Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” kata Meutya.
Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.
Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5091921/original/084297700_1736744059-Menkomdigi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)