Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

Penulis, alumnus FH UNPAR, mantan praktisi SDM, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

Tengah viral, Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha, Jan Hwa Diana, pada 10 April 2025, sehubungan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mendatangi langsung CV “SS” yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, pada 9 April 2025, guna mengkonfirmasi kasus penahanan ijazah seorang pekerja perusahaan tersebut dan berujung dengan debat panas via telepon dengan pengusaha dimaksud sehubungan pintu gerbang tidak dibuka.

Armuji, diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena memasang foto pengusaha korporasi tersebut tanpa izin dalam unggahan media sosial sang wawali, sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial. Hal ini dipandang melanggar pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. 

Pasal 45 ayat 4 di atas, pada intinya mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dilakukan melalui sistem elektronik, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.  

Di sisi lain, Wawali Armuji pun, merencanakan untuk melaporkan balik sang pengusaha sehubungan menudingnya sebagai seorang penipu saat terlibat “adu mulut” melalui percakapan telepon.

Legalitas

Pada dasarnya, hukum ketenagakerjaan, UU. No. 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja-Ketenagakerjaan, secara tersurat, tidak mengatur mengenai boleh atau tidaknya, korporasi menahan ijazah pekerja. Jadi terdapat kekosongan hukum dan sesuai dengan prinsip legalitas maka bilamana tidak terdapat regulasi yang mengatur, tentu hal tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kejahatan (tindak pidana).

Di dalam praktik, proses penahaan ijazah ditempuh untuk memastikan agar pekerja tidak melanggar kesepakatan waktu kerja tertentu (PKWT), sehingga mencegah karyawan mengakhiri secara sepihak waktu kerja yang merugikan pengusaha.

Sejauh terdapat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada pelanggaran terkait penahanan ijazah, sehubungan dibuat atas dasar kesepakatan antara para pihak (freedom of contract), dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan secara hukum, terdapat obyek yang diperjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.  Dengan demikian kesepakatan ini menjadi “UU” bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), sebagaimana tercantum pada pasal 1338 KUH Perdata.

Tentu, perusahaan pun wajib menindaklanjuti hal ini dalam sebuah perjanjian kerja, di mana lazimnya dicantumkan, bilamana waktu perjanjian kerja telah berakhir, maka ijazah wajib dikembalikan secara serta merta oleh korporasi, termasuk pertanggungjawaban unit usaha seandainya ijazah mengalami kerusakan atau hilang, sehubungan ijazah yang sama tidak dapat diterbitkan ulang. Bilamana korporasi melanggar hal ini, maka pengusaha pun dapat terkena pelanggaran pasal 374 ayat 3 KUH Pidana tentang penggelapan dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun.

Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ijazah ditahan oleh perusahaan memang memerlukan regulasi lebih lanjut sehingga terdapat kepastian hukum dan pada dasarnya tanpa menahan ijazah pun, bilamana pekerja wanprestasi, maka tetap dapat dituntut secara hukum sehubungan telah menandatangani sebuah perjanjian kerja yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Lagi pula terdapat risiko bagi korporasi akan potensi kehilangan atau rusaknya ijazah yang ditahan. 

Tentu kita menunggu perkembangan lebih lanjut atas perseteruan wawali Surabaya dengan pengusaha CV “SS”, sehubungan hal tersebut dapat menjadi acuan untuk kasus serupa di kemudian hari.***

Disclaimer: Kolom adalah komitmen Pikiran-Rakyat.com memuat opini atas berbagai hal. Tulisan ini bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa