Author: Beritajatim.com

  • Tabrakan Sesama Motor di Manyar Gresik, Pengendara Terpelanting dan Tewas Terlindas Truk Trailer

    Tabrakan Sesama Motor di Manyar Gresik, Pengendara Terpelanting dan Tewas Terlindas Truk Trailer

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sesama pengendara motor, lalu terpelanting ke badan jalan dan terlindas truk trailer.

    Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas Jalan Daendels Pantura Manyar Gresik, yang dikenal ramai dilalui kendaraan berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan merenggut nyawa pengendara motor. Bermula saat korban Ahmad Soni Afrizal mengendarai motor Yamaha Mio Soul W 3903 KD, warga asal Jalan Kyai Sahlan 17/30 Gresik.

    Korban berjalan dari arah timur ke barat. Bersamaan dengan itu, muncul pengendara motor Honda Vario nopol W 3408 BZ yang dikendarai Fatur Rahman, asal Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya, kedua pengendara motor itu bersenggolan. Naasnya, motor korban terpelanting ke sisi kanan. Kemudian muncul truk trailer P 9577 UE yang dikemudikan Sholihidin.

    Kecelakaan tak bisa dihindari, korban atas nama Ahmad Soni Afrizal meninggal dunia di lokasi kejadian perkara (TKP).

    Kapolsek Manyar Iptu M. Ghifari Syarifuddin mengatakan faktor yang memengaruhi kecelakaan tragis ini adalah korban saat berkendara kurang memperhatikan arah depan dengan jelas karena hujan deras serta penerangan jalan yang kurang.

    “Korban meninggal dunia akibat luka parah setelah terlindas kendaraan berat. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” katanya, Jumat (8/1/2026).

    Masih menurut Iptu Ghifari, jenazah korban sudah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, sopir truk trailer telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

    “Kami mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur padat kendaraan besar, terutama di kawasan industri Manyar Gresik,” paparnya. [dny/kun]

  • Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamongan Tolak Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Lamongan Tolak Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, dengan tegas menolak wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dari semangat demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

    Menurut Erna, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, kepala daerah seharusnya tetap dipilih langsung oleh masyarakat.

    “Kepala daerah seyogyanya dipilih langsung oleh rakyat. Kalau dikembalikan ke DPRD, ini benar-benar kemunduran demokrasi kita,” kata Erna, Jumat (9/1/2026).

    Erna menegaskan, maraknya praktik politik uang tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada langsung. Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya kehadiran negara dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Jangan jadikan alasan politik uang sebagai penyebab rusaknya demokrasi kita lalu pilihannya dialihkan ke DPRD. Tugas besar mencerdaskan rakyat itu adalah tugas negara. Bagaimana negara hadir untuk mencerdaskan rakyatnya secara politik, jangan dibalik-balik,” katanya.

    Lebih lanjut, Erna menekankan bahwa pendidikan politik juga menjadi tanggung jawab partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Kalau banyak partai ingin Pilkada dipilih DPRD, maka secara langsung partai itu mengingkari tugasnya melakukan pendidikan politik kepada konstituen. Jangan sampai karena kepentingan sesaat ingin menaikkan kursi di pemilu mendatang, lalu kita merubah sistem demokrasi dan melupakan tugas utama kita,” ucapnya.

    Bagi Erna, suara rakyat merupakan fondasi utama dalam menentukan pemimpin daerah. Ia mengajak seluruh elemen politik untuk bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam menyikapi hasil kontestasi politik.

    “Kalah dan menang dalam pertarungan politik itu biasa. Mari kita hormati kehendak rakyat. Suara rakyat adalah fondasi utama. Kalau dipilih DPRD, kita tidak lagi menghormati semangat reformasi,” tuturnya.

    Erna juga mengajak seluruh pengurus partai politik untuk lebih fokus memperkuat edukasi politik, baik kepada kader internal maupun masyarakat luas.

    “Justru lebih baik fokus ke edukasi politik daripada sibuk mengubah sistem yang sudah berpihak pada rakyat,” ujar Erna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan. [fak/beq]

  • Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Pacitan Ditemukan Selamat di Sleman

    Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Pacitan Ditemukan Selamat di Sleman

    Pacitan (beritajatim.com) – Laporan orang hilang atas nama Parwati, warga Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, resmi dicabut oleh pihak keluarga. Parwati diketahui telah ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Pencabutan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rofiq, selaku pelapor sekaligus pihak keluarga, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polres Pacitan.

    Rofiq menjelaskan, Parwati meninggalkan rumah pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Kepergian korban dipicu kepanikan setelah menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai suaminya dan meminta sejumlah uang.

    “Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp97 juta karena dalam kondisi panik,” ujar Rofiq, Jumat (9/1/2026).

    Karena beberapa hari tidak ada kabar, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan sebagai laporan orang hilang. Namun, pada Kamis (7/1/2026), korban diketahui berada di wilayah Sleman dan mendapatkan pertolongan dari warga setempat.

    “Keluarga langsung menjemput korban untuk dibawa pulang,” kata Rofiq.

    Dengan ditemukannya Parwati dalam kondisi selamat, pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas laporan orang hilang tersebut.

    “Kami menyatakan laporan tersebut dicabut dan tidak dilanjutkan,” pungkasnya. [tri/beq]

  • Bor Sumur Warga di Bangkalan Keluarkan Cairan Hitam Berbau Gas, Bisa Menyala Saat Disulut Api

    Bor Sumur Warga di Bangkalan Keluarkan Cairan Hitam Berbau Gas, Bisa Menyala Saat Disulut Api

    Bangkalan (beritajatim.com) – Niat mencari air bersih justru membuka kejutan dari perut bumi Bangkalan. Pengeboran sumur sedalam 105 meter di Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, mendadak mengeluarkan cairan hitam berbau gas yang dapat menyala saat disulut api.

    Pengeboran tersebut telah berlangsung selama 11 hari di halaman rumah warga. Target awalnya adalah menemukan sumber air di kedalaman 120 hingga 125 meter. Namun sebelum mencapai target, cairan tak lazim itu muncul dari dalam tanah.

    “Di kedalaman 105 meter sudah keluar cairan berwarna gelap dan berbau gas,” ujar Kepala BPBD Bangkalan, M Zainul Qomar, Jumat (9/1/2025).

    Mengetahui temuan tersebut, pemilik rumah langsung menghentikan aktivitas pengeboran. Meski demikian, kabar itu dengan cepat menyebar ke warga sekitar. Banyak warga berdatangan ke lokasi, didorong rasa penasaran dan ketidakpercayaan.

    Di lokasi kejadian, cairan tampak pekat dengan aroma menyengat. Rasa ingin tahu sebagian warga sempat berubah menjadi aksi berisiko, ketika ada yang mencoba menyulut cairan itu menggunakan korek api.

    “Dan cairan itu menyala,” kata Zainul.

    Meski api yang muncul tidak besar, kondisi tersebut dinilai berbahaya. Petugas melarang percobaan lanjutan karena dikhawatirkan dapat memicu kebakaran atau ledakan, mengingat kandungan gas dalam cairan tersebut belum diketahui secara pasti.

    Sebagai langkah pengamanan, Muspika bersama BPBD Bangkalan langsung mengamankan area sumur. Sampel cairan juga telah diambil untuk dilakukan uji laboratorium oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

    “Kami sudah koordinasi agar temuan ini diperiksa secara resmi oleh ESDM,” jelas Zainul.

    Hingga saat ini, lokasi pengeboran masih dalam pemantauan. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk tidak mendekati area sumur dan menghentikan seluruh aktivitas di sekitar lokasi, sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi yang akan memastikan apakah cairan tersebut mengandung minyak mentah atau unsur berbahaya lainnya. [sar/beq]

  • Nikah Siri Picu Lonjakan Janda di Kota Pasuruan, 48 Istri Pilih Cerai karena Poligami

    Nikah Siri Picu Lonjakan Janda di Kota Pasuruan, 48 Istri Pilih Cerai karena Poligami

    Pasuruan (beritajatim.com) – Fenomena nikah siri di Kota Pasuruan berdampak serius terhadap meningkatnya jumlah janda, setelah banyak istri memilih menggugat cerai suami mereka. Tren ini mencerminkan ketidaksiapan perempuan dalam menghadapi praktik poligami tersembunyi yang dilakukan tanpa ikatan hukum yang sah.

    Data Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan menunjukkan, angka perceraian didominasi oleh permohonan dari pihak istri. Mayoritas pemohon cerai gugat mengaku tidak sanggup mempertahankan rumah tangga setelah mengetahui adanya perempuan lain dalam pernikahan mereka.

    Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu terdapat 1.183 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan.

    “Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat yang kami tangani selama satu periode penuh,” ujar Zuhri.

    Dari total perkara tersebut, puluhan perempuan secara tegas mengajukan cerai gugat dengan alasan suami melakukan poligami. Sebanyak 48 istri di Kota Pasuruan memilih menyandang status janda, ketimbang harus berbagi pasangan dalam pernikahan siri.

    Dalam proses persidangan, kerap terungkap fakta bahwa para suami menikah lagi tanpa izin istri sah maupun penetapan resmi dari pengadilan.

    “Sebagian besar mereka (suami) melakukan nikah siri untuk menduakan istri pertamanya,” jelas Zuhri.

    Keputusan para istri untuk berpisah juga dilatarbelakangi kekhawatiran akan ketidakjelasan status hukum, baik bagi keluarga baru suami maupun dampaknya bagi anak-anak. Praktik nikah siri dinilai merugikan secara psikologis dan tidak menjamin kepastian nafkah serta perlindungan hukum di masa depan.

    Dampak paling krusial dari pernikahan tidak tercatat ini dirasakan oleh anak-anak yang dilahirkan. Secara hukum, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sehingga rentan menghadapi berbagai kendala administratif.

    Zuhri menegaskan, konsekuensi tersebut berpengaruh langsung terhadap masa depan anak.

    “Anak akan rentan secara psikologis dan sosial karena tidak mendapat pengakuan utuh dari kedua orang tuanya,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Insiden truk yang menabrak pagar SMK Turen dan SMP Bhakti di bawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari, dan diduga berkaitan dengan konflik kepemilikan yayasan yang menaungi sekolah.

    Pihak sekolah melaporkan dugaan tindak pengrusakan, karena truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut diduga sengaja diarahkan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lembaga pendidikan itu.

    KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kami sudah cek tempat kejadian perkara (TKP). Ada 5 saksi yang kami periksa. Semuanya satpam yang mengetahui pada saat adanya truk menabrak pagar tersebut,” ungkap Dicka saat ditemui, Jumat (9/1/2026).

    Dicka menegaskan, kepolisian akan berhati-hati dalam menangani perkara ini, mengingat dugaan pelaku juga mengklaim memiliki hak atas yayasan yang menaungi sekolah.

    “Jadi intinya kami juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah dan Muspika, untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

    Insiden tersebut disebut-sebut sebagai puncak konflik dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas SMK Turen, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).

    Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, membenarkan bahwa truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut dilakukan atas persetujuannya. Ia mengklaim bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan pihak yang sah menaungi SMK Turen.

    “Sedangkan berdasarkan keputusan pengadilan, YPTT adalah yayasan yang sah menaungi SMK Turen. Jadi, kami menganggap ini adalah rumah kami, sehingga kami punya hak masuk kapan saja ke rumah kami,” bebernya.

    Hadi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena upaya komunikasi dengan YPTWT selalu menemui jalan buntu.

    Ia juga menuturkan bahwa konflik bermula dari perselisihan internal pengurus YPTT yang telah menaungi SMK Turen sejak sekitar tahun 1970.

    “Konflik ini muncul sejak sekitar tahun 2009 lalu, hingga masuk meja hijau. Dari beberapa persidangan saat itu, kamilah yang memenangkan perkara tersebut, dan sah sebagai pemilik YPTT,” jelasnya.

    Namun, pada sekitar tahun 2014, muncul yayasan baru yang juga mengklaim hak atas SMK Turen, yakni YPTWT, dan sejak saat itu operasional sekolah dikendalikan oleh yayasan tersebut.

    “Tapi semua legalitas dan kepemilikan aset tetap ada pada kami, YPTT,” tutur Hadi.

    Sementara itu, Ketua YPTWT, Mulyono, menyampaikan klaim berbeda. Ia menegaskan bahwa YPTWT merupakan yayasan yang sah menaungi SMK Turen berdasarkan berbagai dokumen administrasi.

    “Semuanya jelas di berbagai legalitas yang ada, di Dapodik dan administrasi lain jelas bahwa yayasan SMK Turen adalah YPTWT,” terangnya.

    Akibat konflik berkepanjangan ini, proses belajar mengajar di SMK Turen kembali diliburkan sejak Kamis (8/1/2026) hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal, kegiatan belajar tatap muka baru berjalan efektif selama tiga hari setelah libur semester ganjil serta libur Natal dan Tahun Baru. [yog/beq]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]

  • Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online, dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026). Penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

    Operasi besar-besaran tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi arena perjudian lintas jenis di wilayah Bumi Reog. Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. “Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus,” kata AKP Imam, Jumat (9/1/2026).

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Satreskrim mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

    Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

    “Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam menjelaskan dinamika di lapangan.

    Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

    Pihak kepolisian menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik. “Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam mengenai status para terduga pelaku.

    Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam. Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.

    “Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” sebut polisi yang pernah bertugas di Jatanras Polda Jatim tersebut.

    Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.

    “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. [end/beq]

  • Angin Kencang Terjang Pamekasan, 14 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di 3 Kecamatan

    Angin Kencang Terjang Pamekasan, 14 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di 3 Kecamatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 14 bangunan rumah dan toko di tiga kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, mengalami kerusakan parah akibat terjangan angin kencang pada Kamis (8/1/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan mencatat kerusakan bangunan dan pohon tumbang tersebar di lima desa serta kelurahan.

    Kecamatan yang terdampak meliputi Galis, Pademawu, serta wilayah Pamekasan Kota. Plt Kalaksa BPBD Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi, mengonfirmasi bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan hingga Jumat (9/1/2026) pukul 11.00 WIB.

    “Data sementara, cuaca ekstrem berupa angin kencang yang merusak bangunan rumah dan menumbangkan beberapa pohon tersebar di tiga kecamatan berbeda, yakni Galis, Pademawu, dan Pamekasan (Kota),” jelas Dhofir. Sejumlah titik bencana dilaporkan terjadi hampir secara bersamaan di wilayah tersebut.

    Titik bencana di Kecamatan Galis berpusat di Desa Polagan, sementara di Kecamatan Pademawu meliputi Desa Murtajih dan Sumedangan. Untuk wilayah Pamekasan Kota, dampak angin kencang dilaporkan terjadi di Desa Jalmak dan Kelurahan Gladak Anyar.

    Dhofir merinci bahwa mayoritas kerusakan menyasar bagian atap rumah warga akibat kencangnya hembusan angin. “Berdasar laporan sementara, total bangunan terdampak sekitar 14 unit rumah maupun tempat usaha (toko), termasuk 3 pohon tumbang,” imbuhnya.

    Data tersebut mencakup 12 unit rumah di Desa Murtajih serta masing-masing satu unit rumah di Gladak Anyar dan Jalmak. Petugas saat ini masih melakukan proses asesmen mendalam untuk wilayah Desa Sumedangan guna memastikan total jumlah kerugian materiil.

    Selain merusak bangunan, terjangan cuaca ekstrem ini juga mengakibatkan sejumlah pohon tumbang yang mengganggu fasilitas umum. “Bencana ini mengakibatkan pohon tumbang menutupi akses jalan raya, 3 pohon tumbang lainnya menimpa rumah warga, dan 1 pohon tumbang menimpa tempat usaha warga,” sambung Dhofir.

    Tim reaksi cepat dilaporkan telah terjun ke lokasi untuk melakukan pembersihan material pohon yang menghalangi akses mobilitas masyarakat. Beberapa pohon yang tumbang secara langsung mengenai bagian atas rumah maupun tempat usaha milik masyarakat setempat.

    Dhofir mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mengingat puncak musim penghujan masih berlangsung di wilayah Madura. Upaya antisipasi mandiri dinilai sangat penting untuk meminimalkan dampak risiko kerugian akibat bencana alam.

    “Oleh karena itu kami selalu mengingatkan, sekaligus meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap beragam bencana alam khususnya pada musim penghujan seperti saat ini,” pungkas Dhofir. [pin/beq]

  • Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus tiga anggota gengster yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku dengan tembakan di bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Jumat (9/1/2026).

    Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah Yusrisfan Faharizi (26) asal Kebomas, serta Sahal Mahfudh (18) dan Kowiyun Aziz (21) yang merupakan warga Sidayu. Yusrisfan, yang diketahui sebagai residivis, menjadi pelaku yang menerima tindakan tegas terukur dari petugas akibat upayanya melawan saat proses penangkapan.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan masyarakat. Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan warga Kabupaten Gresik.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Salah satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (9/1/2026).

    Aksi brutal puluhan pemuda ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka-luka serius, tetapi juga menyasar warga yang sedang melintas. Salah satu korban adalah seorang penjual nasi goreng yang ponselnya dirampas oleh kawanan gengster ini saat mereka melakukan konvoi di jalan raya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki motif mencari atribut perguruan silat tertentu sambil melakukan konvoi kendaraan bermotor. Mirisnya, aksi ini juga melibatkan banyak anak di bawah umur yang kini telah dikenai sanksi wajib lapor di Polres Gresik serta diwajibkan melakukan kerja sosial selama dua minggu.

    Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya lima pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKBP Rovan memberikan peringatan keras kepada para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

    “Lebih baik menyerah saja karena anggota kami di lapangan sudah mengantongi identitas pelaku yang terlibat pengeroyokan,” ungkap Rovan.

    Terkait sanksi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka masing-masing. Yusrisfan Faharizi dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

    “Ketiga tersangka yang diringkus dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pelaku yang ditembak kakinya dijerat pasal 170 KHUP atas nama Yusrisfan Faharizi ancaman 9 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta. Sementara dua tersangka Sahal Mahfudh dan Kowiyun Aziz dijerat pasal 262 KHUP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

    Polres Gresik juga mengingatkan kepada masyarakat atau keluarga pelaku agar tidak mencoba menyembunyikan para DPO. Tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. [dny/ian]