JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga dipastikan akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, aturan tersebut sudah termuat di dalamnya. Menurut Kapolri Listyo Sigit, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember. Aturan yang tertera dalam Perpol 10/2025 tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa polisi diharusnya dalam masa pensiun atau mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan di luar organisasi Polri.
Namun, Kapolri Listyo Sigit memberikan penjelasan bahwa kepolisian justru menghormati putusan MK dengan terbitnya Perpol yang mengatur polisi aktif yang dapat bertugas di 17 Kementerian atau Lembaga.
