Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menetapkan formula baru pembagian petugas Haji Khusus tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyediakan tiga orang petugas untuk setiap minimal 45 jemaah guna menjamin pelayanan yang lebih akuntabel dan transparan.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, melalui keterangan situs resmi Kemenhaj RI menjelaskan bahwa komposisi tiga petugas tersebut meliputi penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Ketentuan ini dirancang agar penghitungan kebutuhan personel pendamping menjadi lebih sederhana dan objektif bagi seluruh pihak terkait.
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sesuai regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, formula ini akan bertambah secara konsisten. Ian menegaskan bahwa skema kelipatan ini dibuat agar mudah dipahami oleh masyarakat luas maupun penyelenggara di daerah, termasuk di Jawa Timur yang memiliki basis jemaah haji khusus cukup besar.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” tegas Ian.
Untuk memberikan gambaran jelas bagi publik, Kemenhaj memaparkan simulasi penghitungan petugas sebagai berikut: 45 jemaah didampingi 3 petugas, 90 jemaah dengan 6 petugas, 135 jemaah dengan 9 petugas, hingga 180 jemaah yang berhak mendapatkan 12 petugas. Simulasi ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menetapkan standar layanan.
Kebijakan ini juga membawa dampak positif terhadap ketersediaan kursi bagi calon jemaah haji secara nasional. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus terbagi menjadi porsi jemaah dan porsi petugas. Dengan penghitungan yang lebih presisi, porsi kuota yang dapat digunakan oleh jemaah menjadi lebih besar dan optimal.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” tambah Ian.
Melalui penerapan aturan ini, Kemenhaj menargetkan peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi PIHK sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. [ian]
