Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa PADG Derivatif PUVA menjadi bagian penting dari reformasi sektor keuangan dan berperan sebagai pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antarotoritas agar tidak terjadi arbitrase regulasi.
Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, yang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam penyusunan aturan turunan, sinkronisasi perizinan, hingga peningkatan kapasitas pelaku pasar. Menurutnya, langkah ini penting agar penguatan tata kelola derivatif dapat berjalan optimal.
PADG Derivatif PUVA mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) secara komprehensif. Regulasi ini mencakup seluruh ekosistem, mulai dari pengawasan, pelaporan, pelindungan konsumen, hingga penerapan APU-PPT dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PADG mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.
Ke depan, kerja sama erat antara BI, OJK, Bappebti, dan pelaku pasar menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem derivatif nasional. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu menghadirkan pasar derivatif yang modern, aman, dan kompetitif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431887/original/061467600_1764750028-Cover-sp_2728925.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)