Asosiasi Produsen Wadah Siap Pasok 70 Juta Food Tray Program MBG

Asosiasi Produsen Wadah Siap Pasok 70 Juta Food Tray Program MBG

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Wadah Makanan Indonesia (Apmaki) mengeklaim siap memenuhi kebutuhan 70 juta food tray (ompreng makanan) untuk makan bergizi gratis (MBG).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apmaki Ardy Susanto mengatakan produsen dalam negeri siap memenuhi kebutuhan 70 juta food tray. Menurut kalkulasinya, penggunaan food tray lokal baru mencapai di kisaran 15%.

“Padahal anggota kami itu sudah punya kemampuan untuk memproduksi antara 10 juta—12,5 juta per bulan, dengan standar nasional Indonesia, SNI yang wajib, dan juga standar bersertifikasi halal,” kata Ardy di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ardy menyatakan, Apmaki dan Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (Aspradam) berkomitmen untuk bisa memenuhi kebutuhan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Dia menambahkan, produsen dalam negeri juga telah berkomitmen untuk tidak menggunakan pelumas berbahan minyak babi dalam proses pencetakan, meski secara teknis pelumas tersebut menghasilkan tingkat kegagalan produk (reject) yang lebih rendah.

Namun, lanjut Ardy, pihaknya berkomitmen untuk menggunakan pelumas nabati. “Anggota kami yang produsen-produsen lokal sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan pelumas tersebut walaupun reject-nya bisa lebih kecil kalau menggunakan pelumas tersebut [minyak babi],” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ni Made Kusuma Dewi mengatakan pihaknya mendukung penuh program MBG dan penggunaan food tray dari dalam negeri. Salah satunya dengan mendorong percepatan penerapan SNI wajib dan sertifikasi halal.

“Kementerian Perdagangan mendorong mendukung MBG dengan sepenuh hati, makanya kami selalu bilang kami pasti mengutamakan produk dalam negeri,” ujar Made.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa food tray juga harus mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.

“Dan ini harus berlaku untuk produsen dalam negeri maupun importir, yang mengimpor barang harus memastikan dua ini, itu yang kami dorong,” imbuhnya.

Adapun, SNI yang digunakan adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025. Namun, SNI tersebut saat ini masih bersifat sukarela.

“Food tray yang beredar di Indonesia harus begini, tetapi harusnya belum sifatnya wajib. Artinya ini yang namanya standarnya food tray ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Made menyampaikan bahwa Kemendag dan kementerian/lembaga terkait akan mendorong kewajiban SNI untuk semua produk, termasuk food tray ke depan.

“Tadi kami sepakat, baik kami dari Kemendag mendorong itu diwajibkan SNI wajib, karena dengan SNI baru bisa Kementerian Perdagangan turun mengawasi lewat Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa,” tandasnya.