Jakarta: Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu polemik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tak mengindahkan desakan untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto mengatakan, Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat. Bahkan melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” katanya kepada wartawan dilansir Selasa, 10 Desember 2024.
Eko juga mengingatkan bahwa IHT memiliki multiplier effect yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pendapatan negara. Ia justru berharap kebijakan yang dihasilkan untuk IHT tidak mengekang, melainkan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri.
“Kami berharap pembahasan ini dilakukan secara inklusif dengan mengundang semua pihak yang terdampak, termasuk asosiasi petani dan industri agar hasil akhirnya tidak merugikan salah satu sektor,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak bersikukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” ujar dia.
Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.
“Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(END)