Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Hari Ini? Begini Kata Menaker

Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Hari Ini? Begini Kata Menaker

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan yang bakal dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum 2025 bakal diumumkan hari ini Rabu (4/12/2024).

Aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, Insya Allah ya,” kata Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya telah mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan rata-rata upah minimum nasional naik sebesar 6%.

Namun, Kepala Negara memutuskan agar kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan. Keputusan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5% dan itu diumumkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

Setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Penetapan tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat buruh/pekerja. Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh meminta pemerintah untuk mengerek upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8%-10% pada 2025. Alasannya, kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%. 

“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, kenaikan upah yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari. 

“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.