Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

Jakarta

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Ketua Umum HIMSATAKI Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” tutur Tegap dalam siaran pers, ditulis Selasa (9/12/2024).

Dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan Kemenaker RI untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. Penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada Pencari Kerja,Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.

Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

“Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis,” ujar Tegap.

Selanjutnya, kata Tegap, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi HIMSATAKI selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan Udang Undang No.18!Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan turunanya ketika merekrut CPMI.

“Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ,” ujar Tegap.

Karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan “Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir,” dan Pilot Projek akan di laksanakan di Propinsi NTB ungkap Tegap.

Merespons usulan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai.

Menurut Yassierli , kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, kata Yassierli, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan itu harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” kata Yassierli.

(kil/kil)