Sumenep (beritajatim.com) – Z (34), laki-laki,warga Desa Palokloan, Kecamatan Gapura, dan
D (26), perempuan, warga Desa Bakiong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terjaring petugas saat menggelar patroli rutin.
“Muda-mudi ini ditangkap di sebuah kamar kos. Mereka tidak punya ikatan pernikahan (living together). Kemudian diduga baru menggelar pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (07/12/2025).
Patroli menyasar sejumlah lokasi rawan seperti terminal, area perbankan, pertokoan, pemukiman dan rumah kos. Setiba di sebuah tempat kos di Desa Babbalan, di dalam sebuah kamar, terlihat gerak-gerik Z dan D mencurigakan.
“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di kamar kos Z. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, dua klip berisi serbuk putih diduga sabu, serta satu klip berisi delapan butir pil Y,” ungkapnya.
Kedua pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lanjutan.
“Patroli Presisi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat. Malam ini, anggota kami berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini membuktikan bahwa patroli efektif mencegah terjadinya tindak kriminal,” ungkap Widiarti.
Ia menambahkan, Patroli Presisi merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. (tem)
