Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
“Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
“Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
“Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
penanganan terorisme
.
Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
“Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
leading sector
pada penegakan hukum,” katanya.
“Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
“TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.