Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

Jakarta, Beritasatu.com – Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia dan umumnya dilarang karena membahayakan keselamatan. Mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.

Libur Tahun Baru segera tiba, dimana banyak orang berbondong-bondong merencanakan perjalanan untuk berkumpul dengan keluarga dan melakukan perjalanan liburan. Salah satu pilihan transportasi yang sering dipilih adalah mobil bak terbuka, seperti mobil pikap.

Meskipun tampak praktis dan menyenangkan, mengangkut penumpang di kendaraan ini tidaklah tanpa risiko. Sering kali, kita melihat penumpang duduk di bak terbuka mobil, menikmati angin segar dan suasana perjalanan. Namun, perlu diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, penting untuk memahami regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan tersebut. Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pengemudi. Berikut ini informasinya.

Klasifikasi Kendaraan

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk mobil penumpang dan mobil barang. Mobil bak terbuka termasuk dalam kategori mobil barang, yang dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

Larangan Mengangkut Penumpang

Pasal 137 ayat (4) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang. Dalam pasal ini disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan. Berikut adalah pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut:

Kondisi geografis yang tidak memadai. Misalnya, di daerah terpencil di mana transportasi umum tidak tersedia.
Pelatihan atau pengerahan TNI/Polri. Dalam konteks kegiatan resmi yang melibatkan angkatan bersenjata atau kepolisian.

Kepentingan lain mencakup situasi darurat atau kebutuhan sosial mendesak, yang harus dinilai oleh pihak kepolisian atau pemerintah daerah.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pengecualian, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya perlengkapan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang, termasuk tempat duduk dan pegangan tangan, serta perlindungan dari cuaca.

Sanksi Hukum

Pelanggaran terhadap larangan mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam Pasal 303 UU LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka tanpa mematuhi aturan hukum dapat berisiko tinggi. Sebaiknya, pertimbangkan alternatif transportasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.