Adapun perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
c. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
d. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
e. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukanberdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.