Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 
 
“Kami dikritik kurang public hearing, tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat. Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas kementerian/lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata dia dalam diskusi dilansir, Kamis, 14 November 2024.
Ia menyebut, dampak dari PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes  berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Jika aturan ini disahkan maka Indah khawatir akan ada tambahan 2,2 juta tenaga kerja yang terkena PHK, bukan hanya industri rokok namun juga meliputi industri kreatif. 
 
“Jangan dilupakan, ada 725 ribu pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar,” ujar dia.
 

 
Dengan tidak ada keberpihakan dalam Rancangan Permenkes terkait tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89 persen tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya. Ia mengingatkan jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk. 
 
Salah satu elemen masyarakat yang akan menanggung dampak Rancangan Permenkes terkait penyeragaman kemasan tanpa merek, yaitu petani tembakau. Padahal saat ini ada 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. 
 
“PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso Muhammad Yazid.
 
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan agar pemerintah tidak mengedepankan ego sektoral dalam Menyusun aturan melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang akan melahirkan praktik rokok ilegal. 
 
“Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?  Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo pak, jangan,” jelas Willy.
 
Sementara Kementerian Kesehatan diwakili staf ahli Menteri Kesehatan Sundoyo berjanji akan melibatkan kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Permenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut. Ia memastikan Kemenkes menyerap aspirasi pemangku kepentingan dalam membuat aturan.
 
“Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun Rancangan Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tata cara perundangan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,” ujar Sundoyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(END)