Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Argentina Keluarkan Perintah Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar soal Rohingya

Argentina Keluarkan Perintah Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar soal Rohingya

Jakarta

Pengadilan Argentina telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada kepala junta militer Myanmar dan mantan pejabat lainnya termasuk pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Perintah penangkapan itu terkait tudingan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan kelompok minoritas Rohingya.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (15/2/2025), putusan pengadilan dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan di Argentina oleh kelompok advokasi Rohingya. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip “yurisdiksi universal” yang mana suatu negara dapat mengadili kejahatan tanpa mempedulikan tempat terjadinya kejahatan tersebut, jika kejahatan tersebut dianggap cukup serius, seperti genosida atau kejahatan perang.

Surat perintah dikeluarkan untuk pejabat militer dan sipil termasuk pemimpin junta saat ini Min Aung Hlaing, mantan presiden Htin Kyaw, dan mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai “penasihat negara” dari tahun 2016 hingga 2021, saat ia digulingkan dalam kudeta.

Hlaing juga sedang diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Suku Rohingya, yang sebagian besar beragama Islam, berasal dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, di mana, menurut Amnesty International, mereka telah menjadi sasaran rezim yang mirip dengan apartheid.

Mulai tahun 2017, banyak dari mereka terpaksa melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan ke Malaysia yang lebih kaya dan mayoritas penduduknya Muslim, atau ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh, tempat sekitar satu juta dari mereka tinggal.

Myanmar dilanda kekacauan sejak kudeta tahun 2021 yang memicu bentrokan baru dengan pemberontak etnis dan mengakibatkan terbentuknya puluhan “Pasukan Pertahanan Rakyat” yang kini memerangi junta.

Dalam putusannya yang dikeluarkan pada hari Kamis, Hakim Maria Servini mengatakan tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tersebut “merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai instrumen hukum pidana internasional, yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia.”

“Kejahatan tersebut termasuk “kejahatan yang diketahui secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh otoritas politik dan militer yang berkuasa di negara tersebut,” tambahnya.

(whn/whn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Merangkum Semua Peristiwa