Liputan6.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Subianto akan memperkuat perlindungan anak Indonesia di ruang digital.
Diungkapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, aturan ini merupakan upaya perlindungan dari pemerintah terhadap anak-anak, mengingat maraknya konten negatif di internet meliputi judi online, pornografi, perundungan online, hingga kekerasan seksual.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pun memberikan dukungan dan apresiasi atas disusunnya aturan untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
Ketua Umum ATVSI Imam Sudjarwo mengatakan, “Perlindungan masyarakat termasuk anak-anak dari dampak negatif dari materi yang disiarkan melalui berbagai platform media termasuk digital, memang sudah seharusnya.”
Menurutnya, para pelaku industri televisi pun terikat dengan aturan yang sangat ketat mengenai konten yang disiarkan.
“Kami di televisi, soal konten yang disiarkan diatur sangat ketat. Bila tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun peraturan perundangan di bidang penyiaran dan yang terkait, sudah pasti kami akan mendapat teguran ataupun sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Imam Sudjarwo, dikutip dari keterangan ATVSI, Minggu (2/2/2025).
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia atau ATVSI, Imam Sudjarwo melantik pengurus ATVSI periode 2023-2026. ATVSI menargetkan bisa meningkatkan kerjasama tv swasta dan menyukseskan Pemilu damai dengan menyajikan tayangan yang informatif dan ed…