Aturan Wajib Pakai Masker di Area Publik Resmi Dicabut! Eits, Tapi Ada Beberapa Syarat yang Harus Dipahami

11 June 2023, 13:45

SUARAMERDEKA.COM – Aturan wajib pakai masker di area publik resmi dicabut sesuai surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19. Meski tidak wajib lagi memakai masker di area publik, tetapi terdapat syarat yang harus tetap dipahami oleh masyarakat. Kali ini, suaramerdeka.com akan merangkum penjelasan surat edaran pencabutan wajib masker di area publik, lengkap dengan ketentuan syaratnya. Pemerintah secara resmi mencabut aturan penggunaan masker di area publik berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Baca Juga: Body Goals Hot Mama Shandy Aulia di Kolam Renang Bikin Melongo, Netizen: Duh, Mulusnya… Aturan ini memungkinkan masyarakat kini dapat melepas masker saat melakukan kegiatan di area fasilitas publik.

Pemakaian masker kini kembali menjadi pilihan setiap individu, tidak bersifat wajib lagi. Dirangkum suaramerdeka.com berdasarkan keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, saat ini penggunaan masker di transportasi publik berarti menjadi suatu pilihan (disesuaikan dengan kondisi). Baca Juga: Sering Tampil dengan Busana Crop Top, Bagian Tubuh Jennie BLACKPINK Ini Sering Bikin Netizen Gagal Fokus! Meski tidak wajib mengenakan masker, terdapat syarat kondisi yang disinggung oleh Satgas Penanganan COVID-19. Dijelaskan oleh Wiku bahwa masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker khusus masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19. Wiku menambahkan, dianjurkan bagi masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19. Baca Juga: Indonesia Transisi Endemi, Satgas Covid-19 Cabut Wajib Masker di Perjalanan dan Fasilitas Publik, Tapi Harus.. Surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat dengan berbagai kondisi. Kondisi tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi. Pada intinya, terdapat syarat berupa anjuran yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait pencabutan wajib masker di area publik. Baca Juga: Pergi dari Liverpool Naby Keita Kembali ke Liga Jerman, Resmi Gabung Werder Bremen Syarat tersebut adalah diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Syarat selanjutnya, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19. Kondisi ini berlaku sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Selain keterangan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, terdapat juga surat edaran yang diluncurkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Lengkap Final Singapore Open 2023, Anthony Ginting Tantang Anders Antonsen Surat Edaran tersebut menganjurkan masyarakat untuk tetap membawa hand sanitizer serta menganjurkan masyarakat untuk senantiasa mencuci tangan dengan sabun plus air mengalir untuk terhindar dari virus. Poin selanjutnya, surat edaran tersebut juga menganjurkan seluruh masyarakat untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat (berisiko tertular atau menularkan COVID-19). Anjuran terakhir, masyarakat disarankan terus memonitor kesehatan pribadi dengan memanfaatkan aplikasi SATU SEHAT.***