Aset Kripto Legal Bertambah, Tokocrypto Soroti Persaingan dan Regulasi OJK

Aset Kripto Legal Bertambah, Tokocrypto Soroti Persaingan dan Regulasi OJK

JAKARTA – Data terbaru PT Central Finansial X (CFX) per 13 Agustus mencatat bahwa jumlah aset kripto legal melonjak dari 1.181 menjadi 1.342 token, atau bertambah 161 aset baru. 

Merespons perkembangan ini, CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, dengan semakin banyaknya jumlah aset legal, ia menilai pasar akan semakin kompetitif dan beragam, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia.

“Namun, penambahan daftar ini juga berarti bahwa persaingan antar-token akan semakin ketat, dan proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan regulasi untuk mempertahankan posisinya,” jelas Calvin dalam pernyataannya. 

Calvin mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang melanjutkan pembahasan perubahan teknis terhadap POJK 27/2024, dengan sejumlah fokus utama yang dinilai strategis bagi penguatan industri. 

Pembahasan tersebut mencakup skema transisi dari peran Pialang menjadi Pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan dan peran bagi market maker, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga tengah mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist. 

Calvin memandang wacana blacklist ini sebagai langkah preventif untuk mencegah beredarnya aset kripto yang memiliki risiko tinggi atau melanggar ketentuan, sehingga pasar domestik tetap aman dan terlindungi. 

“Blacklist seharusnya tidak menjadi ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar,” paparnya lebih lanjut. 

Karena menurutnya, dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, kita bisa memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif namun aman bagi investor. 

Calvin pun menekankan penerapan regulasi harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri. 

“Hal ini penting agar ekosistem dapat beradaptasi, dan pelaku usaha punya kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan aset mereka,” pungkasnya.