Author: Beritajatim.com

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Jombang (beritajatim.com) – Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian. Oleh sebab itu, mereka hingga saat ini mengaku belum menjual hasil tanaman tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, tersangka R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojoangapit adalah seorang peneliti tanaman. Dia memiliki kegemaran merawat tumbuh-tumbuhan.

    Dia belajar secara otodidak. Nah, gayung pun bersambut. Dia bertemu dengan PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang mengotrak di Jombang. PR kemudian membiayai R untuk menanam ganja guna penelitian.

    “Tersangka R ini seorang pecinta dan peneliti tanaman. Sedangkan PR adalah penelusur sejarah dan peneliti tanaman ganja. Hasil penelitian itu dia tulis dalam buku. Mereka bukan dari lembaga mana-mana,” ujar Bowo saat pers rilis, Kamis (18/12/2025).

    Tersangka R awalnya, menanam ganja di luar ruangan. Namun hasilnya jeblok. Dia kemudian melakukan riset. Hasilnya, muncul metode greenhouse atau tertutup. R kemudian mengajukan peralatan kepada PR untuk membeli peralatan-peralatan tersebut.

    PR ketika diwawancara mengatakan bahwa dirinya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012. “Saya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012,” kata PR yang menganakan kaus tahanan warna oranye.

    Namun demikian, upaya tersebut harus dibayar mahal oleh PR. Pria berambut gundul ini sudah empat kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan ganja. Rinciannya, tiga kali di Yogyakarta, satu kali di Bali, dan kelima di Jombang.

    Apa pun alasannya, oleh Polres Jombang, tersangka PR, R dan Y dijerat pasal 114 ayat (1) & (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas, juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Batu (beritajatim.com) – Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, meminta manajemen PT Jatim Graha Utama (JGU) segera melengkapi laporan kinerja dan keuangan perusahaan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pansus BUMD DPRD Jatim di Balai Kota Batu, Rabu (17/12/2025) malam.

    “Kami memberi tenggat waktu dua hari agar seluruh laporan kinerja dan keuangan dilengkapi. Bicaranya harus by data, supaya terukur untuk bahan rekomendasi,” tegas Agung, ditulis Kamis (18/12/2025).

    Rapat perdana Pansus BUMD tersebut dipimpin langsung Agung Mulyono bersama Wakil Ketua Nasih Aschol. Agenda rapat dibuka Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Sri Wahyuni, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus.

    “Data yang disampaikan belum kami periksa secara utuh bersama tenaga ahli, sehingga kami belum bisa mendalami revenue, profit, dan potret keuangan BUMD secara menyeluruh,” ujar Agung.

    Agung menilai paparan manajemen JGU dan tiga anak perusahaannya masih bersifat normatif dan berorientasi rencana ke depan. Kondisi tersebut membuat Pansus belum dapat menyusun rekomendasi yang presisi.

    “Paparan yang disampaikan masih umum dan belum ditopang data terukur, padahal Pansus membutuhkan dasar objektif untuk evaluasi,” katanya.

    Dalam forum tersebut, Agung juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit milik Pemprov Jatim yang memilih pihak swasta dalam pengelolaan limbah B3. Pansus meminta penjelasan yang berbasis data terkait kualitas layanan, harga, dan efektivitas.

    “Kami minta jawaban yang objektif dari sisi kualitas, harga, dan pelayanan, bukan sekadar penjelasan umum,” ucapnya.

    Karena Direktur Utama JGU berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan dan materi belum lengkap, Pansus sepakat menunda pendalaman rapat ke agenda berikutnya. Penundaan dilakukan agar pembahasan berjalan komprehensif.

    “Pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki kinerja BUMD secara menyeluruh agar mampu meningkatkan PAD Jawa Timur,” kata Agung.

    Wakil Ketua Pansus, Nasih Aschol, menyampaikan rapat kali ini belum dapat ditarik kesimpulan akhir. Namun, sejumlah catatan awal telah disiapkan untuk pendalaman lanjutan.

    “Karena data masih minim, kesimpulan belum bisa diambil, tetapi ada poin-poin penting yang akan kami dalami pada rapat berikutnya,” pungkas Nasih. [asg/kun]

  • Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pengangkatan 3.211 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kediri

    Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pengangkatan 3.211 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pengangkatan 3.211 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri, meski daerah tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    Penegasan tersebut disampaikan Mas Dhito saat memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Mas Dhito, pada tahun 2026 mendatang banyak daerah harus melakukan efisiensi anggaran seiring berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kabupaten Kediri sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp265 miliar.

    Di tengah kondisi tersebut, Mas Dhito menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap aparatur yang telah lama mengabdi.

    Ia menyebutkan, dari total 3.211 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, tidak sedikit yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

    “Bagaimana ini bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Kediri,” jelas bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut.

    Mas Dhito menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi wujud jaminan dan kepastian bagi para aparatur sipil negara, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Menurutnya, pelayanan publik merupakan ujung tombak birokrasi, sehingga setiap ASN dituntut untuk bekerja profesional, bertanggung jawab, serta memegang teguh prinsip dan kode etik ASN sebagai pedoman kerja. “Bekerjalah dengan hati, sederhana saja pesannya,” kata Mas Dhito.

    Berdasarkan data yang disampaikan, dari 3.211 penerima SK PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.585 orang merupakan tenaga guru, 1.497 tenaga teknis, dan sisanya tenaga kesehatan.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri Noor Rokhayati menjelaskan seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mengikuti orientasi pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman tugas.

    Ia menambahkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengangkatan ASN melalui tiga gelombang. Dua gelombang sebelumnya merupakan pengangkatan PPPK penuh waktu, sedangkan gelombang terakhir diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu. “(Pengangkatan Paruh Waktu) merupakan program pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

    Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

    Jombang (beritajatim.com) – R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan gaji antara Rp3 hingga Rp5,5 juta per bulan.

    Gaji itu ia dapatkan dari pasutri (pasangan suami istri) inisial PR alias D (48) dan ID (40). Pasutri inilah yang berperan sebagai penyandang dana pertanian ganja di rumah kontrakan itu. Dua nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, R diberi gaji oleh PR untuk menanam dan merawat tanaman Bernama latin cannabis itu.

    Karena kewalahan, R minta bantuan Y (35), warga Kecamatan Ngoro Jombang. Oleh R, tersangka Y digaji Rp2 hingga Rp2,5 juta per bulan. “Itu sudah dilakukan beberapa bulan. Jadi pasutri tersebut sebagai penyandang dana. Sedangkan Y dan R sebagai pekerja,” ujar Ardi saat merilis kasus tersebut, Kamis (18/12/2025).

    Bukan itu saja, PR juga membiayai semua kebutuhan penanaman ganja. Mulai peralatan hingga kebutuhan lain. Sedangkan istri PR, yakni ID bertugas berbelanja peralatan untuk kebun ganja. “PR ini sudah residivis. Dia lima kali masuk penjara dalam kasus serupa,” ujar Ardi.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Investasi Awal Kampung Haji Indonesia di Makkah Rp8,33 Triliun

    Investasi Awal Kampung Haji Indonesia di Makkah Rp8,33 Triliun

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah RI melalui PT Danantara telah menanam investasi sebesar Rp8,33 triliun atau USD500 juta untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah Arab Saudi.

    Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah Indonesia ke Mekkah dan Madinah yang terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.

    Mengutip Himpuh.or.id, Kamis (18/12/2025), Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengatakan, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan investasi awal lebih dari USD 500 juta atau setara Rp8,33 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mengakuisisi hotel sekaligus membeli lahan strategis di kawasan Mekkah.

    “Nilai pembeliannya total USD 500 juta lebih sedikit,” kata Rosan usai melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Hotel yang telah diambilalih pemerintah RI terdiri dari tiga tower setinggi 28 lantai yang berlokasi di kawasan Tahrir. Luas lahan hotel tersebut mencapai sekitar 4.620 meter persegi. Pemerintah juga telah mengamankan lahan tambahan seluas kurang lebih 4,4 hektare di area yang sama. Dengan akuisisi ini, total kawasan Kampung Haji Indonesia yang telah dikuasai pemerintah Indonesia mendekati 5 hektare.

    Lahan tersebut akan menjadi fondasi pengembangan tahap berikutnya. Rencananya, akan dibangun 13 tower tambahan dan satu pusat perbelanjaan yang dirancang khusus untuk menunjang kebutuhan jemaah haji dan umrah asal Indonesia.

    Untuk tahap lanjutan, kebutuhan investasi masih bersifat fleksibel. Rosan menyebut angkanya berada di kisaran USD700 hingga 800 juta. Sedang nilai penawaran pembelian tanah secara keseluruhan mencapai sekitar USD750 juta.

    “Ini adalah awal sangat baik. Inilah mandat yang diberikan kepada kami, sudah mulai kami laksanakan,” ujar Rosan.

    Ia menargetkan, pembangunan di atas lahan yang baru diakuisisi tersebut bisa mulai berjalan pada kuartal IV tahun depan.

    Rosan memastikan seluruh proses tahap awal, termasuk pengambilalihan aset, sepenuhnya dibiayai Danantara. Namun ke depan, peluang kolaborasi tetap terbuka.

    Ia menyebut kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah memungkinkan, mengingat kementerian tersebut juga memiliki sumber pendanaan sendiri.

    Proyek Kampung Haji Indonesia di Mekkah Arab Saudi, kata Rosan, bukan sekadar investasi. Melainkan langkah strategis meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. “Intinya, bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada jemaah kita jadi lebih baik dan lebih nyaman,” tegas Rosan. [air]

  • Bentuk Transparansi, TPK Kembalikan Silpa Rp6,7 Juta ke Pemdes Pulo Lor Jombang

    Bentuk Transparansi, TPK Kembalikan Silpa Rp6,7 Juta ke Pemdes Pulo Lor Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Desa Pulo Lor di Kecamatan Jombang menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dalam pengerjaan proyek fisik dengan melibatkan masyarakat setempat langsung dalam setiap tahap pekerjaan. Hal ini dilakukan melalui pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari warga lingkungan lokasi proyek.

    Inisiatif ini menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Salah satu proyek yang dikerjakan oleh TPK menghasilkan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp6,7 juta yang langsung dikembalikan ke pemerintah desa untuk digunakan pada kegiatan lainnya.

    Ketua TPK, Joko Fattah Rochim, menjelaskan, “Rp5 juta sudah kita kembalikan ke Pemdes Pulo Lor. Sedangkan yang Rp1,7 juta masih berada di rekening TPK. Tentu ini sangat bermanfaat, karena kita bisa melakukan efisiensi anggaran.”

    Penyerahan Silpa tersebut disaksikan oleh perangkat desa, unsur RT/RW, Kepala Desa Pulo Lor, Suharto, serta jajaran TPK. Joko Fattah sendiri menyerahkan uang Silpa tersebut kepada Kades Suharto secara langsung.

    Pada tahun anggaran 2025, dua proyek besar yang didanai oleh Dana Desa (DD) dikerjakan oleh TPK Pulo Lor. Proyek pertama adalah pembangunan drainase dan paving dengan volume 47,4 M³ di RT 5 RW 5 dengan anggaran Rp39 juta.

    Proyek kedua adalah pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di RT 4 RW 5, dengan anggaran Rp50 juta dan panjang proyek sepanjang 82,5 M³.

    Pekerjaan yang dimulai pada Selasa, 12 November, dengan target 60 hari kerja, berhasil diselesaikan lebih cepat, hanya dalam waktu sekitar satu bulan, dan rampung pada Sabtu, 6 Desember.

    Dari pelaksanaan proyek ini, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp6,7 juta yang kemudian dikembalikan ke Pemdes untuk dimasukkan dalam Silpa dan direncanakan untuk kegiatan pembangunan desa di tahun berikutnya.

    Kepala Desa Pulo Lor, Suharto, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul berdasarkan masukan warga terkait minimnya transparansi dan komunikasi dalam proyek fisik desa di masa lalu. “Awalnya kami berkomitmen setiap pekerjaan fisik dikerjakan oleh lingkungan masyarakat. Kepengurusan TPK juga berasal dari warga di lokasi proyek,” ujar Suharto.

    Kebijakan tersebut juga merupakan upaya membangun kepercayaan publik. Dengan melibatkan langsung masyarakat dalam pengerjaan proyek, desa berharap dapat menjaga kualitas pekerjaan sekaligus memberikan ruang bagi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

    “Kami ikut serta dalam pengawasan untuk membantu TPK apabila ada kesulitan. Ini salah satu bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga kualitas pekerjaan,” tambah Suharto.

    Dengan pendekatan ini, Pemerintah Desa Pulo Lor tidak hanya menunjukkan transparansi anggaran, tetapi juga mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih efisien dan terkontrol. [suf]

  • 300 Kendaraan Bermotor Uji Emisi, Ada Mobil Dinas Pemkab Lumajang Tak Lulus

    300 Kendaraan Bermotor Uji Emisi, Ada Mobil Dinas Pemkab Lumajang Tak Lulus

    Lumajang (beritajatim.com) – Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur ada yang tidak memenuhi persyaratan untuk lulus uji emisi.

    Hal ini terungkap saat pelaksanaan uji emisi untuk menekan potensi polusi udara yang dilaksanakan Pemkab Lumajang di kawasan terminal Mobil Penumpang Umum (MPU), Kamis (18/12/2025).

    Sedikitnya, ada 300 kendaraan bermotor termasuk mobil dinas pemerintah yang diikutkan untuk menjalani uji emisi.

    Pantauan langsung di lokasi saat pelaksanaan uji emisi, mobil dinas yang tak lulus uji emisi itu berjenis Isuzu Turbo dengan Nopol N 9066 YP tahun 2016.

    Mobil dinas itu dinyatakan tidak lulus oleh tim penguji emisi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang karena kadar polutan yang diukur dari ketebalan asap kendaraan telah mencapai 60 persen.

    Kepala Dishub Lumajang Rasmin mengatakan, kriteria bagi kendaraan untuk bisa lulus uji emisi akan berbeda-beda.

    Sebab, harus menyesuaikan usia kendaraan, berat, hingga bahan bakar yang dipakai.

    Jika sebuah kendaraan dinyatakan tidak lulus, pihaknya akan kembali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan untuk kemudian diuji emisi kembali.

    “Jadi, kalau ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka sertifikat atau bukti lulus uji tidak akan diterbitkan. Ini berlaku untuk semua kendaraan,” terangnya di lokasi uji emisi terminal MPU Lumajang, Kamis (18/12/2025).

    Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, agar ada pemberian teguran terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

    Sebab, tingginya kadar polutan yang dihasilkan kendaraan tersebut bisa menjadi salah satu pemicu pencemaran udara.

    “Ini DLH kasih teguran, salah satu yang berkontribusi pencemaran udara,” kata Indah saat mengikuti proses uji emisi.

    Menurutnya, kendaraan dinas milik pemerintah yang beroperasi haruslah menjadi contoh bagi masyarakat.

    Untuk itu, Indah meminta agar semua kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lumajang agar bisa segera dilakukan uji emisi terlebih dahulu.

    “Saya minta seluruh kendaraan dinas dilakukan uji emisi. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat sebelum kendaraan itu dipakai operasional,” ungkap Indah. (has/ted)

  • Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.

    Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

    Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.

    Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.

    Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.

    Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]

  • Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah tuntutan terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

    Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.

    “Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Wakajati Jatim dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Wakajati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

    Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.

    Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.

    Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan. [uci/kun]

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Tersangka Jadi 4 Orang

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang menunjukkan perkembangan baru. Tersangka yang sebelumnya dua orang, yakni Y (35) dan R (43), kini bertambang dua orang lagi.

    Dengan begitu tersangka kasus penananaman ganja dengan system greenhouse tersebut menjadi empat orang. Dua orang terakhir adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah PR alias D (48) dan ID (40). PR adalah suami yang berasal dari Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

    Sedangkan ID merupakan seorang istri yang berasal dari Kecamatan Buduran Sidoarjo. Namun keduanya mengontrak rumah di sebuah perumahan di Kota Jombang. PR dan ID dibekuk di kontrakannya tanpa perlawanan.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Y dan R bertugas merawat tanaman ganja yang jumlahnya 100 batang lebih.

    Sedangkan PR bertugas menanggung pembiayaan untuk keperluan tanaman. Termasuk menggaji Y dan R setiap bulan. “Nah, istrinya ini yang belanja kebutuhan untuk tanaman. Semisal lampu, pengatur suhu serta peralatan lainnya,” ujar Kapolres Jombang.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]