Arisan Bodong, 2 IRT Asal Cimahi Bawa Kabur hingga Rp400 Juta

Arisan Bodong, 2 IRT Asal Cimahi Bawa Kabur hingga Rp400 Juta

JABAR EKSPRES – Dua ibu rumah tangga asal Cimahi, NK (33) dan PSR (27), berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Cimahi atas tuduhan penggelapan uang ratusan juta dengan modus arisan fiktif.

Kedua pelaku yang memanfaatkan media sosial Instagram dan aplikasi pesan singkat untuk menipu, berhasil membawa kabur uang senilai Rp400 juta milik sekitar 45 korban.

NK mengaku terpaksa menjalankan aksi penipuan tersebut untuk menutupi dana arisan yang dibawa kabur oleh beberapa member.

BACA JUGA:Kasus Arisan Bodong Memanas di Kota Banjar, Pelaku Diburu Emak-emak

Ia menjelaskan bahwa banyak anggota arisan yang berhenti di tengah jalan setelah memenangkan arisan, sehingga ia kesulitan menutupi kekurangan dana.

“Karena nggak bisa saya cover, makanya saya lakukan itu. Untuk awal, pemenang saya kasih dulu. Tapi untuk kedua dan ketiga tidak dicairkan, karena saya nggak bisa tutup lobang yang terlalu banyak,” ujarnya saat diamankan di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/25).

Modus penipuan ini dilakukan dengan mengiming-imingi calon korban melalui akun Instagram @arisan_bymakhdif yang mengarahkan mereka untuk bergabung dalam grup WhatsApp.

BACA JUGA:Rekomendasi 9 Daftar Aplikasi Arisan Online 2024, Apakah Aman?

Di sana, setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang arisan untuk menarik minat calon korban.

“Korban ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Saat ini, lanjut Tri, sudah ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang melaporkan kerugian sebesar Rp400 juta.

BACA JUGA:Pelaku Arisan Bodong di Banjar Mendekam di Penjara

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, mengingat lebih dari 200 orang telah menjadi anggota arisan tersebut.

“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” tegas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Mong)