Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Baru Perpanjangan Visa on Arrival: Verifikasi Kantor Imigrasi Sesuai Domisili WNA

Aturan Baru Perpanjangan Visa on Arrival: Verifikasi Kantor Imigrasi Sesuai Domisili WNA

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia. Aturan baru tersebut mensyaratkan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili WNA.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengajuan perpanjangan VoA bisa dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. WNA dapat menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang ada di konter Imigrasi area kedatangan bandara.

“Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di Kantor Imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Aturan baru lainnya adalah soal penjamin. Sengky menyatakan, WNA pemegang visa kunjungan (masa berlaku 60 hari) yang ingin mengajukan perpanjangan visa perlu mendapat jaminan atau sponsor dari warga negara Indonesia (WNI).

“Jadi, WNA perlu melihat dahulu kebutuhannya. Jika sekiranya akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” bebernya.

Sengky menjelaskan aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dalam Pasal 97 disebutkan, WNA tidak akan dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir. Sementara itu, aturan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98.

“Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sengky.

Untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda website. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir. Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard.

Bagi WNA yang mendapatkan VoA-nya di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara online, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan website e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol “Find Existing Stay Permit”. Isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.