Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025. 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru, pasalnya muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. 

“Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025). 

Budi menuturkan, sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa.  Alhasil, pesanan barang untuk masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu. 

Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkkut dengan truk enam ban yang melitasi tol maupun non-tol. 

Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.

“Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya. 

Sebagaimana SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

Untuk barang diluar ketentuan tersebut, artinya masuk dalam pembatasan dan harus menyesuaikan waktu operasional. 

Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.