Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan aturan ganjil genap selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini berkaitan erat dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Peniadaan Aturan Ganjil Genap

Berdasarkan informasi resmi, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini mengacu pada:

– Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan

– Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama Libur Lebaran 2024.

Periode Setelah 7 April 2025

Untuk periode setelah 7 April 2025, masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan ganjil genap dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kemungkinan, aturan ganjil genap akan kembali berlaku setelah periode libur lebaran selesai.

Imbauan

– Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

– Masyarakat juga di himbau untuk menggunakan transportasi umum.

– Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait aturan lalu lintas.

Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Masyarakat di himbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi yang ada.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa