Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini, dengan fokus utama pada proses verifikasi data penerima dan penyaluran tepat sasaran. BSU diberikan dalam dua tahap, dengan penerima memperoleh total bantuan sebesar Rp 600.000.
Aturan baru dan mekanisme pengecekan online memperjelas syarat kelayakan, jadwal pencairan, serta tata cara mengecek status mandiri. Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui masyarakat.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja WNI yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Calon penerima juga tidak boleh menerima manfaat dari program keluarga harapan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria ini tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pekerja yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos verifikasi akan diwajibkan mengembalikan dana BSU, sesuai peraturan.
Besaran dan Teknis Pencairan BSU
Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000, mewakili dua bulan (Juni-Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja tanpa rekening, dana dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.
Tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025, mencakup 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang lolos verifikasi. Sisanya, yaitu 1.247.768 penerima yang telah memenuhi verifikasi per Mei, akan menerima BSU tahap kedua secara bertahap pada pekan pertama hingga kedua Juli 2025.
Data calon penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Sebanyak sekitar 4,5 juta data masuk ke tahap ini.
Pencairan tahap kedua hanya dilakukan jika seluruh rangkaian verifikasi selesai. Oleh karena itu, jadwal pasti pencairan tidak ditetapkan—penerima diarahkan untuk memantau secara berkala.
Cara Cek Mandiri Status BSU
Pekerja dapat memeriksa status BSU melalui situs resmi Kemenaker, berikut caranya:
Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau sudah cair.Pemberitahuan akan tersaji dalam bentuk “Dana telah disalurkan” atau “NIK memenuhi kriteria.Silakan cek berkala jika belum cair.Jika muncul pesan tidak memenuhi syarat, maka pekerja tidak berhak pada bantuan ini.BSU Dicairkan Tanpa Potongan Pajak
Kemenaker memastikan dana BSU tidak dikenakan pajak penghasilan maupun potongan lainnya. Transfer akan masuk penuh ke rekening penerima.
Dengan sistem ini, pihak berwenang mengingatkan agar penerima tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan biaya tertentu.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bantuan Rp 600.000 ini dapat menjadi bantuan kecil tetapi berarti bagi jutaan pekerja informal dan honorer. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan cek pendaftarannya agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan.
