Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

Jakarta

Bakal ada skema coordination on benefit (COB) alias patungan asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

Ogi menjelaskan skema COB tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024 lalu. Melalui skema tersebut, nantinya tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA-CBG yang diklaim oleh BPJS Kesehatan akan juga ditanggung oleh asuransi swasta.

“Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA-CBG dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 120 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi, koordinasi antara BPJS di layar pertama dan juga asuransi komersial akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” jelas Ogi dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ogi menerangkan saat ini OJK tengah menyusun surat edaran (SE) OJK yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk asuransi. Melalui SE OJK itu, juga diatur mengenai mekanisme kerja sama COB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin sekaligus pembayar klaim pertama hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, perusahaan asuransi membayarkan sisanya. Dia berharap melalui adanya skema ini, dapat menekan klaim kesehatan serta mencegah klaim ganda.

“Selanjutnya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan. Diharapkan dengan adanya COB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” terang Ogi.

(hns/hns)

Merangkum Semua Peristiwa