Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi (UMP) 2025 belum juga ditetapkan dan diumumkan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama stakeholder terkait sedang merampungkan regulasi baru terkait pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan yang bakal jadi pedoman penetapan upah minimum 2025 itu dapat terbit pada akhir November 2024.
“Kita berharap target kita akhir bulan ini kita bisa keluar dengan peraturan menteri tersebut,” kata Yassierli kepada Bisnis, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun depan. “Jadi, kita minta gubernur untuk menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Yassierli sebelumnya menargetkan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu dapat rampung pekan ini. Rumusan yang dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional nantinya akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air/
Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara, Permenaker tersebut dapat diterbitkan sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun depan.
“Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Usai Permenaker terbit, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada para gubernur di seluruh Indonesia perihal aturan tersebut.
Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024.
“Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya.
Sementara itu, UMP 2024 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, termasuk upah minimum bagi provinsi baru di Indonesia.
“Nilai rata-rata UMP 2024 adalah Rp3,11 juta,” demikian melansir Satu Data Kemnaker, Sabtu (23/11/2024).
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:
Aceh – Rp3,460,672.00
Sumatera Utara – Rp2,809,915.00
Sumatera Barat – Rp2,811,449.27
Riau – Rp3,294,625.56
Jambi – Rp3,037,121.85
Sumatera Selatan – Rp3,456,874.00
Bengkulu – Rp2,507,079.24
Lampung – Rp2,716,497.00
Bangka Belitung – Rp3,640,000.00
Kepulauan Riau – Rp3,402,492.00
DKI Jakarta – Rp5,067,381.00
Jawa Barat – Rp2,057,495.00
Jawa Tengah – Rp2,036,947.00
DI. Yogyakarta – Rp2,125,897.61
Jawa Timur – Rp2,165,244.30
Banten – Rp2,727,812.11
Bali – Rp2,813,672.00
Nusa Tenggara Barat – Rp2,444,067.00
Nusa Tenggara Timur – Rp2,186,826.00
Kalimantan Barat – Rp2,702,616.00
Kalimantan Tengah – Rp3,261,616.00
Kalimantan Selatan – Rp3,282,812.21
Kalimantan Timur – Rp3,360,858.00
Kalimantan Utara – Rp3,361,653.00
Sulawesi Utara – Rp3,545,000.00
Sulawesi Tengah – Rp2,736,698.00
Sulawesi Selatan – Rp3,434,298.00
Sulawesi Tenggara – Rp2,885,964.04
Gorontalo – Rp3,025,100.00
Sulawesi Barat – Rp2,914,958.08
Maluku – Rp2,949,953.00
Maluku Utara – Rp3,200,000.00
Papua Barat – Rp3,393,500.00
Papua – Rp4,024,270.00
Papua Tengah – Rp4,024,270.00
Papua Pegunungan – Rp4,024,270.00
Papua Selatan – Rp4,024,270.00
Papua Barat Daya – Rp3,393,500.00