya ganti rugi yang layak. (owi/but)

  • Tekan Pencemaran Udara, 300 Kendaraan Bermotor di Lumajang Jalani Uji Emisi

    Tekan Pencemaran Udara, 300 Kendaraan Bermotor di Lumajang Jalani Uji Emisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 300 kendaraan termasuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menjalani uji emisi, Kamis (18/12/2025).

    Uji emisi ini menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di semua kategori.

    Informasi yang dihimpun, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Lumajang tercatat mencapai 187.532 unit pada tahun 2025. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

    Peningkatan jumlah kendaraan ini berpotensi menambah beban pencemaran udara jika tidak diimbangi dengan pengendalian emisi yang ketat.

    Sebagai informasi, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang pernah berada di angka 85,24 persen pada tahun 2023. Kemudian, persentasenya meningkat menjadi 92,07 persen atau berstatus sangat baik pada tahun 2024.

    Uji emisi ratusan kendaraan bermotor termasuk mobil dinas Pemkab Lumajang di terminal MPU, Kamis (18/12/2025). (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)

    Heru Satrio, salah satu warga Lumajang yang mengikuti uji emisi mengaku, dirinya sengaja mengikuti prosesi uji emisi sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga lingkungan di wilayahnya.

    Selain itu, dengan telah lulus uji emisi, artinya kelaikan jalan kendaraannya telah dinyatakan komplit. Baik surat-surat maupun kesehatan mesin.

    “Tadi Alhamdulillah lulus uji, ini selain bisa menjaga lingkungan, manfaatnya kalau ada sertifikat itu artinya dokumen kendaraan sudah komplit dan aman untuk berkendara,” terang Heru saat dijumpai di terminal Mobil Penumpang Umum (MPU), kamis (18/12/2025).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang Hertutik mengatakan, uji emisi menjadi program penting dalam upaya untuk menekan polutan kendaraan agar tidak melebihi ambang batas.

    “Jadi, ini upaya untuk mewujudkan udara yang bersih, minim polusi, sekaligus meningkatkan indeks kualitas udara kita,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, kriteria bagi kendaraan untuk bisa lulus uji emisi akan berbeda-beda menyesuaikan usia barang maupun bahan bakar yang dipakai.

    Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka sertifikat atau bukti lulus uji (BLU) tidak akan diterbitkan.

    “Bagi yang tidak lulus uji kategori dari kendaraan penumpang umum, mereka akan kita rekomendasikan untuk melakukan perbaikan dulu, barulah satu minggu kemudian harus uji lagi agar bisa dapat BLU,” ungkap Rasmin. (has/but)

  • KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Bidang KSDA Wilayah I Madiun menegaskan bahwa Darwanto mengakui mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi namun tetap memeliharanya tanpa izin resmi.

    Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut kini diamankan dan dititipkan oleh Polres Madiun sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 27 Desember 2024. Warga melaporkan adanya praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan KSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Hasil pemeriksaan di lapangan jelas. Yang bersangkutan mengakui bahwa hewan tersebut miliknya,” ujar Agustinus, Kamis (18/12/2025).

    Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)

    Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan hal krusial yang memberatkan posisi Darwanto. Saat petugas mendatangi lokasi, Darwanto secara terbuka menyatakan ia mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Pengakuan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi.

    “Yang bersangkutan tahu status perlindungannya, tapi tetap memelihara. Itu fakta di lapangan,” tegas Agustinus.

    Meski akhirnya satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada aparat, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan perkara kini telah masuk tahap persidangan.

    KSDA juga menegaskan bahwa Darwanto tidak mengantongi izin apa pun, baik sebagai penangkar maupun bentuk legalitas lainnya, untuk memelihara satwa yang jelas-jelas masuk daftar dilindungi.

    “Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Untuk memeliharanya harus ada izin resmi, misalnya melalui penangkaran yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

    Agustinus menambahkan, pihak KSDA sebenarnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin berkontribusi pada konservasi satwa liar. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Minat memelihara atau menangkarkan satwa dilindungi seharusnya diarahkan lewat jalur legal, bukan melanggar aturan. Kalau tidak, justru merugikan upaya konservasi,” tandasnya. (rbr/but)